Syarat dan Formulir Permintaan EFIN Di 2024

Informasi Syarat dan Formulir Permintaan EFIN (Electronic Filing Identification Number)

Pajak merupakan salah satu aspek yang sangat penting dalam perekonomian suatu negara.

Oleh karena itu, pemerintah Indonesia memiliki aturan dan regulasi yang ketat terkait dengan pembayaran pajak.

Salah satu komponen penting dalam proses pembayaran pajak adalah EFIN atau Electronic Filing Identification Number.

Dalam artikel bloghrd.com ini, kami akan membahas secara detail tentang bagaimana cara mendapatkan EFIN secara online bagi wajib pajak pribadi, serta syarat-syarat yang harus dipenuhi.

Apa Itu Pengertian EFIN (Electronic Filing Identification Number)?

EFIN adalah singkatan dari Electronic Filing Identification Number.

Ini adalah nomor identifikasi yang diperlukan oleh wajib pajak untuk melakukan penyampaian SPT (Surat Pemberitahuan Pajak) secara elektronik.

Dengan memiliki EFIN, wajib pajak dapat mengakses sistem perpajakan elektronik yang memudahkan mereka dalam proses pelaporan dan pembayaran pajak.

Pemerintah Indonesia, melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP), telah meluncurkan sistem perpajakan elektronik yang bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, dan akurasi dalam pengumpulan pajak.

Salah satu komponen utama dalam sistem ini adalah EFIN.

Dengan EFIN, wajib pajak dapat menyampaikan SPT mereka secara online, mengurangi ketergantungan pada proses manual yang lebih rumit.

7 Langkah Mudah, Cara Mendapatkan EFIN (Electronic Filing Identification Number) Online Bagi Wajib Pajak Pribadi

Bagi wajib pajak pribadi, mendapatkan EFIN secara online dapat dilakukan dengan langkah-langkah berikut:

BACA JUGA :  Toko Bebas Bea: Apa Saja yang Wajib Anda Ketahui?

1. Unduh dan Isi Formulir Pengajuan EFIN

Langkah pertama yang harus dilakukan adalah mengunduh formulir pengajuan EFIN.

Formulir ini dapat diunduh melalui situs resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) atau melalui tautan yang tersedia.

Jika ingin mengunduhnya, ini cara download formulir permohonan EFIN di website resmi DJP:

  1. Jalankan browser dan buka link ini https://www.pajak.go.id/id/formulir-permohonan-efin.
  2. Klik link lampiran Form Permohonan EFIN pada laman tersebut.
  3. Kemudian, klik ikon download.

2. Isi Formulir Dengan Lengkap

Setelah mengunduh formulir, pastikan untuk mengisi semua kolom formulir dengan lengkap dan akurat sesuai dengan data diri Anda.

3. Foto Formulir yang Sudah Terisi

Setelah mengisi formulir dengan lengkap, pastikan untuk mengambil foto formulir tersebut.

Hal ini diperlukan dalam proses pengajuan Electronic Filing Identification Number secara online.

4. Swafoto Dengan KTP Asli dan NPWP Asli

Selanjutnya, Anda perlu melakukan swafoto diri dengan memegang KTP asli dan NPWP asli.

Saat melakukan swafoto, pastikan bahwa nomor NPWP dan NIK KTP terlihat dengan jelas, karena ini akan diperiksa oleh petugas.

5. Kirim Email Permohonan EFIN

Selanjutnya, kirimkan email permohonan EFIN secara online dengan subjek email: ‘PERMINTAAN NOMOR EFIN’.

Dalam kolom pesan email, ketikkan nomor NPWP, Nama Lengkap, NIK, alamat tempat tinggal, alamat email wajib pajak, dan nomor handphone yang dapat dihubungi.

6. Lampirkan Foto Formulir dan Swafoto Wajib Pajak

Pastikan untuk melampirkan foto formulir permohonan EFIN yang sudah Anda isi dengan lengkap, serta swafoto wajib pajak yang memegang NPWP dan KTP.

7. Tunggu Proses Verifikasi

Setelah Anda mengirimkan email permohonan EFIN, Anda perlu menunggu proses verifikasi yang akan dilakukan oleh petugas Direktorat Jenderal Pajak.

BACA JUGA :  Langkah Cara Lapor SPT Pajak Tahunan Badan Online

Proses ini bertujuan untuk memastikan keabsahan informasi yang Anda sampaikan.

Perbedaan Antara EFIN (Electronic Filing Identification Number) Pajak Pribadi dan Pajak Badan

Saat ini, terdapat dua jenis EFIN yang ditujukan untuk dua kelompok wajib pajak yang berbeda, yaitu wajib pajak pribadi dan wajib pajak badan.

Setiap jenis EFIN memiliki syarat-syarat yang berbeda.

Berikut ini perbedaan syarat-syarat permohonan EFIN antara wajib pajak pribadi dan wajib pajak badan:

Formulir EFIN Wajib Pajak Pribadi

  • Formulir Electronic Filing Identification Number yang sudah dilengkapi.
  • Alamat email aktif.
  • Asli dan foto kopi KTP atau KITAS untuk WNA.
  • Asli dan foto kopi NPWP.

Formulir EFIN Wajib Pajak Badan

  • Kartu NPWP atau SKT wajib pajak badan.
  • Kartu NPWP atau SKT atas nama pengurus yang bersangkutan.
  • Kartu identitas diri pengurus (KTP bagi WNI atau KITAS untuk WNA).
  • Surat kuasa atau penunjukan jika pengurus berhalangan.

Selain itu, syarat-syarat permohonan EFIN juga berbeda tergantung pada status wajib pajak badan, apakah mereka adalah wajib pajak badan biasa atau wajib pajak kantor cabang.

Syarat Permohonan EFIN (Electronic Filing Identification Number)

Berikut adalah syarat-syarat untuk masing-masing:

Syarat Permohonan EFIN untuk Wajib Pajak Badan

  • Kartu NPWP atau SKT wajib pajak badan.
  • Kartu NPWP atau SKT atas nama pengurus yang bersangkutan.
  • Kartu identitas diri pengurus (KTP/KITAS).
  • Surat kuasa atau penunjukkan sebagai bukti yang mewakili wajib pajak badan.

Syarat Permohonan EFIN untuk Wajib Pajak Kantor Cabang

  • Kartu NPWP atau SKT wajib pajak kantor cabang.
  • Kartu NPWP/ SKT atas nama pengurus yang bersangkutan.
  • Kartu identitas diri pengurus (KTP/KITAS).
  • Surat pengangkatan pimpinan kantor cabang.
  • Surat kuasa atau penunjukkan sebagai bukti yang mewakili wajib pajak badan.

Syarat Permohonan EFIN untuk Wajib Pajak Bendahara

  • Surat keputusan pengangkatan sebagai bendahara.
  • KTP Bendahara.
  • NPWP atau SKT.

Tempat Mendapatkan Formulir e-FIN (Electronic Filing Identification Number) Pajak Online

Untuk mendapatkan formulir e-FIN pajak online, wajib pajak dapat mengunjungi tiga tempat pendaftaran berikut:

  1. Kantor Pelayanan Pajak: Salah satu cara paling umum untuk mendapatkan formulir e-FIN adalah dengan mengunjungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat. Di sana, Anda dapat meminta formulir secara fisik dan mendapatkan panduan tentang cara mengisi dan mengajukan permohonan EFIN.
  2. Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP): Selain KPP, wajib pajak juga dapat mengunjungi Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP). Di sini, Anda dapat memperoleh formulir EFIN dan mendapatkan bantuan lebih lanjut terkait proses pengisian formulir.
  3. Lokasi Lain yang Ditentukan oleh KPP atau KP2KP: Beberapa KPP atau KP2KP mungkin menentukan lokasi tambahan untuk mendapatkan formulir EFIN. Oleh karena itu, sebaiknya Anda mengecek dengan kantor pajak terdekat untuk mengetahui lokasi-lokasi tambahan ini.
BACA JUGA :  Cara Upload Faktur Pajak Keluaran

Selain dapat diperoleh secara offline melalui tempat-tempat di atas, formulir e-FIN juga dapat diperoleh secara online melalui aplikasi perpajakan resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Ini adalah pilihan yang nyaman bagi wajib pajak yang ingin mengisi formulir secara elektronik dan mengajukan permohonan EFIN dengan cepat dan mudah.

Kesimpulan

EFIN atau Electronic Filing Identification Number adalah nomor identifikasi yang penting dalam sistem perpajakan elektronik Indonesia.

Dengan EFIN, wajib pajak dapat dengan mudah menyampaikan SPT mereka secara online, mengurangi ketergantungan pada proses manual yang lebih rumit.

Bagi wajib pajak pribadi, mendapatkan EFIN online melibatkan unduhan formulir, pengisian formulir dengan lengkap, pengambilan foto formulir, swafoto dengan KTP dan NPWP asli, serta pengiriman email permohonan EFIN ke DJP.

Selain itu, perlu diingat bahwa terdapat perbedaan syarat-syarat permohonan EFIN antara wajib pajak pribadi dan wajib pajak badan.

Syarat-syarat ini mencakup dokumen seperti NPWP, KTP, surat kuasa, dan lain-lain, tergantung pada jenis wajib pajak dan statusnya.

Formulir e-FIN juga dapat diperoleh baik secara fisik di Kantor Pelayanan Pajak maupun secara online melalui aplikasi DJP.

Dengan pemahaman yang baik tentang prosedur ini, wajib pajak dapat dengan mudah mendapatkan Electronic Filing Identification Number mereka dan mematuhi kewajiban perpajakan yang berlaku.

Ikuti terus bloghrd.com untuk mendapatkan informasi seputar HR, karir, info lowongan kerja, juga inspirasi terbaru terkait dunia kerja setiap harinya!


Putri Ayudhia

Putri Ayudhia

Putri Ayudhia adalah seorang penulis konten SEO dan blogger paruh waktu yang telah bekerja secara profesional selama lebih dari 7 tahun. Dia telah membantu berbagai perusahaan di Indonesia untuk menulis konten yang berkualitas, SEO-friendly, dan relevan dengan bidang HR dan Psikologi. Ayudhia memiliki pengetahuan yang kuat dalam SEO dan penulisan konten. Dia juga memiliki pengetahuan mendalam tentang HR dan Psikologi, yang membantu dia dalam menciptakan konten yang relevan dan berbobot. Dia memiliki keterampilan dalam melakukan riset pasar dan analisis, yang membantu dia dalam menciptakan strategi konten yang efektif.
https://bloghrd.com