Pemberian Sanksi Tidak Menerbitkan Faktur Pajak.
Sanksi tidak menerbitkan faktur pajak adalah bagian integral dari sistem perpajakan di banyak negara, termasuk Indonesia. Sanksi ini bertujuan untuk memastikan bahwa perusahaan yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) mematuhi kewajiban mereka terkait dengan faktur pajak. Faktur pajak adalah alat administrasi yang sangat penting dalam pengumpulan pajak, dan ketidakpatuhan terhadap peraturan terkait faktur pajak dapat berdampak serius, termasuk kerugian fiskal bagi negara.
Daftar Isi
Dasar Hukum Pemberian Sanksi Tidak Menerbitkan Faktur Pajak
Dasar hukum untuk pemberian sanksi tidak menerbitkan faktur pajak diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (UU PPN). Pasal 3A UU PPN mengatur kewajiban PKP, termasuk kewajiban untuk membuat dan melaporkan faktur pajak. Kewajiban ini adalah bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan bahwa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dipungut dengan benar berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 13 UU PPN menyebutkan bahwa PKP yang tidak melakukan kewajiban membuat faktur pajak atau membuat faktur pajak tetapi tidak melaporkannya tepat waktu dapat dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP). Denda ini bertujuan untuk memberikan insentif kepada PKP untuk mematuhi ketentuan perundang-undangan terkait faktur pajak.
Selain sanksi administrasi, UU PPN juga mengatur sanksi pidana terkait dengan faktur pajak. Pada tingkat yang lebih serius, PKP yang menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak tidak sesuai dengan transaksi yang sebenarnya dapat dikenai sanksi pidana. Ini mencakup tindakan seperti membuat faktur pajak fiktif atau menggunakan faktur pajak untuk transaksi yang tidak ada.
Jenis Sanksi Tidak Menerbitkan Faktur Pajak
Sanksi tidak menerbitkan faktur pajak terdiri dari dua jenis utama, yaitu sanksi administratif dan sanksi pidana.
Sanksi Administratif
Denda Pajak
PKP yang tidak membuat faktur pajak atau membuat faktur pajak tetapi tidak melaporkannya tepat waktu dapat dikenai denda pajak. Denda ini sebesar 2% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP) yang terkait dengan transaksi yang tidak dilaporkan. Denda ini bertujuan untuk memberikan insentif kepada PKP untuk mematuhi kewajiban mereka terkait faktur pajak.
Surat Tagihan Pajak (STP)
Selain denda, PKP yang melanggar ketentuan faktur pajak juga dapat diberikan Surat Tagihan Pajak (STP). STP adalah pemberitahuan resmi dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang menginstruksikan PKP untuk membayar pajak yang terutang. Jika PKP tidak membayar pajak yang terutang setelah menerima STP, DJP dapat mengambil tindakan lebih lanjut, termasuk pemotongan aset atau rekening bank PKP.
Sanksi Pidana
Pidana Penjara: PKP yang melakukan tindakan pidana terkait dengan faktur pajak, seperti membuat faktur pajak fiktif atau menggunakan faktur pajak untuk transaksi palsu, dapat dikenai sanksi pidana. Ini dapat berupa hukuman penjara sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU PPN.
Sanksi Tidak Menerbitkan Faktur Pajak Elektronik
Sejak tahun 2016, penggunaan faktur pajak elektronik telah menjadi program nasional di Indonesia. Semua PKP diwajibkan untuk membuat dan melaporkan faktur pajak elektronik. Jika PKP tidak mematuhi ketentuan terkait dengan faktur pajak elektronik, sanksi administratif akan diberlakukan.
Sanksi tidak menerbitkan faktur pajak elektronik diatur dalam Surat Pengumuman Nomor PENG-6/PJ.02/2015 Tentang Penegasan Atas e-Faktur. Pengumuman ini secara spesifik menyebutkan bahwa PKP yang tidak menerbitkan faktur pajak elektronik atau menerbitkan faktur pajak elektronik tetapi tidak mengikuti tata cara yang ditentukan akan dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar 2% dari DPP, sesuai dengan UU PPN dan PPnBM.
Sanksi administratif ini juga dikenakan kepada PKP yang menerbitkan faktur pajak elektronik tetapi tidak melaporkannya tepat waktu. Sementara itu, tindakan pidana terkait dengan faktur pajak elektronik termasuk dalam kategori sanksi pidana biasa yang dapat dikenakan sesuai dengan UU PPN.
Kesimpulan
Sanksi tidak menerbitkan faktur pajak adalah bagian penting dari sistem perpajakan yang bertujuan untuk memastikan kepatuhan PKP terhadap kewajiban mereka terkait faktur pajak. Sanksi ini mencakup denda administratif, Surat Tagihan Pajak (STP), dan sanksi pidana.
Denda administratif dapat dikenakan kepada PKP yang tidak membuat atau melaporkan faktur pajak dengan benar. STP adalah pemberitahuan resmi yang meminta PKP untuk membayar pajak yang terutang. Sanksi pidana dapat dikenakan jika PKP melakukan tindakan pidana terkait dengan faktur pajak.
Selain itu, penggunaan faktur pajak elektronik telah menjadi standar dalam perpajakan di Indonesia, dan PKP diwajibkan untuk mematuhi ketentuan terkait faktur pajak elektronik. Pelanggaran terhadap ketentuan ini juga dapat berakibat pada sanksi administratif berupa denda.
Oleh karena itu, penting bagi PKP untuk memahami peraturan terkait faktur pajak dan mematuhi mereka dengan cermat untuk menghindari sanksi yang mungkin diberlakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Ikuti terus bloghrd.com untuk mendapatkan informasi seputar HR, karir, info lowongan kerja, juga inspirasi terbaru terkait dunia kerja setiap harinya!