PKP atau Pengusaha Kena Pajak merupakan wajib pajak perorangan atau badan yang melakukan kegiatan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) sesuai dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009, tidak termasuk pengusaha kecil yang batasannya ditetapkan oleh keputusan Menteri Keuangan. Kecuali, pengusaha kecil yang memilih untuk ditetapkan sebagai PKP. Ada beberapa keuntungan menjadi PKP, salah satunya dianggap telah memiliki sistem yang baik, dianggap legal secara hukum dan telah tertib membayar pajak.
Daftar Isi
Apa Saja Keuntungan Menjadi PKP?
Status sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) memiliki sejumlah keuntungan yang bisa mempengaruhi pengambilan keputusan oleh pengusaha, baik perorangan maupun badan. Keuntungan tersebut antara lain:
1. Legalitas dan Ketaatan Pajak
Salah satu keuntungan utama menjadi PKP adalah pengakuan legalitas usaha Anda oleh pemerintah. Dengan menjadi PKP, pengusaha dianggap telah memiliki sistem yang baik dan telah tertib dalam membayar pajak. Hal ini menciptakan citra positif bagi perusahaan di mata pemerintah dan mitra bisnis.
2. Status yang Diakui
Status PKP juga memberikan pengakuan bahwa perusahaan Anda memiliki omzet yang cukup besar. Hal ini dapat membuka peluang kerja sama dengan perusahaan lain yang tergolong besar. Banyak perusahaan besar lebih suka bermitra dengan perusahaan yang juga memiliki status PKP karena ini mencerminkan kredibilitas dan keseriusan bisnis.
3. Akses ke Transaksi dengan Pemerintah
Sebagai PKP, Anda dapat melakukan transaksi dengan bendaharawan pemerintah. Ini memungkinkan Anda untuk mengikuti lelang-lelang yang diadakan oleh pemerintah. Keuntungan ini dapat sangat penting jika bisnis Anda berfokus pada kontraktor atau penyedia barang dan jasa untuk proyek-proyek pemerintah.
4. Beban Produksi dan Investasi Dapat Dibebankan kepada Konsumen Akhir
Sebagai PKP, Anda dapat mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada produk atau jasa yang Anda jual kepada konsumen akhir. Ini berarti beban produksi dan investasi dalam barang atau jasa dapat dibebankan kepada pelanggan Anda. Ini dapat membantu mengoptimalkan struktur biaya bisnis Anda.
Namun, perlu diingat bahwa status PKP juga membawa kewajiban dan tanggung jawab tertentu. Pengusaha perlu memastikan bahwa mereka memenuhi syarat yang ditetapkan oleh pemerintah dan siap untuk mematuhi peraturan perpajakan yang berlaku.
Syarat Menjadi PKP
Untuk menjadi PKP, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh pengusaha, baik perorangan maupun badan. Syarat-syarat ini meliputi:
1. Omzet Tertentu
Salah satu syarat utama untuk menjadi PKP adalah memiliki omzet dalam satu tahun buku yang mencapai atau melebihi batas yang ditetapkan oleh pemerintah. Biasanya, batas omzet ini cukup tinggi, seperti Rp 4,8 miliar per tahun. Pengusaha dengan omzet di bawah batas ini tidak diwajibkan menjadi PKP, kecuali jika mereka memilih untuk menjadi PKP secara sukarela.
2. Proses Survey
Calon PKP harus melewati proses survey yang dilakukan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) di wilayah tempat usaha atau tempat tinggal mereka. Survey ini bertujuan untuk memeriksa kepatuhan pajak dan kelayakan PKP.
3. Pengajuan Dokumen
Calon PKP harus melengkapi dokumen dan syarat pengajuan PKP sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dokumen ini biasanya melibatkan bukti omzet, identitas perusahaan, dan berbagai informasi lainnya yang diperlukan oleh pihak berwenang.
Pengusaha yang ingin menjadi PKP harus mengajukan permohonan ke KPP wilayah tempat usaha atau tempat tinggal mereka. Setelah mengikuti proses survey dan melengkapi dokumen yang dibutuhkan, mereka akan dinilai apakah memenuhi syarat untuk menjadi PKP.
Pertimbangan atas Keuntungan Menjadi PKP
Meskipun ada banyak keuntungan menjadi PKP, pengusaha perlu mempertimbangkan secara cermat sebelum mengajukan diri menjadi PKP. Keputusan ini tidak boleh diambil secara sembrono karena ada beberapa faktor yang harus dipertimbangkan:
1. Besarnya Pajak yang Harus Dibayar
Sebagai PKP, Anda akan dikenakan PPN pada produk atau jasa yang Anda jual. Ini berarti Anda harus mengumpulkan PPN dari pelanggan Anda dan menyetorkannya ke pemerintah. Jika bisnis Anda tidak dapat menanggung biaya ini atau jika bisnis Anda beroperasi dalam industri dengan margin keuntungan yang tipis, menjadi PKP mungkin tidak menguntungkan.
2. Persaingan dengan Harga Jual
Harga jual produk atau jasa Anda akan lebih tinggi sebagai PKP karena PPN harus ditambahkan. Ini dapat mengurangi daya saing Anda jika pesaing Anda tidak PKP dan dapat menjual produk atau jasa mereka dengan harga lebih rendah.
3. Pola Transaksi dengan Mitra Bisnis
Pertimbangkan pola transaksi bisnis Anda. Apakah Anda lebih sering bertransaksi dengan perusahaan lain yang sudah PKP atau non-PKP? Jika Anda bertransaksi dengan banyak perusahaan non-PKP, menjadi PKP mungkin tidak memberikan banyak manfaat karena Anda tidak dapat mengenakan PPN pada transaksi tersebut.
Kesimpulan
Status PKP memiliki keuntungan dan kewajiban tersendiri. Pengusaha perlu mempertimbangkan dengan hati-hati sebelum mengajukan diri menjadi PKP. Keputusan ini harus didasarkan pada analisis yang cermat tentang dampaknya terhadap bisnis, khususnya dalam hal pajak, biaya produksi, dan persaingan harga. Meskipun status PKP dapat membuka peluang kerja sama dengan perusahaan besar dan meningkatkan legalitas bisnis, hal itu juga membawa beban pajak dan perubahan dalam strategi bisnis yang harus dipertimbangkan dengan baik.
Ikuti terus bloghrd.com untuk mendapatkan informasi seputar HR, karir, info lowongan kerja, juga inspirasi terbaru terkait dunia kerja setiap harinya!