Mengenal SKPPKP: Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak - bloghrd.com



SKPPKP adalah Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pajak. Berikut ini tata cara penerbitan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPPKP):

Pengertian SKPPKP 

Apakah Anda pernah mendengar istilah SKPPKP? SKPPKP adalah Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pajak. SKPPKP merupakan sebuah surat keputusan untuk menyatakan jumlah pengembalian pendahuluan pembayaran pajak bagi wajib pajak patuh yang melaporkan jumlah kredit pajak lebih besar dari pajak yang terutang.
Dengan kata lain, wajib pajak telah melakukan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang dalam SPT tahunan PPh/pajak masukan, yang dikreditkan lebih besar dari pajak keluaran dalam SPT Masa PPN.
SKPPKP dapat diberikan kepada wajib pajak yang telah memenuhi persyaratan yang telah diteliti oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) seperti: 

  • Kelengkapan surat pemberitahuan dan lampirannya.
  • Kebenaran penulisan dan penghitungan pajak. 
  • Kebenaran kredit pajak/ pajak masukan berdasarkan sistem aplikasi DJP.
  • Kebenaran pembayaran pajak yang dilakukan oleh wajib pajak. 

Jangka Waktu Penerbitan SKPPKP 

Dirjen Pajak kemudian melakukan penelitian atas permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak melalui SKPPKP dari wajib pajak dengan jangka waktu paling lama tiga bulan sejak permohonan diterima secara lengkap untuk pajak penghasilan dan paling lama satu bulan sejak permohonan diterima secara lengkap untuk PPN. 
Apabila telah melewati jangka waktu namun Ditjen Pajak tidak menerbitkan keputusan, maka permohonan pengembalian dianggap dikabulkan. Ditjen pajak menerbitkan SKPPKP paling lama 7 hari kerja setelah jangka waktu berakhir. 

BACA JUGA :  KPP Pratama Banjarmasin

Tata Cara Penerbitan SKPPKP 

Berdasarkan KEP-406/PJ/2001 berikut ini tata cara penerbitan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPPKP): 
1. Meneliti apakah wajib pajak patuh mengajukan surat pernyataan tidak menghendaki diterbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPPKP) dengan memperhatikan dua hal berikut ini:

  • Jika wajib pajak melampirkan surat pernyataan maka Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan diproses seperti prosedur biasa.
  • Apabila wajib pajak tidak melampirkan surat pernyataan maka SPT Tahunan diproses sesuai dengan prosedur khusus. 

2. Memastikan SPT Tahunan Lebih Bayar yang dilaporkan wajib pajak patuh sudah diteliti (editing) dan direkam dalam aplikasi sistem informasi perpajakan.
3. Membuat nota penghitungan SKPPKP sesuai SPT Lebih Bayar milik wajib pajak patuh yang telah diedit dan direkam. Apabila SPT Lebih Bayar belum dapat direkam, maka nota penghitungan SKPPKP dibuat berdasarkan hasil penelitian dengan syarat SPT Lebih Bayar harus segera direkam jika komputer sudah dapat merekam. 
4. Menerbitkan SKPPKP paling lambat tiga bulan untuk PPh dan satu bulan untuk PPN sejak permohonan diterima secara lengkap.
5. Memproses SKPPKP selayaknya proses SKPLB.
6. Melakukan konfirmasi atas kredit pajak yang diperhitungkan dalam SPT Lebih Bayar dengan ketentuan sebagai berikut: 

  • Proses konfirmasi tidak menuda penerbitan SKPPKP.
  • Apabila jawaban konfirmasi diterima setelah terbit SKPPKP dan menyatakan tidak sesuai dengan data yang dilaporkan wajib pajak, maka kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) harus segera melakukan pemeriksaan khusus kepada wajib pajak bersangkutan.  

SKPPKP dan SKPKPP

Jika di atas tadi kita sudah membahas sedikit mengenai SKPPKP atau Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak, pada bagian ini kami juga akan mengajak Anda mengenal Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak. Jika dibaca sepintas mungkin akan terlihat sama. Namun jangan sampai tertukar sebab SKPPKP berbeda dengan SKPKPP. 
SKPKPP diterbitkan untuk mengembalikan kelebihan pembayaran pajak/ kompensasi utang pajak. Berdasarkan SKPPKP maka diterbitkan SKPKPP dengan tata cara sebagai berikut :

  • Seksi TUP berdasarkan SKPPKP menerbitkan 5 lembar SKPPKP.
  • Seksi penerimaan dan keberatan berdasarkan SKPPKP melakukan konfirmasi atas utang pajak dan memperhitungkannya dengan melakukan pemindahbukuan. 
  • Apabila utang pajak jumlahnya lebih kecil dari jumlah yang akan dikembalikan sesuai SKPPKP dan kelebihannya disumbangkan kepada kas negara, maka SKPKPP/SPMKP tidak perlu diterbitkan.
  • Apabila utang pajak jumlahnya lebih kecil dari jumlah yang akan diberikan pengembalian pendahuluan sesuai SKPPKP, maka SKPKPP diterbitkan sebagai dasar penerbitan SPMKP.
BACA JUGA :  Cara Input PBK di E-Faktur: Simplifikasi Proses Pemindahbukuan Pajak



Ikuti terus bloghrd.com untuk mendapatkan informasi seputar HR, karir, info lowongan kerja, juga inspirasi terbaru terkait dunia kerja setiap harinya!


Putri Ayudhia

Putri Ayudhia

Putri Ayudhia adalah seorang penulis konten SEO dan blogger paruh waktu yang telah bekerja secara profesional selama lebih dari 7 tahun. Dia telah membantu berbagai perusahaan di Indonesia untuk menulis konten yang berkualitas, SEO-friendly, dan relevan dengan bidang HR dan Psikologi. Ayudhia memiliki pengetahuan yang kuat dalam SEO dan penulisan konten. Dia juga memiliki pengetahuan mendalam tentang HR dan Psikologi, yang membantu dia dalam menciptakan konten yang relevan dan berbobot. Dia memiliki keterampilan dalam melakukan riset pasar dan analisis, yang membantu dia dalam menciptakan strategi konten yang efektif.
https://bloghrd.com