Dalam sejarah perpajakan Indonesia, pembuatan ID Billing pernah menggunakan SSE atau Surat Setoran Elektronik. SSE ini berupa kanal online dan terus update untuk memberikan pengalaman yang lebih baik bagi wajib pajak. Ada SSE1, SSE2, dan SSE3. Pada artikel kali ini, mari membahas mengenai SSE2 dan mengenal lebih dalam mengenai SSE itu sendiri.
Peran Penting SSE2 Pajak
Jika dulu surat setoran pajak harus dibuat secara manual, dengan adanya SSE2 Pajak, masyarakat kini bisa membuat surat setoran pajak secara online.
Apa itu SSE2 Pajak? Bagaimana cara kerjanya, apa bedanya dengan SSE pertama serta apa saja manfaat dari aplikasi pajak ini? Artikel berikut ini akan menjawab seluruh pertanyaan tersebut.
Apa Itu SSE2 Pajak?
SSE2 Pajak atau surat setoran elektronik pajak generasi 2 merupakan alternatif pembuatan ID billing. Disebut alternatif karena fungsinya sebagai pilihan apabila SSE generasi pertama sedang tidak beroperasi dengan maksimal.
Namun, ada sedikit perbedaan antara SSE2 pajak dan SSE generasi pertama. Pada aplikasi SSE2 Pajak, lokasi aplikasinya tidak berdiri terpisah dari situs web DJP online. Oleh karena itu, untuk menggunakan SSE2 Pajak, Anda perlu memiliki akun DJP online terlebih dahulu.
Nah, untuk memiliki akun DJP Online, kita harus terlebih dahulu memiliki e-FIN. Sekadar informasi saja, e-FIN bisa diperoleh dengan mengajukan permohonan ke kantor pelayanan pajak.
Perbedaan Tampilan
Perbedaan yang paling kentara antara SSE1 dan SSE2 adalah, pada SSE2 Pajak, Anda hanya bisa mendapatkan ID billing dari NPWP selain milik pengguna akun. Sedangkan di SSE1 pajak Anda bisa mendapatkan kode bilik dari NPWP lain selain milik pengguna akun.
Jika ingin membuat id billing melalui kanal SSE2 Pajak, maka Anda akan menemukan tampilan yang berbeda dibandingkan dengan SSE generasi pertama.
Untuk mendapatkan kode billing dari SSE 2 Pajak caranya mudah. Pertama, masuk ke aplikasi melalui alamat sse2.pajak.go.id. Kedua, pilih “Belum punya akun?” untuk registrasi jika Anda pengguna baru.
Tiga, isi dengan lengkap NPWP, nama lengkap sesuai dengan nama yang terdaftar pada NPWP, email, dan password. Kemudian, masukan kode keamanan dan klik “Daftar”. Setelah terdaftar, Anda hanya perlu log in dengan nomor pin/password yang sudah didaftarkan sebelumnya.
Setelah log in, Anda akan masuk ke tampilan yang terdapat pilihan warna hijau dan merah. Pilih warna hijau (Isi SSE). Jika Anda mendaftar dengan benar, maka nama wajib pajak, NPWP, dan alamat akan secara otomatis terisi. Keempat, isi lengkap jenis pajak, jenis setoran, masa pajak, dan tahun pajak, serta jumlah yang akan disetorkan untuk membayarkan pajak.
Kelima, pilih simpan dan pastikan wajib pajak mencetak kode billing yang telah dibuat.
Pada SSE1 Pajak, tampilan aplikasi dan cara menggunakannya pun sedikit berbeda. Mari kita ulas SSE1 Pajak di bawah ini.
SSE1 Pajak
SSE1 Pajak merupakan aplikasi surat setoran elektronik generasi awal. Situs ini dibuat sebagai bentuk transisi layanan surat setoran pajak dari yang bentuknya manual menjadi elektronik.
Untuk menggunakan aplikasi ini, Anda harus mengakses alamat sse.pajak.go.id. Jika Anda mengakses situs tersebut, maka pada layar Anda akan muncul pertanyaan seperti berikut ini:
“Apakah wajib pajak mau menggunakan SSE versi 1 atau 2?
Selanjutnya, jika Anda belum memiliki akun, maka Anda harus memilih “Daftar Baru”. Kemudian, silakan Anda masukan data-data yang diperlukan sesuai dengan tampilan pada halaman daftar tersebut. Isi lengkap data yang diperlukan. Lalu, cek email terdaftar dan lakukan aktivasi melalui email terdaftar tersebut.
Selanjutnya, Anda kembali ke halaman pertama dan masukan NPWP dan password yang telah Anda buat sebelumnya. Jika Anda mendaftar dengan benar, maka NPWP, nama, dan alamat akan terisi secara otomatis ketika Anda log in.
Anda hanya perlu melengkapi jenis pajak, jenis setoran, masa pajak, dan tahun pajak serta jumlah yang akan disetor ketika Anda akan membayarkan pajak Anda.
Baca Juga: Buat ID Billing dengan Mudah secara Online
Penjelasan Singkat SSE Pajak
Surat Setoran Elektronik (SSE) pajak adalah sistem administrasi perpajakan baru yang memungkinkan wajib pajak membuat surat setoran pajak pajak di mana saja dan kapan saja.
SSE pajak merupakan suatu sistem pembayaran pajak elektronik yang diadministrasikan biller Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dengan menerapkan billing system. Dalam dunia perpajakan, sistem billing adalah sistem yang diciptakan untuk mengatur pembayaran pajak secara elektronik.
Dalam sejarahnya, SSE diluncurkan pada tahun 2002. Namun, pemerintah terus menyempurnakan aplikasi ini. Hingga tahun 2018, sudah lahir tiga generasi SSE, yakni SSE1 pajak, SSE2 pajak, dan SSE3 pajak.
Menurut PER – 05/PJ/2017 tentang Pembayaran Pajak Secara Elektronik, SSE pajak adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas negara melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh menteri keuangan.
Seluruh pembayaran jenis pajak seperti yang diadministrasikan oleh Dirjen Bea Cukai dan jenis pajak yang tata cara pembayarannya diatur secara khusus dapat diakomodasikan pembuatan kode billingnya dengan SSE pajak.
Nah, jika Anda ingin membayarkan pajak Anda secara online, maka Anda membutuhkan ID billing. Untuk mendapatkan ID billing/kode billing tersebut, Anda bisa mendapatkannya melalui situs SSE pajak yang disediakan DJP.
SSE dan ID Billing
Sebelum melakukan pembayaran pajak, setiap wajib pajak memerlukan ID billing. Bagi Anda yang baru pertama kali mendengar istilah ini, ID billing adalah kode angka yang harus dimasukkan wajib pajak saat melakukan pembayaran pajak baik melalui ATM, internet banking, maupun aplikasi bayar pajak online. ID billing tersebut bisa Anda dapatkan melalui situs SSE pajak yang disediakan oleh DJP.
Untuk mendapatkan kode billing melalui SSE, berikut ini alamat situsnya:
- SSE versi 1:
- SSE versi 2:
- SSE versi 3:
Biasanya, kanal yang paling sering digunakan wajib pajak adalah SSE1 Pajak dan SSE2 Pajak. Sedangkan, SSE3 pajak digunakan jika terjadi gangguan pada kanal/situs SSE1 dan SSE2 Pajak.
Baca Juga: SSE Pajak: Pengertian, Jenis dan Manfaatnya
Keuntungan Menggunakan SSE Pajak
1. Dapat dilakukan di mana saja dan kapan saja
Seperti disinggung pada poin-poin sebelumnya, keberadaan SSE Pajak sangat menguntungkan bagi wajib pajak yang ingin membayar pajak. Berkat adanya SSE Pajak, wajib pajak tidak perlu lagi melakukan pembayaran secara langsung ke bank maupun kantor pos persepsi.
Berkat SSE, Tidak ada lagi cerita wajb pajak menghabiskan waktu berjam-jam untuk mengantre di loket pembayaran. Sebab, kini wajib pajak bisa melakukan pembayaran secara online.
Kita pun tidak perlu lagi membawa lembaran Surat Setoran Pajak (SSP). Dokumen yang perlu dibawa hanya catatan kecil berisi ID billing yang dibutuhkan untuk melakukan transaksi pembayaran pajak.
Cukup masukan kode billing tersebut ketika melakukan pembayaran di mesin ATM atau internet banking, kewajiban perpajakan Anda langsung tuntas.
2. Cepat
Berkat SSE, wajib pajak tidak perlu membuang waktu untuk mengurusi pembayaran pajak karena pekerjaan ini bisa Anda lakukan jauh lebih cepat. Namun, jika Anda ingin membuat kode billing sekalius melakukan pambayaran pajak melalui satu aplikasi, maka Anda bisa melakukannya melalui aplikasi e-Billing dan Aplikasi Pajak. Tertarik untuk mencoba? Daftar sekarang!
3. Aman dan Akurat
Salah satu tujuan DJP membuat SSE Pajak adalah untuk menghindari kesalahan yang selama ini terjadi ketika melakukan transaksi pembayaran pajak secara manual. Kesalahan yang sering terjadi ketika melakukan pembayaran pajak manual adalah teller keliru ketika memasukkan kode akun pajak atau kode jenis setoran.
Namun, jika Anda menggunakan SSE Pajak, maka sistem tersebut akan membimbing wajib pajak dalam pengisian SSE dengan tepat sesuai dengan ketentuan transaksi perpajakan yang berlaku.
Update Terkini
Saat ini, SSE sudah tidak digunakan lagi untuk pembuatan ID Billing. Wajib pajak yang ingin membuat ID Billing untuk melakukan penyetoran pajak dapat melalui situs DJP Online atau melalui penyedia jasa aplikasi perpajakan (PJAP), salah satunya Aplikasi Pajak.
Referensi:
- PER – 05/PJ/2017
Ikuti terus bloghrd.com untuk mendapatkan informasi seputar HR, karir, info lowongan kerja, juga inspirasi terbaru terkait dunia kerja setiap harinya!