Surat Pemberitahuan Pemutusan Hubungan Kerja dan Pesangon - bloghrd.com

Surat Pemberitahuan Pemutusan Hubungan Kerja

Pemutusan Hubungan Kerja: Persyaratan dan ProsedurPemutusan hubungan kerja terjadi dalam beberapa kondisi, termasuk berakhirnya kontrak kerja, pelanggaran berat, absensi tanpa alasan, atau alasan ekonomi. Namun, ada beberapa prosedur yang perlu diperhatikan dalam situasi ini.

Pemutusan Hubungan Kerja

Pemutusan hubungan kerja terjadi saat pekerja meninggal, kontrak kerja berakhir, putusan pengadilan, atau alasan yang diatur dalam perjanjian kerja. Alasan pemecatan yang sah meliputi pelanggaran berat, absensi tak berizin lebih dari 5 hari, atau melanggar ketentuan yang ada.

Kondisi Khusus

Pemutusan hubungan kerja juga bisa terjadi karena ketidakmampuan bekerja akibat pensiun, hukuman pidana, atau alasan ekonomi seperti perubahan status perusahaan, kebangkrutan, atau penutupan.

Pengecualian

Namun, pemutusan hubungan kerja tidak berlaku jika pihak pengusaha meninggal atau haknya dipindahkan.

Pemberitahuan dan Penolakan

Semua pihak, termasuk pengusaha, pekerja, dan serikat pekerja, harus menghindari pemutusan hubungan kerja. Jika pemutusan diperlukan, pengusaha harus memberi tahu pekerja atau serikat pekerja setidaknya 14 hari sebelumnya. Pemberitahuan ini harus diberikan 7 hari kerja sebelumnya jika pekerja masih dalam masa percobaan. Jika pekerja menerima pemutusan, pengusaha harus melaporkan kepada dinas tenaga kerja.

Namun, jika pekerja menolak pemutusan, mereka harus memberi tahu alasan penolakan dalam surat selambat-lambatnya 7 hari setelah menerima pemberitahuan.

Penyelesaian Sengketa

Jika terjadi perselisihan antara pengusaha dan pekerja yang diberhentikan, pengusaha harus berunding dengan pekerja atau serikat pekerja. Jika perundingan tidak mencapai solusi dalam 30 hari, kasus dapat diajukan ke prosedur penyelesaian sengketa.

Kasus Tanpa Izin Pengadilan

Dalam beberapa kasus, tidak diperlukan izin pengadilan sebelum memutuskan hubungan kerja. Ini termasuk selama masa percobaan, pengunduran diri sukarela, berakhirnya kontrak, mencapai usia pensiun, meninggal dunia, atau hukuman pidana.

Sumber: Disadur dari pasal-pasal UU Tentang Ketenagakerjaan (UU No. 13/2003) yang telah diubah dengan UU Cipta Kerja (UU No. 11/2020); serta Peraturan Pemerintah tentang kontrak kerja, alih daya, waktu kerja, pemutusan hubungan kerja (PP No. 35/2021).

Uang Pesangon

Pemutusan Hubungan Kerja: Pesangon dan Hak LainnyaPemutusan hubungan kerja seringkali melibatkan aspek-aspek seperti pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang pisah, dan ganti rugi. Aturan-aturan yang mengatur pemutusan hubungan kerja diatur dalam UU Ketenagakerjaan (UU No. 13 Tahun 2003), yang telah direvisi dengan UU Cipta Kerja (UU No. 11 Tahun 2020), dan peraturan pelaksanaannya seperti Peraturan Pemerintah tentang Perjanjian Waktu Tertentu, Pemindahtanganan Pekerjaan, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (Peraturan 35 Tahun 2021).

BACA JUGA :  Gaji Upah Masinis Mesin Lokomotif

Pesangon

Pesangon merupakan salah satu komponen utama dalam pemutusan hubungan kerja. Besarannya sebanding dengan satu bulan upah untuk setiap tahun masa kerja hingga maksimal sembilan bulan untuk masa kerja delapan tahun atau lebih. Bagi masa kerja kurang dari satu tahun, pekerja akan menerima satu bulan gaji.

Uang Penghargaan Masa Kerja

Selain pesangon, ada uang penghargaan masa kerja yang mencakup penambahan gaji satu bulan untuk setiap tiga tahun masa kerja. Uang penghargaan ini bervariasi, dimulai dari dua bulan gaji selama tiga hingga enam tahun masa kerja, hingga sepuluh bulan gaji untuk masa kerja 24 tahun atau lebih.

Santunan Hak

Santunan hak meliputi beberapa elemen seperti santunan cuti yang tidak diambil, biaya perjalanan pulang, biaya perumahan, dan biaya pengobatan. Santunan ini dihitung sebagai 15% dari total pesangon dan uang masa kerja yang diterima. Selain itu, santunan lain yang diatur dalam kontrak kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama juga termasuk dalam kategori ini.

Uang Pisah

Uang pisah diberikan dalam dua situasi: ketika pekerja mengundurkan diri secara sukarela atau saat pemutusan terjadi akibat ketidakhadiran tanpa cuti selama lima hari kerja berturut-turut atau lebih. Besarnya uang pisah ditetapkan dalam kontrak kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama. Uang pisah diberikan kepada pekerja yang tugas dan fungsinya tidak “secara langsung mewakili” kepentingan perusahaan, termasuk anggota direksi atau pekerja setingkat manajerial.

Pemutusan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu

Pada kasus perjanjian kerja waktu tertentu, pembayaran pemutusan hubungan kerja tidak diterapkan sebelum kontrak berakhir. Sebagai alternatif, pihak yang mengakhiri kontrak sebelum jangka waktu berakhir wajib membayar ganti rugi kepada pihak lain sebesar gaji pekerja hingga tanggal berakhirnya kontrak.

Pentingnya Kepahaman

Pemahaman yang baik mengenai peraturan dan komponen pemutusan hubungan kerja sangat penting. Dengan demikian, pekerja, pengusaha, dan serikat pekerja bisa menghadapi situasi pemutusan dengan adil dan sesuai hukum.

Catatan: Berdasarkan informasi dari UU Tentang Ketenagakerjaan (UU No. 13/2003) yang telah diubah dengan UU Cipta Kerja (UU No. 11/2020); serta Peraturan Pemerintah tentang perjanjian kerja, pemutusan hubungan kerja (PP No. 35/2021).

Berikut ini keadaan pemutusan hubungan kerja beserta rumus perhitungan uang pesangon, pembayaran uang penghargaan masa kerja (long-pay), ganti rugi, dan uang pisah.

BACA JUGA :  Gaji Upah Arsitek Pertamanan/Lansekap

 

1 Perusahaan sedang melakukan penggabungan, peleburan atau pemisahan dan pekerja tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja atau pihak pengusaha tidak bersedia menerima pekerja
  • 1x pembayaran uang pesangon
  • 1x uang penghargaan masa kerja
  • Ganti kerugian

 

2 Perusahaan sedang diakuisisi
  • 1x pembayaran uang pesangon
  • 1x uang penghargaan masa kerja
  • Ganti kerugian
3 Perusahaan diakuisisi tetapi pekerja menolak untuk melanjutkan pekerjaan karena perubahan persyaratan kerja
  • 0.5 x pembayaran uang pesangon
  • 1x uang penghargaan masa kerja
  • Ganti kerugian
4 Perusahaan melakukan langkah efisiensi karena kerugian yang dialami.
  • 0.5 x pembayaran uang pesangon
  • 1x uang penghargaan masa kerja
  • Ganti kerugian
5 Perusahaan mengambil langkah-langkah efisiensi untuk mencegah kerugian lebih lanjut
  • 1x pembayaran uang pesangon
  • 1x uang penghargaan masa kerja
  • Ganti kerugian
6 Perusahaan ditutup karena kerugian yang diderita selama 2 tahun baik berturut-turut maupun tidak
  • 0.5 x pembayaran uang pesangon
  • 1x uang penghargaan masa kerja
  • Ganti kerugian
7 Perusahaan tutup bukan karena rugi
  • 1x pembayaran uang pesangon
  • 1x uang penghargaan masa kerja
  • Ganti kerugian
8 Perusahaan tutup karena force majeure
  • 0.5 x pembayaran uang pesangon
  • 1x uang penghargaan masa kerja
  • Ganti kerugian
9 Peristiwa force majeure telah terjadi, tetapi perusahaan tidak tutup
  • 0.75 x pembayaran uang pesangon
  • 1x uang penghargaan masa kerja
  • Ganti kerugian
10 Perusahaan mengalami keterlambatan atau pembayaran utang karena kerugian yang dideritanya
  • 0.5 x pembayaran uang pesangon
  • 1x uang penghargaan masa kerja
  • Ganti kerugian
11 Perusahaan sedang mengalami keterlambatan atau pembayaran hutang tetapi bukan karena kerugian yang dideritanya
  • 1x pembayaran uang pesangon
  • 1x uang penghargaan masa kerja
  • Ganti kerugian
12 Perusahaan telah dinyatakan pailit
  • 0.5 x pembayaran uang pesangon
  • 1x uang penghargaan masa kerja
  • Ganti kerugian
13 Pekerja telah mengajukan permohonan pemutusan hubungan kerja (misalnya karena pihak pengusaha telah menyerang, menghina secara kasar atau mengancam pekerja)
  • 1x pembayaran uang pesangon
  • 1x uang penghargaan masa kerja
  • Ganti kerugian
14 Telah dikeluarkan keputusan oleh Lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial yang menyatakan bahwa pihak pengusaha tidak bersalah atas pelanggaran yang dituduhkan oleh pekerja, dan pihak pengusaha telah memutuskan hubungan kerja.
  • Ganti kerugian
  • Uang pisah berdasarkan kontrak kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama
15 Pengunduran diri pekerja secara sukarela
  • Ganti kerugian
  • Uang pisah berdasarkan kontrak kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama
16 Pekerja tidak masuk kerja selama 5 (lima) hari kerja atau lebih tanpa pemberitahuan tertulis yang didukung dengan bukti yang sah dan pihak pengusaha telah memanggil pekerja 2 (dua) kali secara tertulis
  • Ganti kerugian
  • Uang pisah berdasarkan kontrak kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama
17 Pekerja telah melanggar perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama dan telah diberikan surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga berturut-turut.
  • 0.5 x pembayaran uang pesangon
  • 1x uang penghargaan masa kerja
  • Ganti kerugian
18 Pekerja melakukan pelanggaran yang bersifat mendesak sebagaimana diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama
  • Ganti kerugian
  • Uang pisah berdasarkan kontrak kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama
19 Pekerja tidak dapat bekerja selama 6 (enam) bulan karena ditahan atas dugaan tindak pidana yang merugikan perusahaan.
  • Ganti kerugian
  • Uang pisah berdasarkan kontrak kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama
20 Pekerja tidak dapat bekerja selama 6 (enam) bulan karena pekerja tersebut ditahan dengan dugaan melakukan tindak pidana yang tidak merugikan perusahaan.
  • 1x uang penghargaan masa kerja
  • Ganti kerugian
21 Pengadilan telah memvonis pekerja yang terbukti melakukan tindak pidana yang merugikan perusahaan sebelum masa penahanan 6 (enam) bulan berakhir.
  • Ganti kerugian
  • Uang pisah berdasarkan kontrak kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama
22 Pengadilan telah memvonis pekerja yang terbukti melakukan tindak pidana yang tidak merugikan perusahaan sebelum masa penahanan 6 (enam) bulan berakhir.
  • 1x uang penghargaan masa kerja
  • Ganti kerugian
23 Pekerja menderita sakit berkepanjangan atau cacat akibat kecelakaan kerja dan tidak dapat bekerja setelah lebih dari 12 (dua belas) bulan
  • 2x pembayaran uang pesangon
  • 1x uang penghargaan masa kerja
  • Ganti kerugian
24 Pekerja meminta pemutusan hubungan kerja karena sakit berkepanjangan atau cacat akibat kecelakaan kerja dan tidak dapat bekerja setelah lebih dari 12 (dua belas) bulan
  • 2x pembayaran uang pesangon
  • 1x uang penghargaan masa kerja
  • Ganti kerugian
25 Pensiun
  • 1.75x pembayaran uang pesangon
  • 1x uang penghargaan masa kerja
  • Ganti kerugian
26 Pekerja meninggal dunia
  • 2x pembayaran uang pesangon
  • 1x uang penghargaan masa kerja
  • Ganti kerugian
BACA JUGA :  Gaji Upah Agen Jasa Bisnis YTDL

 

Sumber : §01, 156-172 Undang-Undang Nomor Tentang Ketenagakerjaan (UU No. 13/2003) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Tentang Cipta Kerja (UU Cipta KeNo. 11/2020); Peraturan Pemerintah Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (PP No. 35/2021).

Ikuti terus bloghrd.com untuk mendapatkan informasi seputar HR, karir, info lowongan kerja, juga inspirasi terbaru terkait dunia kerja setiap harinya!


Putri Ayudhia

Putri Ayudhia

Putri Ayudhia adalah seorang penulis konten SEO dan blogger paruh waktu yang telah bekerja secara profesional selama lebih dari 7 tahun. Dia telah membantu berbagai perusahaan di Indonesia untuk menulis konten yang berkualitas, SEO-friendly, dan relevan dengan bidang HR dan Psikologi. Ayudhia memiliki pengetahuan yang kuat dalam SEO dan penulisan konten. Dia juga memiliki pengetahuan mendalam tentang HR dan Psikologi, yang membantu dia dalam menciptakan konten yang relevan dan berbobot. Dia memiliki keterampilan dalam melakukan riset pasar dan analisis, yang membantu dia dalam menciptakan strategi konten yang efektif.
https://bloghrd.com