Surat pemberitahuan pemutusan hubungan kerja atau surat pemberitahuan PHK adalah dokumen penting yang digunakan perusahaan ketika hubungan kerja dengan pekerja tidak dapat lagi dilanjutkan. Dokumen ini tidak boleh dibuat asal-asalan, karena menyangkut hak pekerja, prosedur hukum, alasan PHK, tanggal efektif berakhirnya hubungan kerja, serta pembayaran hak seperti uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak, atau uang pisah.
Dalam praktik HR, PHK sebaiknya selalu menjadi pilihan terakhir. Perusahaan, pekerja, serikat pekerja, dan pemerintah pada prinsipnya perlu mengupayakan agar PHK tidak terjadi. Namun, jika PHK tidak dapat dihindari, perusahaan wajib menjalankan prosedur yang benar, termasuk memberikan pemberitahuan secara sah dan patut kepada pekerja atau serikat pekerja.
Artikel ini membahas pengertian PHK, prosedur pemberitahuan PHK, komponen hak pekerja saat PHK, rumus pesangon, contoh perhitungan pesangon, serta contoh surat pemberitahuan PHK yang dapat dijadikan referensi. Pembahasan ini juga berkaitan dengan topik BlogHRD lain seperti PHK, pemutusan hubungan kerja, dan alasan-alasan PHK.
Daftar Isi
Apa Itu Pemutusan Hubungan Kerja?
Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK adalah berakhirnya hubungan kerja antara pekerja dan pengusaha karena suatu hal tertentu. Setelah hubungan kerja berakhir, hak dan kewajiban antara pekerja dan perusahaan juga berubah. Pekerja tidak lagi berkewajiban menjalankan pekerjaan, sementara perusahaan wajib menyelesaikan hak pekerja sesuai ketentuan yang berlaku.
PHK dapat terjadi karena berbagai alasan, misalnya perusahaan melakukan efisiensi, perusahaan tutup, perusahaan mengalami kerugian, pekerja mengundurkan diri, pekerja melakukan pelanggaran tertentu, pekerja memasuki usia pensiun, pekerja meninggal dunia, atau hubungan kerja berakhir karena kontrak selesai.
Karena dampaknya besar, PHK harus dikelola dengan hati-hati. Perusahaan tidak cukup hanya menyampaikan bahwa pekerja “tidak lagi dibutuhkan”. Perusahaan perlu memiliki alasan yang jelas, prosedur yang benar, dokumen yang tertib, serta perhitungan hak pekerja yang sesuai aturan.
Dasar Hukum PHK dan Pesangon di Indonesia
Aturan mengenai PHK dan pesangon di Indonesia terutama perlu dibaca melalui Undang-Undang Ketenagakerjaan sebagaimana telah mengalami perubahan melalui regulasi Cipta Kerja, serta peraturan pelaksananya. Saat ini, acuan penting dalam praktik PHK adalah PP Nomor 35 Tahun 2021.
Beberapa dasar hukum yang relevan antara lain:
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
- Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, serta Pemutusan Hubungan Kerja.
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
- Perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama yang berlaku di perusahaan.
Untuk memahami konteks hukum ketenagakerjaan secara lebih luas, pembaca dapat membaca artikel BlogHRD tentang isi UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Omnibus Law UU Cipta Kerja, dan hak dan kewajiban pekerja menurut UU Ketenagakerjaan.
Apakah Perusahaan Wajib Memberikan Surat Pemberitahuan PHK?
Ya. Jika PHK tidak dapat dihindari, pengusaha wajib memberitahukan maksud dan alasan PHK kepada pekerja dan/atau serikat pekerja apabila pekerja tersebut menjadi anggota serikat pekerja.
Pemberitahuan PHK harus dibuat dalam bentuk surat pemberitahuan dan disampaikan secara sah serta patut. Dalam PP 35/2021, surat pemberitahuan PHK disampaikan paling lama 14 hari kerja sebelum PHK. Jika PHK dilakukan dalam masa percobaan, surat pemberitahuan disampaikan paling lama 7 hari kerja sebelum PHK.
| Kondisi | Batas Waktu Surat Pemberitahuan PHK |
|---|---|
| PHK biasa di luar masa percobaan | Paling lama 14 hari kerja sebelum PHK |
| PHK dalam masa percobaan | Paling lama 7 hari kerja sebelum PHK |
Surat pemberitahuan PHK penting karena menjadi bukti bahwa perusahaan telah menyampaikan alasan dan rencana PHK secara formal. Tanpa dokumen yang jelas, pekerja dapat merasa diputus hubungan kerjanya secara sepihak dan berpotensi mengajukan keberatan.
Apa Isi Surat Pemberitahuan PHK?
Surat pemberitahuan PHK sebaiknya tidak hanya berisi satu kalimat singkat bahwa pekerja diberhentikan. Surat ini perlu memuat informasi yang cukup agar pekerja memahami alasan PHK, tanggal efektif, hak yang akan dibayarkan, dan langkah lanjutan yang perlu dilakukan.
Secara umum, surat pemberitahuan PHK dapat memuat komponen berikut:
- Kop atau identitas perusahaan.
- Nomor surat dan tanggal surat.
- Nama dan jabatan pekerja yang menerima surat.
- Dasar atau alasan PHK.
- Tanggal efektif berakhirnya hubungan kerja.
- Penjelasan mengenai hak pekerja yang akan dibayarkan.
- Permintaan penyelesaian serah terima pekerjaan, aset, dan dokumen perusahaan.
- Kontak HR atau pihak perusahaan yang dapat dihubungi.
- Nama, jabatan, dan tanda tangan pihak yang berwenang.
Jika PHK berkaitan dengan pelanggaran disiplin, perusahaan sebaiknya memastikan proses teguran atau surat peringatan telah dilakukan sesuai kebijakan yang berlaku. Untuk konteks ini, pembaca dapat membaca artikel cara membuat surat peringatan karyawan sesuai aturan UU Ketenagakerjaan.
Bagaimana Jika Pekerja Menolak PHK?
Pekerja yang menerima surat pemberitahuan PHK dapat menerima atau menolak PHK tersebut. Jika pekerja menolak, pekerja harus menyampaikan surat penolakan disertai alasan paling lama 7 hari kerja setelah menerima surat pemberitahuan PHK.
Jika terjadi penolakan, perusahaan dan pekerja perlu melakukan perundingan bipartit. Perundingan ini dilakukan untuk mencari kesepakatan mengenai alasan PHK dan hak pekerja. Jika tidak tercapai kesepakatan, perselisihan dapat diselesaikan melalui mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial sesuai ketentuan.
Dalam praktiknya, dokumentasi sangat penting. Perusahaan perlu menyimpan surat pemberitahuan PHK, bukti penerimaan surat, surat penolakan pekerja jika ada, notulen perundingan, berita acara, dan bukti komunikasi lain. Dokumen ini dapat membantu jika perselisihan berlanjut ke mediasi atau Pengadilan Hubungan Industrial.
Kapan PHK Tidak Membutuhkan Surat Pemberitahuan 14 Hari?
Dalam kondisi tertentu, prosedur pemberitahuan PHK dapat berbeda. Misalnya, ketika pekerja mengundurkan diri atas kemauan sendiri, pekerja mencapai usia pensiun, pekerja meninggal dunia, pekerja dalam masa percobaan, atau hubungan kerja PKWT berakhir sesuai jangka waktu yang telah diperjanjikan.
Meski demikian, perusahaan tetap perlu membuat dokumen administrasi yang jelas. Misalnya, surat keterangan berakhirnya hubungan kerja, berita acara serah terima, atau rincian hak yang dibayarkan.
Untuk memahami perbedaan hubungan kerja, pembaca dapat membaca artikel perjanjian kerja, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu.
Komponen Hak Pekerja Saat PHK
Saat terjadi PHK, perusahaan wajib memperhitungkan hak pekerja sesuai alasan PHK dan ketentuan yang berlaku. Tidak semua kasus PHK menghasilkan komponen hak yang sama. Ada kasus yang menimbulkan hak atas uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak, dan ada pula kondisi tertentu yang hanya menimbulkan uang penggantian hak serta uang pisah.
1. Uang Pesangon
Uang pesangon adalah pembayaran yang diberikan kepada pekerja akibat berakhirnya hubungan kerja sesuai ketentuan. Besarnya uang pesangon dasar dihitung berdasarkan masa kerja pekerja.
| Masa Kerja | Besaran Uang Pesangon Dasar |
|---|---|
| Kurang dari 1 tahun | 1 bulan upah |
| 1 tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun | 2 bulan upah |
| 2 tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 tahun | 3 bulan upah |
| 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 tahun | 4 bulan upah |
| 4 tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 tahun | 5 bulan upah |
| 5 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun | 6 bulan upah |
| 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 tahun | 7 bulan upah |
| 7 tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 tahun | 8 bulan upah |
| 8 tahun atau lebih | 9 bulan upah |
Pembahasan khusus mengenai cara menghitung pesangon dapat dibaca dalam artikel BlogHRD tentang cara menghitung uang pesangon karyawan dan pesangon.
2. Uang Penghargaan Masa Kerja
Uang penghargaan masa kerja atau UPMK diberikan berdasarkan lamanya masa kerja pekerja. Komponen ini berbeda dari uang pesangon, tetapi sering dihitung bersamaan saat terjadi PHK.
| Masa Kerja | Besaran UPMK |
|---|---|
| 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun | 2 bulan upah |
| 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 tahun | 3 bulan upah |
| 9 tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 tahun | 4 bulan upah |
| 12 tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 tahun | 5 bulan upah |
| 15 tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 tahun | 6 bulan upah |
| 18 tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 tahun | 7 bulan upah |
| 21 tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 tahun | 8 bulan upah |
| 24 tahun atau lebih | 10 bulan upah |
3. Uang Penggantian Hak
Uang penggantian hak diberikan untuk hak pekerja yang belum diterima. Komponennya dapat mencakup cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur, biaya atau ongkos pulang pekerja dan keluarganya ke tempat pekerja diterima bekerja, serta hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.
Perlu diperhatikan, rumus lama yang sering menyebut penggantian perumahan, pengobatan, dan perawatan sebesar 15% dari uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja tidak lagi dapat dipakai sebagai rumus umum tanpa membaca ketentuan terbaru dan dokumen perusahaan yang berlaku. Karena itu, HR perlu berhati-hati saat memperbarui template perhitungan pesangon lama.
Jika masih ada sisa cuti tahunan yang belum digunakan, perusahaan perlu memeriksa kebijakan cuti dan ketentuan internal. Pembaca dapat membaca artikel cuti tahunan untuk memahami konteks hak cuti pekerja.
4. Uang Pisah
Uang pisah adalah pembayaran yang dapat diberikan dalam kondisi tertentu, misalnya pekerja mengundurkan diri atas kemauan sendiri dan memenuhi syarat, atau pekerja diputus hubungan kerjanya karena alasan tertentu yang tidak menimbulkan hak atas pesangon penuh.
Besaran uang pisah biasanya diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama. Karena itu, setiap perusahaan perlu menuliskan ketentuan uang pisah secara jelas agar tidak menimbulkan perbedaan tafsir.
Jika perusahaan memiliki Perjanjian Kerja Bersama, ketentuan uang pisah, pesangon, dan prosedur PHK juga dapat diatur lebih rinci. Pembahasan terkait dapat dilihat pada artikel Perjanjian Kerja Bersama.
Dasar Upah untuk Menghitung Pesangon
Dalam menghitung uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja, HR perlu memperhatikan komponen upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan. Secara umum, dasar upah dapat mencakup upah pokok dan tunjangan tetap.
Karena itu, perusahaan perlu membedakan mana tunjangan tetap dan mana tunjangan tidak tetap. Kesalahan mengelompokkan komponen gaji dapat memengaruhi nilai pesangon. Untuk memahami komponen upah, pembaca dapat membaca artikel komponen gaji karyawan dan perbedaan upah dan gaji.
Rumus Umum Menghitung Pesangon
Rumus dasar menghitung hak akibat PHK dapat dibuat sebagai berikut:
| Komponen | Rumus Umum |
|---|---|
| Uang Pesangon | Besaran pesangon dasar berdasarkan masa kerja x upah x faktor sesuai alasan PHK |
| Uang Penghargaan Masa Kerja | Besaran UPMK berdasarkan masa kerja x upah x faktor sesuai alasan PHK |
| Uang Penggantian Hak | Hak yang belum diterima pekerja sesuai ketentuan |
| Uang Pisah | Sesuai perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau PKB |
Faktor pengali pesangon dapat berbeda sesuai alasan PHK. Misalnya, PHK karena efisiensi akibat kerugian, perusahaan tutup, pekerja pensiun, pekerja meninggal dunia, atau pekerja sakit berkepanjangan dapat memiliki perlakuan yang berbeda.
Contoh Perhitungan Pesangon
Berikut contoh sederhana agar perhitungan lebih mudah dipahami. Angka ini hanya ilustrasi dan tetap perlu disesuaikan dengan alasan PHK serta aturan yang berlaku.
Contoh Kasus
Seorang pekerja memiliki masa kerja 6 tahun 4 bulan. Upah yang menjadi dasar perhitungan adalah Rp7.000.000 per bulan. Perusahaan melakukan PHK karena efisiensi akibat kerugian. Dalam contoh ini, pekerja berhak atas 0,5 kali uang pesangon, 1 kali uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak.
| Komponen | Perhitungan | Hasil |
|---|---|---|
| Uang pesangon dasar | 7 bulan upah x Rp7.000.000 | Rp49.000.000 |
| Uang pesangon setelah faktor 0,5 | 0,5 x Rp49.000.000 | Rp24.500.000 |
| UPMK | 3 bulan upah x Rp7.000.000 | Rp21.000.000 |
| Uang penggantian hak | Misalnya sisa cuti dan ongkos pulang | Disesuaikan data pekerja |
| Total sementara | Rp24.500.000 + Rp21.000.000 + uang penggantian hak | Disesuaikan |
Jika pekerja masih memiliki sisa cuti 5 hari dan nilai penggantian cuti dihitung sesuai kebijakan perusahaan, maka komponen tersebut dapat ditambahkan sebagai uang penggantian hak. HR perlu memastikan semua data sudah sesuai, termasuk masa kerja, dasar upah, alasan PHK, dan hak yang belum dibayarkan.
Jenis Alasan PHK dan Dampaknya pada Hak Pekerja
Alasan PHK sangat memengaruhi hak pekerja. Karena itu, perusahaan tidak boleh menuliskan alasan PHK secara umum tanpa dasar yang jelas. Berikut beberapa contoh alasan PHK dan pola umum hak yang dapat timbul.
| Alasan PHK | Hak yang Dapat Timbul | Catatan |
|---|---|---|
| Penggabungan, peleburan, pemisahan, atau pengambilalihan perusahaan | Uang pesangon, UPMK, dan uang penggantian hak sesuai ketentuan | Besaran dapat berbeda jika pekerja menolak melanjutkan hubungan kerja karena perubahan syarat kerja |
| Efisiensi karena perusahaan mengalami kerugian | Dapat menggunakan faktor pesangon tertentu, UPMK, dan uang penggantian hak | Perlu bukti dan dasar alasan efisiensi yang jelas |
| Perusahaan tutup | Pesangon, UPMK, dan penggantian hak sesuai alasan tutupnya perusahaan | Perlu dibedakan tutup karena rugi, bukan karena rugi, atau force majeure |
| Pekerja mengundurkan diri | Uang penggantian hak dan uang pisah sesuai ketentuan internal | Pesangon tidak otomatis berlaku seperti PHK oleh pengusaha |
| Pelanggaran perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau PKB | Dapat berbeda tergantung jenis pelanggaran dan prosedur surat peringatan | Dokumentasi pelanggaran dan SP perlu kuat |
| Pensiun | Pesangon, UPMK, dan penggantian hak sesuai ketentuan | Perlu melihat program pensiun dan ketentuan perusahaan |
| Pekerja meninggal dunia | Hak dibayarkan kepada ahli waris sesuai ketentuan | Komponen dapat mencakup pesangon, UPMK, dan penggantian hak |
Karena alasan PHK sangat memengaruhi hak yang dibayarkan, HR perlu memeriksa aturan dengan teliti sebelum membuat surat pemberitahuan PHK. Kesalahan memilih alasan PHK dapat berdampak pada perselisihan dan perhitungan hak pekerja.
Bagaimana dengan Pekerja PKWT?
Pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu atau PKWT memiliki ketentuan yang berbeda dari pekerja PKWTT. Jika PKWT berakhir sesuai jangka waktu atau selesainya pekerjaan tertentu, maka hubungan kerja berakhir sesuai perjanjian.
Namun, jika salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja sebelum jangka waktu PKWT berakhir, pihak yang mengakhiri dapat memiliki kewajiban membayar ganti rugi kepada pihak lainnya sebesar upah pekerja sampai batas waktu berakhirnya perjanjian kerja, kecuali ada ketentuan lain sesuai peraturan yang berlaku.
Selain itu, pekerja PKWT juga memiliki hak atas uang kompensasi PKWT jika memenuhi ketentuan. Karena itu, perusahaan perlu membedakan antara pesangon pekerja tetap dan kompensasi pekerja kontrak. Pembahasan terkait dapat dibaca dalam artikel ketentuan PKWT dan jenis-jenis pekerjaannya.
Apakah Pesangon Kena Pajak?
Pesangon merupakan penghasilan yang dapat menjadi objek pajak sesuai ketentuan perpajakan. Karena itu, HR dan payroll perlu memperhatikan perlakuan PPh 21 atas uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak, atau pembayaran lain yang berhubungan dengan berakhirnya hubungan kerja.
Dalam praktiknya, perusahaan sebaiknya memberikan rincian pembayaran kepada pekerja. Rincian tersebut dapat memuat nilai bruto, potongan pajak, dan nilai bersih yang dibayarkan. Untuk memahami PPh 21 secara lebih luas, pembaca dapat membaca artikel dasar pengenaan dan pemotongan DPP PPh 21 pegawai dan cara menghitung pajak THR dan bonus.
Apakah Pekerja yang Di-PHK Tetap Berhak THR?
Jika PHK terjadi menjelang hari raya keagamaan, perusahaan juga perlu memeriksa hak THR pekerja. Pekerja PKWTT yang mengalami PHK dalam jangka waktu 30 hari sebelum hari raya keagamaan tetap dapat memiliki hak atas THR sesuai ketentuan.
Namun, ketentuan ini memiliki detail yang perlu dibedakan antara pekerja PKWTT dan PKWT. Karena itu, HR sebaiknya tidak mencampur perhitungan THR, pesangon, gaji terakhir, dan hak lainnya tanpa rincian. Pembahasan lengkap dapat dibaca pada artikel peraturan dan ketentuan pembayaran THR karyawan.
Contoh Surat Pemberitahuan PHK
Berikut contoh format surat pemberitahuan PHK yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan perusahaan. Contoh ini bersifat umum dan perlu diperiksa kembali sesuai alasan PHK, kebijakan perusahaan, dan ketentuan hukum yang berlaku.
[KOP PERUSAHAAN]
Nomor: [Nomor Surat]
Perihal: Pemberitahuan Pemutusan Hubungan KerjaKepada Yth.
[Nama Karyawan]
[Jabatan]
[Departemen]Dengan hormat,
Sehubungan dengan [jelaskan alasan PHK secara singkat dan jelas, misalnya efisiensi perusahaan, penutupan unit usaha, berakhirnya kebutuhan jabatan tertentu, atau alasan lain sesuai ketentuan], bersama surat ini perusahaan menyampaikan pemberitahuan bahwa hubungan kerja antara perusahaan dan Saudara/Saudari akan berakhir efektif pada tanggal [tanggal efektif PHK].
Pemberitahuan ini disampaikan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta perjanjian kerja, peraturan perusahaan, dan/atau Perjanjian Kerja Bersama yang berlaku di perusahaan.
Perusahaan akan menyelesaikan hak-hak Saudara/Saudari sesuai ketentuan, yang dapat meliputi gaji terakhir, uang pesangon jika berlaku, uang penghargaan masa kerja jika berlaku, uang penggantian hak, uang pisah jika berlaku, serta hak lain yang menjadi kewajiban perusahaan.
Rincian perhitungan hak akan disampaikan secara terpisah oleh bagian HR/Payroll. Saudara/Saudari juga diminta untuk menyelesaikan serah terima pekerjaan, dokumen, aset perusahaan, dan kewajiban administrasi lainnya paling lambat pada tanggal [tanggal serah terima].
Apabila Saudara/Saudari memiliki keberatan atas pemberitahuan ini, Saudara/Saudari dapat menyampaikan tanggapan atau penolakan secara tertulis disertai alasan dalam jangka waktu sesuai ketentuan yang berlaku.
Demikian surat pemberitahuan ini disampaikan. Atas kerja sama dan kontribusi Saudara/Saudari selama bekerja di perusahaan, kami mengucapkan terima kasih.
Hormat kami,
[Nama Pejabat Berwenang]
[Jabatan]
[Nama Perusahaan]
Contoh Rincian Hak dalam Lampiran Surat PHK
Selain surat pemberitahuan, perusahaan sebaiknya melampirkan rincian hak pekerja. Lampiran ini membantu pekerja memahami angka yang akan diterima dan mengurangi risiko salah paham.
| Komponen Hak | Nominal | Keterangan |
|---|---|---|
| Gaji terakhir | Rp[xxx] | Periode [bulan/tanggal] |
| Uang pesangon | Rp[xxx] | Berdasarkan masa kerja dan alasan PHK |
| Uang penghargaan masa kerja | Rp[xxx] | Berdasarkan masa kerja |
| Uang penggantian hak | Rp[xxx] | Misalnya cuti belum diambil dan hak lain |
| Uang pisah | Rp[xxx] | Jika berlaku menurut PK/PP/PKB |
| Potongan PPh 21 | Rp[xxx] | Jika berlaku |
| Total dibayarkan | Rp[xxx] | Nilai bersih setelah potongan |
Rincian seperti ini penting agar pekerja dapat memeriksa apakah haknya sudah dihitung dengan benar. Jika ada perbedaan, pembahasan dapat dilakukan berdasarkan data, bukan hanya perkiraan.
Checklist HR Sebelum Mengirim Surat PHK
Sebelum surat pemberitahuan PHK dikirim, HR sebaiknya melakukan pemeriksaan internal. Berikut checklist yang dapat digunakan:
- Apakah alasan PHK sudah sesuai ketentuan?
- Apakah perusahaan sudah mengupayakan agar PHK tidak terjadi?
- Apakah pekerja termasuk anggota serikat pekerja?
- Apakah surat pemberitahuan diberikan paling lama 14 hari kerja sebelum PHK?
- Jika pekerja dalam masa percobaan, apakah pemberitahuan diberikan paling lama 7 hari kerja sebelum PHK?
- Apakah tanggal efektif PHK sudah jelas?
- Apakah perhitungan pesangon, UPMK, uang penggantian hak, dan uang pisah sudah dicek?
- Apakah dasar upah yang digunakan sudah benar?
- Apakah sisa cuti, gaji terakhir, THR, BPJS, dan pajak sudah diperiksa?
- Apakah dokumen pendukung seperti SP, evaluasi, atau notulen sudah tersedia?
- Apakah pekerja diberi ruang untuk menyampaikan tanggapan atau penolakan?
- Apakah perusahaan siap melakukan perundingan bipartit jika pekerja menolak?
Checklist ini membantu HR menjalankan proses PHK secara lebih tertib. Jika perusahaan tidak mengikuti prosedur, risiko perselisihan hubungan industrial dapat meningkat.
Kesalahan Umum dalam Membuat Surat PHK
1. Alasan PHK Tidak Jelas
Surat PHK yang hanya menyebut “karena kebutuhan perusahaan” tanpa penjelasan dapat menimbulkan kebingungan. Alasan PHK perlu ditulis secara jelas dan sesuai dasar yang digunakan.
2. Tidak Menyebut Tanggal Efektif PHK
Tanggal efektif sangat penting karena menentukan kapan hubungan kerja berakhir, kapan hak dihitung, dan kapan pekerja berhenti bekerja.
3. Tidak Menyertakan Rincian Hak
Surat PHK sebaiknya disertai rincian hak atau setidaknya menyebutkan bahwa rincian hak akan diberikan oleh HR. Tanpa rincian, pekerja dapat merasa haknya tidak transparan.
4. Tidak Memperhatikan Masa Pemberitahuan
Pemberitahuan PHK perlu diberikan sesuai batas waktu yang diatur. Jika perusahaan terlambat atau tidak memberikan pemberitahuan yang sah, proses PHK dapat dipersoalkan.
5. Menggunakan Template Lama yang Belum Diperbarui
Banyak perusahaan masih menggunakan template lama yang mencantumkan komponen penggantian hak berdasarkan aturan lama. HR perlu memperbarui template sesuai regulasi terbaru agar tidak salah menghitung hak pekerja.
Apa Risiko Jika Perusahaan Salah Melakukan PHK?
PHK yang tidak dilakukan sesuai prosedur dapat menimbulkan risiko hukum dan hubungan industrial. Pekerja dapat menolak PHK, mengajukan perundingan, mencatatkan perselisihan ke instansi ketenagakerjaan, atau melanjutkan proses ke Pengadilan Hubungan Industrial.
Selain itu, perusahaan juga dapat menghadapi risiko reputasi, penurunan kepercayaan karyawan, serta gangguan operasional jika proses PHK dianggap tidak adil. Karena itu, PHK perlu dilakukan dengan pendekatan yang tertib, manusiawi, dan terdokumentasi.
Untuk memahami risiko pelanggaran ketenagakerjaan, pembaca dapat membaca artikel sanksi administratif pelanggaran aturan ketenagakerjaan dan pelanggaran upah.
Hubungan PHK dengan Jaminan Kehilangan Pekerjaan
Pekerja yang mengalami PHK juga perlu memahami program Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau JKP jika memenuhi syarat. Program ini memberikan manfaat tertentu bagi pekerja yang mengalami PHK, termasuk akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja sesuai ketentuan.
Namun, hak atas JKP berbeda dari pesangon. Pesangon adalah kewajiban yang muncul dalam hubungan kerja sesuai ketentuan PHK, sedangkan JKP merupakan program jaminan sosial ketenagakerjaan. Pembaca dapat membaca artikel BlogHRD tentang Jaminan Kehilangan Pekerjaan JKP.
Tips untuk Pekerja yang Menerima Surat PHK
Periksa Alasan PHK
Baca alasan PHK yang tertulis dalam surat. Pastikan alasan tersebut jelas dan sesuai dengan kondisi yang sebenarnya.
Cek Tanggal Efektif PHK
Pastikan tanggal efektif PHK tertulis dengan jelas. Tanggal ini penting untuk menghitung masa kerja, gaji terakhir, sisa cuti, dan hak lain.
Minta Rincian Hak secara Tertulis
Mintalah rincian pesangon, UPMK, uang penggantian hak, uang pisah jika ada, potongan pajak, dan total bersih yang akan dibayarkan.
Simpan Semua Dokumen
Simpan surat PHK, slip gaji, perjanjian kerja, surat peringatan, peraturan perusahaan, PKB, bukti absensi, dan komunikasi dengan HR.
Sampaikan Penolakan Jika Tidak Setuju
Jika tidak setuju dengan PHK, pekerja dapat menyampaikan surat penolakan disertai alasan dalam batas waktu yang berlaku.
Tips untuk HR Saat Menyampaikan PHK
Gunakan Bahasa yang Jelas dan Profesional
PHK adalah momen sensitif. Gunakan bahasa yang formal, jelas, dan tidak merendahkan pekerja.
Siapkan Data Sebelum Bertemu Pekerja
HR perlu menyiapkan alasan PHK, dasar hukum, perhitungan hak, dan dokumen pendukung sebelum menyampaikan surat.
Berikan Ruang untuk Bertanya
Pekerja berhak memahami keputusan yang disampaikan. Berikan waktu untuk bertanya dan meminta klarifikasi.
Jangan Menggabungkan Semua Komponen Hak Tanpa Rincian
Gaji terakhir, pesangon, UPMK, uang penggantian hak, uang pisah, THR, dan pajak harus dirinci agar tidak menimbulkan kecurigaan.
Jaga Kerahasiaan dan Martabat Pekerja
PHK sebaiknya disampaikan secara pribadi, bukan diumumkan secara terbuka dengan cara yang mempermalukan pekerja.
Kesimpulan
Surat pemberitahuan PHK adalah dokumen penting dalam proses pemutusan hubungan kerja. Surat ini harus memuat alasan PHK, tanggal efektif, hak pekerja, serta informasi lanjutan yang perlu diketahui pekerja. Pemberitahuan PHK juga perlu disampaikan sesuai batas waktu yang berlaku, yaitu paling lama 14 hari kerja sebelum PHK atau 7 hari kerja jika PHK dilakukan dalam masa percobaan.
Dalam menghitung hak pekerja akibat PHK, perusahaan perlu memperhatikan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak, dan uang pisah jika berlaku. Besaran hak tersebut bergantung pada masa kerja, dasar upah, alasan PHK, serta ketentuan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.
Bagi HR, PHK harus dikelola secara hati-hati, tertib, dan manusiawi. Dengan surat pemberitahuan yang jelas, perhitungan hak yang transparan, dan prosedur yang sesuai aturan, perusahaan dapat mengurangi risiko perselisihan sekaligus menjaga hubungan industrial yang lebih sehat.
Referensi External
- JDIH Kemnaker – PP Nomor 35 Tahun 2021 tentang PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja, Waktu Istirahat, dan PHK
- JDIH BPK – PP Nomor 35 Tahun 2021
- Peraturan.go.id – PP Nomor 35 Tahun 2021
- JDIH Kemnaker – UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja
- JDIH Kemenkeu – UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
- JDIH Kemnaker – UU Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
- Direktorat Jenderal Pajak – Tata Cara Pemotongan PPh 21 atas Uang Pesangon
- JDIH Kemnaker – Perlindungan Hak Pekerja dalam Pemutusan Hubungan Kerja