Dalam dunia bisnis, tenaga kerja asing bukanlah suatu hal yang tabu. Pemanfaatan tenaga kerja asing merupakan hal yang lazim ditemukan asalkan sesuai dengan aturan yang berlaku. Di beberapa bidang tertentu, Indonesia masih membutuhkan peran tenaga kerja asing atau yang biasa dikenal dengan istilah TKA. Rata-rata TKA yang direkrut oleh perusahaan-perusahaan di Indonesia berada di level tenaga profesional.
Regulasi Tenaga Kerja Asing di Indonesia
Regulasi terbaru mengenai TKA di Indonesia tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing. Tenaga Asing yang dimaksud dalam peraturan ini adalah warga negara asing pemegang visa dengan tujuan bekerja di wilayah Indonesia (Pasal 1 ayat 1 Perpres 20/2018) sejalan dengan definisi dari Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan (“UU No.13/2003”).
Peraturan ini disusun untuk mengatur aspek dasar yang bertujuan untuk menggunakan TKA secara selektif. Oleh karena itu, dalam mempekerjakan TKA biasanya dilakukan mekanisme atau prosedur yang sangat ketat, terutama kewajiban bagi perusahaan untuk membuat Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) sebagaimana diatur dalam peraturan tertulis.
Baca Juga: Penanaman Modal Asing dan Aspek Pajaknya
Aspek Penting dalam Pengurusan RPTKA
Ada beberapa aspek yang harus diperhatikan perusahaan saat mengurus RPTKA:
- Mengisi dengan lengkap formulir RPTKA.
- Surat izin usaha dari instansi yang berwenang.
- Akte pendirian sebagai badan hukum yang sudah disahkan oleh pejabat berwenang.
- Keterangan domisili perusahaan dari pemerintah daerah setempat.
- Surat penunjukkan TKI sebagai pendamping TKA yang dipekerjakan.
- Struktur organisasi perusahaan.
- Salinan bukti wajib lapor ketenagakerjaan yang masih berlaku berdasarkan UU No 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan di perusahaan.
- Rekomendasi jabatan yang akan diduduki oleh TKA dari instansi tertentu apabila perlu.
Tutorial untuk mengajukan permohonan pendaftaran TKA dapat Anda simak selengkapnya di tka-online.kemnaker.go.id. Unduh dokumen pengurusan TKA yang Anda butuhkan.
TKA yang berhasil dipekerjakan oleh pemberi kerja di Indonesia biasanya telah memenuhi beberapa persyaratan seperti memiliki pendidikan atau pengalaman kerja sekurang-kurangnya 5 tahun yang sesuai dengan jabatan yang akan didudukinya, serta bersedia membuat pernyataan untuk mengalihkan keahliannya kepada tenaga kerja Indonesia.
Perhitungan Pajak Tenaga Kerja Asing di Aplikasi Pajak
Jika dilihat dari segi perpajakan, TKA yang sudah bekerja di Indonesia tentu tidak lepas dari kewajiban untuk membayar pajak. Pajak yang harus dibayar oleh TKA di Indonesia adalah PPh 26 dan PPh 21.
PPh 26 merupakan pajak yang dikenakan kepada individu yang menetap di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam setahun. Sedangkan PPh 21 dikenakan pada individu yang tinggal lebih dari 183 hari dalam setahun. Individu juga harus memiliki KITAS atau visa kerja serta setuju untuk memperpanjang kontrak perjanjian selama lebih dari 183 hari. TKA juga harus memiliki PTKP lebih dari 54 juta rupiah per tahun.
Baca Juga: Mengenal Karakteristik dan Perpajakan Badan Usaha Firma
Saat ini, Aplikasi Pajak menyediakan perhitungan PPh 21 khusus untuk TKA. Fitur ini memudahkan Anda untuk mengelola gaji dan pajak karyawan asing secara otomatis dalam satu sistem terintegrasi. Anda juga dapat mengimpor data karyawan asing dalam jumlah banyak dari template excel dan dapat mengunggah dengan satu klik.
Referensi:
- Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan
Ikuti terus bloghrd.com untuk mendapatkan informasi seputar HR, karir, info lowongan kerja, juga inspirasi terbaru terkait dunia kerja setiap harinya!