Kelebihan dan Kekurangan Sistem “Outsourcing” Bagi Pekerja Indonesia - bloghrd.com

Fenomena Tenaga Kerja Outsourcing: Implikasi dan Aspek Hukum dalam Dunia Ketenagakerjaan

Dalam era perkembangan industri dan bisnis yang semakin pesat, konsep tenaga kerja outsourcing atau alih daya telah menjadi sebuah istilah yang akrab di telinga. Namun, meskipun istilah ini semakin umum digunakan, masih banyak di antara calon pekerja yang belum sepenuhnya memahami esensi dari tenaga kerja outsourcing itu sendiri. Oleh karena itu, penting untuk mengkaji lebih dalam mengenai konsep, implikasi, dan aspek hukum yang terkait dengan tenaga kerja outsourcing.

Pengertian dan Konsep Outsourcing

Bila merujuk pada Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, outsourcing atau alih daya didefinisikan sebagai penyediaan jasa tenaga kerja. Hal ini diatur dalam Pasal 64, 65, dan 66 UU tersebut. Dalam konteks Psikologi Industri, karyawan outsourcing merujuk pada karyawan kontrak yang dipasok oleh perusahaan penyedia jasa tenaga kerja outsourcing. Pada awalnya, perusahaan outsourcing umumnya menyediakan pekerjaan yang tidak terkait langsung dengan inti bisnis perusahaan induk, seperti operator telepon, call center, petugas satpam, dan tenaga pembersih atau cleaning service. Namun, seiring berjalannya waktu, praktik outsourcing meluas ke berbagai bidang kegiatan perusahaan.

Dengan menggunakan tenaga kerja outsourcing, perusahaan induk tidak perlu menyediakan fasilitas, tunjangan makan, atau asuransi kesehatan/BPJS Kesehatan, karena tanggung jawab tersebut ada pada perusahaan penyedia jasa outsourcing. Meskipun sistem ini menguntungkan bagi perusahaan, namun dapat merugikan karyawan outsourcing. Karyawan outsourcing sering kali tidak memiliki jenjang karier dan gaji mereka terkadang dipotong oleh perusahaan penyedia jasa. Potongan gaji ini dapat mencapai 30 persen sebagai imbalan bagi perusahaan penyedia jasa outsourcing. Parahnya, tidak semua karyawan outsourcing menyadari berapa besar potongan gaji yang dilakukan oleh perusahaan penyedia jasa atas perannya dalam menyediakan pekerjaan di perusahaan lain.

BACA JUGA :  Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dalam BPJS Ketenagakerjaan

Proses dan Sistem Kerja Outsourcing

Proses rekrutmen tenaga kerja outsourcing sebenarnya mirip dengan sistem rekrutmen karyawan pada umumnya. Perbedaannya, karyawan outsourcing direkrut oleh perusahaan penyedia jasa tenaga kerja, bukan oleh perusahaan yang membutuhkan tenaga kerja tersebut secara langsung. Setelah direkrut, karyawan akan ditempatkan di perusahaan klien yang membutuhkan jasa mereka. Dalam sistem ini, perusahaan penyedia jasa outsourcing membayar gaji terlebih dahulu kepada karyawan, kemudian menagih jumlah tersebut kepada perusahaan klien yang menggunakan jasa mereka. Karyawan outsourcing bekerja berdasarkan kontrak dengan perusahaan penyedia jasa outsourcing, bukan dengan perusahaan klien.

Pentingnya Pengetahuan Sebelum Mencari Pekerjaan Melalui Outsourcing

Bagi individu yang berniat mencari pekerjaan melalui perusahaan outsourcing, sangat penting untuk memahami beberapa poin penting sebelum menandatangani perjanjian kerja. Beberapa poin yang perlu diperhatikan antara lain:

  1. Jangka Waktu Kontrak: Pastikan perjanjian kerja sesuai dengan jangka waktu yang ditawarkan. Biasanya, perjanjian kerja antara karyawan outsourcing dan perusahaan penyedia jasa mengikuti jangka waktu kerjasama antara perusahaan penyedia jasa dan perusahaan induk. Hal ini berarti jika perusahaan induk mengakhiri kerja sama dengan perusahaan penyedia jasa, kontrak kerja karyawan juga berakhir secara bersamaan.
  2. Jam Kerja dan Tunjangan: Perhatikan aturan terkait jam kerja, istirahat, serta pembayaran gaji dan tunjangan. Pastikan bahwa gaji yang dijanjikan sesuai dengan yang telah disepakati dan tidak dipotong oleh perusahaan penyedia jasa outsourcing.
  3. Posisi dan Tanggung Jawab: Pastikan Anda memahami posisi yang Anda tempati di perusahaan klien dan tanggung jawab serta tugas yang akan Anda jalankan selama bekerja di perusahaan tersebut.
  4. Lokasi Kerja: Pastikan penempatan Anda di perusahaan klien sesuai dengan kesepakatan awal. Hindari ketidakjelasan mengenai lokasi kerja yang dapat berpotensi mengganggu kenyamanan Anda.
BACA JUGA :  Gaji Upah Pewawancara Survei dan Penelitian Pasar

Penyelesaian Perselisihan dalam Outsourcing

Outsourcing sering kali menghadirkan berbagai masalah dan perselisihan, baik di antara karyawan outsourcing sendiri maupun dengan karyawan lainnya. Menurut Pasal 66 ayat 2 huruf c Undang-Undang No. 13 Tahun 2003, penyelesaian perselisihan yang timbul menjadi tanggung jawab perusahaan penyedia jasa. Meskipun pelanggaran mungkin dilakukan oleh karyawan outsourcing terhadap peraturan perusahaan pemberi kerja, perusahaan penyedia jasa memiliki kewenangan dalam menyelesaikan perselisihan tersebut. Ini berarti bahwa perusahaan pengguna jasa pekerja (user) tidak memiliki kewenangan untuk menyelesaikan sengketa, mengingat hubungan hukum antara perusahaan pemberi kerja dan karyawan outsourcing tidak diakui secara formal.

Kesimpulan

Fenomena tenaga kerja outsourcing adalah fenomena yang perlu dipahami secara lebih mendalam oleh para pencari kerja dan pihak-pihak yang terlibat dalam dunia ketenagakerjaan. Outsourcing dapat memberikan keuntungan bagi perusahaan, namun dapat menghadirkan kerugian dan ketidakpastian bagi karyawan outsourcing. Oleh karena itu, penting bagi calon pekerja untuk memahami dengan jelas kontrak kerja dan hak-hak yang dimilikinya dalam konteks outsourcing. Pemerintah dan lembaga terkait juga diharapkan terus memantau dan mengatur praktik outsourcing agar sesuai dengan prinsip-prinsip perlindungan tenaga kerja yang adil dan berkeadilan. Sebagai langkah awal, pemahaman yang lebih mendalam mengenai konsep dan aspek hukum outsourcing adalah hal yang mutlak diperlukan.

Ikuti terus bloghrd.com untuk mendapatkan informasi seputar HR, karir, info lowongan kerja, juga inspirasi terbaru terkait dunia kerja setiap harinya!


Putri Ayudhia

Putri Ayudhia

Putri Ayudhia adalah seorang penulis konten SEO dan blogger paruh waktu yang telah bekerja secara profesional selama lebih dari 7 tahun. Dia telah membantu berbagai perusahaan di Indonesia untuk menulis konten yang berkualitas, SEO-friendly, dan relevan dengan bidang HR dan Psikologi. Ayudhia memiliki pengetahuan yang kuat dalam SEO dan penulisan konten. Dia juga memiliki pengetahuan mendalam tentang HR dan Psikologi, yang membantu dia dalam menciptakan konten yang relevan dan berbobot. Dia memiliki keterampilan dalam melakukan riset pasar dan analisis, yang membantu dia dalam menciptakan strategi konten yang efektif.
https://bloghrd.com