Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan atau SKPKBT adalah salah satu dokumen penting dalam administrasi perpajakan Indonesia. Dokumen ini diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak ketika setelah penerbitan surat ketetapan pajak sebelumnya masih ditemukan data baru atau data yang semula belum terungkap, sehingga menyebabkan jumlah pajak yang seharusnya dibayar oleh Wajib Pajak menjadi lebih besar.
Bagi perusahaan, SKPKBT bukan sekadar surat tagihan tambahan. Dokumen ini dapat berdampak pada arus kas, laporan keuangan, posisi utang pajak, audit internal, dan strategi penyelesaian sengketa pajak. Karena itu, setiap Wajib Pajak, terutama badan usaha, perlu memahami apa itu SKPKBT, kapan surat ini dapat diterbitkan, bagaimana sanksinya dihitung, serta langkah yang harus dilakukan setelah menerimanya.
Artikel ini membahas pengertian SKPKBT, dasar hukum, faktor penerbitan, contoh perhitungan, perbedaan SKPKBT dengan SKPKB dan STP, serta strategi agar perusahaan lebih siap menghadapi risiko pemeriksaan dan koreksi pajak.
Daftar Isi
Apa Itu SKPKBT?
SKPKBT adalah singkatan dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan. Secara sederhana, SKPKBT adalah surat ketetapan pajak yang menentukan tambahan jumlah pajak yang masih harus dibayar oleh Wajib Pajak setelah sebelumnya sudah pernah diterbitkan surat ketetapan pajak.
Dengan kata lain, SKPKBT muncul karena otoritas pajak menemukan data baru yang belum diperhitungkan dalam ketetapan sebelumnya. Data tersebut menyebabkan jumlah pajak terutang menjadi lebih besar dari yang sudah ditetapkan.
Jika Anda ingin memahami posisi SKPKBT dalam kelompok dokumen ketetapan pajak, Anda dapat membaca pembahasan tentang 5 jenis Surat Ketetapan Pajak dan fungsinya.
Contoh Sederhana SKPKBT
Misalnya, sebuah perusahaan sudah diperiksa dan menerima SKPKB sebesar Rp150.000.000. Beberapa waktu kemudian, DJP menemukan data baru berupa transaksi penjualan yang belum terungkap dalam pemeriksaan sebelumnya. Setelah diperiksa ulang, ternyata masih ada tambahan pajak terutang sebesar Rp80.000.000.
Dalam kondisi tersebut, DJP dapat menerbitkan SKPKBT untuk menagih tambahan pajak sebesar Rp80.000.000, ditambah sanksi administrasi sesuai ketentuan.
Kenapa Disebut “Tambahan”?
Kata “tambahan” menunjukkan bahwa SKPKBT bukan ketetapan pertama. Surat ini diterbitkan setelah ada ketetapan pajak sebelumnya, lalu ditemukan data baru yang menyebabkan pajak terutang bertambah.
Karena itu, SKPKBT biasanya berkaitan erat dengan pemeriksaan pajak, pemeriksaan ulang, data baru, pembukuan, dan rekonsiliasi transaksi.
Dasar Hukum SKPKBT
Dasar hukum utama SKPKBT terdapat dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan atau UU KUP sebagaimana telah beberapa kali diubah, termasuk melalui Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Ketentuan teknisnya juga berkaitan dengan aturan pemeriksaan dan penerbitan surat ketetapan pajak.
Pasal 15 UU KUP
Pasal 15 UU KUP mengatur bahwa Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan SKPKBT dalam jangka waktu 5 tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya masa pajak, bagian tahun pajak, atau tahun pajak apabila ditemukan data baru, termasuk data yang semula belum terungkap, yang menyebabkan penambahan jumlah pajak yang terutang.
PP 50 Tahun 2022
PP Nomor 50 Tahun 2022 mengatur tata cara pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan, termasuk aspek yang berkaitan dengan penerbitan ketetapan pajak, pemeriksaan, penagihan, keberatan, dan pelaksanaan hak Wajib Pajak.
Untuk memahami konteks aturan KUP terbaru secara lebih luas, baca juga artikel tentang PP Nomor 50 Tahun 2022 Klaster KUP.
PMK 15 Tahun 2025 tentang Pemeriksaan Pajak
Dalam konteks terbaru, PMK 15 Tahun 2025 menjadi aturan penting terkait tata cara pemeriksaan pajak. Karena SKPKBT dapat diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan atau pemeriksaan ulang terhadap data baru, perusahaan perlu memperhatikan prosedur pemeriksaan, batas waktu, permintaan dokumen, pembahasan akhir hasil pemeriksaan, dan hak Wajib Pajak selama proses pemeriksaan.
Kapan SKPKBT Dapat Diterbitkan?
SKPKBT tidak diterbitkan untuk semua kekurangan pembayaran pajak. Surat ini memiliki kondisi khusus, yaitu adanya data baru atau data yang semula belum terungkap setelah penerbitan surat ketetapan pajak sebelumnya.
1. Ditemukan Data Baru
Data baru adalah data atau informasi yang sebelumnya belum digunakan dalam penetapan pajak. Data ini dapat berasal dari hasil pemeriksaan ulang, data pihak ketiga, dokumen transaksi, data perbankan, data faktur pajak, data kepabeanan, data lawan transaksi, atau sumber informasi lain yang sah.
2. Ada Data yang Semula Belum Terungkap
Data yang semula belum terungkap adalah data yang sebenarnya sudah ada pada saat pemeriksaan sebelumnya, tetapi belum diketahui atau belum diperhitungkan dalam penetapan pajak. Jika data tersebut kemudian diketahui dan menyebabkan tambahan pajak terutang, SKPKBT dapat diterbitkan.
3. Sudah Pernah Diterbitkan Surat Ketetapan Pajak
SKPKBT merupakan tambahan atas ketetapan sebelumnya. Karena itu, biasanya sudah ada surat ketetapan pajak lebih dahulu, seperti SKPKB, SKPLB, atau SKPN, yang kemudian dikoreksi karena adanya data baru.
4. Diterbitkan dalam Jangka Waktu 5 Tahun
Secara umum, SKPKBT dapat diterbitkan dalam jangka waktu 5 tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya masa pajak, bagian tahun pajak, atau tahun pajak.
5. Dapat Diterbitkan Setelah 5 Tahun dalam Kondisi Tertentu
SKPKBT tetap dapat diterbitkan setelah jangka waktu 5 tahun jika Wajib Pajak dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan atau tindak pidana lain yang dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Perbedaan SKPKBT, SKPKB, dan STP
SKPKBT sering tertukar dengan SKPKB dan STP. Padahal, ketiganya memiliki fungsi dan alasan penerbitan yang berbeda.
| Dokumen | Fungsi Utama | Kapan Terbit? |
|---|---|---|
| SKPKB | Menetapkan pajak kurang bayar. | Ketika hasil pemeriksaan menunjukkan pajak yang dibayar kurang dari seharusnya. |
| SKPKBT | Menetapkan tambahan pajak kurang bayar. | Ketika setelah ketetapan sebelumnya ditemukan data baru yang menambah pajak terutang. |
| STP | Menagih pajak dan/atau sanksi administrasi. | Misalnya karena terlambat bayar, terlambat lapor, salah tulis, salah hitung, atau sanksi tertentu. |
Jika ingin memahami STP secara khusus, Anda dapat membaca artikel tentang Surat Tagihan Pajak atau STP. Sementara itu, jika tagihan sudah masuk tahap penagihan, artikel tentang penagihan pajak dapat menjadi referensi lanjutan.
Faktor Penyebab Terbitnya SKPKBT
SKPKBT dapat muncul karena berbagai faktor. Umumnya, faktor tersebut berkaitan dengan data yang tidak lengkap, dokumen yang tidak terungkap, transaksi yang belum dilaporkan, atau kesalahan dalam pelaporan pajak.
1. Transaksi Belum Dilaporkan dalam SPT
Salah satu penyebab paling umum adalah adanya transaksi yang belum dilaporkan dalam SPT. Misalnya, penjualan belum masuk laporan omzet, penghasilan lain belum dilaporkan, atau terdapat objek pajak yang belum dihitung.
Untuk mengurangi risiko seperti ini, Wajib Pajak perlu memahami kewajiban pelaporan melalui cara lapor pajak online yang benar.
2. Data Lawan Transaksi Tidak Sinkron
DJP dapat membandingkan data Wajib Pajak dengan data lawan transaksi. Jika data pembeli, penjual, pemotong, pemungut, atau pihak ketiga menunjukkan transaksi yang tidak dilaporkan, hal tersebut dapat menjadi data baru.
Karena itu, perusahaan perlu melakukan rekonsiliasi data pajak secara rutin agar perbedaan antara data internal dan data eksternal dapat diketahui lebih awal.
3. Ada Faktur Pajak atau Bukti Potong yang Belum Diperhitungkan
Dalam transaksi PPN dan PPh, faktur pajak serta bukti potong memiliki peran penting. Jika ditemukan faktur pajak atau bukti potong yang belum diperhitungkan dalam ketetapan sebelumnya, hal tersebut dapat memengaruhi jumlah pajak terutang.
Untuk konteks PPN, pemahaman tentang Pajak Masukan dan Pajak Keluaran penting agar pelaporan lebih akurat.
4. Pembukuan Tidak Lengkap
Pembukuan yang tidak lengkap dapat membuat transaksi tertentu tidak terdeteksi pada saat pelaporan awal atau pemeriksaan sebelumnya. Jika kemudian ditemukan data tambahan, DJP dapat menerbitkan SKPKBT.
Itulah mengapa pembukuan perusahaan perlu dilakukan secara tertib sejak awal, bukan hanya ketika akan diperiksa.
5. Kesalahan Koreksi Fiskal
Kesalahan dalam koreksi fiskal dapat menyebabkan penghasilan kena pajak dihitung lebih rendah dari seharusnya. Jika kemudian ditemukan koreksi tambahan berdasarkan data baru, SKPKBT dapat diterbitkan.
Untuk memahami proses penyesuaian antara laporan komersial dan fiskal, baca artikel tentang pengertian koreksi fiskal dan jenis-jenisnya.
6. Data Baru dari Pemeriksaan Ulang
SKPKBT juga dapat muncul dari pemeriksaan ulang. Pemeriksaan ulang dilakukan ketika ada data baru atau data yang belum terungkap yang dapat menyebabkan tambahan pajak terutang.
7. Putusan Pengadilan yang Berkekuatan Hukum Tetap
Jika terdapat putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap terkait tindak pidana perpajakan atau tindak pidana lain yang menimbulkan kerugian negara, DJP dapat menerbitkan SKPKBT meskipun jangka waktu 5 tahun telah lewat.
Sanksi Administrasi dalam SKPKBT
Sanksi SKPKBT perlu diperhatikan karena nilainya dapat signifikan. Dalam banyak kasus, sanksi administrasi dapat membuat jumlah yang harus dibayar menjadi dua kali lipat dari tambahan pajak yang kurang dibayar.
1. Sanksi Kenaikan 100%
Jumlah kekurangan pajak yang ditetapkan dalam SKPKBT dikenai sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 100% dari jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar.
Misalnya, tambahan pajak kurang bayar adalah Rp200.000.000. Maka sanksi kenaikan 100% adalah Rp200.000.000. Total yang harus dibayar menjadi Rp400.000.000.
2. Pengecualian Jika Berdasarkan Keterangan Tertulis Wajib Pajak
Sanksi kenaikan 100% tidak dikenakan jika SKPKBT diterbitkan berdasarkan keterangan tertulis dari Wajib Pajak atas kehendak sendiri, sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku. Artinya, Wajib Pajak secara sukarela menyampaikan informasi tertulis mengenai data baru yang menyebabkan tambahan pajak terutang sebelum dilakukan tindakan pemeriksaan dalam rangka penerbitan SKPKBT.
Hal ini menunjukkan pentingnya sikap proaktif Wajib Pajak. Jika perusahaan menemukan kesalahan atau data yang belum dilaporkan, sebaiknya segera dianalisis dan ditindaklanjuti sebelum menjadi temuan pemeriksaan.
3. Sanksi Bunga 48% Jika Diterbitkan Setelah 5 Tahun karena Putusan Pidana
Jika SKPKBT diterbitkan setelah jangka waktu 5 tahun karena adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap terkait tindak pidana perpajakan atau tindak pidana lain yang merugikan pendapatan negara, jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar ditambah sanksi administrasi berupa bunga sebesar 48%.
Contoh Perhitungan SKPKBT
Contoh 1: SKPKBT dengan Sanksi Kenaikan 100%
PT Maju Sentosa telah menerima SKPKB untuk Tahun Pajak 2024. Setelah pemeriksaan ulang, DJP menemukan data baru berupa transaksi penjualan yang belum dilaporkan. Berdasarkan data tersebut, terdapat tambahan pajak kurang bayar sebesar Rp250.000.000.
| Keterangan | Perhitungan | Jumlah |
|---|---|---|
| Tambahan pajak kurang bayar | – | Rp250.000.000 |
| Sanksi kenaikan 100% | 100% x Rp250.000.000 | Rp250.000.000 |
| Total yang harus dibayar | Rp250.000.000 + Rp250.000.000 | Rp500.000.000 |
Dalam contoh ini, total tagihan dalam SKPKBT menjadi Rp500.000.000.
Contoh 2: SKPKBT Berdasarkan Keterangan Tertulis Wajib Pajak
PT Cermat Pajak menemukan bahwa ada data penghasilan yang belum terungkap dalam ketetapan pajak sebelumnya. Perusahaan kemudian menyampaikan keterangan tertulis atas kehendak sendiri sebelum DJP memulai pemeriksaan untuk penerbitan SKPKBT.
Tambahan pajak yang kurang dibayar adalah Rp150.000.000. Jika syarat pengecualian terpenuhi, sanksi kenaikan 100% tidak dikenakan.
| Keterangan | Jumlah |
|---|---|
| Tambahan pajak kurang bayar | Rp150.000.000 |
| Sanksi kenaikan 100% | Tidak dikenakan jika memenuhi syarat |
| Total yang harus dibayar | Rp150.000.000 |
Contoh 3: SKPKBT Setelah 5 Tahun karena Putusan Pidana
Seorang Wajib Pajak dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap karena tindak pidana perpajakan. Dari putusan tersebut, terdapat pajak yang tidak atau kurang dibayar sebesar Rp300.000.000.
| Keterangan | Perhitungan | Jumlah |
|---|---|---|
| Pajak tidak atau kurang dibayar | – | Rp300.000.000 |
| Sanksi bunga 48% | 48% x Rp300.000.000 | Rp144.000.000 |
| Total yang harus dibayar | Rp300.000.000 + Rp144.000.000 | Rp444.000.000 |
Apa yang Harus Dilakukan Jika Menerima SKPKBT?
Ketika menerima SKPKBT, Wajib Pajak sebaiknya tidak panik, tetapi juga tidak boleh mengabaikannya. Dokumen ini perlu dianalisis secara teliti karena menyangkut hak, kewajiban, dan potensi sengketa pajak.
1. Periksa Identitas dan Masa Pajak
Langkah pertama adalah memastikan data pada SKPKBT benar. Periksa NPWP, nama Wajib Pajak, alamat, jenis pajak, masa pajak, tahun pajak, nomor ketetapan, tanggal penerbitan, dan jumlah yang harus dibayar.
2. Pahami Dasar Penerbitannya
Periksa data baru atau data yang semula belum terungkap yang menjadi dasar penerbitan SKPKBT. Jangan hanya melihat total tagihan. Pahami alasan mengapa DJP menilai ada tambahan pajak terutang.
3. Cocokkan dengan Pembukuan dan Dokumen Internal
Bandingkan SKPKBT dengan laporan keuangan, SPT, faktur pajak, bukti potong, kontrak, invoice, rekening koran, dan dokumen pendukung lain. Tujuannya untuk mengetahui apakah data baru tersebut memang benar dan belum diperhitungkan sebelumnya.
4. Hitung Ulang Pajak dan Sanksi
Lakukan perhitungan ulang terhadap pokok pajak dan sanksi. Pastikan tarif, dasar pengenaan pajak, masa pajak, kredit pajak, serta sanksi yang digunakan sudah tepat.
5. Tentukan Sikap: Bayar, Klarifikasi, atau Ajukan Upaya Hukum
Jika SKPKBT benar, Wajib Pajak perlu menyiapkan pembayaran sesuai ketentuan. Jika terdapat bagian yang tidak disetujui, Wajib Pajak dapat mempertimbangkan jalur administratif atau hukum sesuai aturan.
Untuk memahami pilihan penyelesaian, baca juga artikel tentang sengketa pajak dan cara penyelesaiannya.
Apakah SKPKBT Bisa Diajukan Keberatan?
Ya, SKPKBT merupakan salah satu surat ketetapan pajak yang dapat menjadi objek keberatan jika Wajib Pajak tidak setuju dengan isi ketetapan tersebut. Keberatan diajukan kepada Direktur Jenderal Pajak sesuai prosedur, syarat, dan batas waktu yang berlaku.
Hal yang Perlu Disiapkan Sebelum Mengajukan Keberatan
- Analisis dasar penerbitan SKPKBT.
- Kronologi pemeriksaan atau pemeriksaan ulang.
- Dokumen pendukung yang membantah atau menjelaskan data baru.
- Perhitungan pajak menurut Wajib Pajak.
- Bukti pembayaran jumlah yang disetujui sesuai ketentuan.
- Argumentasi hukum dan fakta yang jelas.
Risiko Jika Keberatan Ditolak atau Dikabulkan Sebagian
Jika keberatan ditolak atau dikabulkan sebagian, Wajib Pajak dapat menghadapi sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Karena itu, keberatan harus diajukan dengan bukti yang kuat, bukan hanya karena tidak setuju dengan tagihan.
Dalam kasus kompleks, perusahaan dapat mempertimbangkan bantuan konsultan pajak agar analisis dan dokumen keberatan lebih terstruktur.
Hubungan SKPKBT dengan Penagihan Pajak
SKPKBT dapat menjadi dasar penagihan pajak. Jika jumlah yang tercantum dalam SKPKBT tidak dibayar sampai jatuh tempo, DJP dapat melanjutkan proses penagihan sesuai ketentuan.
Penagihan Pasif
Penagihan pasif dimulai ketika DJP menerbitkan dokumen ketetapan atau tagihan, termasuk SKPKBT. Wajib Pajak diberi kesempatan untuk melunasi jumlah pajak yang masih harus dibayar.
Penagihan Aktif
Jika tidak dilunasi, proses dapat berlanjut ke penagihan aktif, seperti Surat Teguran, Surat Paksa, penyitaan, hingga tindakan lain sesuai aturan penagihan pajak.
Dampak terhadap Keuangan Perusahaan
SKPKBT dapat memengaruhi arus kas karena jumlah yang harus dibayar bisa besar, terutama jika ditambah sanksi kenaikan 100%. Karena itu, perusahaan perlu segera menghitung dampaknya terhadap kas, utang pajak, dan laporan keuangan.
Untuk memahami posisi kewajiban pajak dalam laporan keuangan, baca artikel tentang utang dan piutang pajak.
Cara Membayar SKPKBT
Pembayaran SKPKBT dilakukan menggunakan kode billing melalui kanal pembayaran pajak yang berlaku. Wajib Pajak perlu memastikan Kode Akun Pajak, Kode Jenis Setoran, masa pajak, tahun pajak, nomor ketetapan, dan nominal pembayaran sesuai dengan SKPKBT.
1. Buat Kode Billing
Wajib Pajak perlu membuat kode billing dengan data yang sesuai dengan SKPKBT. Kesalahan nomor ketetapan atau kode setoran dapat menyebabkan pembayaran tidak terhubung dengan tagihan yang benar.
Untuk panduan teknis, baca artikel tentang cara buat ID billing pajak.
2. Lakukan Pembayaran Melalui Kanal Resmi
Pembayaran dapat dilakukan melalui bank, kantor pos, internet banking, mobile banking, ATM, atau kanal pembayaran elektronik yang bekerja sama dengan DJP.
Jika membutuhkan panduan umum, baca juga artikel tentang cara setor pajak online.
3. Simpan Bukti Pembayaran dan NTPN
Setelah pembayaran berhasil, simpan Bukti Penerimaan Negara dan Nomor Transaksi Penerimaan Negara. Dokumen ini penting untuk arsip, rekonsiliasi, dan klarifikasi jika status pembayaran belum terlihat di sistem.
Untuk memahami bukti transaksi pajak, baca artikel tentang fungsi NTPN dan cara mengeceknya.
Strategi Mencegah Risiko SKPKBT
SKPKBT biasanya muncul karena ada data yang belum terungkap atau belum diperhitungkan. Karena itu, strategi pencegahannya adalah membangun administrasi pajak yang rapi sejak awal.
1. Lakukan Rekonsiliasi Pajak Berkala
Rekonsiliasi perlu dilakukan antara SPT, pembukuan, faktur pajak, bukti potong, invoice, rekening koran, data penjualan, dan data pembelian. Rekonsiliasi bulanan membantu menemukan selisih sebelum menjadi temuan pemeriksaan.
2. Simpan Dokumen Pendukung Secara Lengkap
Simpan kontrak, invoice, faktur pajak, bukti pembayaran, bukti potong, purchase order, delivery order, berita acara, rekening koran, dan dokumen transaksi lain. Dokumen ini menjadi bukti penting jika ada pemeriksaan atau sengketa.
3. Review SPT Sebelum Dilaporkan
Sebelum SPT Masa atau SPT Tahunan dilaporkan, lakukan review atas data penghasilan, biaya, kredit pajak, DPP, PPN, PPh, dan lampiran yang digunakan.
4. Gunakan Tax Planning yang Legal
Tax planning membantu perusahaan mengelola kewajiban pajak secara efisien tanpa melanggar aturan. Perencanaan pajak yang baik dapat mengurangi risiko salah perlakuan transaksi dan koreksi besar di kemudian hari.
Untuk memahami konsepnya, baca artikel tentang tax planning.
5. Siapkan SOP Pemeriksaan Pajak
Perusahaan perlu memiliki SOP jika menerima permintaan data, undangan klarifikasi, surat pemeriksaan, atau SPHP. SOP ini membantu tim finance, tax, accounting, dan legal bekerja dengan alur yang jelas.
6. Evaluasi Transaksi Berisiko Tinggi
Transaksi afiliasi, transaksi lintas negara, transaksi tunai besar, PPN, biaya yang tidak lazim, dan transaksi dengan dokumentasi lemah perlu dievaluasi secara khusus karena lebih rentan menjadi koreksi pajak.
Kesalahan Umum Saat Menghadapi SKPKBT
1. Mengabaikan Surat Ketetapan
Mengabaikan SKPKBT dapat membuat tagihan masuk ke tahap penagihan. Wajib Pajak sebaiknya segera membaca, menganalisis, dan menentukan langkah setelah menerima surat tersebut.
2. Hanya Fokus pada Pokok Pajak
SKPKBT tidak hanya memuat pokok pajak, tetapi juga sanksi. Dalam banyak kasus, sanksi kenaikan 100% membuat total kewajiban menjadi jauh lebih besar.
3. Tidak Membuat Kronologi
Kronologi sangat penting jika Wajib Pajak ingin menjelaskan posisi transaksi atau mengajukan keberatan. Tanpa kronologi, argumen bisa terlihat tidak terstruktur.
4. Dokumen Tidak Lengkap
Argumen yang baik tetap lemah jika tidak didukung dokumen. Karena itu, dokumen transaksi harus dikumpulkan dan disusun sejak awal.
5. Terlambat Mengambil Keputusan
Setiap jalur penyelesaian memiliki batas waktu. Terlambat membayar atau terlambat mengajukan upaya hukum dapat merugikan Wajib Pajak.
Checklist Saat Menerima SKPKBT
- Periksa nomor, tanggal, jenis pajak, masa pajak, dan tahun pajak.
- Cek dasar penerbitan SKPKBT.
- Identifikasi data baru atau data yang semula belum terungkap.
- Bandingkan dengan SPT dan surat ketetapan sebelumnya.
- Cocokkan dengan pembukuan dan dokumen pendukung.
- Hitung ulang pokok pajak dan sanksi.
- Tentukan jumlah yang disetujui dan tidak disetujui.
- Siapkan dana jika tagihan akan dibayar.
- Buat kode billing dengan data yang benar.
- Simpan bukti pembayaran dan NTPN.
- Jika tidak setuju, siapkan dokumen untuk keberatan atau jalur penyelesaian lain.
- Konsultasikan dengan konsultan pajak jika nilai tagihan besar atau kasusnya kompleks.
FAQ Seputar SKPKBT
Apa itu SKPKBT?
SKPKBT adalah Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, yaitu surat ketetapan pajak yang menentukan tambahan jumlah pajak yang masih harus dibayar karena ditemukan data baru atau data yang semula belum terungkap setelah ketetapan pajak sebelumnya diterbitkan.
Kenapa SKPKBT bisa diterbitkan?
SKPKBT dapat diterbitkan jika setelah adanya ketetapan pajak sebelumnya ditemukan data baru yang menyebabkan penambahan jumlah pajak terutang.
Berapa lama jangka waktu penerbitan SKPKBT?
Secara umum, SKPKBT dapat diterbitkan dalam jangka waktu 5 tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya masa pajak, bagian tahun pajak, atau tahun pajak.
Apakah SKPKBT bisa diterbitkan setelah 5 tahun?
Bisa, dalam kondisi tertentu, yaitu jika Wajib Pajak dipidana karena tindak pidana perpajakan atau tindak pidana lain yang dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Berapa sanksi SKPKBT?
Sanksi normal SKPKBT adalah kenaikan 100% dari jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar. Namun, jika diterbitkan setelah 5 tahun karena putusan pidana, sanksinya berupa bunga 48% dari jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar.
Apakah sanksi 100% selalu dikenakan?
Tidak selalu. Sanksi kenaikan 100% tidak dikenakan jika SKPKBT diterbitkan berdasarkan keterangan tertulis dari Wajib Pajak atas kehendak sendiri dan memenuhi syarat sesuai ketentuan.
Apakah SKPKBT bisa diajukan keberatan?
Ya. Jika Wajib Pajak tidak setuju dengan SKPKBT, surat tersebut dapat diajukan keberatan sesuai prosedur, syarat, dan batas waktu yang berlaku.
Apa yang harus dilakukan setelah menerima SKPKBT?
Wajib Pajak perlu memeriksa data dalam surat, memahami dasar penerbitannya, mencocokkan dengan pembukuan, menghitung ulang pajak dan sanksi, lalu menentukan apakah akan membayar, mengklarifikasi, atau mengajukan upaya hukum.
Kesimpulan
SKPKBT adalah surat ketetapan pajak yang menetapkan tambahan jumlah pajak yang harus dibayar oleh Wajib Pajak karena ditemukan data baru atau data yang semula belum terungkap setelah penerbitan ketetapan pajak sebelumnya. Surat ini menjadi salah satu instrumen penting DJP dalam mengoreksi pajak terutang apabila setelah pemeriksaan atau pemeriksaan ulang masih ditemukan kekurangan pembayaran.
Secara umum, SKPKBT dapat diterbitkan dalam jangka waktu 5 tahun. Jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar dalam SKPKBT dikenai sanksi kenaikan 100%. Namun, sanksi tersebut dapat tidak dikenakan apabila SKPKBT diterbitkan berdasarkan keterangan tertulis dari Wajib Pajak atas kehendak sendiri dan memenuhi syarat sesuai ketentuan.
Dalam kondisi tertentu, SKPKBT juga dapat diterbitkan setelah jangka waktu 5 tahun jika terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap terkait tindak pidana perpajakan atau tindak pidana lain yang menimbulkan kerugian pada pendapatan negara. Dalam kondisi ini, sanksi administrasi berupa bunga 48% dapat dikenakan.
Bagi perusahaan, cara terbaik menghadapi risiko SKPKBT adalah menjaga pembukuan tetap rapi, melakukan rekonsiliasi pajak secara berkala, menyimpan dokumen pendukung, meninjau SPT sebelum dilaporkan, dan menyiapkan SOP pemeriksaan pajak. Jika SKPKBT sudah diterima, segera analisis dasar penerbitannya, hitung ulang pajak dan sanksinya, lalu tentukan langkah yang tepat, baik pembayaran maupun upaya hukum.
Referensi Eksternal
- Direktorat Jenderal Pajak – Proses Penerbitan Surat Ketetapan Pajak
- Direktorat Jenderal Pajak – Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan
- Direktorat Jenderal Pajak – Tata Cara Penerbitan Surat Ketetapan Pajak dan Surat Tagihan Pajak
- Direktorat Jenderal Pajak – Cipta Kerja Klaster Kemudahan Berusaha Bidang Perpajakan
- JDIH Kementerian Keuangan – PMK 15 Tahun 2025 tentang Pemeriksaan Pajak
- JDIH BPK – PMK Nomor 15 Tahun 2025
- JDIH BPK – PP Nomor 50 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan
- JDIH BPK – UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan