Surat Tagihan Pajak atau STP adalah salah satu dokumen penting dalam administrasi perpajakan Indonesia. Dokumen ini diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk menagih pajak dan/atau sanksi administrasi berupa denda, bunga, atau kenaikan kepada Wajib Pajak.
Bagi orang pribadi, pelaku usaha, maupun perusahaan, menerima STP sering kali menimbulkan kekhawatiran. Padahal, STP tidak selalu berarti ada pemeriksaan besar atau sengketa pajak. Dalam banyak kasus, STP diterbitkan karena hal administratif, seperti terlambat melaporkan SPT, terlambat membayar pajak, salah tulis, salah hitung, atau adanya sanksi atas faktur pajak.
Meski demikian, STP tidak boleh diabaikan. Dokumen ini memiliki kekuatan hukum sebagai dasar penagihan pajak. Jika tidak segera ditindaklanjuti, tagihan dalam STP dapat masuk ke proses penagihan pajak lanjutan.
Artikel ini membahas pengertian STP, dasar hukum, alasan penerbitan, fungsi, jenis sanksi, nomor kohir, cara membaca STP, cara membayar STP melalui kode billing atau Coretax, serta langkah yang perlu dilakukan jika Wajib Pajak merasa STP tidak sesuai.
Daftar Isi
Apa Itu Surat Tagihan Pajak atau STP?
Surat Tagihan Pajak atau STP adalah surat yang digunakan untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi administrasi berupa bunga, denda, atau kenaikan. STP diterbitkan oleh DJP ketika terdapat pajak yang masih harus dibayar atau terdapat sanksi administrasi yang harus diselesaikan oleh Wajib Pajak.
Secara sederhana, STP dapat dipahami sebagai surat resmi dari kantor pajak yang menyatakan bahwa Wajib Pajak masih memiliki kewajiban pembayaran tertentu. Kewajiban tersebut dapat berupa pokok pajak, denda keterlambatan, bunga keterlambatan, atau sanksi administratif lainnya.
STP berbeda dari Surat Ketetapan Pajak, tetapi keduanya sama-sama penting dalam administrasi perpajakan. Jika ingin memahami perbedaan beberapa dokumen ketetapan pajak, Anda dapat membaca artikel tentang 5 jenis Surat Ketetapan Pajak dan fungsinya.
Apakah STP Sama dengan Surat Peringatan?
STP bukan sekadar surat peringatan. STP adalah dokumen tagihan yang memuat jumlah pajak dan/atau sanksi administrasi yang harus dibayar. Karena itu, setelah menerima STP, Wajib Pajak perlu memeriksa isi surat, memastikan dasar tagihannya, lalu menentukan apakah tagihan tersebut akan dibayar, diklarifikasi, atau diajukan upaya administratif sesuai ketentuan.
Siapa yang Bisa Menerima STP?
STP dapat diterbitkan kepada Wajib Pajak orang pribadi, Wajib Pajak badan, Pengusaha Kena Pajak, pemotong pajak, pemungut pajak, atau pihak lain yang memiliki kewajiban perpajakan sesuai undang-undang.
Misalnya, karyawan yang terlambat melaporkan SPT Tahunan dapat menerima STP denda keterlambatan. Perusahaan yang terlambat melaporkan SPT Masa PPN juga dapat menerima STP. Begitu pula PKP yang terlambat membuat faktur pajak atau tidak mengisi faktur pajak secara lengkap.
Dasar Hukum Surat Tagihan Pajak
Dasar hukum STP terutama terdapat dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan atau UU KUP sebagaimana telah beberapa kali diubah, termasuk melalui Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan peraturan turunannya.
Pasal 14 UU KUP
Pasal 14 UU KUP mengatur kondisi ketika Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan STP. Ketentuan ini menjadi dasar penting bagi DJP dalam menagih pajak atau sanksi administrasi tertentu.
PP Nomor 50 Tahun 2022
PP Nomor 50 Tahun 2022 mengatur tata cara pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan, termasuk aspek yang berkaitan dengan penerbitan surat tagihan, surat ketetapan, penagihan, dan hak Wajib Pajak.
Untuk memahami konteks KUP terbaru, Anda dapat membaca artikel tentang PP Nomor 50 Tahun 2022 Klaster KUP.
Ketentuan Pembayaran Melalui Coretax
Dalam sistem administrasi pajak terbaru, pembayaran tagihan pajak semakin terintegrasi melalui Coretax DJP. Wajib Pajak dapat membuat kode billing atas tagihan pajak dan membayar tagihan tersebut melalui bank, kantor pos, atau lembaga pembayaran yang bekerja sama dengan DJP.
Kapan Surat Tagihan Pajak Diterbitkan?
STP dapat diterbitkan dalam beberapa kondisi. Secara umum, penyebabnya berkaitan dengan pajak yang tidak atau kurang dibayar, kesalahan dalam SPT, keterlambatan, atau pelanggaran administrasi faktur pajak.
1. PPh dalam Tahun Berjalan Tidak atau Kurang Dibayar
STP dapat diterbitkan jika Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan tidak dibayar atau kurang dibayar. Contohnya, Wajib Pajak seharusnya membayar angsuran PPh Pasal 25, tetapi tidak melakukan pembayaran atau membayar lebih kecil dari jumlah yang seharusnya.
2. Terdapat Kekurangan Pembayaran Akibat Salah Tulis atau Salah Hitung
Jika dalam SPT terdapat kekurangan pembayaran pajak karena salah tulis atau salah hitung, DJP dapat menerbitkan STP untuk menagih kekurangan tersebut beserta sanksi administrasi jika ada.
Kesalahan seperti ini sering muncul ketika Wajib Pajak tidak melakukan pengecekan ulang sebelum melaporkan SPT. Karena itu, memahami cara lapor pajak online dengan benar dapat membantu mengurangi risiko kesalahan administratif.
3. Wajib Pajak Terkena Sanksi Administrasi
STP juga dapat diterbitkan untuk mengenakan sanksi administrasi berupa denda, bunga, atau kenaikan. Misalnya, denda karena terlambat melaporkan SPT atau bunga karena terlambat membayar pajak.
4. Pengusaha Kena PPN Tidak Melaporkan Usaha untuk Dikukuhkan sebagai PKP
Pengusaha yang seharusnya dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak tetapi tidak melaporkan kegiatan usahanya dapat dikenai sanksi. Dalam kondisi tertentu, tagihan sanksi tersebut dapat diterbitkan melalui STP.
Jika belum memahami status PKP, baca artikel tentang definisi dan keuntungan Pengusaha Kena Pajak.
5. Pengusaha yang Tidak Dikukuhkan sebagai PKP tetapi Membuat Faktur Pajak
Jika pengusaha belum dikukuhkan sebagai PKP tetapi membuat faktur pajak, tindakan tersebut dapat menimbulkan sanksi administrasi. Faktur pajak hanya boleh dibuat oleh PKP sesuai ketentuan.
6. PKP Tidak Membuat Faktur Pajak
PKP wajib membuat faktur pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak. Jika PKP tidak membuat faktur pajak, DJP dapat mengenakan sanksi administrasi yang ditagih melalui STP.
Untuk memahami jenis faktur, baca artikel tentang jenis-jenis faktur dan e-Faktur.
7. PKP Terlambat Membuat Faktur Pajak atau Mengisi Faktur Tidak Lengkap
STP juga dapat diterbitkan jika PKP membuat faktur pajak tidak tepat waktu, mengisi faktur pajak tidak lengkap, atau melaporkan faktur pajak tidak sesuai masa penerbitan.
Jika faktur tidak memenuhi ketentuan formal, risiko yang muncul bisa cukup serius. Untuk pembahasan lanjutan, baca artikel tentang faktur pajak cacat atau tidak lengkap.
Fungsi Surat Tagihan Pajak
STP memiliki beberapa fungsi penting dalam sistem perpajakan Indonesia. Fungsi ini bukan hanya untuk menagih, tetapi juga untuk mengoreksi dan menegakkan kepatuhan administrasi pajak.
1. Sarana Menagih Pajak yang Masih Harus Dibayar
Fungsi utama STP adalah sebagai sarana menagih pajak yang masih harus dibayar. Jika Wajib Pajak masih memiliki kekurangan pembayaran pajak, STP menjadi dokumen resmi yang menyatakan jumlah yang harus dilunasi.
2. Sarana Mengenakan Sanksi Administrasi
STP digunakan untuk mengenakan sanksi administrasi berupa denda, bunga, atau kenaikan. Sanksi ini dapat muncul karena keterlambatan pelaporan, keterlambatan pembayaran, pembetulan SPT yang menyebabkan kurang bayar, atau pelanggaran administrasi faktur pajak.
3. Sarana Koreksi atas Kesalahan SPT
Jika terdapat salah tulis atau salah hitung dalam SPT yang menyebabkan pajak kurang dibayar, STP dapat digunakan untuk mengoreksi jumlah tersebut. Dengan begitu, data pembayaran pajak menjadi lebih sesuai dengan kondisi yang seharusnya.
4. Dasar Penagihan Pajak
STP dapat menjadi dasar penagihan pajak. Jika tidak dilunasi sampai jatuh tempo, tagihan dalam STP dapat berlanjut ke proses penagihan seperti Surat Teguran, Surat Paksa, penyitaan, dan tindakan lain sesuai ketentuan.
Untuk memahami alurnya, baca artikel tentang penagihan pajak.
5. Pengingat Kepatuhan Administratif
STP juga berfungsi sebagai pengingat agar Wajib Pajak lebih tertib dalam memenuhi kewajiban pajak. Misalnya, setelah menerima STP karena terlambat lapor SPT, Wajib Pajak dapat memperbaiki sistem pengingat internal agar tidak mengulang keterlambatan di masa berikutnya.
Jenis Sanksi dalam Surat Tagihan Pajak
Sanksi dalam STP dapat berupa denda, bunga, atau kenaikan. Jenis sanksi bergantung pada penyebab diterbitkannya STP.
1. Denda Terlambat Lapor SPT
Jika Wajib Pajak terlambat menyampaikan SPT, dapat dikenakan sanksi administrasi berupa denda. Besarnya denda berbeda menurut jenis SPT.
| Jenis SPT | Denda Keterlambatan |
|---|---|
| SPT Masa PPN | Rp500.000 |
| SPT Masa lainnya | Rp100.000 |
| SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan | Rp1.000.000 |
| SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi | Rp100.000 |
Untuk menghindari denda, Wajib Pajak perlu memperhatikan batas waktu pelaporan. Jika terkait PPN, baca panduan cara lapor SPT Masa PPN online.
2. Bunga atas Keterlambatan Pembayaran Pajak
Jika Wajib Pajak terlambat membayar atau menyetor pajak, STP dapat memuat sanksi administrasi berupa bunga. Dalam ketentuan terbaru, sanksi bunga tidak lagi tepat dijelaskan sebagai angka tetap 2% per bulan untuk semua kasus. Besarnya bunga mengikuti tarif bunga per bulan yang ditetapkan Menteri Keuangan sesuai periode terkait.
3. Bunga atas Pembetulan SPT yang Menyebabkan Kurang Bayar
Jika Wajib Pajak membetulkan sendiri SPT dan hasil pembetulan menunjukkan pajak kurang dibayar, maka kekurangan tersebut dapat dikenai sanksi bunga. Perhitungan bunga memperhatikan jumlah pajak kurang bayar dan periode keterlambatan sesuai ketentuan yang berlaku.
4. Denda atas Pelanggaran Faktur Pajak
PKP dapat dikenai sanksi jika tidak membuat faktur pajak, terlambat membuat faktur pajak, membuat faktur pajak tidak lengkap, atau membuat faktur pajak tanpa hak. Dalam praktiknya, sanksi ini sering berkaitan dengan transaksi PPN.
Untuk memahami dasar PPN, Anda dapat membaca artikel tentang Pajak Pertambahan Nilai atau PPN.
5. Kenaikan dalam Kondisi Tertentu
Dalam kondisi tertentu, sanksi administrasi berupa kenaikan juga dapat muncul berdasarkan ketentuan perpajakan. Namun, untuk memahami detailnya, Wajib Pajak perlu melihat dasar hukum dalam STP dan jenis pelanggaran yang menjadi penyebab tagihan.
Perbedaan STP, SKPKB, SKPKBT, dan SKPN
Banyak Wajib Pajak bingung membedakan STP dengan surat ketetapan pajak. Padahal, masing-masing dokumen memiliki fungsi yang berbeda.
| Dokumen | Fungsi Utama | Contoh Kondisi |
|---|---|---|
| STP | Menagih pajak dan/atau sanksi administrasi. | Terlambat lapor SPT, terlambat bayar pajak, salah hitung, sanksi faktur pajak. |
| SKPKB | Menetapkan pajak kurang bayar. | Hasil pemeriksaan menunjukkan pajak yang dibayar kurang dari seharusnya. |
| SKPKBT | Menetapkan tambahan pajak kurang bayar. | Setelah ketetapan sebelumnya ditemukan data baru yang menambah pajak terutang. |
| SKPN | Menetapkan pajak nihil. | Hasil pemeriksaan menunjukkan pajak terutang sama dengan kredit pajak atau tidak ada pajak terutang. |
Jika ingin memahami SKPKBT secara khusus, baca artikel tentang Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan atau SKPKBT.
Apa Itu Nomor Kohir dalam STP?
Nomor kohir adalah nomor unik yang terdapat dalam STP. Nomor ini digunakan untuk mengidentifikasi tagihan pajak secara administratif. Dengan nomor kohir, Wajib Pajak dan DJP dapat menelusuri jenis pajak, tahun pajak, kantor pajak penerbit, dan tahun penerbitan STP.
Format Nomor Kohir STP
Format nomor kohir umumnya dapat dibaca sebagai kombinasi beberapa elemen. Pada naskah lama, format yang sering digunakan adalah:
AAAAA/BBB/CC/DDD/EE
Setiap bagian memiliki arti tertentu.
AAAAA: Nomor Urut
Bagian ini menunjukkan nomor urut penerbitan STP oleh kantor pajak. Nomor ini membantu DJP mengidentifikasi urutan dokumen yang diterbitkan.
BBB: Kode Jenis Pajak
Bagian ini menunjukkan jenis pajak yang ditagih. Misalnya, kode tertentu dapat menunjukkan PPh, PPN, atau jenis pajak lain.
CC: Tahun Pajak
Bagian ini menunjukkan tahun pajak yang menjadi dasar tagihan. Tahun pajak penting agar Wajib Pajak tidak salah mengaitkan STP dengan periode pajak yang berbeda.
DDD: Kode KPP
Bagian ini menunjukkan kode Kantor Pelayanan Pajak yang menerbitkan STP. Kode ini membantu identifikasi unit kerja DJP yang menangani tagihan.
EE: Tahun Terbit STP
Bagian ini menunjukkan tahun diterbitkannya STP. Tahun terbit penting untuk menghitung batas waktu pembayaran, pengajuan permohonan, atau tindak lanjut administrasi.
Kenapa Nomor Kohir Penting?
Nomor kohir penting karena digunakan saat membaca STP, melakukan klarifikasi ke KPP, membuat kode billing, membayar tagihan, dan menyimpan arsip pembayaran. Kesalahan mencatat nomor kohir atau nomor ketetapan dapat menyebabkan pembayaran sulit dihubungkan dengan tagihan yang benar.
Cara Membaca Isi Surat Tagihan Pajak
Setelah menerima STP, jangan hanya melihat nominal tagihan. Baca seluruh informasi yang ada dalam surat agar tidak salah membayar atau salah memahami penyebab tagihan.
1. Identitas Wajib Pajak
Periksa nama, NPWP, alamat, dan data identitas lain. Pastikan STP benar-benar ditujukan kepada Anda atau perusahaan Anda.
Jika perlu memastikan data perpajakan, baca panduan cara cek NPWP.
2. Jenis Pajak
Cek jenis pajak yang ditagih. Misalnya PPh Pasal 21, PPh Pasal 23, PPN Dalam Negeri, PPN Impor, atau jenis pajak lainnya.
3. Masa Pajak atau Tahun Pajak
Pastikan masa pajak atau tahun pajak sesuai. Kesalahan membaca periode dapat membuat Wajib Pajak salah mencocokkan STP dengan SPT atau bukti pembayaran.
4. Nomor Ketetapan atau Nomor Kohir
Nomor ketetapan atau nomor kohir perlu dicatat dengan benar karena akan digunakan dalam proses pembayaran dan klarifikasi.
5. Dasar Penerbitan
Perhatikan alasan STP diterbitkan. Apakah karena terlambat lapor, terlambat bayar, salah hitung, sanksi faktur pajak, atau sebab lain.
6. Jumlah Tagihan
Periksa komponen tagihan, apakah terdiri dari pokok pajak, denda, bunga, kenaikan, atau gabungan beberapa komponen.
7. Tanggal Terbit dan Jatuh Tempo
STP memiliki batas waktu pembayaran. Jika tidak dibayar sampai jatuh tempo, tagihan dapat masuk ke tahap penagihan lanjutan.
Cara Membayar Surat Tagihan Pajak
Melunasi STP dilakukan dengan membuat kode billing atas tagihan pajak, kemudian membayarnya melalui kanal resmi. Dalam sistem terbaru, pembayaran tagihan pajak dapat dilakukan melalui Coretax DJP.
1. Cek Detail STP Terlebih Dahulu
Sebelum membayar, cocokkan data dalam STP dengan SPT, bukti bayar, bukti lapor, faktur pajak, bukti potong, atau dokumen transaksi. Pastikan tagihan memang sesuai.
2. Buat Kode Billing atas Tagihan Pajak
Kode billing dibuat berdasarkan data tagihan. Dalam Coretax DJP, Wajib Pajak dapat membuat kode billing atas tagihan pajak melalui menu pembayaran. Pastikan nomor ketetapan, jenis pajak, masa pajak, tahun pajak, dan nominal sudah benar.
Untuk panduan lebih praktis, baca artikel tentang cara buat ID billing pajak.
3. Gunakan KAP dan KJS yang Sesuai
Pembayaran STP harus menggunakan Kode Akun Pajak dan Kode Jenis Setoran yang sesuai. Misalnya, untuk STP PPN Dalam Negeri, tabel DJP mencantumkan KAP 411211 dan KJS 300. Untuk jenis pajak lain, kode yang digunakan dapat berbeda.
Jika membutuhkan daftar kode, baca artikel daftar Kode Akun Pajak dan Kode Jenis Setoran.
4. Bayar Melalui Kanal Resmi
Setelah kode billing dibuat, pembayaran dapat dilakukan melalui bank persepsi, kantor pos, ATM, internet banking, mobile banking, atau kanal pembayaran elektronik yang bekerja sama dengan DJP.
Untuk panduan pembayaran umum, baca juga artikel tentang cara setor pajak online.
5. Simpan Bukti Pembayaran dan NTPN
Setelah pembayaran berhasil, Wajib Pajak akan memperoleh Bukti Penerimaan Negara dan Nomor Transaksi Penerimaan Negara. Simpan dokumen ini sebagai bukti pelunasan STP.
Jika ingin memahami fungsi bukti bayar, baca artikel tentang fungsi NTPN dan cara mengeceknya.
Contoh Cara Menghitung Tagihan dalam STP
Contoh 1: Denda Terlambat Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi
Seorang Wajib Pajak orang pribadi terlambat melaporkan SPT Tahunan. Berdasarkan ketentuan denda, Wajib Pajak tersebut dapat menerima STP dengan denda Rp100.000.
| Keterangan | Jumlah |
|---|---|
| Denda terlambat lapor SPT Tahunan OP | Rp100.000 |
| Total STP | Rp100.000 |
Contoh 2: Denda Terlambat Lapor SPT Masa PPN
PT Maju Niaga adalah PKP yang terlambat melaporkan SPT Masa PPN. Karena keterlambatan tersebut, perusahaan dapat menerima STP denda Rp500.000.
| Keterangan | Jumlah |
|---|---|
| Denda terlambat lapor SPT Masa PPN | Rp500.000 |
| Total STP | Rp500.000 |
Contoh 3: Kekurangan Pembayaran karena Salah Hitung
PT Sinar Usaha melaporkan SPT Masa dengan pajak kurang bayar Rp10.000.000. Setelah diteliti, ternyata seharusnya pajak kurang bayar adalah Rp12.000.000. Ada kekurangan pembayaran Rp2.000.000.
| Keterangan | Jumlah |
|---|---|
| Pajak seharusnya dibayar | Rp12.000.000 |
| Pajak sudah dibayar | Rp10.000.000 |
| Kekurangan pembayaran | Rp2.000.000 |
| Sanksi bunga | Mengikuti tarif bunga per bulan yang berlaku |
Dalam kasus seperti ini, STP dapat memuat kekurangan pembayaran dan sanksi bunga sesuai periode serta tarif bunga yang berlaku.
Bagaimana Jika STP Tidak Sesuai?
Jika Wajib Pajak merasa STP tidak sesuai, jangan langsung mengabaikannya. Lakukan pengecekan dan siapkan dokumen pendukung.
1. Cocokkan dengan SPT dan Bukti Bayar
Periksa apakah SPT sudah dilaporkan, pajak sudah dibayar, dan NTPN sudah benar. Kadang tagihan muncul karena pembayaran menggunakan kode yang salah, masa pajak salah, atau nomor ketetapan tidak sesuai.
2. Cek Dasar Sanksi
Pastikan sanksi yang dikenakan memang sesuai dengan pelanggaran. Misalnya, apakah benar SPT terlambat dilaporkan atau pembayaran melewati jatuh tempo.
3. Lakukan Rekonsiliasi Data
Cocokkan data STP dengan pembukuan, rekening koran, faktur pajak, bukti potong, bukti bayar, dan SPT. Rekonsiliasi penting untuk mengetahui apakah tagihan benar atau terdapat perbedaan data.
Untuk pembahasan lebih dalam, baca artikel tentang pentingnya rekonsiliasi data pajak.
4. Hubungi KPP atau Account Representative
Jika masih ada perbedaan, Wajib Pajak dapat menghubungi KPP terdaftar atau Account Representative untuk meminta penjelasan. Siapkan nomor STP, NPWP, bukti bayar, SPT, dan dokumen pendukung.
5. Ajukan Pengurangan, Penghapusan, atau Pembatalan Jika Memenuhi Syarat
Dalam kondisi tertentu, Wajib Pajak dapat mengajukan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi, atau pembatalan STP yang tidak benar. Permohonan harus didukung alasan dan dokumen yang memadai.
Jika perbedaan berkembang menjadi sengketa, baca artikel tentang sengketa pajak dan cara penyelesaiannya.
Apa Risiko Jika STP Tidak Dibayar?
STP yang tidak dibayar dapat menimbulkan risiko administratif dan penagihan. Karena STP menjadi dasar penagihan, Wajib Pajak perlu menindaklanjutinya sebelum jatuh tempo.
1. Masuk ke Proses Penagihan Pajak
Jika STP tidak dilunasi, DJP dapat melanjutkan proses penagihan. Tahapannya dapat mencakup Surat Teguran, Surat Paksa, penyitaan, hingga tindakan penagihan lain sesuai ketentuan.
2. Menambah Beban Administrasi Perusahaan
Untuk badan usaha, STP yang belum diselesaikan dapat menjadi beban administratif. Tagihan yang belum lunas perlu dicatat sebagai kewajiban dan dapat memengaruhi pengelolaan arus kas.
3. Mengganggu Dokumen Kepatuhan
Perusahaan yang memiliki tunggakan pajak dapat mengalami kendala saat membutuhkan dokumen kepatuhan seperti Surat Keterangan Fiskal. Dokumen ini sering dibutuhkan untuk tender, pinjaman, kerja sama bisnis, atau proses administratif tertentu.
Untuk memahami dokumen tersebut, baca artikel tentang Surat Keterangan Fiskal.
4. Berpotensi Menimbulkan Biaya Tambahan
Jika tagihan tidak segera diselesaikan, proses penagihan dapat menimbulkan biaya dan konsekuensi tambahan sesuai ketentuan yang berlaku.
Cara Mencegah Terbitnya STP
STP sering kali muncul karena kelalaian administrasi. Karena itu, pencegahan terbaik adalah membangun sistem kepatuhan pajak yang rapi.
1. Buat Kalender Pajak
Catat semua batas waktu pembayaran dan pelaporan pajak. Kalender pajak membantu Wajib Pajak menghindari keterlambatan lapor SPT Tahunan, SPT Masa PPN, SPT Masa PPh, dan kewajiban lainnya.
2. Periksa SPT Sebelum Dilaporkan
Sebelum SPT dikirim, cek kembali angka pajak terutang, kredit pajak, masa pajak, tahun pajak, dan data identitas. Kesalahan sederhana dapat menyebabkan STP akibat salah tulis atau salah hitung.
3. Rapikan Pembukuan
Pembukuan yang rapi membantu Wajib Pajak menghitung pajak dengan benar. Jika pembukuan tidak tertib, risiko salah hitung dan salah lapor akan lebih besar.
Untuk memahami dasar pencatatan, baca artikel tentang mengenal pembukuan perusahaan.
4. Simpan Bukti Lapor dan Bukti Bayar
Simpan Bukti Penerimaan Elektronik, Bukti Penerimaan Negara, NTPN, bukti potong, faktur pajak, invoice, dan dokumen pendukung lain. Dokumen ini penting jika ada tagihan yang perlu diklarifikasi.
5. Gunakan Kode Billing yang Benar
Kesalahan KAP, KJS, masa pajak, tahun pajak, atau nomor ketetapan dapat membuat pembayaran tidak terbaca sebagai pelunasan tagihan yang benar.
6. Cek Faktur Pajak Sebelum Upload
Untuk PKP, kesalahan faktur pajak dapat memicu sanksi. Pastikan faktur pajak dibuat tepat waktu, lengkap, dan sesuai transaksi sebenarnya.
7. Lakukan Review Pajak Berkala
Perusahaan sebaiknya melakukan review pajak secara bulanan atau triwulanan. Review ini mencakup PPh, PPN, faktur pajak, bukti potong, bukti bayar, dan rekonsiliasi pembukuan.
Checklist Saat Menerima STP
- Cek nama, NPWP, alamat, dan identitas Wajib Pajak.
- Cek nomor STP atau nomor kohir.
- Cek jenis pajak yang ditagih.
- Cek masa pajak atau tahun pajak.
- Baca alasan STP diterbitkan.
- Periksa jumlah pokok pajak, denda, bunga, atau kenaikan.
- Cocokkan dengan SPT dan bukti pembayaran.
- Pastikan KAP dan KJS pembayaran sesuai.
- Buat kode billing atas tagihan pajak.
- Bayar sebelum jatuh tempo jika tagihan benar.
- Simpan BPN dan NTPN.
- Hubungi KPP jika terdapat perbedaan.
- Ajukan permohonan pengurangan, penghapusan, atau pembatalan jika memenuhi syarat.
FAQ Seputar Surat Tagihan Pajak
Apa itu STP?
STP adalah Surat Tagihan Pajak, yaitu surat yang digunakan DJP untuk menagih pajak dan/atau sanksi administrasi berupa bunga, denda, atau kenaikan.
Kenapa Wajib Pajak menerima STP?
Wajib Pajak dapat menerima STP karena terlambat melaporkan SPT, terlambat membayar pajak, kurang bayar akibat salah hitung atau salah tulis, atau terkena sanksi administrasi terkait faktur pajak.
Apakah STP harus dibayar?
Ya, jika tagihan dalam STP benar, Wajib Pajak harus membayarnya sesuai batas waktu yang berlaku. Jika tidak setuju, Wajib Pajak perlu melakukan klarifikasi atau mengajukan upaya administratif sesuai ketentuan.
Apakah STP sama dengan SKP?
Tidak sama. STP digunakan untuk menagih pajak dan/atau sanksi administrasi, sedangkan SKP digunakan untuk menetapkan pajak dalam kondisi tertentu, misalnya kurang bayar, lebih bayar, atau nihil.
Berapa denda terlambat lapor SPT?
Denda keterlambatan pelaporan adalah Rp500.000 untuk SPT Masa PPN, Rp100.000 untuk SPT Masa lainnya, Rp1.000.000 untuk SPT Tahunan PPh Badan, dan Rp100.000 untuk SPT Tahunan PPh Orang Pribadi.
Apakah sanksi bunga selalu 2% per bulan?
Tidak. Dalam ketentuan terbaru, sanksi bunga untuk banyak kasus mengikuti tarif bunga per bulan yang ditetapkan Menteri Keuangan. Karena itu, angka final perlu dilihat dari STP yang diterbitkan.
Bagaimana cara membayar STP?
STP dibayar dengan membuat kode billing atas tagihan pajak, kemudian membayar melalui bank, kantor pos, ATM, internet banking, mobile banking, atau kanal pembayaran resmi lain yang bekerja sama dengan DJP.
Apa itu nomor kohir STP?
Nomor kohir adalah nomor unik dalam STP yang membantu mengidentifikasi tagihan, jenis pajak, tahun pajak, KPP penerbit, dan tahun penerbitan surat.
Apakah STP bisa dibatalkan?
Dalam kondisi tertentu, STP yang tidak benar dapat diajukan pembatalan atau pengurangan/penghapusan sanksi administrasi sesuai syarat dan prosedur yang berlaku.
Kesimpulan
Surat Tagihan Pajak atau STP adalah dokumen resmi yang digunakan DJP untuk menagih pajak dan/atau sanksi administrasi berupa denda, bunga, atau kenaikan. STP dapat diterbitkan karena PPh dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar, SPT mengalami salah tulis atau salah hitung, Wajib Pajak terlambat melaporkan SPT, terlambat membayar pajak, atau terdapat pelanggaran administrasi terkait faktur pajak.
Bagian penting yang perlu diperbarui dari pemahaman lama adalah sanksi bunga. Dalam ketentuan terbaru, sanksi bunga tidak selalu menggunakan angka tetap 2% per bulan untuk semua kasus. Banyak sanksi bunga kini mengikuti tarif bunga per bulan yang ditetapkan Menteri Keuangan. Karena itu, Wajib Pajak perlu membaca komponen tagihan dalam STP dan tidak hanya mengandalkan contoh lama.
Jika menerima STP, langkah pertama adalah memeriksa identitas, jenis pajak, masa pajak, nomor kohir, dasar penerbitan, jumlah tagihan, serta jatuh tempo pembayaran. Jika tagihan benar, Wajib Pajak perlu membuat kode billing dan membayar melalui kanal resmi. Jika tagihan dianggap tidak sesuai, Wajib Pajak dapat melakukan klarifikasi ke KPP atau mengajukan permohonan sesuai ketentuan.
Agar tidak sering menerima STP, Wajib Pajak perlu membuat kalender pajak, melaporkan SPT tepat waktu, membayar pajak sebelum jatuh tempo, menggunakan kode billing yang benar, melakukan rekonsiliasi data, menyimpan bukti bayar dan bukti lapor, serta memastikan faktur pajak dibuat dengan lengkap dan tepat waktu.
Referensi Eksternal
- Direktorat Jenderal Pajak – Dapat Surat Tagihan Pajak? Tenang, Begini Cara Menanggapinya
- Direktorat Jenderal Pajak – Proses Penerbitan Surat Ketetapan Pajak
- Direktorat Jenderal Pajak – Pemeriksaan Pajak dan Sanksi Administrasi
- Direktorat Jenderal Pajak – Kode Akun Pajak dan Kode Jenis Setoran Pajak
- Direktorat Jenderal Pajak – Coretaxpedia Buat Kode Billing Tagihan Pajak
- Direktorat Jenderal Pajak – Coretaxpedia Bayar Kode Billing
- Direktorat Jenderal Pajak – Tidak Lapor SPT Tahunan? Awas Denda Menanti
- Direktorat Jenderal Pajak – Pengenaan Sanksi Pajak Secara Otomatis
- Direktorat Jenderal Pajak – Pembayaran di Coretax DJP