Pemeriksaan Pajak: Pengertian, Ruang Lingkup dan Tujuannya

Pemeriksaan pajak adalah salah satu aspek penting dalam administrasi perpajakan di Indonesia. Dalam negara ini, ada dua jenis pemeriksaan pajak yang umumnya dilakukan, yaitu pemeriksaan lapangan dan pemeriksaan kantor. Namun, sebelum kita mengulas lebih jauh tentang ruang lingkup dan detail pemeriksaan pajak, mari kita pahami terlebih dahulu apa itu pemeriksaan pajak dan apa tujuan dari kegiatan ini.

Apa Itu Pemeriksaan Pajak?

Pemeriksaan pajak, sebagaimana yang dijelaskan dalam pasal 1 ayat 25 Undang-Undang No. 16 tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, adalah rangkaian kegiatan yang bertujuan untuk mengumpulkan dan mengelola data, informasi, dan bukti terkait dengan kewajiban perpajakan wajib pajak. Kegiatan ini dilakukan dengan cara yang seobjektif dan seprofesional mungkin, sesuai dengan standar pemeriksaan dan pengujian terhadap ketaatan wajib pajak terhadap ketentuan perpajakan yang berlaku.

Tujuan Pemeriksaan Pajak

Tujuan utama dari pemeriksaan pajak adalah untuk memastikan bahwa wajib pajak telah mematuhi ketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pemeriksaan ini juga bertujuan untuk mengidentifikasi potensi kekurangan dalam pemenuhan kewajiban perpajakan wajib pajak.

Selain itu, pemeriksaan pajak juga memiliki tujuan lain, yaitu:

  1. Mengumpulkan Data dan Informasi: Pemeriksaan pajak melibatkan pengumpulan data, informasi, dan bukti terkait dengan penghasilan, kegiatan usaha, atau pekerjaan bebas wajib pajak. Data ini diperlukan untuk menilai apakah wajib pajak telah melaporkan pajaknya dengan benar.
  2. Memastikan Ketaatan Perpajakan: Pemeriksaan pajak merupakan salah satu cara untuk memastikan bahwa wajib pajak mematuhi ketentuan perpajakan yang berlaku. Hal ini mencakup penilaian terhadap ketepatan pengisian Surat Pemberitahuan Pajak (SPT), pembayaran pajak tepat waktu, dan pemenuhan kewajiban perpajakan lainnya.
  3. Mencegah Penghindaran Pajak: Pemeriksaan pajak juga bertujuan untuk mengidentifikasi potensi penghindaran pajak atau praktik perpajakan yang tidak sah. Ini penting untuk menjaga keadilan dalam sistem perpajakan.
  4. Memastikan Kepatuhan Penggunaan Fasilitas Pajak: Beberapa wajib pajak mungkin memenuhi syarat untuk menggunakan fasilitas pajak tertentu, seperti pengurangan atau pembebasan pajak. Pemeriksaan pajak membantu memastikan bahwa fasilitas-fasilitas ini digunakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Ruang Lingkup Pemeriksaan Pajak

Pemeriksaan pajak di Indonesia dapat dibagi menjadi dua jenis utama, yaitu pemeriksaan lapangan dan pemeriksaan kantor. Berikut penjelasan lebih rinci tentang keduanya:

1. Pemeriksaan Lapangan

Pemeriksaan lapangan adalah jenis pemeriksaan yang dilakukan di lokasi kegiatan usaha, tempat tinggal wajib pajak, atau lokasi lain yang telah ditentukan oleh Direktur Jenderal Pajak (Ditjen Pajak). Pemeriksaan ini biasanya memiliki batas waktu paling lama 6 bulan, dihitung mulai dari tanggal Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan diberikan atau disampaikan kepada wajib pajak hingga tanggal Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Pajak (SPHP) disampaikan kepada wajib pajak.

BACA JUGA :  Aturan Turunan UU HPP: Panduan Penting dalam Reformasi Perpajakan

Namun, ada beberapa situasi yang dapat mengakibatkan perpanjangan waktu pemeriksaan lapangan, yaitu:

  • Pemeriksaan lapangan diperluas ke Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak lainnya.
  • Terdapat konfirmasi atau permintaan data atau informasi tambahan kepada pihak ketiga yang berhubungan dengan wajib pajak.
  • Ruang lingkup pemeriksaan lapangan melibatkan wajib pajak yang merupakan kontraktor kontrak kerja sama dalam sektor minyak dan gas bumi, wajib pajak dalam satu grup perusahaan, atau wajib pajak yang terindikasi melakukan transaksi transfer pricing atau transaksi khusus lain yang memungkinkan terjadinya rekayasa transaksi keuangan.

Ruang lingkup pemeriksaan lapangan dapat mencakup semua jenis pajak atau hanya berdasarkan pertimbangan kepala unit pelaksanaan pemeriksaan.

2. Pemeriksaan Kantor

Pemeriksaan kantor adalah jenis pemeriksaan yang dilakukan di kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP) atau Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Tujuannya adalah untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan wajib pajak.

Waktu pemeriksaan kantor biasanya memiliki batas waktu paling lama 4 bulan, mulai dari tanggal wajib pajak menerima surat panggilan untuk menghadiri pemeriksaan kantor hingga tanggal SPHP disampaikan kepada wajib pajak.

Waktu ini dapat diperpanjang paling lama 2 bulan, kecuali dalam kasus-kasus tertentu yang melibatkan data konkret yang memerlukan pemeriksaan kantor yang tidak dapat diperpanjang.

Seperti pemeriksaan lapangan, pemeriksaan kantor juga dapat diperpanjang dalam situasi-situasi tertentu, seperti:

  • Pemeriksaan kantor diperluas ke Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak lainnya.
  • Terdapat konfirmasi atau permintaan data atau informasi tambahan kepada pihak ketiga yang berhubungan dengan wajib pajak.

Ruang lingkup pemeriksaan kantor meliputi semua jenis pajak atau dapat berdasarkan pertimbangan kepala unit pelaksanaan pemeriksaan.

Kewajiban Wajib Pajak saat Pemeriksaan Pajak

Dalam proses pemeriksaan pajak, selain fiskus (pemeriksa pajak), wajib pajak juga memiliki kewajiban-kewajiban yang harus dipatuhi. Kewajiban-kewajiban ini penting untuk memastikan kelancaran dan transparansi pemeriksaan pajak. Berikut adalah kewajiban-kewajiban yang harus diperhatikan oleh wajib pajak saat pemeriksaan pajak:

1. Memenuhi Panggilan Pemeriksaan

Kewajiban pertama yang harus dipatuhi oleh wajib pajak adalah memenuhi panggilan untuk menghadiri pemeriksaan pajak sesuai dengan waktu yang telah ditentukan. Biasanya, jadwal ini dibuat untuk jenis pemeriksaan kantor.

2. Memperlihatkan Dokumen dan Data

Wajib pajak juga diwajibkan untuk memperlihatkan atau meminjamkan buku, catatan, dokumen, dan data yang menjadi dasar pembukuan serta dokumen-dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan, kegiatan usaha, atau pekerjaan bebas wajib pajak. Hal ini termasuk data yang dikelola secara elektronik.

BACA JUGA :  KPP Pratama Jakarta Penjaringan

3. Memberikan Akses ke Data Elektronik

Dalam pemeriksaan lapangan, wajib pajak harus memberikan akses kepada pemeriksa untuk mengunduh data elektronik yang berhubungan dengan penghasilan, kegiatan usaha, atau pekerjaan bebas wajib pajak.

4. Memberikan Bantuan kepada Pemeriksa

Wajib pajak juga diwajibkan memberikan bantuan dan bersikap korporatif guna kelancaran pemeriksaan pajak. Hal ini termasuk memberikan penjelasan jika diperlukan oleh pihak pemeriksa pajak.

5. Menyampaikan Tanggapan Tertulis

Setelah pemeriksaan pajak selesai, wajib pajak memiliki hak untuk menyampaikan tanggapan tertulis atas SPHP yang diterimanya. Tanggapan ini dapat berisi klarifikasi atau penjelasan terkait hasil pemeriksaan.

6. Meminjamkan Kertas Kerja

Dalam beberapa kasus, terutama pada jenis pemeriksaan kantor, wajib pajak diwajibkan meminjamkan kertas kerja pemeriksaan yang telah dibuat oleh akuntan publik.

7. Memberikan Keterangan Lainnya

Terakhir, wajib pajak harus bersedia memberikan keterangan lainnya, baik secara lisan maupun tulisan, jika diperlukan oleh pihak pemeriksa pajak.

Hak Wajib Pajak saat Pemeriksaan Pajak

Selain kewajiban-kewajiban yang harus dipatuhi, wajib pajak juga memiliki hak-hak saat pemeriksaan pajak.

Hak-hak ini dirancang untuk melindungi kepentingan dan hak-hak wajib pajak dalam proses pemeriksaan. Berikut adalah beberapa hak yang dimiliki wajib pajak:

1. Meminta Surat Perintah Pemeriksaan Pajak

Wajib pajak berhak meminta melihat surat perintah pemeriksaan pajak sebelum pemeriksaan dimulai. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa pemeriksaan dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

2. Memeriksa Tanda Pengenal Pemeriksa

Wajib pajak memiliki hak untuk memeriksa tanda pengenal dari para pemeriksa yang ditugaskan untuk melakukan pemeriksaan pajak. Hal ini penting untuk memastikan bahwa pemeriksa adalah petugas yang sah.

3. Meminta Penjelasan Maksud dan Tujuan Pemeriksaan

Wajib pajak berhak meminta penjelasan secara rinci tentang maksud dan tujuan dari pemeriksaan pajak yang akan dilakukan. Ini membantu wajib pajak memahami alasan di balik pemeriksaan.

4. Meminta Rincian Perbedaan Hasil Pemeriksaan dengan SPT

Jika terdapat perbedaan antara hasil pemeriksaan pajak dengan SPT yang telah diajukan oleh wajib pajak, wajib pajak berhak meminta rincian perbedaan tersebut. Ini memungkinkan wajib pajak untuk mengklarifikasi atau memberikan penjelasan terkait perbedaan tersebut.

5. Hadir dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan

Wajib pajak berhak hadir dalam pembahasan akhir hasil dari pemeriksaan pajak dalam batas waktu yang sudah ditentukan. Hal ini memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk memberikan pandangan atau klarifikasi terhadap hasil pemeriksaan.

6. Penyampaian Tanggapan Tertulis

Setelah menerima SPHP, wajib pajak berhak menyampaikan tanggapan tertulis atas hasil pemeriksaan. Tanggapan ini dapat berisi klarifikasi atau penjelasan terkait hasil pemeriksaan.

BACA JUGA :  KPP Pratama Tanjung Pinang

Penting untuk diingat bahwa hak-hak ini dirancang untuk melindungi kepentingan wajib pajak dan memastikan bahwa pemeriksaan pajak dilakukan secara transparan dan adil.

Penerbitan Surat Ketetapan Pasca Pemeriksaan Pajak

Setelah proses pemeriksaan pajak selesai, Ditjen Pajak akan mengeluarkan Surat Ketetapan Pajak. Surat ini berisi hasil dari pemeriksaan dan menentukan apakah pajak terutang oleh wajib pajak, jumlahnya lebih bayar, kurang bayar, atau nihil. Jenis-jenis Surat Ketetapan Pajak yang dapat dikeluarkan Ditjen Pajak meliputi:

1. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLKB)

SKPLKB diterbitkan jika hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa wajib pajak telah membayar lebih banyak pajak daripada yang seharusnya. Dalam hal ini, Ditjen Pajak akan mengembalikan jumlah pajak yang lebih bayar kepada wajib pajak.

2. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)

SKPKB diterbitkan jika hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa wajib pajak masih memiliki kewajiban pajak yang belum terbayar. Wajib pajak diwajibkan untuk segera membayar jumlah pajak yang kurang bayar tersebut.

3. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT)

SKPKBT diterbitkan jika wajib pajak tidak membayar pajak yang kurang bayar dalam waktu yang ditentukan. Surat ini akan memuat tambahan berupa denda, bunga, dan kenaikan atas jumlah pajak yang kurang bayar.

4. Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN)

SKPN diterbitkan jika hasil pemeriksaan tidak menunjukkan adanya pajak yang terutang oleh wajib pajak. Dalam hal ini, wajib pajak tidak memiliki kewajiban pajak yang harus dibayar.

Selain Surat Ketetapan Pajak, Ditjen Pajak juga dapat mengeluarkan Surat Tagihan Pajak (STP) jika wajib pajak dikenakan sanksi administrasi berupa denda, bunga, atau kenaikan.

Pemeriksaan pajak adalah bagian integral dari sistem perpajakan Indonesia, dan melibatkan kerjasama antara wajib pajak dan otoritas perpajakan untuk memastikan kepatuhan terhadap hukum pajak.

Dengan memahami ruang lingkup, kewajiban, dan hak-hak dalam pemeriksaan pajak, wajib pajak dapat berpartisipasi secara aktif dalam proses ini dan memastikan bahwa hak-haknya dilindungi.

Kesimpulan

Pemeriksaan pajak adalah salah satu tahap penting dalam administrasi perpajakan di Indonesia. Dengan ruang lingkup yang mencakup pemeriksaan lapangan dan pemeriksaan kantor, serta kewajiban dan hak wajib pajak yang terkait, proses ini dirancang untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan perpajakan yang berlaku.

Tujuannya adalah untuk mengumpulkan data, memastikan ketaatan perpajakan, mencegah penghindaran pajak, dan memastikan penggunaan fasilitas pajak dengan benar. Setelah pemeriksaan selesai, Ditjen Pajak mengeluarkan Surat Ketetapan Pajak yang berisi hasil pemeriksaan dan langkah-langkah selanjutnya yang harus diambil oleh wajib pajak.

Dengan pemahaman yang baik tentang proses pemeriksaan pajak, wajib pajak dapat menjalani proses ini dengan transparansi dan kepatuhan yang tinggi terhadap peraturan perpajakan yang berlaku.

Ikuti terus bloghrd.com untuk mendapatkan informasi seputar HR, karir, info lowongan kerja, juga inspirasi terbaru terkait dunia kerja setiap harinya!


Putri Ayudhia

Putri Ayudhia

Putri Ayudhia adalah seorang penulis konten SEO dan blogger paruh waktu yang telah bekerja secara profesional selama lebih dari 7 tahun. Dia telah membantu berbagai perusahaan di Indonesia untuk menulis konten yang berkualitas, SEO-friendly, dan relevan dengan bidang HR dan Psikologi. Ayudhia memiliki pengetahuan yang kuat dalam SEO dan penulisan konten. Dia juga memiliki pengetahuan mendalam tentang HR dan Psikologi, yang membantu dia dalam menciptakan konten yang relevan dan berbobot. Dia memiliki keterampilan dalam melakukan riset pasar dan analisis, yang membantu dia dalam menciptakan strategi konten yang efektif.
https://bloghrd.com