Apa itu pengertian dan definisi istilah uang jasa karyawan pada suatu perusahaan? Bloghrd.com akan mengulasnya disini.
Setiap perusahaan memiliki standar yang digunakan untuk menilai kualitas dari suatu karyawan.
Kualitas ini yang digunakan untuk menentukan besaran gaji, benefit, hingga perkembangan karir para karyawan ke depannya.
Oleh karena itu, penting bagi setiap karyawan untuk perform dan semangat dalam bekerja untuk mencapai target yang diinginkan perusahaan.
Bagi karyawan yang sudah memiliki masa kerja lama pada sebuah perusahaan, ditambah kinerja karyawan tersebut terbilang baik dan mampu membawa perusahaan ke arah yang lebih baik, karyawan tersebut berhak mendapatkan reward atas kinerjanya.
Reward atau penghargaan ini dikenal dengan istilah uang jasa karyawan.
Lalu, apa sebenarnya uang jasa karyawan ini?
Apakah setiap karyawan wajib menetapkan penghargaan berupa uang jasa karyawan bagi setiap karyawan dengan masa kerja yang sudah cukup lama?
Untuk lebih memahaminya, berikut ini penjelasan mengenai hal tersebut.
Apa Itu Pengertian / Definisi Uang Jasa Karyawan?
Berdasarkan peraturan ketenagakerjaan pada UU No 12 Tahun 1964 tentang Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK pada Perusahaan Swasta menjelaskan bahwa uang jasa karyawan adalah kompensasi yang wajib diberikan oleh pengusaha atau permusahaan kepada buruh yang di-PHK, selain pesangon dan ganti rugi.
Berikut ini ketetapan yang diambil dari kutipan Pasal 7 ayat 2 dan 3:
“Dalam hal Panitia Daerah atau Panitia Pusat memberikan izin maka dapat ditetapkan pula kewajiban pengusaha untuk memberikan kepada buruh yang bersangkutan uang pesangon, uang jasa, dan ganti kerugian lain-lainnya.”
“Penetapan besarnya uang pesangon, uang jasa dan ganti kerugian lainnya diatur dalam Peraturan Menteri Perburuhan.”
Bisa dikatakan bahwa karyawan yang akan mendapatkan uang jasa karyawan ini adalah karyawan yang di-PHK atau dipensiunkan atas kebijakan masing-masing perusahaan.
Akan tetapi, UU tersebut saat ini telah dicabut dan digantikan dengan UU No 13 Tahun 2003 yang menetapkan tidak ada lagi ketentuan setiap perusahaan untuk memberikan uang jasa karyawan.
Pada dasarnya, uang jasa karyawan ini sama halnya dengan uang pesangon yang diberikan oleh perusahaan kepada karyawan ketika melakukan pemutusan hubungan kerja.
Hal ini ditetapkan dalam UU No 13 Tahun 2003 Pasal 156 Ayat 1 Bab XII tentang Pemutusan Hubungan Kerja dijelaskan bahwa karyawan yang di-PHK berhak menerima tiga hak karyawan meliputi uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, serta uang penggantian hak yang seharusnya diterima dan dibayarkan oleh pihak perusahaan atau pemberi kerja.
Penghargaan Uang Jasa Karyawan Berdasarkan Masa Kerja
Setiap karyawan yang di-PHK berhak mendapatkan hak-hak mereka terkait uang pesangon atau uang jasa karyawan.
Besaran yang diberikan akan ditentukan berdasarkan lama atau masa kerja dari setiap karyawan.
Biasanya sekitar 2 bulan hingga 10 bulan upah sesuai dengan aturan UU Ketenagakerjaan Pasal 156 Ayat 3.
Berikut ini penjelasannya:
- Masa kerja selama kurang dari 3 sampai 6 tahun berhak mendapatkan 2 bulan upah
- Masa kerja selama 6 sampai 9 tahun berhak mendapatkan 3 bulan upah
- Masa kerja selama 9 sampai 12 tahun berhak mendapatkan 4 bulan upah
- Masa kerja selama 12 sampai 15 tahun berhak mendapatkan 5 bulan upah
- Masa kerja selama 15 sampai 18 tahun berhak mendapatkan 6 bulan upah
- Masa kerja selama 18 sampai 21 tahun berhak mendapatkan 7 bulan upah
- Masa kerja selama 21 sampai 24 tahun berhak mendapatkan 8 bulan upah
- Masa kerja selama lebih dari 24 tahun berhak mendapatkan 10 bulan upah
Selain masa kerja, ketentuan untuk menerima uang penghargaan ini juga sesuai dengan ketentuan keluarnya setiap karyawan dari perusahaan tersebut.
Jika seorang karyawan mengundurkan diri secara sukarela atau resign, maka perusahaan tidak wajib memberikan uang penghargaan tersebut.
Sebagaimana tercantum pada Pasal 162 menjelaskan bahwa:
- Pekerja/buruh yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri, memperoleh uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4).
- Bagi pekerja/buruh yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri, yang tugas dan fungsinya tidak mewakili kepentingan pengusaha secara langsung, selain menerima uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4), diberikan uang pisah yang besarnya dan pelaksanaannya diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
Untuk menentukan dasar perhitungan dari hak-hak yang diterima oleh karyawan ketika berhenti kerja, berdasarkan upah pokok serta berbagai tunjangan tetap yang didapat setiap bulannya.
Akan tetapi, hal ini dapat disesuaikan dengan kebijakan perusahaan dalam memberikan uang penghargaan kepada karyawannya.
Selain itu, untuk proses hitung-menghitung, setiap perusahaan dapat menggunakan bantuan aplikasi karyawan dan HR yang mampu menyelesaikan hitungan secara akurat.
Gunakan aplikasi HR yang memberikan layanan menghitung upah atau gaji setiap bulannya secara online melalui fitur slip gaji online.
Pastikan juga aplikasi HR tersebut dapat mengelola semua data dan menyimpannya di dalam sistem yang telah terintegrasi dan terenskripsi sehingga aman serta nyaman saat digunakan.