Bagaimana peraturan juga ketentuan masa percobaan karyawan baru? bloghrd.com akan mengulasnya disini!
Kinerja setiap karyawan pada suatu perusahaan memiliki peranan penting dalam hal mencapai target.
Hal ini dibuktikan dengan produktivitas dan loyalitas yang mereka lakukan saat bekerja.
Oleh karena itu, sudah menjadi tugas perusahaan dalam menemukan dan mengembangkan sumber daya manusia yang dimiliki demi memajukan perusahaan.
Salah satu cara yang bisa dilakukan saat proses perekrutan karyawan baru yaitu memberi masa probation atau percobaan bagi karyawan baru.
Hal ini dilakukan agar setiap perusahaan tidak salah dalam memilih kandidat dan menemukan potensi pada setiap kandidat terkait dengan pekerjaanya nanti.
Begini Ketentuan Dan Peraturan Terkait Masa Probation
Lalu, apa sebenarnya masa percobaan karyawan baru dan bagaimana ketentuannya berlaku bagi para karyawan baru?
Untuk lebih memahaminya secara jelas, berikut ini pembahasan mengenai hal-hal tersebut.
Ketentuan Masa Percobaan Karyawan
Masa percobaan adalah merupakan bagian dari perjanjian kerja antara pe rusahaan dan karyawan dengan mempekerjakan setiap karyawan melalui masa atau periode tertentu yang menjadi acuan setiap perusahaanan dalam menentukan karyawan tersebut, dijadikan pegawai tetap atau tidak.
Masa probation karyawan ini tidak diwajibkan bagi setiap perusahaan.
Bagi perusahaan yang menetapkan sistem kontrak per periode, tidak perlu menggunakan masa probation pada karyawan baru.
Sebagaimana diatur di dalam UU Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003 Pasal 58 Ayat 1, menjelaskan bahwa pada surat Perjanjian Kerja Waktu Tertentu atau PKWT karyawan kontrak, masa probation tidak perlu dicantumkan.
Hal ini juga menjelaskan bahwa hanya calon karyawan tetap saja yang diberlakukan masa probation.
Melalui surat perjanjian atau Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu menjelaskan jika karyawan baru melalui masa percobaan yang ditetapkan perusahaan.
Setelah masa probation karyawan baru selesai, perusahaan yang mempekerjakan karyawan baru tersebut harus memutuskan statusnya.
Apakah karyawan tersebut memiliki potensi dan standar kualitas yang sesuai dengan perusahaan saat bekerja atau tidak ada perkembangan signifikan.
Jika karyawan yang melalui masa probation dinyatakan lolos, makan perusahaan akan memberikan surat pengangkatan karyawan tetap kepada karyawan terkait.
Hak-Hak yang Diterima saat Masa Percobaan Karyawan
Sebagai karyawan baru yang tengah melalui masa probation , seorang karyawan juga memiliki hak-hak yang harus dipenuhi oleh perusahaan tempat mereka bekerja.
Berdasarkan aturan UU Ketenagakerjaan Pasal 90 Ayat 1 menjelaskan bahwa perusahaan tetap harus membayarkan upah minimal dari upah minimum yang berlaku bagi karyawan tetap atau karyawan kontrak.
Jika ditemukan pelanggaran seperti membayarkan upah di bawah upah minimum, setiap perusahaan dapat dikenakan sanksi pidana penjara selama 1 tahun hingga 4 tahun dan membayarkan denda paling sedikit sebesar Rp 100 juta hingga Rp 400 juta.
Bisa dikatakan, karyawan yang masih ada di masa percobaan tetap mendapatkan haknya namun tidak jauh berbeda dengan karyawan tetap.
Hak-hak ini juga meliputi pemberian THR atau Tunjangan Hari Raya sebagaimana diatur pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 6/2016 Pasal 2 Ayat 1 tentang Tunjangan Hari Raya Buruh Keagamaan bagi pekerja, menjelaskan bahwa perusahaan wajib memberikan THR kepada karyawan yang sudah memiliki masa kerja selama 1 bulan atau lebih secara terus-menerus.
Walaupun karyawan tersebut masih melalui masa probation, namun mereka berhak menerima THR.
Perbedaan yang bisa dilihat dari karyawan probation dengan karyawan tetap biasanya pada tunjangan kesehatan yang diberikan perusahaan.
Biasanya untuk bisa mendapatkan tunjangan kesehatan, seorang karyawan harus diangkat sebagai karyawan tetap.
Akan tetapi, hal ini balik lagi kepada kebijakan perusahaan.
Perusahaan tetap memegang kendali atas beberapa hak yang diterima karyawan, selama kebijakan ini tidak melanggar atau bertentangan dengan peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Jangka Waktu pada Masa Percobaan Karyawan
Setiap perusahaan yang akan memberikan masa percobaan kepada karyawan baru harus memerhatikan jangka waktu yang telap ditetapkan.
Sebagaimana diatur dalam UU Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003 yang berbunyi seperti berikut:
- Pasal 58 Ayat (1), Perjanjian kerja untuk waktu tertentu tidak dapat mensyaratkan adanya masa percobaan kerja.
- Pasal 58 Ayat (2), Dalam hal disyaratkan masa percobaan kerja dalam perjanjian kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), masa percobaan kerja yang disyaratkan batal demi hukum.
- Pasal 60 (1), Perjanjian kerja untuk waktu tidak tertentu dapat mensyaratkan masa percobaan kerja paling lama 3 (tiga) bulan.
- Pasal 60 (2), Dalam masa percobaan kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), pengusaha dilarang membayar upah di bawah upah minimum yang berlaku.
Hal ini berarti setiap karyawan yang ada di masa percobaan diberikan waktu maksimal 3 bulan untuk menunjukkan kemampuannya dalam bekerja agar perusahaan tempat mereka bekerja dapat mempertimbangkan untuk dijadikan karyawan tetap.
Lalu bagaimana jika perusahaan masih belum menemukan standar kualitas pada karyawan probation dan mempertimbangkan untuk memperpanjang masa percobaan karyawan?
Jawabannya tentu dilarang dan hal ini bertentangan dengan isi dari UU Ketenagakerjaan tentang masa percobaan karyawan.
Jika perusahaan tetap memperpanjang masa percobaan, seharusnya perpanjangan tersebut dianggap tidak berlaku dan secara otomatis karyawan telah dianggap lolos.
Lalu, karyawan tersebut berhak mendapatkan hak-hak karyawan karena sudah menjadi karyawan tetap.
Oleh karena itu, perusahaan harus memerhatikan secara jelas ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang masa probation karyawan jika ingin menetapkan masa percobaan pada karyawan baru.
Selain itu, hal ini juga menjadi tugas utama dalam menilai dan mengevaluasi karyawan baru yang ada di masa percobaan.
Pada masa percobaan karyawan selama 3 bulan ini perusahaan harus benar-benar selektif apakah pekerjaan yang diberikan sudah sesuai dan standar kualitas pekerjaan dapat dipenuhi oleh karyawan tersebut.
Di samping itu, pada proses perekrutan karyawan barupun perusahaan dituntut harus bisa menentukan kandidat-kandidat mana yang cocok dengan posisi tersebut.
Apakah cara atau metode saat perekrutan seperti proses interview dan pemberian test sudah berjalan dengan benar.
Hal ini yang menjadi alasan utama perusahaan harus memerhatikan proses perekrutan untuk mendapatkan sumber daya manusia yang berkualitas demi mencapai target perusahaan.
Selain itu, perusahaan juga bisa memberdayakan dan meningkatkan kinerja karyawan-karyawan tetapnya dengan menggunakan bantuan aplikasi karyawan dan HR yang berkualitas.
Menggunakan bantuan ini tentu sebagai bentuk kepedulian perusahaan terhadap kualitas para karyawannya demi mencapai sumber daya manusia yang berkualitas.
Ada banyak aplikasi karyawan dan HR yang dapat digunakan yang menawarkan solusi dalam mengelola data karyawan dan perusahaan secara otomatis.
Salah satu layanannya seperti absensi online dapat meningkatkan kinerja perusahaan karena perusahaan bisa mengawasi langsung absensi tersebut, mulai dari waktu kedatangan dan kepulangan atau jumlah kehadiran karyawan.