Apakah Perusahaan Wajib Membayar Pesangon Karyawan Kontrak?

Apakah perusahaan wajib membayar pesangon karyawan kontrak? Berikut penjelasannya di bloghrd.com.

Setiap perusahaan memiliki aturan dan kebijakan yang berbeda-beda perihal status para karyawannya.

Perusahaan bisa menetapkan aturan bagi status karyawan seperti karyawan tetap atau karyawan kontrak sesuai dengan kebutuhan.

Banyaknya pertimbangan menjadi alasan utama perusahaan untuk lebih memilih karyawan kontrak atau karyawan tetap.

Namun semua balik lagi kepada tujuan dari suatu perusahaan dalam mempekerjakan seseorang yaitu menangani kebutuhan sumber daya manusia sebagai cara perusahaan mencapai targetnya.

Pada perusahaan yang masih baru membangun eksistensinya, biasanya akan menerapkan sistem kontrak kerja atau melalui Perjanjian Kerja Waktu Tertentu.

Untuk memahami pembahasan mengenai karyawan kontrak, berikut ini akan dijelaskan aturan yang menaungi karyawan kontrak pada suatu perusahaan dan hal terkait lainnya.

Alasan Mengapa Perusahaan Menetapkan Kebijakan Karyawan Kontrak

Apakah Perusahaan Wajib Membayar Pesangon Karyawan Kontrak?

Bagi seorang karyawan kontrak, proses pengangkatan menjadi karyawan tetap adalah hal yang sangat ditunggu-tunggu.

Mengingat, benefit yang didapat oleh karyawan tetap tentu memiliki perbedaan jika dibandingkan karyawan kontrak.

Selain itu, jenjang karir karyawan tetap ke depannya lebih jelas.

Namun, pengangkatan menjadi karyawan tetap tidak kunjung datang.

Hal ini tentu menjadi tanda tanya besar bagi karyawan kontrak, apakah kinerja selama ini belum menunjukkan hasil yang memuaskan bagi perusahaan sehingga proses pengangkatan masih belum terjadi.

Padahal, proses pengkatan status karyawan tetap ini dapat terjadi bukan karena alasan karyawan semata.

Namun, ada beberapa alasan yang menyebabkan hal itu belum terjadi.

Berikut ini beberapa alasan mengapa pengangkatan status karyawan tetap belum terjadi:

BACA JUGA :  Mari Menghitung Gaji Karyawan Sesuai UMR dan Potongannya

Pertimbangan karena Masalah Manajemen Perusahaan

Pengangkatan karyawan kontrak menjadi tetap pastinya melalui beberapa fase seperti penilaian dan evaluasi kinerja seorang karyawan.

Fase yang harus dilakukan perusahaan ini terkadang tidak dilakukan karena perusahaan tengah sibuk mengurusi masalah manajemen.

Jika hal ini terjadi, bisa dikatakan manajemen perusahaan sedang tidak sehat atau mengalami kendala terkait bisnis.

Oleh karena itu, perusahaan akan menunda-nunda pengangkatan karyawan kontrak menjadi karyawan tetap karena alasan tersebut.

Misalnya, perusahaan tengah mengalami kerugian besar dan masalah keuangan sehingga perusahaan harus segera menutupinya atau hal terburuk adalah mengurangi beberapa karyawan.

Penilaian dan Evaluasi Karyawan Kurang Maksimal

Alasan ini sudah pasti penyebabnya adalah karyawan itu sendiri.

Dimana, perusahaan telah memberikan kesempatan untuk perform di masa kontrak agar karyawan tersebut bisa dikatakan layak pada posisi yang dibutuhkan.

Namun, karyawan tersebut tidak dapat berkembang dan mengikuti cara kerja perusahaan tempat mereka bekerja.

Hal ini bisa dipastikan perusahaan akan berat hati mengangkat karyawan kontrak untuk menjadi tetap.

Mengingat, perusahaan akan memberikan kepercayaan penuh kepada karyawan tetap untuk membantu perusahaan mencapai target yang diharapkan.

Tidak Mengikuti Aturan Pemerintah

Setiap perusahaan pasti memiliki aturan dan kebijakan yang telah disetujui oleh semua internal perusahaan, namun masih sesuai dengan UU Ketenagakerjaan yang berlaku.

Akan tetapi, masih banyak perusahaan yang tidak mengikuti peraturan sesuai ketetapan pemerintah.

Padahal, jika hal ini diketahui atau ada yang melaporkan, perusahaan dapat dikenai sanksi dan denda.

Hal ini terjadi pada karyawan kontrak yang diberikan masa kontrak selama 3 tahun.

BACA JUGA :  Cara Cek, Hitung Iuran dan Daftar BPJS Kesehatan Perusahaan

Setelah kontrak habis, perusahaan malah memperpanjang kontrak tersebut. Hal ini berbenturan dengan peraturan yang menetapkan batas masa kontrak yaitu 3 tahun.

Oleh karena itu, tidak sepenuhnya penundaan pengangkatan karyawan tetap dikarenakan kinerja seorang karyawan.

Hal ini bisa disebabkan karena alasan-alasan tadi atau alasan lainnya.

Lalu bagaimana dengan benefit karyawan kontrak yang tidak kunjung diangkat sebagai karyawan tetap.

Apakah jika karyawan kontrak mengajukan resign kontraknya habis, berhak menerima uang pesangon karyawan kontrak?

Aturan pada Karyawan Kontrak yang Mengajukan Resign

Aturan mengenai hal yang berkaitan dengan karyawan kontrak atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu disingkat PKWT, dijelaskan di dalam UU Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003 bahwa PKWT dibuat hanya untuk pekerjaan dengan jenis dan sifat pekerjaan yang diselesaikan pada waktu tertentu seperti:

  • Pekerjaan yang sekali selesai atau yang sifatnya sementara.
  • Pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama atau paling lama 3 tahun.
  • Pekerjaan yang bersifat musiman atau pada waktu tertentu saja.
  • Pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan.
  • PKWT tidak bisa diadakan untuk pekerjaan yang sifatnya tetap dan terus-menerus. Dalam hal ini, perusahaan harus mempekerjakan karyawan tetap dengan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).

Durasi yang diberikan pada masa kontrak memiliki batas yaitu 3 tahun kontrak.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 59 UU Ketenagakerjaan, dimana, perusahaan bisa memberikan kontrak di awal selama 1 tahun dan setelah itu dapat memperpanjangnya 2 tahun atau tidak melebihi 3 tahun masa kontrak jika dikalkulasikan.

Bagaimana dengan karyawan kontrak yang mengajukan resign sebelum habis masa kontrak? Untuk menjawab pertanyaan ini jawabannya ada di Pasal 162 UU Ketenagakerjaan yang berisi:

  • Pekerja/buruh yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri memperoleh uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4)
  • Bagi pekerja/buruh yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri, yang tugas dan fungsinya tidak mewakili kepentingan pengusaha secara langsung, selain menerima uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4) diberikan uang pisah yang besarnya dan pelaksanaannya diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
BACA JUGA :  Cara Perhitungan PPh Pasal 21 Terbaru dengan Excel

Apakah tidak ada benefit yang bisa didapatkan oleh karyawan kontrak?

Sebagai ganti uang yang menjadi hak karyawan kontrak ada di dalam pasal 156 seperti:

  • Cuti tahunan yang belum diambil dan masih berlaku
  • Biaya atau ongkos pulang untuk pekerja dan keluarganya ke tempat di mana pekerja diterima bekerja
  • Penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan sebesar 15% dari uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat

Uang penggantian yang didapat oleh seorang karyawan biasanya tergantung dengan kebijakan perusahaan tempat mereka bekerja.

Hal ini berarti setiap karyawan kontrak yang mengajukan resign sebelum masa kerja habis, tidak berhak menerima uang pesangon dan digantikan dengan haknya yang masih berlaku.

Sudah menjadi kewajiban perusahaan khususnya bagian HR dalam mengurusi kontrak dan urusan administratif lainnya.

Dibutuhkan ketelitian dan kedisiplinan dalam mengelola data administratif semacam ini untuk menghindari kesalahan-kesalahan yang dapat terjadi sewaktu-waktu.

Untuk itu, perusahaan bisa menggunakan bantuan aplikasi HR dalam mengelola urusan administratif perusahaan.

Apakah perusahaan wajib membayar pesangon karyawan kontrak? Terjawab sudah pertanyaan ini diatas.


Putri Ayudhia

Putri Ayudhia

Putri Ayudhia adalah seorang penulis konten SEO dan blogger paruh waktu yang telah bekerja secara profesional selama lebih dari 7 tahun. Dia telah membantu berbagai perusahaan di Indonesia untuk menulis konten yang berkualitas, SEO-friendly, dan relevan dengan bidang HR dan Psikologi. Ayudhia memiliki pengetahuan yang kuat dalam SEO dan penulisan konten. Dia juga memiliki pengetahuan mendalam tentang HR dan Psikologi, yang membantu dia dalam menciptakan konten yang relevan dan berbobot. Dia memiliki keterampilan dalam melakukan riset pasar dan analisis, yang membantu dia dalam menciptakan strategi konten yang efektif.
https://bloghrd.com