Tunjangan Hari Raya atau THR adalah salah satu hak penting yang diterima pekerja menjelang hari raya keagamaan. Bagi karyawan, THR membantu memenuhi kebutuhan tambahan menjelang hari raya. Bagi perusahaan, pembayaran THR menjadi bentuk kepatuhan terhadap aturan ketenagakerjaan sekaligus bagian dari tanggung jawab dalam memenuhi hak pekerja.
Karena sifatnya wajib, perusahaan tidak boleh memperlakukan THR sebagai bonus sukarela yang hanya diberikan jika kondisi bisnis sedang baik. Selama pekerja memenuhi syarat masa kerja, perusahaan wajib membayarkan THR sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam praktik HR, pembayaran THR perlu dihitung dengan teliti. HR harus memperhatikan masa kerja karyawan, status hubungan kerja, komponen upah yang menjadi dasar perhitungan, pajak PPh 21, waktu pembayaran, serta kondisi khusus seperti karyawan baru, karyawan kontrak, karyawan resign, atau pekerja yang terkena PHK menjelang hari raya.
Agar tidak salah dalam mengelola pembayaran THR, berikut penjelasan lengkap mengenai peraturan THR Tunjangan Hari Raya, cara menghitungnya, ketentuan prorata, pajak, sanksi, hingga checklist HR sebelum pembayaran THR dilakukan.
Daftar Isi
Apa Itu THR Tunjangan Hari Raya?
THR adalah pendapatan non-upah yang wajib dibayarkan pengusaha kepada pekerja atau buruh menjelang hari raya keagamaan. Hari raya keagamaan yang dimaksud mengikuti agama yang dianut pekerja, seperti Idulfitri, Natal, Nyepi, Waisak, atau Imlek.
THR berbeda dari gaji bulanan. Gaji adalah imbalan rutin atas pekerjaan dalam periode tertentu, sedangkan THR adalah tunjangan khusus yang dibayarkan satu kali dalam setahun menjelang hari raya keagamaan.
Walaupun hanya dibayarkan setahun sekali, THR tetap termasuk hak pekerja yang wajib diperhitungkan secara benar. Perusahaan tidak boleh menghapus, menunda, mencicil, atau memotong THR tanpa dasar yang sesuai ketentuan.
Untuk memahami topik ini secara lebih luas, perusahaan dapat membaca artikel aturan mengenai pemberian Tunjangan Hari Raya dan ketentuan pembayaran THR karyawan.
Dasar Hukum Peraturan THR Karyawan
Dasar hukum utama THR karyawan di perusahaan adalah Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Aturan tersebut menjelaskan siapa yang berhak menerima THR, kapan THR harus dibayarkan, bagaimana perhitungan THR untuk pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih, bagaimana perhitungan THR prorata, serta sanksi jika perusahaan terlambat membayar THR.
Selain Permenaker No. 6 Tahun 2016, pemerintah biasanya menerbitkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan menjelang periode hari raya. Untuk tahun 2026, Menaker menerbitkan SE No. M/3/HK.04.00/III/2026 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2026 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Surat edaran tersebut kembali menegaskan bahwa THR wajib dibayar penuh dan tidak boleh dicicil.
Karena itu, HR perlu menggunakan aturan resmi sebagai dasar kebijakan perusahaan, bukan hanya kebiasaan internal atau keputusan manajemen. Kebijakan internal boleh memberikan THR lebih baik dari ketentuan minimum, tetapi tidak boleh lebih rendah dari hak yang sudah diatur.

Siapa Saja yang Berhak Menerima THR?
Pekerja yang telah memiliki masa kerja minimal 1 bulan secara terus-menerus berhak menerima THR. Hak ini berlaku baik untuk pekerja tetap maupun pekerja kontrak, selama pekerja memenuhi ketentuan masa kerja dan hubungan kerja masih sesuai kondisi yang diatur.
Dengan kata lain, THR tidak hanya berlaku untuk karyawan tetap. Karyawan kontrak, pekerja PKWT, dan pekerja dengan hubungan kerja tertentu juga dapat berhak menerima THR jika memenuhi masa kerja minimal 1 bulan.
Untuk memahami status hubungan kerja, perusahaan dapat membaca artikel perjanjian kerja, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu atau PKWT, dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu atau PKWTT.
Karyawan dengan masa kerja 12 bulan atau lebih
Karyawan yang sudah bekerja selama 12 bulan atau lebih secara terus-menerus berhak mendapatkan THR sebesar 1 bulan upah.
Karyawan dengan masa kerja 1 bulan sampai kurang dari 12 bulan
Karyawan yang sudah bekerja minimal 1 bulan tetapi belum mencapai 12 bulan tetap berhak menerima THR. Namun, jumlahnya dihitung secara proporsional atau prorata berdasarkan masa kerja.
Karyawan kontrak atau PKWT
Karyawan kontrak tetap dapat menerima THR jika memenuhi syarat masa kerja. Status kontrak tidak otomatis menghilangkan hak THR. Namun, HR perlu memperhatikan apakah hubungan kerja masih berjalan saat hari raya atau apakah kontrak sudah berakhir sebelum hari raya.
Karyawan harian lepas
Pekerja harian lepas juga dapat berhak atas THR jika memenuhi ketentuan masa kerja. Perhitungannya dapat berbeda karena upah pekerja harian dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam periode tertentu sesuai ketentuan.
Kapan THR Harus Dibayarkan?
THR wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. Dalam praktiknya, perusahaan dapat membayarkan THR lebih awal dari batas waktu tersebut agar karyawan memiliki waktu lebih cukup untuk mempersiapkan kebutuhan hari raya.
Misalnya, jika Hari Raya Idulfitri jatuh pada tanggal 20 Maret, maka batas akhir pembayaran THR adalah 7 hari sebelumnya. Perusahaan sebaiknya tidak menunggu sampai batas terakhir, terutama jika jumlah karyawan banyak atau proses payroll membutuhkan beberapa tahap approval.
THR juga wajib dibayarkan secara penuh. Perusahaan tidak boleh mencicil pembayaran THR kepada karyawan. Jika perusahaan mengalami kendala keuangan, perusahaan tetap perlu mencari solusi yang sesuai aturan dan tidak mengurangi hak pekerja.
Cara Menghitung Besaran THR Karyawan
Besaran THR karyawan bergantung pada masa kerja dan upah yang menjadi dasar perhitungan. Secara umum, karyawan dengan masa kerja 12 bulan atau lebih menerima THR sebesar 1 bulan upah, sedangkan karyawan dengan masa kerja kurang dari 12 bulan menerima THR prorata.
Rumus THR untuk karyawan masa kerja 12 bulan atau lebih
Jika karyawan sudah bekerja 12 bulan atau lebih secara terus-menerus, rumusnya adalah:
THR = 1 bulan upah
Contoh:
- Masa kerja: 2 tahun.
- Upah bulanan: Rp6.000.000.
Maka THR yang diterima adalah:
THR = Rp6.000.000
Rumus THR prorata untuk masa kerja kurang dari 12 bulan
Jika karyawan sudah bekerja minimal 1 bulan tetapi kurang dari 12 bulan, rumusnya adalah:
THR Prorata = Masa Kerja / 12 x 1 Bulan Upah
Contoh:
- Masa kerja: 6 bulan.
- Upah bulanan: Rp5.000.000.
Maka THR prorata yang diterima adalah:
THR = 6 / 12 x Rp5.000.000 = Rp2.500.000
Untuk pembahasan yang lebih spesifik, perusahaan dapat membaca artikel cara menghitung PPh 21 atas THR prorata dan contoh cara menghitung pajak penghasilan PPh 21 THR.
Komponen Upah yang Menjadi Dasar Perhitungan THR
Dasar perhitungan THR adalah upah. Dalam praktik pengupahan, upah dapat terdiri dari gaji pokok dan tunjangan tetap. Karena itu, HR perlu memahami komponen payroll karyawan sebelum menghitung THR.
Jika perusahaan membayar gaji pokok dan tunjangan tetap secara rutin setiap bulan, maka komponen tersebut perlu diperhatikan sebagai dasar perhitungan THR. Sementara tunjangan tidak tetap seperti uang makan berdasarkan kehadiran, uang transport harian, insentif tidak tetap, komisi tidak tetap, dan lembur biasanya memiliki perlakuan berbeda.
Untuk memahami komponen ini, HR dapat membaca artikel pengertian gaji pokok dan UMK, komponen gaji dalam sistem pengupahan, macam dan jenis tunjangan kerja, serta perbedaan tunjangan tetap dan tidak tetap.
Contoh Perhitungan THR Karyawan
Berikut beberapa contoh perhitungan THR yang sering ditemui dalam perusahaan.
Contoh 1: Karyawan tetap dengan masa kerja 3 tahun
Rina bekerja selama 3 tahun di perusahaan dengan upah bulanan Rp7.000.000. Karena masa kerja Rina sudah lebih dari 12 bulan, maka THR yang diterima adalah 1 bulan upah.
THR Rina = Rp7.000.000
Contoh 2: Karyawan baru dengan masa kerja 4 bulan
Andi mulai bekerja 4 bulan sebelum hari raya. Upah bulanan Andi adalah Rp6.000.000. Karena masa kerjanya belum 12 bulan, THR dihitung prorata.
THR Andi = 4 / 12 x Rp6.000.000 = Rp2.000.000
Contoh 3: Karyawan kontrak dengan masa kerja 10 bulan
Dewi bekerja dengan status PKWT selama 10 bulan. Upah bulanannya Rp5.500.000. Selama hubungan kerja masih berlangsung dan Dewi memenuhi ketentuan masa kerja, THR dihitung secara prorata.
THR Dewi = 10 / 12 x Rp5.500.000 = Rp4.583.333
Contoh 4: Karyawan dengan gaji pokok dan tunjangan tetap
Budi menerima gaji pokok Rp5.000.000 dan tunjangan tetap Rp1.000.000 setiap bulan. Maka dasar perhitungan THR Budi adalah Rp6.000.000.
Jika Budi sudah bekerja lebih dari 12 bulan, maka:
THR Budi = Rp6.000.000
Contoh 5: Karyawan masuk tengah bulan
Jika karyawan masuk di tengah bulan, HR perlu menghitung masa kerja secara teliti sesuai tanggal mulai bekerja dan tanggal hari raya. Jika masa kerja sudah minimal 1 bulan secara terus-menerus, karyawan dapat berhak menerima THR prorata.
Untuk perhitungan gaji terkait karyawan baru, perusahaan dapat membaca artikel cara menghitung gaji karyawan masuk tengah bulan dan cara menghitung gaji prorata pegawai.
Apakah Karyawan Baru Berhak Mendapat THR?
Karyawan baru berhak mendapat THR jika sudah memiliki masa kerja minimal 1 bulan secara terus-menerus. Jika masa kerja belum mencapai 12 bulan, THR dihitung secara prorata.
Contohnya, perusahaan merekrut karyawan 3 bulan sebelum Hari Raya Idulfitri. Jika karyawan tersebut masih bekerja dan memenuhi masa kerja minimal 1 bulan, perusahaan wajib membayarkan THR prorata.
Karena itu, HR perlu mencatat tanggal mulai kerja karyawan dengan benar. Data onboarding, kontrak kerja, status karyawan, dan payroll harus sinkron agar perhitungan THR tidak salah.
Untuk mengelola karyawan baru, perusahaan dapat membaca artikel cara mempersiapkan orientasi karyawan baru.
Apakah Karyawan Kontrak Berhak Mendapat THR?
Karyawan kontrak atau PKWT dapat berhak menerima THR jika memenuhi masa kerja minimal 1 bulan secara terus-menerus. Besarannya mengikuti masa kerja karyawan. Jika sudah bekerja 12 bulan atau lebih, THR sebesar 1 bulan upah. Jika masa kerja 1 bulan sampai kurang dari 12 bulan, THR dihitung prorata.
Namun, HR perlu memperhatikan kondisi kontrak. Jika hubungan kerja PKWT sudah berakhir sebelum hari raya, ketentuan THR dapat berbeda dibandingkan karyawan tetap yang terkena PHK atau resign dalam waktu 30 hari sebelum hari raya.
Karena itu, perusahaan perlu mengelola tanggal akhir kontrak, status aktif karyawan, dan jadwal pembayaran THR secara rapi. Pembahasan terkait dapat dilihat pada artikel apakah perusahaan wajib membayar pesangon karyawan kontrak dan aturan BPJS untuk karyawan kontrak.
Apakah Karyawan Resign Berhak Mendapat THR?
Karyawan yang mengundurkan diri dapat berhak atas THR dalam kondisi tertentu. Untuk karyawan tetap atau PKWTT, jika pengunduran diri terjadi dalam jangka waktu 30 hari sebelum hari raya keagamaan, maka karyawan tetap dapat berhak menerima THR sesuai ketentuan.
Namun, ketentuan ini tidak berlaku sama untuk pekerja PKWT yang hubungan kerjanya berakhir sebelum hari raya. Karena itu, HR harus membedakan status kerja karyawan, tanggal efektif resign, masa kerja, dan tanggal hari raya.
Jika karyawan resign jauh sebelum hari raya atau hubungan kerja sudah berakhir di luar kondisi yang diatur, perusahaan perlu melihat kembali ketentuan Permenaker, isi perjanjian kerja, peraturan perusahaan, dan perjanjian kerja bersama.
Untuk pembahasan khusus, perusahaan dapat membaca artikel ketentuan THR karyawan resign dan perbedaan proses resign dan pemutusan hubungan kerja.
Apakah Karyawan yang Terkena PHK Berhak Mendapat THR?
Karyawan tetap atau PKWTT yang terkena PHK dalam jangka waktu 30 hari sebelum hari raya keagamaan tetap dapat berhak menerima THR. Hak ini perlu diperhatikan oleh HR saat melakukan final settlement atau pembayaran akhir hubungan kerja.
Namun, seperti halnya resign, status hubungan kerja sangat penting. Untuk pekerja PKWT yang masa kontraknya berakhir sebelum hari raya, ketentuan 30 hari tersebut tidak berlaku dengan cara yang sama.
Karena itu, HR perlu berhati-hati saat menghitung hak akhir kerja. Jangan sampai THR terlewat jika karyawan memang berhak, tetapi juga jangan menyamakan semua status hubungan kerja tanpa melihat aturan yang berlaku.
Topik PHK dan hak akhir kerja dapat dipelajari melalui artikel perhitungan pesangon dan surat pemberitahuan pemutusan hubungan kerja dan pesangon.
Apakah THR Boleh Dipotong karena Karyawan Bermasalah?
THR tidak boleh dipotong hanya karena karyawan sedang mendapatkan surat peringatan, performanya menurun, atau memiliki catatan kedisiplinan. Jika karyawan memenuhi syarat penerima THR, perusahaan tetap wajib membayarkan THR sesuai ketentuan.
Surat peringatan, evaluasi performa, atau tindakan disiplin sebaiknya dikelola terpisah dari pembayaran THR. Perusahaan boleh menjalankan prosedur disiplin sesuai peraturan perusahaan, tetapi tidak boleh menggunakan THR sebagai alat hukuman jika tidak ada dasar hukum yang sah.
Jika perusahaan ingin menindak karyawan yang melanggar aturan, HR dapat menggunakan mekanisme yang tepat seperti teguran, pembinaan, atau surat peringatan. Referensi terkait dapat dibaca pada artikel cara membuat surat peringatan karyawan.
Apakah Karyawan yang Baru Promosi Mendapat THR Lebih Besar?
Karyawan yang baru mendapat promosi tidak otomatis mendapat THR lebih besar jika perubahan upah belum berlaku atau belum menjadi dasar payroll pada saat perhitungan THR. Dalam praktiknya, perusahaan perlu melihat tanggal efektif promosi dan tanggal efektif perubahan upah.
Jika promosi disertai kenaikan gaji dan kenaikan tersebut sudah berlaku sebelum perhitungan THR, maka dasar THR dapat mengikuti upah terbaru. Namun, jika promosi baru berlaku setelah pembayaran THR, perusahaan dapat menggunakan upah yang berlaku pada saat THR dihitung.
Agar tidak menimbulkan perbedaan tafsir, perusahaan sebaiknya memiliki kebijakan tertulis mengenai dasar upah yang digunakan untuk menghitung THR, terutama jika ada kenaikan gaji, promosi, mutasi, atau perubahan tunjangan menjelang hari raya.
Untuk topik kenaikan gaji dan struktur upah, perusahaan dapat membaca artikel aturan kenaikan upah secara berkala dan struktur dan skala upah.
Apakah THR Dikenakan Pajak PPh 21?
THR termasuk penghasilan yang dapat dikenakan PPh 21. Karena THR bukan penghasilan rutin bulanan, dalam payroll biasanya THR diperlakukan sebagai penghasilan tidak teratur.
Sejak berlakunya skema Tarif Efektif Rata-rata atau TER untuk PPh 21, perhitungan pajak bulanan menjadi lebih sederhana. Namun, HR dan finance tetap perlu memastikan THR masuk dalam perhitungan pajak sesuai ketentuan yang berlaku.
Potongan pajak THR dapat berbeda untuk setiap karyawan karena dipengaruhi penghasilan bruto, status PTKP, komponen penghasilan lain, dan metode perhitungan PPh 21 yang digunakan. Karena itu, perusahaan tidak sebaiknya menggunakan satu angka pajak yang sama untuk semua karyawan.
Untuk referensi internal, perusahaan dapat membaca artikel subjek pajak PPh 21, cara perhitungan PPh Pasal 21 terbaru, dan cara menghitung dan melakukan pembetulan PPh 21.
Contoh Perhitungan THR dan PPh 21 Secara Sederhana
Berikut contoh sederhana untuk memahami alur perhitungan THR sebelum pajak. Perhitungan pajak sebenarnya perlu mengikuti ketentuan PPh 21 yang berlaku dan data masing-masing karyawan.
Data karyawan
- Nama karyawan: Raka.
- Masa kerja: 18 bulan.
- Gaji pokok: Rp6.000.000.
- Tunjangan tetap: Rp1.000.000.
- Dasar upah THR: Rp7.000.000.
Perhitungan THR bruto
Karena Raka sudah bekerja lebih dari 12 bulan, maka THR bruto adalah 1 bulan upah.
THR bruto = Rp7.000.000
Perhitungan THR setelah pajak
Jika THR dikenakan PPh 21, maka nilai THR bersih yang diterima karyawan adalah:
THR bersih = THR bruto – PPh 21 atas THR
Nominal pajak perlu dihitung berdasarkan data penghasilan, status PTKP, dan ketentuan pajak yang berlaku. Karena itu, HR sebaiknya menggunakan sistem payroll atau perhitungan pajak yang sudah diperbarui.
Sanksi Jika Perusahaan Terlambat Membayar THR
Perusahaan yang terlambat membayar THR dapat dikenakan denda sebesar 5% dari total THR yang harus dibayarkan. Denda tersebut tidak menghapus kewajiban perusahaan untuk tetap membayar THR kepada pekerja.
Artinya, jika perusahaan terlambat membayar THR, perusahaan tetap harus membayar THR penuh dan menanggung denda keterlambatan sesuai ketentuan. Denda ini menjadi konsekuensi tambahan atas keterlambatan pembayaran.
Selain denda keterlambatan, perusahaan yang tidak membayar THR juga dapat dikenakan sanksi administratif sesuai aturan yang berlaku. Karena itu, HR dan manajemen perlu mempersiapkan pembayaran THR jauh sebelum batas waktu H-7.
Apakah THR Boleh Dicicil?
THR tidak boleh dicicil. Pemerintah menegaskan bahwa THR wajib dibayarkan secara penuh. Pembayaran dengan cara dicicil dapat dianggap tidak sesuai dengan ketentuan, meskipun perusahaan sedang mengalami kendala keuangan.
Jika perusahaan menghadapi masalah cash flow, perusahaan tetap perlu memprioritaskan pembayaran THR karena sifatnya merupakan kewajiban. HR dan finance sebaiknya memasukkan THR ke dalam perencanaan anggaran tahunan agar pembayaran tidak membebani arus kas secara mendadak.
Apakah THR Harus Dibayar dalam Bentuk Uang?
THR wajib dibayarkan dalam bentuk uang rupiah. Perusahaan tidak boleh mengganti THR dengan barang, voucher, bingkisan, produk perusahaan, atau fasilitas lain sebagai pengganti pembayaran THR.
Perusahaan tetap boleh memberikan bingkisan hari raya sebagai tambahan benefit, tetapi bingkisan tersebut tidak boleh menggantikan kewajiban pembayaran THR dalam bentuk uang.
THR untuk Pekerja Harian Lepas
Pekerja harian lepas juga dapat berhak menerima THR jika memenuhi ketentuan masa kerja. Perhitungannya perlu memperhatikan rata-rata upah yang diterima pekerja.
Jika pekerja harian lepas sudah bekerja 12 bulan atau lebih, THR dapat dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya. Jika masa kerja kurang dari 12 bulan, perhitungan dapat menggunakan rata-rata upah selama masa kerja.
Perusahaan yang menggunakan pekerja harian perlu mencatat data kehadiran dan upah dengan rapi. Tanpa data yang lengkap, HR akan kesulitan menghitung THR secara akurat.
Pengelolaan data kehadiran dapat dibantu dengan referensi cara menghitung absensi karyawan dan contoh form absensi karyawan format Excel XLS.
THR untuk Karyawan dengan Unpaid Leave
Karyawan yang sedang mengambil unpaid leave atau cuti tidak dibayar perlu diperiksa status hubungan kerjanya. Jika hubungan kerja masih aktif dan karyawan memenuhi syarat masa kerja, perusahaan perlu melihat ketentuan internal mengenai dampak unpaid leave terhadap komponen upah dan perhitungan THR.
Jika unpaid leave memengaruhi upah bulan berjalan, HR perlu memastikan dasar perhitungan THR tetap sesuai aturan dan kebijakan perusahaan. Kebijakan ini sebaiknya dijelaskan secara tertulis agar tidak menimbulkan perbedaan tafsir.
THR untuk Karyawan yang Cuti Melahirkan atau Cuti Sakit
Karyawan yang sedang cuti melahirkan atau cuti sakit tetap perlu diperhatikan hak THR-nya jika hubungan kerja masih berjalan dan karyawan memenuhi syarat masa kerja. Penggunaan cuti yang sah tidak otomatis menghilangkan hak THR.
Perusahaan perlu membedakan antara ketidakhadiran yang sah dan ketidakhadiran tanpa keterangan. Cuti melahirkan, cuti sakit dengan dokumen pendukung, dan cuti resmi lainnya sebaiknya tercatat dalam sistem HR agar tidak memengaruhi hak karyawan secara keliru.
Untuk topik cuti, perusahaan dapat membaca artikel cuti tahunan, cuti sakit, dan hak cuti hamil dan melahirkan.
Kesalahan yang Sering Terjadi dalam Mengelola THR
Pembayaran THR terlihat sederhana, tetapi banyak perusahaan masih melakukan kesalahan dalam perhitungannya. Berikut beberapa kesalahan yang perlu dihindari HR.
1. Menganggap THR sebagai bonus sukarela
THR adalah kewajiban perusahaan, bukan bonus yang diberikan berdasarkan keputusan sepihak. Jika pekerja memenuhi syarat, perusahaan wajib membayarkannya.
2. Tidak menghitung THR karyawan baru
Karyawan baru yang sudah bekerja minimal 1 bulan berhak menerima THR prorata. Perusahaan tidak boleh hanya membayar THR kepada karyawan yang sudah bekerja lebih dari satu tahun.
3. Tidak membayar THR karyawan kontrak
Status kontrak tidak otomatis menghilangkan hak THR. Karyawan PKWT yang memenuhi masa kerja tetap perlu diperhitungkan THR-nya.
4. Salah menentukan dasar upah
Kesalahan lain adalah hanya menggunakan gaji pokok, padahal ada tunjangan tetap yang seharusnya masuk dasar perhitungan. HR perlu memeriksa komponen upah secara teliti.
5. Mencicil THR
THR wajib dibayarkan penuh dan tidak boleh dicicil. HR perlu memastikan manajemen memahami ketentuan ini sejak awal perencanaan anggaran.
6. Membayar THR melewati batas H-7
Keterlambatan pembayaran THR dapat menimbulkan denda dan komplain karyawan. Karena itu, HR sebaiknya menyiapkan jadwal pembayaran lebih awal.
7. Tidak menghitung PPh 21 dengan benar
THR dapat dikenakan PPh 21. Jika perhitungan pajak salah, THR bersih yang diterima karyawan juga bisa salah. Hal ini dapat menyebabkan koreksi payroll setelah pembayaran.
8. Tidak membuat dokumentasi pembayaran
Perusahaan perlu menyimpan bukti pembayaran THR, rincian perhitungan, approval payroll, dan slip gaji. Dokumentasi ini penting jika ada audit atau pertanyaan dari karyawan.
Checklist HR Sebelum Membayar THR
Agar pembayaran THR berjalan lancar, HR dapat menggunakan checklist berikut:
- Menentukan daftar karyawan aktif penerima THR.
- Memeriksa status karyawan, apakah PKWTT, PKWT, harian lepas, atau status lain.
- Memeriksa tanggal mulai kerja setiap karyawan.
- Menghitung masa kerja sampai hari raya keagamaan.
- Menentukan karyawan yang menerima THR penuh dan THR prorata.
- Memeriksa gaji pokok dan tunjangan tetap sebagai dasar perhitungan.
- Menghitung THR bruto.
- Menghitung PPh 21 atas THR jika berlaku.
- Menentukan nilai THR bersih yang diterima karyawan.
- Memastikan THR tidak dicicil.
- Menentukan tanggal pembayaran sebelum batas H-7.
- Meminta approval dari manajemen dan finance.
- Menyiapkan slip gaji atau slip THR.
- Menyimpan bukti pembayaran.
- Membuka kanal komunikasi jika karyawan memiliki pertanyaan terkait perhitungan.
Contoh Format Rekap THR Karyawan
Berikut contoh format sederhana rekap THR yang dapat digunakan HR sebelum pembayaran dilakukan.
| Nama Karyawan | Status | Tanggal Masuk | Masa Kerja | Upah Dasar | THR Bruto | PPh 21 | THR Bersih |
|---|---|---|---|---|---|---|---|
| Rina | PKWTT | 01/01/2024 | Lebih dari 12 bulan | Rp7.000.000 | Rp7.000.000 | Disesuaikan | Disesuaikan |
| Andi | PKWT | 01/12/2025 | 4 bulan | Rp6.000.000 | Rp2.000.000 | Disesuaikan | Disesuaikan |
| Dewi | PKWT | 01/06/2025 | 10 bulan | Rp5.500.000 | Rp4.583.333 | Disesuaikan | Disesuaikan |
Format tersebut dapat dikembangkan sesuai kebutuhan perusahaan. HR dapat menambahkan kolom departemen, jabatan, NPWP/NIK, status PTKP, nomor rekening, tanggal pembayaran, dan status transfer.
Hubungan THR dengan Payroll dan Slip Gaji
THR perlu dikelola bersama proses payroll karena berkaitan dengan penghasilan karyawan, pajak, dan slip gaji. Perusahaan dapat membuat slip THR terpisah atau memasukkan komponen THR dalam slip gaji bulan berjalan, tergantung sistem payroll yang digunakan.
Yang penting, rincian THR perlu ditampilkan secara jelas. Karyawan sebaiknya dapat melihat THR bruto, potongan PPh 21 jika ada, dan THR bersih yang diterima. Transparansi ini membantu mengurangi pertanyaan dan komplain setelah pembayaran.
Jika perusahaan masih menggunakan spreadsheet, HR perlu lebih teliti dalam membuat rumus. Jika jumlah karyawan banyak, perusahaan dapat mempertimbangkan software payroll sesuai sistem penggajian Indonesia agar perhitungan THR, PPh 21, dan slip gaji lebih akurat.
Referensi lain yang relevan adalah contoh cara membuat slip gaji di Excel dan pengertian Human Resource Information System atau HRIS.
Tips HR Mengelola Pembayaran THR
Agar pembayaran THR berjalan lancar, HR dapat menerapkan beberapa langkah berikut.
1. Siapkan data jauh sebelum hari raya
Jangan menunggu mendekati H-7 untuk mulai menghitung THR. HR sebaiknya mulai menyiapkan data karyawan, masa kerja, status kontrak, upah dasar, dan rekening pembayaran beberapa minggu sebelumnya.
2. Pastikan data karyawan sudah bersih
Data yang perlu diperiksa meliputi tanggal masuk, status kerja, gaji pokok, tunjangan tetap, status resign, status kontrak, dan rekening payroll. Data yang tidak sinkron dapat menyebabkan salah hitung.
3. Buat simulasi perhitungan
Sebelum pembayaran final, HR dapat membuat simulasi THR dan mengirimkannya kepada finance atau manajemen untuk review. Simulasi membantu mendeteksi kesalahan sebelum dana ditransfer.
4. Perhatikan karyawan dengan kondisi khusus
Karyawan baru, karyawan resign, karyawan kontrak, pekerja harian lepas, karyawan cuti panjang, dan karyawan yang berubah gaji perlu dicek secara khusus agar hak THR tidak salah dihitung.
5. Hitung pajak dengan sistem yang diperbarui
Karena perhitungan PPh 21 sudah menggunakan skema TER, HR perlu memastikan sistem payroll atau template Excel yang digunakan sudah sesuai aturan terbaru.
6. Bayarkan lebih awal jika memungkinkan
Pembayaran lebih awal membantu perusahaan menghindari risiko teknis, seperti gangguan bank, approval terlambat, atau koreksi data mendadak. Bagi karyawan, pembayaran lebih awal juga membantu persiapan hari raya.
7. Simpan bukti pembayaran dan rekap
Setelah pembayaran dilakukan, HR perlu menyimpan bukti transfer, file rekap, approval, dan slip THR. Dokumen ini penting untuk audit dan arsip perusahaan.
Pertanyaan yang Sering Muncul tentang THR
Apakah THR wajib dibayar perusahaan?
Ya. THR adalah kewajiban pengusaha kepada pekerja yang memenuhi syarat. THR bukan bonus sukarela.
Berapa minimal masa kerja agar dapat THR?
Pekerja dengan masa kerja minimal 1 bulan secara terus-menerus berhak menerima THR. Jika masa kerja belum mencapai 12 bulan, THR dihitung prorata.
Berapa THR untuk karyawan yang sudah bekerja lebih dari 1 tahun?
Karyawan dengan masa kerja 12 bulan atau lebih berhak menerima THR sebesar 1 bulan upah.
Apakah THR boleh dicicil?
Tidak. THR wajib dibayarkan penuh dan tidak boleh dicicil.
Kapan batas akhir pembayaran THR?
THR wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.
Apakah THR dikenakan pajak?
Ya, THR dapat dikenakan PPh 21 karena termasuk penghasilan karyawan. Perhitungannya mengikuti ketentuan pajak yang berlaku.
Apakah karyawan kontrak dapat THR?
Ya, karyawan kontrak dapat menerima THR jika memenuhi masa kerja minimal 1 bulan secara terus-menerus dan hubungan kerjanya memenuhi ketentuan.
Apakah karyawan resign dapat THR?
Karyawan tetap atau PKWTT yang resign dalam jangka waktu 30 hari sebelum hari raya dapat berhak menerima THR. Namun, HR perlu melihat status kerja, tanggal efektif resign, dan ketentuan yang berlaku.
Kesimpulan
THR Tunjangan Hari Raya adalah hak pekerja yang wajib dibayarkan perusahaan menjelang hari raya keagamaan. Pekerja dengan masa kerja minimal 1 bulan secara terus-menerus berhak menerima THR. Jika masa kerja sudah 12 bulan atau lebih, THR diberikan sebesar 1 bulan upah. Jika masa kerja kurang dari 12 bulan, THR dihitung secara prorata.
Perusahaan wajib membayar THR paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. Pembayaran THR harus dilakukan secara penuh dan tidak boleh dicicil. Jika perusahaan terlambat membayar THR, perusahaan dapat dikenakan denda sebesar 5% dari total THR yang wajib dibayarkan, tanpa menghapus kewajiban membayar THR tersebut.
Dalam menghitung THR, HR perlu memperhatikan status karyawan, masa kerja, gaji pokok, tunjangan tetap, PPh 21, serta kondisi khusus seperti karyawan baru, karyawan kontrak, karyawan resign, atau karyawan yang terkena PHK menjelang hari raya.
Agar proses pembayaran berjalan lancar, perusahaan sebaiknya menyiapkan data lebih awal, menggunakan sistem payroll yang akurat, melakukan review sebelum pembayaran, dan menyimpan seluruh bukti pembayaran. Dengan pengelolaan yang rapi, perusahaan dapat memenuhi kewajiban THR secara tepat waktu, transparan, dan sesuai ketentuan ketenagakerjaan.
Referensi External
- JDIH Kemnaker – Permenaker No. 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan
- JDIH BPK – Permenaker No. 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan
- Sekretariat Negara – Edaran THR Keagamaan 2026: THR Harus Dibayar Penuh dan Tidak Boleh Dicicil
- JDIH Kemnaker – SE Menaker No. M/3/HK.04.00/III/2026 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2026
- JDIH BPK – PP No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan
- JDIH Kemenkeu – PP No. 58 Tahun 2023 tentang Tarif Pemotongan PPh Pasal 21
- Direktorat Jenderal Pajak – TER: Tarif PPh Tidak Berubah, tapi Cara Hitungnya Lebih Sederhana