Apakah Sisa Cuti Karyawan Dapat Diuangkan? Begini Penjelasannya!

Apakah sisa cuti karyawan dapat diuangkan? Begini Penjelasannya di bloghrd.com.

Setiap perusahaan wajib memenuhi hak dari karyawan yang mereka pekerjaan salah satunya yaitu hak cuti.

Hak cuti ini diperoleh oleh karyawan dan dapat diajukan melalui beberapa ketentuan seperti ketersediaan cuti, sisa cuti dan masa kerja yang telah ditetapkan oleh perusahaan di awal kesepakatan kerja.

Kententuan hak cuti ini juga diatur pada UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003.

Apakah Sisa Cuti Karyawan Dapat Diuangkan? Begini Penjelasannya!

Upah ketika Masa Cuti

Selanjutnya yang menjadi jenis hak cuti yaitu hak upah saat masa cuti.

Berdasarkan UU Ketenagakerjaan Pasal 93 Nomor 13 Tahun 2003, menjelaskan bahwa upah atau gaji tidak akan diterima jika karyawan tidak melakukan pekerjaan.

Akan tetapi, ada beberapa jenis cuti yang diberikan toleransi dan perusahaan tetap membayarkan gaji kepada karyawannya seperti cuti sakit dan cuti penting.

Di mana cuti sakit dalam masa 4 bulan pertama karyawan tetap digaji sebesar 100% dan 75% pada 4 bulan kedua.

Lalu, setelah 8 bulan masih belum dapat bekerja maka upah akan diberikan sebesar 50% gaji dan bulan selanjutnya 25% hingga dilakukannya pemutusan hubungan kerja oleh perusahaan.

Sisa Cuti Tahunan, Apakah Bisa Diuangkan?

Tidak semua karyawan ingin menghabiskan hak cuti tahunan mereka secara menyeluruh.

Walau pada akhirnya dengan terpaksa mereka harus mengajukan dan mengambil hak cuti mereka jika tidak ingin hangus.

Pertanyaannya, apakah jika seorang karyawan tidak ingin mengambil cuti dan masa pengajuan cuti sudah akan habis, sisa cuti dapat diuangkan?

Berdasarkan UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 156 ayat 4, menjelaskan bahwa hak cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur dapat diganti ke dalam bentuk uang.

BACA JUGA :  Perbedaan Perhitungan Tunjangan Tetap Tidak Tetap

Bisa dikatakan sisa cuti dapat diuangkan jika berdasarkan hukum UU Ketenagakerjaan. Lalu, bagaimana cara menghitungnya? Berikut ini akan dijelaskan.

Setiap karyawan yang sudah memiliki masa kerja selama minimal 12 bulan dan mendapatkan hak cuti tahunan namun belum habis menjelang batas akhir pengajuan cuti atau karyawan mengajukan resign, sisa cuti dapat diuangkan dengan cara menghitung sebagai berikut:

  1. Upah kotor yang diterima karyawan
  2. Hak cuti yang diterima selama 1 tahun
  3. Tanggal efektif pengunduran diri karyawan

Rumus yang digunakan yaitu:

Hak Cuti Karyawan = Total Bulan Aktif Bekerja 1 Tahun/Total Bulan 1 Tahun) x Hak Cuti 1 Tahun

Lalu, untuk menghitung hak cuti yang dapat diuangkan dengan rumus:

Hak Cuti yang Diuangkan = Hak Cuti Prorata/23 Hari Kerja di 1 bulan x Upah Kotor

Bisa dikatakan, sisa cuti dari setiap karyawan pada suatu perusahaan dapat diuangkan dengan kebijakan yang diatur sebelumnya oleh pihak perusahaan.

Ada baiknya, saat awal kesepakatan, karyawan dapat mempertanyakan perihal sisa cuti yang tidak diambil.

Hal ini tidak akan menimbulkan permasalahan ke depannya jika satu waktu sisa cuti cukup banyak dimiliki.

Selain itu, hak cuti ini dikategorikan menjadi 7 jenis hak cuti yang diterima oleh karyawan saat mereka bekerja.

Beberapa Jenis Cuti Karyawan

Apa saja jenis hak cuti yang didapat oleh karyawan?

Berikut ini penjelasan mengenai jenis hak cuti yang diatur pada UU Ketenagakerjaan.

Cuti Tahunan

Cuti tahunan merupakan hak cuti yang diterima oleh setiap karyawan dengan ketentuan masa kerja.

Berdasarkan UU Nomor 13 tahun 2003 pasal 79 ayat 2, menjelaskan bahwa cuti tahunan dapat diterima sebanyak 12 hari dengan ketentuan masa kerja karyawan minimal 12 bulan atau 1 tahun secara terus-menerus.

BACA JUGA :  Ketentuan Cuti Hamil dan Melahirkan Sesuai Undang-Undang

Namun, ketentuan ini biasanya tergantung dengan kebijakan perusahaan yang akan memberikan cuti tahunan walau masa kerja karyawan belum genap 12 bulan.

Selain itu, perusahaan dapat menolak pengajuan cuti karena situasi perusahaan atau karena alasan lain terkait pekerjaan.

Hal ini didasari pada UU Ketenagakerjaan yang juga menjelaskan jika kebijakan cuti dapat digunakan sesuai kesepakatan antara perusahaan dan karyawan.

Cuti Sakit

Cuti sakit merupakan jenis cuti yang sifatnya tergantung setiap karyawan dengan tidak masuk karena alasan sakit.

Cuti ini akan terhitung cuti sakit jika setiap karyawan menyertainya dengan surat sakit dari dokter yang menyuruhnya untuk istirahat.

Pada dasarnya, tidak ada batasan dari cuti sakit. Namun, tetap diperkuat dengan surat dari dokter.

Bagi karyawan wanita yang sedang mengalami masa haid dengan merasakan sakit sehingga tidak masuk kerja, berhak mendapatkan cuti sakit di hari pertama dan kedua.

ebagaimana diatur dalam UU Ketenagakerjaan pasal 81 ayat 1.

Hal-hal tersebut juga didasarkan pada kebijakan perusahaan yang akan memberikan toleransi pengajuan cuti sakit kepada setiap karyawannya.

Cuti Bersama

Jenis cuti ini biasanya dilaksanakan menjelang hari libur nasional atau hari raya keagamaan yang telah diatur oleh pemerintah.

Sayangnya, perhitungan cuti ini akan mengurangi cuti tahunan setiap karyawan.

Cuti Besar

Setiap karyawan yang memiliki masa kerja minimal 6 tahun atau lebih, berhak menerima cuti besar yang diberikan sebagai bentuk apresiasi perusahaan karena loyalitas karyawan dengan masa kerjanya.

Akan tetapi, tidak semua perusahaan memberlakukan cuti besar.

Hanya beberapa perusahaan saja yang menetapkan cuti besar kepada karyawannya.

Cuti Hamil

Cuti ini diberikan bagi karyawan wanita dalam mempersiapkan proses kelahiran dan dapat merawat anak secara layak pasca melahirkan.

BACA JUGA :  Aturan Kenaikan Upah Secara Berkala Menurut UU Ketenagakerjaan

Dengan ini perusahaan memberikan jatah cuti hamil selama 1,5 bulan sebelum melahirkan dan 1,5 bulan setelah melahirkan.

Selain itu, mengacu pada pasal 82 ayat 2, karyawan wanita yang mengalami keguguran juga berhak mendapatkan cuti selama 1,5 bulan pasca keguguran, sesuai dengan surat keterangan dokter.

Cuti Penting

Selanjutnya yaitu cuti penting yang diberikan perusahaan kepada karyawannya karena ada urusan mendadak dan penting sehingga mereka tidak dapat masuk kerja.

Ketentuan cuti penting ini didasari karena keperluan-keperluan penting yang tercantum pada UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 93 ayat 4 meliputi:

  • Karyawan yang menikah, diberikan cuti selama 3 hari.
  • Menikahkan anak, diberikan cuti selama 2 hari.
  • Mengkhitankan anak, diberikan cuti selama 2 hari.
  • Membaptiskan anak, diberikan cuti selama 2 hari.
  • Istri melahirkan atau mengalami keguguran, diberikan cuti selama 2 hari.
  • Suami atau istri, orangtua atau mertua, anak atau menantu ada yang meninggal dunia, diberikan cuti selama 2 hari.
  • Anggota keluarga di satu rumah meninggal dunia, diberikan cuti selama 1 hari.

Untuk urusan hitung-menghitung, perusahaan tidak perlu lagi direpotkan dengan cara yang manual.

Hadirnya aplikasi karyawan dan HR akan menjadi solusi dalam pengelolaan cuti online atau proses penghitungan.

Setiap perusahaan dapat melimpahkan urusan pengelolaan administratif dan penghitungan cuti melalui layanan aplikasi karyawan dan HR tersebut.

Selain itu, biasanya aplikasi karyawan dan HR juga memiliki layanan-layanan lainnya seperti absensi online, payroll system, dan pengelolaan database karyawan serta perusahaan.

Dengan sistem yang sudah terintegrasi, perusahaan dapat menghemat setiap waktu dan tenaga yang dikeluarkan dengan bantuan aplikasi HRIS karyawan dan HR.


Putri Ayudhia

Putri Ayudhia

Putri Ayudhia adalah seorang penulis konten SEO dan blogger paruh waktu yang telah bekerja secara profesional selama lebih dari 7 tahun. Dia telah membantu berbagai perusahaan di Indonesia untuk menulis konten yang berkualitas, SEO-friendly, dan relevan dengan bidang HR dan Psikologi. Ayudhia memiliki pengetahuan yang kuat dalam SEO dan penulisan konten. Dia juga memiliki pengetahuan mendalam tentang HR dan Psikologi, yang membantu dia dalam menciptakan konten yang relevan dan berbobot. Dia memiliki keterampilan dalam melakukan riset pasar dan analisis, yang membantu dia dalam menciptakan strategi konten yang efektif.
https://bloghrd.com