Cara Menghitung Berapa Iuran BPJS Kesehatan Karyawan

BPJS Kesehatan adalah salah satu komponen penting dalam pengelolaan payroll karyawan. Setiap perusahaan perlu memahami cara menghitung iuran BPJS Kesehatan karyawan dengan benar karena iuran ini berkaitan langsung dengan hak layanan kesehatan, kewajiban pemberi kerja, potongan gaji, dan administrasi slip gaji setiap bulan.

Dalam praktik HR, iuran BPJS Kesehatan untuk karyawan perusahaan umumnya masuk dalam kategori Pekerja Penerima Upah atau PPU. Artinya, karyawan menerima upah dari pemberi kerja, lalu iuran BPJS Kesehatan dibayarkan melalui perusahaan dengan pembagian tertentu antara perusahaan dan karyawan.

Perhitungan ini terlihat sederhana, tetapi tetap perlu dilakukan dengan teliti. HR harus memahami berapa persentase iuran, komponen upah yang menjadi dasar perhitungan, batas upah tertinggi, jumlah anggota keluarga yang ditanggung, serta bagaimana potongan BPJS ditampilkan dalam slip gaji.

Apa Itu BPJS Kesehatan?

BPJS Kesehatan adalah badan hukum publik yang menyelenggarakan program Jaminan Kesehatan Nasional atau JKN. Program ini bertujuan memberikan perlindungan kesehatan bagi peserta agar dapat memperoleh layanan kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku.

Bagi karyawan, BPJS Kesehatan menjadi salah satu bentuk perlindungan sosial yang penting. Ketika karyawan atau anggota keluarga yang ditanggung membutuhkan layanan kesehatan, kepesertaan BPJS Kesehatan dapat membantu meringankan beban biaya pengobatan selama mengikuti prosedur dan ketentuan layanan.

Perusahaan yang mendaftarkan karyawannya dalam program BPJS Kesehatan juga menunjukkan kepatuhan terhadap kewajiban jaminan sosial. Karena itu, HR dan finance perlu memastikan proses pendaftaran, pembayaran iuran, perubahan data, dan pencatatan potongan dilakukan secara tertib.

Untuk memahami konsep dasarnya secara lebih luas, perusahaan dapat membaca artikel BPJS Kesehatan dan jaminan sosial kesehatan serta aturan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan untuk karyawan kontrak.

Apakah Perusahaan Wajib Mendaftarkan Karyawan ke BPJS Kesehatan?

Ya, perusahaan sebagai pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta jaminan kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku. Kewajiban ini tidak hanya berlaku untuk perusahaan besar, tetapi juga perlu diperhatikan oleh setiap pemberi kerja yang mempekerjakan pekerja dan membayarkan upah.

Karyawan perusahaan umumnya masuk kategori Pekerja Penerima Upah. Dalam kategori ini, perusahaan bertugas mendaftarkan karyawan, menghitung iuran, memotong bagian iuran yang menjadi tanggungan karyawan, membayarkan total iuran kepada BPJS Kesehatan, dan memperbarui data jika terjadi perubahan.

Jika perusahaan tidak mendaftarkan pekerja atau tidak membayar iuran sesuai ketentuan, perusahaan dapat menghadapi risiko sanksi administratif dan masalah kepatuhan. Selain itu, karyawan juga bisa dirugikan karena status kepesertaan tidak aktif saat membutuhkan layanan kesehatan.

Karena itu, administrasi BPJS Kesehatan sebaiknya menjadi bagian dari proses onboarding karyawan baru, payroll bulanan, dan audit data karyawan secara berkala.

Siapa yang Termasuk Pekerja Penerima Upah?

Pekerja Penerima Upah atau PPU adalah pekerja yang bekerja kepada pemberi kerja dan menerima gaji, upah, atau imbalan lain. Dalam konteks perusahaan, kategori ini dapat mencakup karyawan tetap, karyawan kontrak, pegawai pemerintah, dan pekerja lain yang memenuhi ketentuan sebagai penerima upah.

Karena itu, BPJS Kesehatan bukan hanya urusan karyawan tetap. Karyawan kontrak atau PKWT juga perlu diperhatikan kepesertaannya sesuai ketentuan. Perusahaan dapat membaca pembahasan tentang perjanjian kerja, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu atau PKWT, dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu atau PKWTT agar administrasi hubungan kerja lebih jelas.

Status pekerja penting karena memengaruhi cara pendaftaran, perhitungan iuran, dan tanggung jawab pembayaran. Jika pekerja masuk kategori PPU, perusahaan perlu mengelola iurannya melalui sistem payroll.

Berapa Iuran BPJS Kesehatan yang Dipotong pada Slip Gaji Karyawan?

Berapa Besar Iuran BPJS Kesehatan Karyawan?

Untuk peserta BPJS Kesehatan kategori Pekerja Penerima Upah, iuran BPJS Kesehatan adalah 5% dari gaji atau upah per bulan. Pembagian iurannya adalah 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% dibayar oleh pekerja.

Dengan skema ini, perusahaan menanggung bagian iuran yang lebih besar, sedangkan karyawan menanggung sebagian kecil melalui pemotongan gaji. Potongan 1% tersebut biasanya dicantumkan dalam slip gaji karyawan sebagai potongan BPJS Kesehatan.

Contoh sederhananya, jika upah karyawan yang menjadi dasar perhitungan adalah Rp5.000.000, maka total iuran BPJS Kesehatan adalah 5% dari Rp5.000.000 atau Rp250.000. Dari jumlah tersebut, Rp200.000 ditanggung perusahaan dan Rp50.000 dipotong dari gaji karyawan.

Dasar Upah untuk Menghitung Iuran BPJS Kesehatan

Dasar perhitungan iuran BPJS Kesehatan PPU adalah gaji atau upah per bulan. Dalam praktik payroll, upah yang digunakan biasanya mencakup gaji pokok dan tunjangan tetap.

Gaji pokok adalah imbalan dasar yang dibayarkan kepada karyawan sesuai jabatan atau jenis pekerjaan. Sementara tunjangan tetap adalah tunjangan yang dibayarkan secara teratur dan tidak dikaitkan dengan kehadiran atau pencapaian tertentu.

Contoh tunjangan tetap adalah tunjangan jabatan tetap atau tunjangan keluarga tetap yang diberikan setiap bulan dalam jumlah yang sama. Sebaliknya, tunjangan tidak tetap seperti uang makan berdasarkan kehadiran, uang transport harian, insentif kehadiran, komisi tidak tetap, atau bonus target biasanya memiliki perlakuan berbeda dalam payroll.

Agar tidak salah menghitung dasar iuran, HR perlu memahami komponen upah karyawan. Referensi terkait dapat dibaca pada artikel pengertian gaji pokok dan UMK, komponen gaji dalam sistem pengupahan, perbedaan tunjangan tetap dan tidak tetap, serta ragam jenis tunjangan karyawan.

Batas Upah Tertinggi untuk Perhitungan BPJS Kesehatan

Dalam menghitung iuran BPJS Kesehatan PPU, terdapat batas upah tertinggi yang menjadi dasar perhitungan. Batas yang berlaku adalah Rp12.000.000 per bulan.

Artinya, jika karyawan memiliki upah di bawah Rp12.000.000, maka iuran dihitung dari upah aktual. Namun, jika karyawan memiliki upah di atas Rp12.000.000, maka iuran tetap dihitung dari Rp12.000.000 sebagai plafon.

Contohnya, karyawan dengan upah Rp20.000.000 tidak dihitung menggunakan dasar Rp20.000.000 untuk iuran BPJS Kesehatan. Perhitungannya tetap menggunakan Rp12.000.000. Dengan demikian, total iuran BPJS Kesehatan maksimal untuk karyawan PPU adalah 5% x Rp12.000.000, yaitu Rp600.000 per bulan.

Dari jumlah tersebut, bagian perusahaan adalah 4% x Rp12.000.000 atau Rp480.000, sedangkan bagian karyawan adalah 1% x Rp12.000.000 atau Rp120.000.

Apakah Ada Batas Upah Terendah?

Selain batas upah tertinggi, perusahaan juga perlu memperhatikan batas upah terendah. Dalam praktiknya, dasar upah yang digunakan untuk perhitungan iuran tidak boleh lebih rendah dari upah minimum yang berlaku di wilayah kerja.

Hal ini berkaitan dengan kewajiban perusahaan membayar upah sesuai ketentuan. Jika karyawan bekerja penuh waktu dan memenuhi ketentuan sebagai pekerja, maka perusahaan perlu memastikan upahnya tidak berada di bawah standar upah minimum yang berlaku.

Untuk memahami konteks ini, HR dapat membaca artikel upah minimum, upah minimum dalam ketenagakerjaan, dan pengertian UMR, UMP, dan UMK.

Rumus Cara Menghitung Iuran BPJS Kesehatan Karyawan

Rumus dasar perhitungan iuran BPJS Kesehatan karyawan PPU adalah sebagai berikut:

Total Iuran BPJS Kesehatan = 5% x Upah yang Menjadi Dasar Perhitungan

Iuran Ditanggung Perusahaan = 4% x Upah yang Menjadi Dasar Perhitungan

Iuran Dipotong dari Gaji Karyawan = 1% x Upah yang Menjadi Dasar Perhitungan

Jika upah karyawan lebih dari Rp12.000.000, gunakan Rp12.000.000 sebagai dasar perhitungan. Jika upah karyawan di bawah plafon, gunakan upah aktual.

Contoh Perhitungan Iuran BPJS Kesehatan Karyawan

Berikut beberapa contoh perhitungan agar HR lebih mudah memahami cara menghitung iuran BPJS Kesehatan dalam payroll.

Contoh 1: Karyawan dengan upah Rp4.000.000

Seorang karyawan memiliki upah Rp4.000.000 per bulan. Karena upahnya masih di bawah plafon Rp12.000.000, maka dasar perhitungan menggunakan Rp4.000.000.

  • Total iuran BPJS Kesehatan = 5% x Rp4.000.000 = Rp200.000
  • Ditanggung perusahaan = 4% x Rp4.000.000 = Rp160.000
  • Dipotong dari gaji karyawan = 1% x Rp4.000.000 = Rp40.000

Jadi, potongan BPJS Kesehatan yang muncul di slip gaji karyawan adalah Rp40.000. Namun, perusahaan membayarkan total iuran sebesar Rp200.000 kepada BPJS Kesehatan.

Contoh 2: Karyawan dengan upah Rp8.000.000

Seorang karyawan memiliki upah Rp8.000.000 per bulan. Karena upahnya masih di bawah plafon Rp12.000.000, maka dasar perhitungan menggunakan Rp8.000.000.

  • Total iuran BPJS Kesehatan = 5% x Rp8.000.000 = Rp400.000
  • Ditanggung perusahaan = 4% x Rp8.000.000 = Rp320.000
  • Dipotong dari gaji karyawan = 1% x Rp8.000.000 = Rp80.000

Jadi, potongan dari gaji karyawan adalah Rp80.000, sedangkan bagian perusahaan adalah Rp320.000.

Contoh 3: Karyawan dengan upah Rp10.000.000

Seorang karyawan memiliki upah Rp10.000.000 per bulan. Karena upahnya masih di bawah plafon Rp12.000.000, maka dasar perhitungan tetap menggunakan Rp10.000.000.

  • Total iuran BPJS Kesehatan = 5% x Rp10.000.000 = Rp500.000
  • Ditanggung perusahaan = 4% x Rp10.000.000 = Rp400.000
  • Dipotong dari gaji karyawan = 1% x Rp10.000.000 = Rp100.000

Jadi, potongan BPJS Kesehatan pada slip gaji karyawan adalah Rp100.000. Ini penting diperhatikan karena aturan lama sering memakai plafon Rp8.000.000, sementara dalam ketentuan terbaru perhitungan menggunakan batas upah tertinggi Rp12.000.000.

Contoh 4: Karyawan dengan upah Rp15.000.000

Seorang karyawan memiliki upah Rp15.000.000 per bulan. Karena upahnya melebihi plafon Rp12.000.000, maka dasar perhitungan BPJS Kesehatan menggunakan Rp12.000.000, bukan Rp15.000.000.

  • Total iuran BPJS Kesehatan = 5% x Rp12.000.000 = Rp600.000
  • Ditanggung perusahaan = 4% x Rp12.000.000 = Rp480.000
  • Dipotong dari gaji karyawan = 1% x Rp12.000.000 = Rp120.000

Jadi, meskipun upah karyawan Rp15.000.000, potongan BPJS Kesehatan karyawan tetap Rp120.000 karena mengikuti batas upah tertinggi.

Contoh 5: Karyawan masuk tengah bulan

Jika karyawan masuk di tengah bulan, perusahaan perlu menyesuaikan perhitungan payroll sesuai kebijakan internal dan ketentuan administrasi kepesertaan. Dalam praktiknya, HR perlu mengecek kapan karyawan didaftarkan, kapan status kepesertaan aktif, dan bagaimana sistem payroll perusahaan memperlakukan iuran pada bulan pertama.

Untuk perhitungan gaji pada kondisi ini, HR dapat membaca artikel cara menghitung gaji karyawan masuk tengah bulan dan cara menghitung gaji prorata pegawai.

Apakah Iuran BPJS Kesehatan Mencakup Keluarga Karyawan?

Iuran BPJS Kesehatan untuk Pekerja Penerima Upah umumnya mencakup peserta, suami atau istri yang sah, dan maksimal tiga orang anak. Dengan demikian, iuran 5% sudah dapat mencakup lima orang dalam satu keluarga inti sesuai ketentuan.

Anak yang dapat ditanggung harus memenuhi syarat yang berlaku, misalnya belum menikah, belum memiliki penghasilan sendiri, dan masih memenuhi batas usia atau ketentuan pendidikan sesuai aturan BPJS Kesehatan.

Jika karyawan ingin menambahkan anggota keluarga lain, seperti anak keempat, orang tua, atau mertua, maka terdapat ketentuan iuran tambahan. Umumnya, tambahan anggota keluarga dikenakan iuran sebesar 1% dari gaji atau upah per orang per bulan sesuai ketentuan yang berlaku.

Karena data keluarga berpengaruh pada kepesertaan, HR perlu mengelola dokumen keluarga dengan rapi. Perubahan status pernikahan, kelahiran anak, anak yang sudah bekerja, atau perubahan tanggungan perlu segera diperbarui agar data BPJS tetap sesuai.

Bagaimana Potongan BPJS Kesehatan Ditampilkan dalam Slip Gaji?

Potongan BPJS Kesehatan yang menjadi tanggungan karyawan sebaiknya ditampilkan secara jelas dalam slip gaji. Tujuannya agar karyawan memahami rincian gaji bruto, potongan, dan take home pay yang diterima.

Dalam slip gaji, bagian yang biasanya dicatat sebagai potongan adalah 1% dari upah yang menjadi dasar perhitungan. Sementara bagian 4% yang ditanggung perusahaan dapat dicatat sebagai biaya perusahaan atau employer contribution sesuai format payroll internal.

Contoh format sederhana dalam slip gaji:

Komponen Nominal
Gaji Pokok + Tunjangan Tetap Rp8.000.000
Potongan BPJS Kesehatan Karyawan 1% Rp80.000
BPJS Kesehatan Ditanggung Perusahaan 4% Rp320.000

Slip gaji yang jelas membantu mengurangi pertanyaan karyawan terkait potongan. Perusahaan dapat membaca artikel contoh cara membuat slip gaji di Excel dan software payroll sesuai sistem penggajian Indonesia untuk mengelola payroll dengan lebih rapi.

Apakah BPJS Kesehatan Berbeda dengan BPJS Ketenagakerjaan?

Ya, BPJS Kesehatan berbeda dengan BPJS Ketenagakerjaan. BPJS Kesehatan menyelenggarakan program Jaminan Kesehatan Nasional, sedangkan BPJS Ketenagakerjaan menyelenggarakan perlindungan sosial ketenagakerjaan seperti Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun, dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan sesuai ketentuan.

Perbedaan ini penting karena iuran, manfaat, dasar perhitungan, dan pembagian tanggungan keduanya tidak sama. HR tidak boleh mencampur perhitungan BPJS Kesehatan dengan BPJS Ketenagakerjaan dalam payroll.

Untuk memahami perbedaannya, perusahaan dapat membaca artikel BPJS Ketenagakerjaan, iuran BPJS Ketenagakerjaan yang dibayar perusahaan, dan menghitung manfaat dan iuran BPJS Ketenagakerjaan.

Apakah BPJS Kesehatan Berpengaruh pada PPh 21?

Iuran BPJS Kesehatan dapat berhubungan dengan penghitungan PPh 21 karena payroll karyawan mencakup banyak komponen, mulai dari gaji pokok, tunjangan tetap, tunjangan tidak tetap, iuran jaminan sosial, pajak, dan potongan lainnya.

Dalam praktiknya, HR dan finance perlu memahami mana bagian iuran yang menjadi beban perusahaan dan mana bagian yang dipotong dari karyawan. Klasifikasi yang benar akan membantu perhitungan pajak dan take home pay menjadi lebih akurat.

Karena aturan pajak dapat berubah mengikuti regulasi perpajakan, perusahaan perlu memastikan sistem payroll selalu diperbarui. Untuk referensi, HR dapat membaca artikel subjek pajak PPh 21, cara perhitungan PPh Pasal 21 terbaru, dan cara menghitung dan melakukan pembetulan PPh 21.

Hubungan BPJS Kesehatan dengan Payroll Karyawan

BPJS Kesehatan harus dikelola bersama proses payroll karena iuran karyawan dipotong dari gaji bulanan. Jika data payroll tidak akurat, potongan BPJS Kesehatan juga dapat salah.

Beberapa data payroll yang perlu diperhatikan HR antara lain:

  • Nama dan nomor induk karyawan.
  • Status karyawan, apakah tetap atau kontrak.
  • Tanggal mulai bekerja.
  • Gaji pokok.
  • Tunjangan tetap.
  • Upah yang dilaporkan sebagai dasar iuran.
  • Status anggota keluarga yang ditanggung.
  • Nomor kepesertaan BPJS Kesehatan.
  • Status aktif atau nonaktif kepesertaan.
  • Potongan 1% dari karyawan.
  • Kontribusi 4% dari perusahaan.

Jika ada perubahan gaji, promosi, mutasi, perubahan status keluarga, atau karyawan resign, data BPJS Kesehatan perlu ikut diperbarui. Pembaruan ini penting agar iuran dan manfaat tetap sesuai dengan kondisi aktual karyawan.

Hubungan BPJS Kesehatan dengan Absensi, Cuti, dan Lembur

Data absensi, cuti, dan lembur tidak selalu menjadi dasar utama iuran BPJS Kesehatan. Namun, ketiganya tetap berpengaruh pada payroll dan take home pay karyawan.

Misalnya, jika perusahaan memberikan uang makan berdasarkan kehadiran, maka data absensi akan memengaruhi total penghasilan bulanan. Jika karyawan lembur, maka upah lembur perlu dihitung terpisah sesuai ketentuan. Jika karyawan mengambil cuti tanpa dibayar, payroll juga perlu disesuaikan.

Karena itu, HR perlu memastikan sistem absensi, cuti, lembur, dan payroll saling terhubung. Referensi terkait dapat dilihat pada artikel cara menghitung absensi karyawan, aplikasi absensi karyawan, waktu kerja lembur, dan perhitungan lembur karyawan.

Kesalahan yang Sering Terjadi Saat Menghitung BPJS Kesehatan Karyawan

Walaupun rumusnya sederhana, masih banyak kesalahan yang sering terjadi dalam penghitungan BPJS Kesehatan karyawan. Berikut beberapa di antaranya.

1. Masih menggunakan batas upah lama

Salah satu kesalahan yang perlu dihindari adalah masih menggunakan batas upah lama Rp8.000.000. Dalam ketentuan yang berlaku, batas upah tertinggi untuk perhitungan iuran BPJS Kesehatan PPU adalah Rp12.000.000.

Jika perusahaan masih menggunakan plafon lama, iuran karyawan dengan upah di atas Rp8.000.000 dapat menjadi tidak sesuai. HR perlu memperbarui formula payroll agar mengikuti aturan terbaru.

2. Salah membedakan bagian perusahaan dan bagian karyawan

Total iuran BPJS Kesehatan PPU adalah 5%. Namun, bukan berarti seluruhnya dipotong dari gaji karyawan. Bagian yang menjadi potongan karyawan adalah 1%, sedangkan 4% ditanggung oleh perusahaan.

3. Salah menentukan dasar upah

Kesalahan berikutnya adalah memasukkan komponen yang tidak seharusnya menjadi dasar perhitungan atau justru tidak memasukkan tunjangan tetap yang seharusnya diperhitungkan.

Karena itu, HR perlu memiliki daftar komponen payroll yang jelas. Pemisahan gaji pokok, tunjangan tetap, tunjangan tidak tetap, bonus, insentif, dan lembur harus dilakukan sejak awal.

4. Tidak memperbarui data saat gaji berubah

Jika karyawan mendapatkan kenaikan gaji, promosi, atau perubahan tunjangan tetap, HR perlu menyesuaikan data BPJS Kesehatan. Jika tidak, iuran yang dibayarkan bisa tidak sesuai dengan upah terbaru.

Pengelolaan kenaikan upah dapat dikaitkan dengan aturan kenaikan upah secara berkala dan cara menghitung kenaikan gaji karyawan.

5. Tidak memperbarui data keluarga

Perubahan data keluarga dapat memengaruhi kepesertaan. Misalnya karyawan menikah, memiliki anak, anak sudah tidak memenuhi syarat sebagai tanggungan, atau ingin menambahkan anggota keluarga tambahan.

Jika data keluarga tidak diperbarui, karyawan bisa mengalami kendala saat menggunakan layanan BPJS Kesehatan.

6. Memotong gaji tetapi tidak membayar iuran tepat waktu

Ini adalah kesalahan serius. Jika perusahaan sudah memotong gaji karyawan untuk iuran BPJS Kesehatan, perusahaan wajib menyetorkannya sesuai ketentuan. Jika tidak, karyawan dapat dirugikan karena status kepesertaan berisiko bermasalah.

7. Tidak mencantumkan potongan dalam slip gaji

Potongan BPJS Kesehatan sebaiknya ditampilkan dalam slip gaji agar transparan. Jika potongan tidak terlihat, karyawan dapat mempertanyakan perbedaan antara gaji bruto dan take home pay.

Cara HR Mengelola Iuran BPJS Kesehatan agar Akurat

Agar perhitungan iuran BPJS Kesehatan lebih rapi, HR dan finance perlu memiliki proses yang jelas. Berikut beberapa langkah yang dapat dilakukan.

1. Masukkan BPJS dalam checklist onboarding

Ketika karyawan baru mulai bekerja, HR perlu langsung mengumpulkan data BPJS Kesehatan. Data yang dibutuhkan antara lain NIK, nomor Kartu Keluarga, status keluarga, data tanggungan, nomor BPJS jika sudah ada, dan data upah.

Proses ini dapat digabungkan dengan program orientasi karyawan baru agar karyawan memahami hak, kewajiban, dan potongan payroll sejak awal bekerja.

2. Gunakan satu sumber data payroll

HR dan finance sebaiknya menggunakan data payroll yang sama. Jika HR memiliki data gaji berbeda dari finance, perhitungan BPJS Kesehatan dapat menjadi tidak sinkron.

3. Perbarui formula payroll sesuai regulasi

Formula payroll harus disesuaikan dengan ketentuan iuran terbaru. Pastikan sistem menggunakan tarif 5%, pembagian 4% dan 1%, serta plafon upah Rp12.000.000.

4. Lakukan rekonsiliasi setiap bulan

Sebelum iuran dibayarkan, lakukan rekonsiliasi antara daftar karyawan aktif, data payroll, potongan gaji, dan tagihan BPJS Kesehatan. Rekonsiliasi membantu menemukan data yang tidak sesuai sebelum menjadi masalah.

5. Simpan bukti pembayaran

Setelah iuran dibayarkan, perusahaan perlu menyimpan bukti pembayaran. Bukti ini penting untuk audit, pemeriksaan, atau klarifikasi jika ada karyawan yang menanyakan status kepesertaan.

6. Gunakan sistem HRIS atau payroll terintegrasi

Jika jumlah karyawan banyak, perhitungan manual dapat menimbulkan risiko salah input. Sistem HRIS atau payroll dapat membantu menghitung iuran, memproses potongan, menampilkan slip gaji, dan menyimpan riwayat pembayaran dengan lebih rapi.

Perusahaan juga dapat membaca artikel pengertian HRIS dan software HRD gratis sebagai referensi pengelolaan data karyawan.

Contoh Format Perhitungan BPJS Kesehatan di Payroll

Berikut contoh format tabel yang dapat digunakan HR untuk rekap iuran BPJS Kesehatan:

Nama Upah Dasar Dasar Iuran Iuran Perusahaan 4% Potongan Karyawan 1% Total Iuran 5%
Alya Rp4.000.000 Rp4.000.000 Rp160.000 Rp40.000 Rp200.000
Bima Rp8.000.000 Rp8.000.000 Rp320.000 Rp80.000 Rp400.000
Citra Rp10.000.000 Rp10.000.000 Rp400.000 Rp100.000 Rp500.000
Dimas Rp15.000.000 Rp12.000.000 Rp480.000 Rp120.000 Rp600.000

Kolom “Dasar Iuran” penting karena tidak selalu sama dengan upah aktual. Jika upah karyawan melebihi plafon, dasar iuran tetap menggunakan batas tertinggi Rp12.000.000.

Dokumen dan Data yang Perlu Disiapkan HR

Agar administrasi BPJS Kesehatan berjalan lancar, HR perlu menyiapkan data karyawan secara lengkap. Data ini sebaiknya dikumpulkan sejak awal karyawan bergabung.

Data pribadi karyawan

  • Nama lengkap sesuai identitas.
  • NIK atau nomor KTP.
  • Nomor Kartu Keluarga.
  • Tanggal lahir.
  • Alamat.
  • Nomor handphone.
  • Email jika diperlukan.

Data pekerjaan dan payroll

  • Status hubungan kerja.
  • Tanggal mulai bekerja.
  • Jabatan.
  • Departemen.
  • Gaji pokok.
  • Tunjangan tetap.
  • Upah yang menjadi dasar iuran.
  • Nomor rekening payroll.

Data keluarga

  • Nama pasangan.
  • Nama anak yang menjadi tanggungan.
  • NIK anggota keluarga.
  • Tanggal lahir anggota keluarga.
  • Status tanggungan.

Data ini termasuk data pribadi karyawan, sehingga perusahaan perlu menyimpannya dengan aman dan hanya memberikan akses kepada pihak yang berwenang.

Checklist Perhitungan BPJS Kesehatan Karyawan

Berikut checklist yang dapat digunakan HR sebelum memproses iuran BPJS Kesehatan setiap bulan:

  • Pastikan daftar karyawan aktif sudah benar.
  • Pastikan karyawan baru sudah terdaftar.
  • Pastikan karyawan resign sudah disesuaikan statusnya.
  • Pastikan gaji pokok dan tunjangan tetap sudah diperbarui.
  • Gunakan tarif iuran 5% untuk PPU.
  • Pastikan pembagian 4% perusahaan dan 1% karyawan sudah benar.
  • Gunakan plafon upah Rp12.000.000 jika upah karyawan melebihi batas tersebut.
  • Pastikan data keluarga dan tanggungan sudah sesuai.
  • Cek potongan BPJS Kesehatan dalam slip gaji.
  • Lakukan rekonsiliasi dengan tagihan BPJS.
  • Bayar iuran tepat waktu.
  • Simpan bukti pembayaran iuran.

Manfaat Menghitung BPJS Kesehatan dengan Sistem Payroll

Perhitungan BPJS Kesehatan dapat dilakukan secara manual menggunakan spreadsheet. Namun, jika jumlah karyawan banyak, risiko salah input dan salah rumus akan semakin besar. Karena itu, perusahaan dapat mempertimbangkan penggunaan sistem payroll atau HRIS.

1. Perhitungan lebih konsisten

Sistem payroll dapat membantu menghitung iuran berdasarkan formula yang sudah ditentukan. Jika formula diperbarui sesuai regulasi, hasil perhitungan menjadi lebih konsisten.

2. Potongan otomatis masuk slip gaji

Potongan BPJS Kesehatan karyawan dapat otomatis muncul dalam slip gaji. Dengan begitu, karyawan dapat melihat rincian potongan secara transparan.

3. Data terhubung dengan absensi dan status karyawan

Sistem yang terintegrasi dapat membantu HR memantau karyawan aktif, karyawan baru, karyawan resign, dan perubahan data yang memengaruhi payroll.

4. Mengurangi risiko human error

Perhitungan manual rentan salah angka, salah memilih plafon, atau salah memasukkan komponen upah. Sistem payroll dapat membantu mengurangi risiko tersebut, meskipun review HR tetap diperlukan.

5. Memudahkan audit

Jika ada audit atau pertanyaan dari karyawan, HR dapat menelusuri riwayat iuran, potongan, dan pembayaran dengan lebih mudah.

Pertanyaan yang Sering Muncul tentang Iuran BPJS Kesehatan Karyawan

Berapa persen iuran BPJS Kesehatan karyawan?

Iuran BPJS Kesehatan untuk Pekerja Penerima Upah adalah 5% dari gaji atau upah per bulan. Pembagiannya adalah 4% ditanggung pemberi kerja dan 1% ditanggung pekerja.

Berapa potongan BPJS Kesehatan dari gaji karyawan?

Potongan BPJS Kesehatan dari gaji karyawan adalah 1% dari upah yang menjadi dasar perhitungan. Jika upah melebihi plafon Rp12.000.000, maka potongan karyawan maksimal adalah 1% x Rp12.000.000 atau Rp120.000 per bulan.

Apakah perusahaan membayar BPJS Kesehatan juga?

Ya. Perusahaan membayar bagian 4% dari upah yang menjadi dasar perhitungan. Jadi, perusahaan tidak hanya memotong gaji karyawan, tetapi juga menanggung porsi iuran pemberi kerja.

Apakah gaji Rp15.000.000 dihitung penuh untuk BPJS Kesehatan?

Tidak. Jika upah karyawan Rp15.000.000, dasar perhitungan BPJS Kesehatan tetap menggunakan plafon Rp12.000.000. Total iuran menjadi Rp600.000, dengan Rp480.000 ditanggung perusahaan dan Rp120.000 dipotong dari gaji karyawan.

Apakah iuran BPJS Kesehatan mencakup keluarga?

Ya, iuran PPU umumnya mencakup peserta, suami atau istri yang sah, dan maksimal tiga orang anak sesuai ketentuan. Untuk tambahan anggota keluarga lain, terdapat ketentuan iuran tambahan.

Apakah karyawan kontrak juga dipotong BPJS Kesehatan?

Jika karyawan kontrak terdaftar sebagai PPU melalui perusahaan, maka bagian iuran yang menjadi tanggungan karyawan dapat dipotong dari gaji sebagaimana karyawan lain.

Bagaimana jika BPJS Kesehatan karyawan nonaktif?

Jika kepesertaan nonaktif, HR perlu memeriksa penyebabnya. Bisa karena keterlambatan pembayaran, perubahan status kerja, data belum diperbarui, atau masalah administrasi lain. Karyawan juga dapat membaca informasi tambahan tentang cara mengaktifkan BPJS Kesehatan yang sudah nonaktif dan call center BPJS Kesehatan.

Kesimpulan

Cara menghitung iuran BPJS Kesehatan karyawan perlu dilakukan berdasarkan ketentuan Pekerja Penerima Upah. Total iuran BPJS Kesehatan PPU adalah 5% dari gaji atau upah per bulan, dengan pembagian 4% ditanggung perusahaan dan 1% ditanggung karyawan.

Dasar perhitungan iuran adalah upah yang mencakup gaji pokok dan tunjangan tetap, dengan batas upah tertinggi Rp12.000.000 per bulan. Jika upah karyawan melebihi batas tersebut, perhitungan tetap menggunakan Rp12.000.000 sebagai plafon.

Contohnya, karyawan dengan upah Rp10.000.000 memiliki total iuran BPJS Kesehatan Rp500.000, terdiri dari Rp400.000 ditanggung perusahaan dan Rp100.000 dipotong dari gaji karyawan. Sementara karyawan dengan upah Rp15.000.000 tetap dihitung menggunakan plafon Rp12.000.000, sehingga potongan karyawan maksimal Rp120.000.

Agar perhitungan tidak salah, HR perlu memastikan data upah, status karyawan, tanggungan keluarga, dan formula payroll selalu diperbarui. Perusahaan juga sebaiknya menampilkan potongan BPJS Kesehatan secara jelas dalam slip gaji agar karyawan memahami rincian take home pay yang diterima.

Dengan administrasi yang rapi dan sistem payroll yang akurat, perusahaan dapat memenuhi kewajiban BPJS Kesehatan dengan lebih tertib, mengurangi risiko kesalahan potongan, dan memberikan perlindungan kesehatan yang lebih baik bagi karyawan.

Referensi External


Putri Ayudhia

Putri Ayudhia

Putri Ayudhia adalah seorang penulis konten SEO dan blogger paruh waktu yang telah bekerja secara profesional selama lebih dari 7 tahun. Dia telah membantu berbagai perusahaan di Indonesia untuk menulis konten yang berkualitas, SEO-friendly, dan relevan dengan bidang HR dan Psikologi. Ayudhia memiliki pengetahuan yang kuat dalam SEO dan penulisan konten. Dia juga memiliki pengetahuan mendalam tentang HR dan Psikologi, yang membantu dia dalam menciptakan konten yang relevan dan berbobot. Dia memiliki keterampilan dalam melakukan riset pasar dan analisis, yang membantu dia dalam menciptakan strategi konten yang efektif.
https://bloghrd.com