Bagaimana cara menghitungu perhitungan berapa Iuran BPJS Kesehatan yang Dipotong pada slip gaji karyawan? Begini besarnya sesuai peraturan akan diulas bloghrd.com.
Setiap perusahaan wajib memberikan tunjangan kesehatan kepada para karyawannya dalam proses mensejahterakan kehidupan para karyawan saat bekerja.
Salah satu bentuk tunjangan kesehatan ini yaitu BPJS Kesehatan.
Jenis BPJS Kesehatan yang diberikan kapada karyawan tergantung kebijakan perusahaan.
Biasanya untuk tunjangan ini perusahaan hanya membayarkan beberapa persen saja, sisanya dipotong melalui gaji karyawan.
Potongan ini nantinya akan dilampirkan melalui slip gaji setiap karyawan.
Sebagaimana ditetapkan oleh pemerintah melalui program wajib Jaminan Kesehatan Nasional atau JKN.
Mulai tahun 2015 melalui UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS, menjelaskan bahwa seluruh penduduk Indonesia diwajibkan mengikuti program JKN yang dikelola BPJS Kesehatan untuk menjadi pesertanya, termasuk karyawan.
Seberapa penting keberadaan BPJS Kesehatan bagi setiap karyawan?
Berikut ini akan dijelaskan secara lengkap mengenai BPJS Kesehatan.
Daftar Isi
Seberapa Penting BPJS Kesehatan?
BPJS Kesehatan merupakan jaminan sosial yang dapat digunakan oleh penggunanya untuk berobat dan hal-hal terkait jaminan kesehatan.
Jaminan kesehatan ini sepenuhnya ditanggung oleh BPJS ketika penggunanya menggunakan layanan rumah sakit.
Adapun syarat untuk ditanggung oleh BPJS yaitu peserta yang masih aktif membayar iuran per bulannya.
Setiap perusahaan yang mendaftarkan atau mengikutsertakan para karyawannya dalam program JKN ini berarti peduli dengan kesejahteraan setiap karyawannya.
Jika satu waktu karyawan mengalami sakit atau kecelakaan, karyawan tidak perlu repot memikirkan biaya karena semua ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Oleh karena itu, menjadi peserta BPJS Kesehatan dalam bentuk kepedulian terhadap kesehatan, para karyawan harus diikutsertakan program BPJS ini.
Apakah Perusahaan Wajib Mendaftarkan Karyawannya BPJS Kesehatan?
Perusahaan yang baru saja berdiri, biasanya akan mengesampingkan urusan kesehatan para karyawannya.
Padahal, urusan kesehatan ini telah diatur khususnya pada BPJS Kesehatan oleh Peraturan Presiden RI No. 111 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden No 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan.
Pada peraturan ini adanya ketentuan terkait BPJS Kesehatan untuk setiap karyawan meliputi:
- Kepesertaan Jaminan Kesehatan bersifat wajib dan mencakup seluruh penduduk Indonesia. (Pasal 6 ayat 1)
- Pemberi kerja sesuai ketentuan Pasal 6 ayat 3 wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta Jaminan Kesehatan kepada BPJS Kesehatan dengan membayar iuran. (Pasal 11 ayat 1)
Lalu, adakah sanksi yang diberikan kepada perusahaan karena tidak mendaftarkan para karyawannya BPJS Kesehatan?
Jawabannya tentu ada. Hal ini telah diatur dalam UU BPJS Pasal 17, bagi perusahaan yang dengan sengaja atau lalai tidak mendaftarkan karyawannya menjadi peserta BPJS akan dikenai sanksi berupa teguran tertulis, denda, dan/atau tidak mendapat pelayanan publik tertentu, misalnya dalam soal perizinan.
Sementara bagi perusahaan yang melanggar ketentuan terkait pembayaran serta penyetoran iuran jaminan sosial, dapat dikenakan ancaman pidana penjara paling lama delapan tahun atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000, menurut Pasal 55 UU BPJS.
Biaya atau Iuran BPJS Kesehatan Setiap Karyawan
Biaya iuaran BPJS Kesehatan yang dikenai oleh karyawan perusahaan ini berdasarkan dengan jenis kelas.
Jenis kelas yang didaftarkan oleh perusahaan adalah kelas I dan kelas II.
Dimana, pemberian kelas ini ditentukan berdasarkan upah atau gaji yang diterima oleh setiap karyawan per bulannya seperti berikut:
- Kelas I untuk karyawan dengan upah di atas Rp 4.000.000 sampai Rp 8.000.000.
- Kelas II untuk karyawan dengan upah sampai Rp 4.000.000.
Biaya atau iuran yang dikenai kepada karyawan perusahaan sebesar 5% dari upah dengan ketentuan 4% ditanggung perusahaan sebagai bentuk tunjangan kesehatan dan 1% ditanggung oleh karyawan melalui potong gaji.
Selain itu, iuran ini sudah termasuk premi bagi lima orang anggota keluarga meliputi suami-istri dan tiga orang anak.
Untuk penambahan tanggungan lainnya, karyawan akan dikenakan tambahan iuran sebesar 1% per orang.
Bagaimana Cara Menghitung Iuran BPJS Berdasarkan Upah?
Untuk menghitung berapa iuran BPJS Kesehatan yang dipotong melalui slip gaji, bisa ditentukan berdasarkan upah yang diterima mencakup gaji pokok dan tunjangan tetap.
Selain itu, ketentuan upah juga berdasarkan pada batas tertinggi dan terendah dari upah karyawan seperti Rp 8.000.000 adalah batas tertinggi.
Jika seorang karyawan memiliki gaji melebihi Rp 8.000.000, maka perhitungan tetap pada angka Rp 8.000.000.
Berikut contoh perhitungan iuran BPJS Kesehatan berdasarkan gaji atau upah:
- Setiap karyawan yang memiliki gaji Rp 4.000.000, perhitungan iurannya yaitu
- Iuran ditanggung oleh perusahaan = 4% x Rp 4.000.000 = Rp 160.000
- Iuran ditanggung oleh gaji karyawan = 1% x Rp 4.000.000 = Rp 40.000
- Total iuran BPJS Kesehatan yang dikeluarkan = Rp 200.000
Sedangkan bagi karyawan yang memiliki gaji sebesar Rp 10.000.000, dasar perhitungan iurannya tetap menggunakan batas upah tertinggi yaitu Rp 8.000.000 seperti
- Iuran ditanggung oleh perusahaan = 4% x Rp 8.000.000 = Rp 320.000
- Iuran ditanggung oleh gaji karyawan = 1% x Rp 8.000.000 = Rp 80.000.000
- Total iuran BPJS Kesehatan yang dikeluarkan = Rp 400.000
Bisa dikatakan, BPJS Kesehatan merupakan jaminan sosial yang tidak memberatkan seorang karyawan yang ingin memiliki jaminan kesehatan bagi pribadi atau keluarga.
Oleh karena itu, mengapa seorang karyawan itu harus memiliki jaminan kesehatan seperti BPJS Kesehatan.
Selain itu, mengikutsertakan setiap karyawan pada BPJS Kesehatan dapat memberikan kesejahteraan kepada seluruh karyawan.
Jika satu waktu karyawan harus berobat ke rumah sakit, BPJS Kesehatan dapat menjadi solusinya.
Dengan adanya BPJS Kesehatan, perusahaan sudah memberikan semangat kepada karyawannya untuk tetap produktif dalam bekerja dan menghasilkan yang sesuai dengan target perusahaan.
Dalam hal ini, karyawan akan semakin loyal untuk tetap bekerja dan memberika hasil yang terbaik bagi perusahaan tempat mereka bekerja.
Sedangkan bagi perusahaan, proses menghitung iuran BPJS Kesehatan per bulan yang harus dikeluarkan harus dilakukan secara baik dan benar.
Apalagi jika jumlah karyawan terbilang banyak, pekerjaan menghitung gaji dan iuran BPJS sudah pasti akan terasa sulit.
Oleh karena itu, divisi HR pada suatu perusahaan bisa memanfaatkan bantuan aplikasi karyawan dan HR dalam proses penghitungan tersebut.
Hal ini dilakukan untuk menghindari segala bentuk kesalahan yang nantinya dapat merugikan perusahaan.
Ada banyak aplikasi HRIS yang bisa membantu proses hitung-menghitung gaji dan potongan BPJS .
Mengingat proses hitung-menghitung yang erat kaitannya dengan bidang administratif bisa diselesaikan secara cepat, aman dan praktis dengan bantuan aplikasi.
Melalui fitur mengelola slip gaji online, aplikasi HRIS dapat membantu proses menghitung gaji beserta potongan-potongan seperti fee overtime, pph21, dan potongan tunjangan kesehatan yaitu BPJS.
Selain itu, biasanya aplikasi HRIS juga memiliki fitur-fitur canggih lainnya seperti payroll system, absensi online, pengajuan cuti online, dan pengelolaan data karyawan.
Nah, informasi mengenai bagaimana cara menghitungu perhitungan berapa Iuran BPJS Kesehatan yang Dipotong pada slip gaji karyawan telah diulas diatas. Semoga bisa berguna buat Anda.