Aturan BPJS Kesehatan Ketenagakerjaan Untuk Karyawan Kontrak

Bagaimana aturan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan Untuk Karyawan Kontrak? Bloghrd.com akan mengulasnya disini.

Sebagai bentuk kepedulian suatu perusahaan kepada kesejahteraan para karyawannya, khususnya pada kesehatan, semakin banyak perusahaan yang mendaftarkan para karyawannya jaminan kesehatan milik pemerintah yaitu BPJS Kesehatan.

Ditambah dengan jaminan pensiun yaitu BPJS Ketenagakerjaan.

Hal ini dipandang sebagai bentuk langkah maju perusahaan dalam mengelola sumber daya manusia yang dimiliki saat ini.

Oleh karena itu, setiap perusahaan harus mempertimbangkan tunjangan kesehatan dan tunjangan di hari tua bagi karyawan dengan mengikutsertakan BPJS.

Apalagi hadirnya BPJS Ketenagakerjaan yang merupakan tunjangan di hari tua, selain tunjangan kesehatan.

Lalu, apa perbedaan antara BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan untuk seorang karyawan?

Perbedaan ini bisa dilihat dari fungsi dari masing-masing jaminan yang dibentuk oleh pemerintah.

BPJS Kesehatan merupakan program jaminan kesehatan, sementara BPJS Ketenagakerjaan merupakan jaminan kepada para karyawan untuk digunakan hanya pada waktu tertentu mencakup Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Kematian (JK).

Kedua BPJS ini dapat digunakan oleh peserta khususnya para karyawan dengan beberapa ketentuan serta aturan yang telah ditetapkan.

Pertanyaanya, apakah hanya karyawan tetap saja yang bisa menerima tunjangan kesehatan dan ketenagakerjaan?

Bagaimana dengan karyawan kontrak?

Begini Aturan BPJS Kesehatan Ketenagakerjaan Unuk Karyawan Kontrak

Begini Aturan BPJS Kesehatan Ketenagakerjaan Unuk Karyawan Kontrak

Untuk memahami tentang ketentuan tersebut, berikut ini merupakan penjelasan mengenai aturan pada BPJS karyawan kontrak, baik BPJS Kesehatan atau BPJS Ketenagakerjaan.

Ketentuan Aturan BPJS Kesehatan Karyawan Kontrak

BACA JUGA :  Mendekati Lebaran: Begini Perhitungan THR Pensiunan?

Setiap karyawan yang bekerja pada suatu perusahaan, tentu berhak menerima tunjangan kesehatan.

Sebagaimana diatur pada Perpres No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2103 tentang Jaminan Kesehatan pasal 6 ayat 3 dan ayat 4, menjelaskan bahwa pemberi kerja wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta jaminan kesehatan (BPJS Kesehatan).

Dalam hal ini tidak disebutkan bahwa hanya pekerja tetap saja yang diikutsertakan oleh jaminan kesehatan pemerintah ini.

Di dalam UU Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS, dijelaskan bahwa para pekerja asing pun harus diikutsertakan jaminan kesehatan BPJS dengan masa kerja minimal enam bulan di perusahaan tempat mereka bekerja.

Akan tetapi, bagi karyawan kontrak yang dipekerjakan kurang dari tiga bulan, pemerintah tidak mengharuskan suatu perusahaan untuk mengikutsertakan program jaminan kesehatan yaitu BPJS Kesehatan. Selain itu, bagi setiap karyawan didaftarkan BPJS Kesehatan, tidak dapat memilih kelas perawatan tertentu.

Mengingat, kelas perawatan akan ditentukan berdasarkan besaran Penghasilan Tidak Kena Pajak atau PTKP dan batas upah rendah serta tinggi seorang karyawan.

Ketentuan Aturan BPJS Ketenagakerjaan Karyawan Kontrak

BPJS Ketenagakerjaan merupakan jaminan yang diberikan bagi para pekerja meliputi Jaminan Kecelakaan, Jaminan Hari Tua, dan Jaminan Kematian.

Hal ini berdasarkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor KEP-150/MEN/1999 tentang Penyelenggaraan Jaminan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja Bagi Tenaga Harian Lepas.

Aturan ini menjelaskan bahwa suatu perusahaan atau pengusaha yang mempekerjakan karyawan kontrak melebihi tiga bulan berturut-turut atau lebih, diwajibkan untuk mendaftarkan karyawan tersebut pada prgoram BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Dengan kata lain, jika karyawan kontrak diikutsertakan sebagai peserta jaminan kesehatan yaitu BPJS, makan karyawan kontrak tersebut juga didaftarkan BPJS Ketenagakerjaan.

BACA JUGA :  Pentingnya Penerapan Paternity Leave oleh Perusahaan

Namun bagi karyawan kontrak yang dipekerjakan kurang dari tiga bulan, tetap harus didaftarkan pada program jaminan kerja yang meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JK).

Hal ini dilakukan untuk menjamin keselamatan saat mereka bekerja.

Selanjutnya, jika kontrak karyawan diteruskan, maka perusahaan perlu meneruskan program jaminan kerja ini dengan Jaminan Hari Tua dan Jaminan Kesehatan atau BPJS Kesehatan.

Setelah mendaftarkan para karyawan, baik karyawan kontrak atau karyawan tetap dalam program jaminan kesehatan dan kerja, perusahaan khususnya bagian HR bisa mulai untuk menghitung potongan BPJS pada slip gaji setiap karyawan.

Untuk memudahkan proses hitung-menghitung ini HR sebuah perusahaan bisa menggunakan bantuan aplikasi karyawan dan HR dalam mengerjakannya.

Pastikan perusahaan gunakan aplikasi yang menyediakan layanan untuk membantu proses menghitung slip gaji karyawan dengan slip gaji online.

Sistem yang sudah terintegrasi ini dapat diakses di manapun dan kapanpun lewat berbagai gadget.

Selain itu, layanan lainnya juga dapat digunakan sebagai solusi mengelola data perusahaan dan karyawan seperti absensi online, pengajuan cuti online, pengelolaan database administratif, dan masih banyak lainnya.


Putri Ayudhia

Putri Ayudhia

Putri Ayudhia adalah seorang penulis konten SEO dan blogger paruh waktu yang telah bekerja secara profesional selama lebih dari 7 tahun. Dia telah membantu berbagai perusahaan di Indonesia untuk menulis konten yang berkualitas, SEO-friendly, dan relevan dengan bidang HR dan Psikologi. Ayudhia memiliki pengetahuan yang kuat dalam SEO dan penulisan konten. Dia juga memiliki pengetahuan mendalam tentang HR dan Psikologi, yang membantu dia dalam menciptakan konten yang relevan dan berbobot. Dia memiliki keterampilan dalam melakukan riset pasar dan analisis, yang membantu dia dalam menciptakan strategi konten yang efektif.
https://bloghrd.com