Aturan Kenaikan Upah Secara Berkala Menurut UU Ketenagakerjaan

Bagaimana sebenarnya aturan kenaikan upah secara berkala menurut UU Ketenagakerjaan yang Benar? Disini bloghrd.com akan mengulasnya dengan lengkap.

Seorang karyawan yang bekerja pasti ingin mendapatkan gaji untuk memenuhi kebutuhannya untuk hidup layak.

Setiap bulan dari gaji dipergunakan mulai membiayai keluarga, kebutuhan sehari-hari, investasi dan keperluan lain yang dibutuhkan karyawan.

Setiap tahun kebutuhan biasanya naik karena harga di pasaran juga naik.

Sayangnya, terkadang kenaikan kebutuhan ini tidak berbanding lurus dengan kenaikan gaji.

Karena itu banyak sekali karyawan yang berusaha untuk mendapatkan posisi yang lebih bagus dengan harapan kenaikan gaji juga akan terjadi.

Dan ini akan membuat kebutuhan karyawan tercukupi bila tercapai tujuannya naik gaji.

Untuk yang tidak menempati posisi makin tinggi bisa berharap dari kenaikan gaji yang dilakukan sekala berkala oleh perusahaaan.

Pahami Kegunaan Dan Dasar Hukum Kenaikan Upah Secara Berkala

Ini Aturan Kenaikan Upah Secara Berkala Menurut UU Ketenagakerjaan yang Benar!

Biasanya dilakukan setiap tahun apabila tingkat produktivitas karyawan besar, sehingga perusahaan mendapat keuntungan.

Karena jika rasio kenaikan gaji karyawan melebihi tingkat produktifitas, maka perusahaan akan menanggung beban pengeluaran yang besar.

Ada juga perusahaan yang memberikan gaji setengah tahun sekali, tapi ada juga yang hanya memberikan kenaikan gaji saat karyawan naik pangkat.

Semua tergantung perjanjian kerja sama dan peraturan perusahaan yang sudah wajib diketahui dari awal oleh karyawan.

Kegunaan Kenaikan Upah Secara Berkala

Kalau melihat arti dari kata upah menurut UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yaitu imbalan hak pekerja yang dibayarkan perusahaan kepada karyawan karena mengerjakan pekerjaaannya sesuai kewajibannya sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Upah juga biasanya disertai komponen lainnya seperti tunjangan tetap, tunjangan tidak tetap, uang bonus dan uang lembur.

Dan bila terjadi kenaikan upah secara berkala, komponen gaji lainnya akan juga naik.

BACA JUGA :  Selain THR, Ini Dia Ragam Jenis Tunjangan Karyawan

Kenaikan upah secara berkala dapat memberi efek positif bagi perusahaan. Bisa terlihat dari retensi perusahaan yang tinggi dan loyalitas karyawan sangat besar di perusahaan.

Karena dengan kenaikan upah secara berkala ini perusahaan akan sangat dinilai menghargai kerja para karyawannya.

Dasar Hukum Kenaikan Upah Secara Berkala

Masalah karyawan dan tenaga kerja sudah jelas tercantum di UU Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 1 Tahun 2017 tentang Struktur dan Skala Upah dan  PP Pengupahan No 78 Tahun 2015,

Pasal 90 UU Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003 menyatakan  upah yang diterima karyawan harus tidak boleh lebih rendah dari upah minimum yang ditetapkan oleh pemerintah setempat.

Ini berarti perusahaan wajib menerapkan kenaikan upah minimum berkala juga sesuai undang-undang yang berlaku.

Pasal 92 menyatakan bahwa pengusaha melakukan peninjauan upah secara berkala dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas karyawan.

Dan membuat struktur dan skala upah dengan memperhatikan golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan, dan kompetensi.

PP Pengupahan No 78 Tahun 2015 pada Pasal 23 menegaskan bahwa  peninjauan upah secara berkala merupakan kebijakan masing-masing perusahaan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama, dengan mempertimbangkan kebutuhan hidup layak, produktivitas, dan kemampuan perusahaan.

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 1 Tahun 2017 tentang Struktur dan Skala Upah Pasal 4 membahas tentang penyusunan struktur dan skala upah dilakukan oleh pengusaha berdasarkan kemampuan perusahaan dengam memperhatikan upah minimum yang berlaku.

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 15 Tahun 2018 tentang Upah Minimum mengatur bahwa upah minimum hanya berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun pada perusahaan yang bersangkutan. Bila bekerja diatas masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih maka harus di atas upah minimum.

BACA JUGA :  UMP/UMK Banten

Jika pengusaha membayar upah lebih rendah dari upah minimum, maka dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 100 juta dan paling banyak Rp 400 juta.

Faktor Kenaikan Upah Secara Berkala

Ada beberapa faktor kenaikan upah secara berkala yang bisa dijadikan panduan untuk menaikkan upah gaji karyawan.

Prestasi Karyawan

Denagn menaikkan gaji karyawan yang berprestasi maka dapat dinyatakan bahwa karyawan tersebut berkontribusi besar bagi perusahaan.

Hal ini akan dapat merangsang kinerja karyawan lain untuk turut berprestasi dengan meningkatkan produktivitas kerja.

Biasanya evaluasi kerja karyawan yang dilaksanakan setahun sekali. Penilaian kinerja berkala ini akan mengevaluasi performa kerja karyawan.

Sehingga dapat disimpulkan karyawan dengan prestasi kerja yang baik tentu saja mendapatkan kenaikan gaji yang lebih tinggi dibandingkan karyawan dengan prestasi kerja yang biasa-biasa saja

Kenaikan Jabatan

Banyaknya karyawan yang mengincar jabatan dan ikut promosi jabatan karena pasti akan disertai kenaikan gaji dan tunjangan.

Kenaikan upah karyawan ini wajar dilakukan karena semakin besar jabatannya maka akan semakin besar beban tanggung jawab pada diri sendiri, anak buah, pekerjaan dan perusahaan.

Lama Waktu Bekerja

Bila seorang karyawan tidak berprestasi dan tidak dipromosikan tapi kerjanya baik dan tekun selama bekerja berarti karyawan tersebut wajib dipertimbangkan untuk naik upah gaji karyawan.

Karena lama waktu bekerja di perusahaan menunjukkan keloyalan karyawan bekerja.

Kenaikan biaya hidup yang membuat naiknya UMR

Ini serentak akan dilakukan di seluruh perusahaan agar semua karyawannya sesuai dengan kenaikan Upah Minimum Regional (UMR) yang ada.

Artinya , jika ada kenaikan UMR di Jakarta tahun ini 20% maka sebaiknya gaji karyawan perusahaan yang bekerja di Jakarta juga dinaikkan 20%.

Ini bertujuan agar karyawan hidup layak dengan rumus kenaikan gaji menjadi persentase inflasi ditambah persentase pertumbuhan ekonomi nasional.

BACA JUGA :  Cara Menghitung Uang Penggantian Hak Karyawan Kena PHK

Penyusunan Struktur dan Skala Upah yang Tepat

Undang Undang No 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan menjadi pedoman perusahaan untuk menyusun struktur dan skala upah dengan penghitungan yang tepat di setiap jenjang jabatan dengan melihat kenaikan proporsional dan kenaikan yang semakin besar.

Namun, dalam undang undang ini tidak mengatur besar persentase penyesuaian kenaikan gaji.

Pemerintah akhirnya membuat Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2017 tentang Struktur dan Skala Upah yang semakin menegaskan bahwa dengan menyusun struktur dan skala upah sebagai salah satu kebijakan pengupahan haruslah dilakukan dengan benar dan seksama.

Struktur dan skala upah adalah susunan tingkat upah dari yang terendah sampai dengan yang tertinggi atau dari yang tertinggi sampai dengan yang terendah yang memuat kisaran nilai nominal upah dari yang terkecil sampai dengan yang terbesar untuk setiap golongan jabatan.

Sedangkan golongan jabatan adalah pengelompokan jabatan berdasarkan nilai atau bobot jabatan.

Ini diberlakukan agar menciptakan sistem pengupahan yang adil dan kenaikan upah yang sesuai agar tidak terjadi kesenjangan upah yang mengakibatkan kecemburuan antara karyawan yang malah akan membuat perusahaan tidak mendapat loyalitas dari para karyawan yang merasa tersakiti.

Dalam struktur dan skala upah tersebut ada jenjang kenaikan upah standar yang mendasarkan/memperhatikan golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan, dan kompetensi masing-masing pekerja/buruh serta mempertimbangkan kemampuan perusahaan dan produktivitas.

Dengan menyusun struktur dan skala upah yang tepat maka akan membuat karyawan merasa dihargai sesuai kewajiban pada perusahaannya. A

palagi bila terjadi kenaikan upah kerja karyawan secara berkala, maka karyawan akan merasa kerjanya selama setahun dihargai oleh perusahaan.

Karena itu perusahaan harus lebih teliti dalam menghitung kenaikan gaji karyawan dengan sistem yang terintegrasi baik dalam administrasi karyawan oleh HRD agar lebih mudah dalam menilai dan memantau kinerja karyawan dalam perusahaan.


Putri Ayudhia

Putri Ayudhia

Putri Ayudhia adalah seorang penulis konten SEO dan blogger paruh waktu yang telah bekerja secara profesional selama lebih dari 7 tahun. Dia telah membantu berbagai perusahaan di Indonesia untuk menulis konten yang berkualitas, SEO-friendly, dan relevan dengan bidang HR dan Psikologi. Ayudhia memiliki pengetahuan yang kuat dalam SEO dan penulisan konten. Dia juga memiliki pengetahuan mendalam tentang HR dan Psikologi, yang membantu dia dalam menciptakan konten yang relevan dan berbobot. Dia memiliki keterampilan dalam melakukan riset pasar dan analisis, yang membantu dia dalam menciptakan strategi konten yang efektif.
https://bloghrd.com