Barang dan Jasa yang Bukan Objek PPN - bloghrd.com

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah salah satu sumber pendapatan utama bagi pemerintah dalam banyak negara, termasuk Indonesia. PPN dikenakan pada sebagian besar barang dan jasa yang beredar di pasar. Namun, penting untuk dipahami bahwa tidak semua barang dan jasa tunduk pada PPN. Ada sejumlah barang dan jasa yang dikecualikan dari sistem PPN, yang berarti pemerintah tidak memungut pajak atas barang dan jasa tersebut. Dalam tulisan ini, kita akan menjelaskan secara rinci jenis barang dan jasa yang tidak termasuk dalam objek PPN di Indonesia.

Bukan Objek PPN: Pengertian Dasar

Sebelum kita masuk ke daftar barang dan jasa yang bukan objek PPN, penting untuk memahami apa yang dimaksud dengan “bukan objek PPN.” Barang dan jasa yang bukan objek PPN adalah barang dan jasa yang tidak dikenakan PPN. Artinya, pengusaha atau individu yang membeli atau menjual barang dan jasa ini tidak perlu membayar atau mengumpulkan PPN. Ini berbeda dari barang dan jasa yang merupakan objek PPN, di mana PPN akan dikenakan dan harus dibayarkan kepada pemerintah.

Daftar Barang yang Bukan Objek PPN

Berikut adalah beberapa jenis barang yang dikecualikan dari objek PPN menurut Pasal 4A ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang PPN:

  1. Pengalihan Hak Atas Tanah dan Bangunan (PPHATB): PPN tidak dikenakan pada transaksi jual beli tanah dan bangunan, termasuk juga bangunan yang belum selesai.
  2. Penyerahan Hak Atas Tanah dan Bangunan (PPHATB): Selain pengalihan hak, penyerahan hak atas tanah dan bangunan juga terbebas dari PPN.
  3. Pengalihan Hak Atas Kendaraan Bermotor (PPHAKB): Transaksi jual beli kendaraan bermotor, seperti mobil dan sepeda motor, tidak dikenai PPN.
  4. Penyerahan Hak Atas Kendaraan Bermotor (PPHAKB): Sama seperti pengalihan hak, penyerahan hak atas kendaraan bermotor juga tercual dari PPN.
  5. Penyerahan Saham dan Efek Lainnya (PPHSE): Penjualan saham dan efek lainnya di pasar modal tidak termasuk dalam objek PPN.
  6. Jasa Kena Pajak yang Diatur dalam UU PPh: Jasa-jasa yang telah diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh) juga dikecualikan dari PPN. Contohnya termasuk jasa notaris, jasa hukum, dan jasa akuntansi.
  7. Jasa Kena Pajak Lainnya yang Diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP): Jasa-jasa lain yang diatur dalam peraturan pemerintah sebagai objek PPh juga dikecualikan dari PPN. Misalnya, jasa surveyor.
BACA JUGA :  KPP Pratama Jambi

Barang yang Termasuk Objek PPN

Setelah melihat daftar barang yang bukan objek PPN, sekarang mari kita lihat barang-barang apa yang termasuk dalam objek PPN. Ini adalah barang-barang yang tunduk pada PPN dan menjadi sumber pendapatan pajak bagi pemerintah. Berikut adalah beberapa contoh barang yang masuk sebagai objek PPN:

  1. Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) dalam Daerah Pabean: PPN dikenakan pada semua BKP atau JKP yang diserahkan oleh pengusaha dalam daerah pabean. Ini mencakup sebagian besar barang dan jasa yang beredar di dalam negeri.
  2. Impor BKP: Barang-barang yang diimpor ke dalam negeri juga tunduk pada PPN. PPN ini dikenakan saat barang tiba di pintu masuk negara.
  3. Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean: PPN dikenakan pada penggunaan barang kena pajak yang tidak berwujud yang diperoleh dari luar daerah pabean dan digunakan di dalam daerah pabean.
  4. Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean yang Dinikmati dalam Daerah Pabean: Sama seperti BKP, JKP yang digunakan di dalam daerah pabean setelah diperoleh dari luar daerah pabean juga tunduk pada PPN.
  5. Ekspor BKP berwujud atau tidak berwujud dan ekspor JKP oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP): Barang-barang yang diekspor ke luar negeri oleh PKP tunduk pada PPN dengan tarif nol persen. Ini berarti PPN dikenakan, tetapi tarifnya adalah nol, sehingga tidak ada pembayaran pajak yang sebenarnya.

Kesimpulan

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah instrumen penting dalam mengumpulkan pendapatan pajak bagi pemerintah Indonesia. Namun, tidak semua barang dan jasa tunduk pada PPN. Barang-barang tertentu dikecualikan dari PPN, sehingga pengusaha dan individu tidak perlu membayarnya. Pemahaman tentang apa yang termasuk dalam objek PPN dan apa yang bukan objek PPN sangat penting dalam menjalankan bisnis dan keuangan pribadi yang tepat di Indonesia. Oleh karena itu, penting untuk selalu memantau peraturan perpajakan yang berlaku dan memahami klasifikasi pajak untuk barang dan jasa yang Anda jual atau beli.

BACA JUGA :  KPP Pratama Tebing Tinggi

Ikuti terus bloghrd.com untuk mendapatkan informasi seputar HR, karir, info lowongan kerja, juga inspirasi terbaru terkait dunia kerja setiap harinya!


Putri Ayudhia

Putri Ayudhia

Putri Ayudhia adalah seorang penulis konten SEO dan blogger paruh waktu yang telah bekerja secara profesional selama lebih dari 7 tahun. Dia telah membantu berbagai perusahaan di Indonesia untuk menulis konten yang berkualitas, SEO-friendly, dan relevan dengan bidang HR dan Psikologi. Ayudhia memiliki pengetahuan yang kuat dalam SEO dan penulisan konten. Dia juga memiliki pengetahuan mendalam tentang HR dan Psikologi, yang membantu dia dalam menciptakan konten yang relevan dan berbobot. Dia memiliki keterampilan dalam melakukan riset pasar dan analisis, yang membantu dia dalam menciptakan strategi konten yang efektif.
https://bloghrd.com