Barang dan Jasa yang Bukan Objek PPN

Pajak Pertambahan Nilai atau PPN adalah pajak yang dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean, impor Barang Kena Pajak, pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean, serta ekspor BKP/JKP tertentu oleh Pengusaha Kena Pajak. Namun, tidak semua barang dan jasa otomatis dikenai PPN.

Dalam aturan perpajakan Indonesia, terdapat kelompok barang dan jasa tertentu yang tidak dikenai PPN atau sering disebut sebagai bukan objek PPN. Artinya, atas penyerahan barang atau jasa tersebut tidak ada PPN yang dipungut karena sejak awal tidak termasuk objek pengenaan PPN menurut Undang-Undang PPN.

Topik ini penting karena masih banyak pelaku usaha yang mencampuradukkan istilah bukan objek PPN, PPN dibebaskan, PPN tidak dipungut, dan tarif PPN 0%. Padahal, keempat istilah tersebut memiliki konsekuensi administrasi yang berbeda, terutama terkait faktur pajak, SPT Masa PPN, dan pengkreditan Pajak Masukan.

Artikel ini membahas pengertian bukan objek PPN, daftar barang dan jasa yang tidak dikenai PPN setelah perubahan UU HPP, perbedaan dengan PPN dibebaskan dan tidak dipungut, contoh penerapannya dalam bisnis, serta hal yang perlu diperhatikan oleh PKP saat membuat faktur pajak dan melaporkan SPT Masa PPN.

Apa Itu Bukan Objek PPN?

Bukan objek PPN adalah barang atau jasa yang tidak termasuk dalam objek pengenaan Pajak Pertambahan Nilai berdasarkan ketentuan Undang-Undang PPN. Karena bukan objek PPN, penyerahan barang atau jasa tersebut tidak dipungut PPN.

Secara sederhana, jika suatu transaksi termasuk bukan objek PPN, maka penjual tidak perlu menambahkan PPN atas transaksi tersebut. Pembeli juga tidak memiliki Pajak Masukan dari transaksi tersebut karena memang tidak ada PPN yang dipungut.

Untuk memahami dasar PPN secara umum, Anda dapat membaca artikel tentang Pajak Pertambahan Nilai atau PPN dan subjek PPN beserta kewajibannya.

Contoh Sederhana Bukan Objek PPN

Jika seseorang makan di restoran, transaksi makanan dan minuman yang disajikan di restoran tersebut pada umumnya tidak dikenai PPN sepanjang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah. Pajak yang dikenakan bukan PPN pusat, melainkan pajak daerah sesuai ketentuan Pajak Barang dan Jasa Tertentu atau aturan daerah yang berlaku.

Contoh lain adalah transaksi uang dan surat berharga. Karena uang dan surat berharga termasuk barang yang tidak dikenai PPN, maka transaksi tersebut tidak diperlakukan seperti penjualan Barang Kena Pajak biasa.

Kenapa Ada Barang dan Jasa yang Bukan Objek PPN?

Barang dan jasa tertentu dikeluarkan dari objek PPN untuk menghindari pengenaan pajak berganda, menyelaraskan PPN pusat dengan pajak daerah, atau karena sifat barang/jasanya memang tidak cocok dikenai PPN. Misalnya, makanan di restoran sudah menjadi objek pajak daerah, sehingga tidak dipungut PPN agar tidak terjadi tumpang tindih antara pajak pusat dan pajak daerah.

Update Penting Setelah UU HPP

Salah satu perubahan besar dalam aturan PPN setelah Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan atau UU HPP adalah perubahan daftar barang dan jasa yang tidak dikenai PPN dalam Pasal 4A UU PPN.

Dalam aturan lama, beberapa barang dan jasa seperti barang kebutuhan pokok, jasa kesehatan, dan jasa pendidikan sering dikenal sebagai bukan objek PPN. Setelah UU HPP, kelompok tersebut tidak lagi ditempatkan sebagai bukan objek PPN, melainkan dipindahkan ke rezim fasilitas PPN dibebaskan atau tidak dipungut sesuai Pasal 16B UU PPN dan aturan turunannya.

Perubahan ini perlu dipahami agar pelaku usaha tidak salah menyebut perlakuan pajak. Secara dampak ke konsumen, banyak barang kebutuhan pokok dan jasa tertentu tetap tidak menanggung PPN seperti transaksi biasa. Namun, secara administrasi, statusnya bukan lagi “bukan objek PPN”, melainkan “PPN dibebaskan” atau mendapat fasilitas tertentu.

Jika bisnis Anda berkaitan dengan fasilitas pembebasan PPN, baca juga artikel tentang SKB PPN atau Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai.

Daftar Barang yang Bukan Objek PPN

Berdasarkan Pasal 4A UU PPN sebagaimana diubah oleh UU HPP, jenis barang yang tidak dikenai PPN terdiri dari beberapa kelompok tertentu. Berikut penjelasannya.

1. Makanan dan Minuman yang Disajikan di Hotel, Restoran, Rumah Makan, Warung, dan Sejenisnya

Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan tempat sejenis termasuk barang yang tidak dikenai PPN, sepanjang transaksi tersebut merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai ketentuan yang berlaku.

Kelompok ini mencakup makanan dan minuman yang dikonsumsi di tempat maupun tidak. Misalnya, makan langsung di restoran, membeli makanan untuk dibawa pulang, atau memesan makanan dari restoran yang memenuhi kriteria sebagai objek pajak daerah.

Contoh Transaksi

  • Makan di restoran keluarga.
  • Membeli makanan di rumah makan Padang.
  • Membeli kopi dan makanan di kafe.
  • Membeli makanan di warung makan.
  • Membeli makanan dari hotel yang disajikan sebagai bagian dari layanan restoran.

Dalam transaksi tersebut, yang biasanya muncul bukan PPN, melainkan pajak daerah sesuai ketentuan pemerintah daerah.

2. Makanan dan Minuman dari Jasa Boga atau Katering

Makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau katering juga dapat termasuk bukan objek PPN sepanjang memenuhi kriteria PMK 70/PMK.03/2022 dan merupakan objek pajak daerah serta retribusi daerah.

Jasa boga atau katering yang dimaksud umumnya melibatkan proses penyediaan bahan baku, pembuatan, penyimpanan, dan penyajian berdasarkan pesanan, kemudian disajikan di lokasi yang diinginkan pemesan. Penyajiannya dapat dilakukan dengan atau tanpa peralatan dan petugas.

Contoh Transaksi

  • Katering untuk acara kantor.
  • Katering pernikahan.
  • Katering rapat perusahaan.
  • Katering harian untuk karyawan.
  • Penyediaan makanan acara di lokasi pemesan.

3. Uang

Uang termasuk barang yang tidak dikenai PPN. Artinya, transaksi yang objek utamanya adalah uang sebagai alat pembayaran tidak diperlakukan sebagai penyerahan Barang Kena Pajak.

4. Emas Batangan untuk Kepentingan Cadangan Devisa Negara

Emas batangan untuk kepentingan cadangan devisa negara termasuk barang yang tidak dikenai PPN. Namun, perlu dibedakan dengan emas batangan dalam transaksi umum dan emas perhiasan, karena keduanya dapat memiliki perlakuan pajak yang berbeda.

Untuk pembahasan emas perhiasan, baca artikel tentang pajak emas perhiasan, penghitungan, dan perlakuannya.

5. Surat Berharga

Surat berharga juga termasuk barang yang tidak dikenai PPN. Contoh surat berharga dapat mencakup saham, obligasi, dan instrumen sejenis sesuai konteks ketentuan pasar keuangan dan peraturan yang berlaku.

Daftar Jasa yang Bukan Objek PPN

Selain barang, ada beberapa kelompok jasa yang tidak dikenai PPN. Setelah UU HPP, daftar jasa bukan objek PPN menjadi lebih terbatas dibandingkan aturan lama.

1. Jasa Keagamaan

Jasa keagamaan termasuk jenis jasa yang tidak dikenai PPN. Jasa ini berkaitan dengan kegiatan keagamaan dan pelayanan ibadah sesuai karakteristiknya.

Contoh Jasa Keagamaan

  • Pelayanan rumah ibadah.
  • Kegiatan keagamaan yang tidak bersifat komersial.
  • Pelayanan rohani sesuai ketentuan agama.

2. Jasa Kesenian dan Hiburan Tertentu

Jasa kesenian dan hiburan tertentu tidak dikenai PPN sepanjang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah. PMK 70/PMK.03/2022 memberikan rincian seperti tontonan film yang dipertontonkan langsung di lokasi tertentu, pergelaran seni, musik, tari, pameran, sirkus, pacuan kuda, permainan ketangkasan, tempat rekreasi, kebun binatang, diskotek, karaoke, spa, dan beberapa bentuk hiburan lain sesuai ketentuan.

Contoh Jasa Kesenian dan Hiburan yang Tidak Dikenai PPN

  • Tiket bioskop di lokasi bioskop.
  • Pergelaran musik langsung.
  • Pameran seni yang termasuk objek pajak daerah.
  • Tiket tempat rekreasi.
  • Kebun binatang atau wahana wisata tertentu.

Jasa Hiburan yang Tetap Dikenai PPN

Tidak semua hiburan otomatis bukan objek PPN. PMK 70/PMK.03/2022 menegaskan bahwa kegiatan pelayanan penyediaan tempat/ruang dan/atau peralatan untuk permainan golf serta penyerahan jasa digital berupa streaming film atau audio visual melalui internet tetap dikenai PPN.

3. Jasa Perhotelan Tertentu

Jasa perhotelan tertentu termasuk bukan objek PPN jika merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah. Termasuk di dalamnya jasa penyewaan kamar dan/atau jasa penyewaan ruangan di hotel, hostel, vila, pondok wisata, motel, losmen, wisma pariwisata, rumah penginapan, guest house, resort, cottage, tempat tinggal pribadi yang difungsikan sebagai hotel, dan glamping.

Fasilitas Hotel yang Termasuk dalam Jasa Perhotelan

Fasilitas yang terkait langsung dengan penyewaan kamar dapat termasuk dalam kelompok jasa perhotelan, misalnya layanan kamar, AC, laundry, extra bed, furnitur tetap, telepon, brankas, internet, televisi, minibar, dan fasilitas lain yang diperuntukkan bagi tamu menginap.

Jasa Hotel yang Tetap Dikenai PPN

Tidak semua layanan di hotel bebas dari PPN. Jasa penyewaan ruangan untuk selain kegiatan acara atau pertemuan, seperti penyewaan ruangan untuk ATM, kantor, perbankan, restoran, toko retail, klinik, karaoke, atau apotek, dapat dikenai PPN. Jasa biro perjalanan atau perjalanan wisata yang diselenggarakan oleh pengelola hotel juga termasuk layanan yang dapat dikenai PPN.

4. Jasa yang Disediakan Pemerintah dalam Rangka Menjalankan Pemerintahan Umum

Jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum termasuk jasa yang tidak dikenai PPN. Syaratnya, jasa tersebut hanya dapat dilakukan oleh pemerintah sesuai kewenangannya berdasarkan peraturan perundang-undangan dan tidak dapat disediakan oleh bentuk usaha lain.

Contoh Jasa Pemerintah Umum

  • Layanan administrasi pemerintahan tertentu.
  • Layanan penerbitan dokumen resmi yang hanya dapat dilakukan pemerintah.
  • Layanan publik yang menjadi kewenangan eksklusif instansi pemerintah.

5. Jasa Penyediaan Tempat Parkir Tertentu

Jasa penyediaan tempat parkir yang dilakukan oleh pemilik tempat parkir atau pengusaha pengelola tempat parkir kepada pengguna tempat parkir dapat termasuk bukan objek PPN sepanjang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah.

PMK 70/PMK.03/2022 juga mencakup pelayanan memarkirkan kendaraan atau parkir valet dalam kelompok jasa penyediaan tempat parkir tertentu yang tidak dikenai PPN.

Jasa Parkir yang Tetap Dikenai PPN

Jasa pengelolaan tempat parkir tidak termasuk jasa penyediaan tempat parkir yang tidak dikenai PPN. Artinya, jika suatu perusahaan mengelola tempat parkir milik pihak lain dan menerima imbalan pengelolaan, jasa pengelolaan tersebut dapat dikenai PPN.

6. Jasa Boga atau Katering

Jasa boga atau katering termasuk jasa yang tidak dikenai PPN jika memenuhi kriteria sebagai objek pajak daerah dan retribusi daerah. Kegiatan ini mencakup penyediaan makanan dan minuman berdasarkan pesanan, penyajian di lokasi pemesan, dan penyajian dengan atau tanpa peralatan serta petugas.

Jika usaha katering tidak memenuhi kriteria PMK 70/PMK.03/2022 atau bukan objek pajak daerah, maka perlakuannya perlu dianalisis kembali karena dapat menjadi objek PPN.

Barang dan Jasa yang Dulu Sering Disebut Bukan Objek PPN, tetapi Kini Berubah Perlakuannya

Setelah UU HPP, beberapa barang dan jasa yang dulu dikenal sebagai bukan objek PPN tidak lagi berada dalam daftar Pasal 4A. Namun, bukan berarti semuanya otomatis dikenai PPN secara normal. Banyak di antaranya memperoleh fasilitas PPN dibebaskan atau tidak dipungut berdasarkan Pasal 16B dan aturan turunannya.

1. Barang Kebutuhan Pokok

Barang kebutuhan pokok seperti beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan, dan sayur-sayuran tidak lagi ditempatkan sebagai bukan objek PPN dalam Pasal 4A. Namun, kelompok barang kebutuhan pokok tertentu diberikan fasilitas PPN dibebaskan sesuai PP 49 Tahun 2022.

2. Jasa Kesehatan

Jasa pelayanan kesehatan medis tidak lagi berada dalam daftar bukan objek PPN. Namun, jasa kesehatan medis tertentu diberikan fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN, misalnya jasa dokter, dokter spesialis, tenaga kesehatan, kebidanan, perawat, rumah sakit, rumah bersalin, dan fasilitas kesehatan tertentu sesuai ketentuan.

3. Jasa Pendidikan

Jasa pendidikan juga tidak lagi ditempatkan sebagai bukan objek PPN. Namun, jasa pendidikan tertentu diberikan fasilitas PPN dibebaskan, termasuk jasa penyelenggaraan pendidikan sekolah dan pendidikan luar sekolah sesuai PP 49 Tahun 2022.

4. Jasa Keuangan dan Asuransi

Jasa keuangan dan jasa asuransi yang dahulu sering dipahami sebagai bukan objek PPN juga perlu dilihat kembali dalam kerangka fasilitas PPN dibebaskan. Perlakuan pajaknya bergantung pada jenis layanan dan ketentuan yang berlaku.

5. Jasa Angkutan Umum

Jasa angkutan umum tertentu juga mendapat fasilitas pembebasan PPN. Namun, detail perlakuannya harus dilihat berdasarkan jenis angkutan, rute, dan ketentuan yang berlaku.

Perbedaan Bukan Objek PPN, PPN Dibebaskan, PPN Tidak Dipungut, dan Tarif 0%

Bagian ini penting karena banyak pelaku usaha menganggap semua transaksi tanpa PPN sebagai hal yang sama. Padahal, status pajaknya berbeda dan berdampak pada administrasi.

Istilah Makna Contoh Umum Dampak Administrasi
Bukan Objek PPN Sejak awal tidak termasuk objek pengenaan PPN. Makanan restoran yang merupakan objek pajak daerah, uang, surat berharga. Tidak ada PPN yang dipungut karena bukan objek PPN.
PPN Dibebaskan Sebenarnya termasuk objek PPN, tetapi diberikan fasilitas dibebaskan. Barang kebutuhan pokok tertentu, jasa kesehatan tertentu, jasa pendidikan tertentu. Perlu memperhatikan ketentuan faktur pajak dan pengkreditan Pajak Masukan.
PPN Tidak Dipungut Objek PPN, tetapi PPN-nya tidak dipungut karena fasilitas tertentu. Transaksi di kawasan tertentu atau transaksi tertentu sesuai aturan fasilitas. Biasanya tetap membutuhkan administrasi faktur pajak dengan kode transaksi khusus.
Tarif PPN 0% Objek PPN yang dikenai tarif 0%. Ekspor BKP berwujud, ekspor BKP tidak berwujud, dan ekspor JKP. Tetap termasuk objek PPN dan dilaporkan dalam SPT Masa PPN.

Untuk memahami faktur pajak yang berkaitan dengan fasilitas PPN, baca artikel tentang jenis-jenis faktur dan e-Faktur, contoh faktur pajak, serta kode transaksi faktur pajak.

Barang dan Jasa yang Termasuk Objek PPN

Agar tidak salah memahami, penting juga mengetahui transaksi yang termasuk objek PPN. Secara umum, PPN dikenakan atas beberapa transaksi berikut.

1. Penyerahan BKP di Dalam Daerah Pabean oleh Pengusaha

Penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha dapat dikenai PPN sepanjang memenuhi ketentuan. Contohnya penjualan produk manufaktur, distribusi barang dagang, atau penjualan barang oleh PKP.

2. Impor BKP

Impor Barang Kena Pajak ke dalam Daerah Pabean merupakan objek PPN. PPN impor biasanya dipungut pada saat impor sesuai ketentuan kepabeanan dan perpajakan.

3. Penyerahan JKP di Dalam Daerah Pabean

Penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean oleh pengusaha juga merupakan objek PPN. Contohnya jasa konsultasi, jasa periklanan, jasa teknologi, jasa sewa, dan berbagai jasa lain yang tidak dikecualikan.

4. Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean

Pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean termasuk objek PPN. Contohnya penggunaan lisensi software, hak cipta, merek, atau aset digital tertentu dari luar negeri.

5. Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean

Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean juga termasuk objek PPN. Contohnya penggunaan jasa digital, konsultasi luar negeri, atau layanan profesional dari luar negeri yang dimanfaatkan di Indonesia.

6. Ekspor BKP dan JKP oleh PKP

Ekspor BKP berwujud, ekspor BKP tidak berwujud, dan ekspor JKP merupakan objek PPN dengan tarif 0%. Artinya, tetap termasuk objek PPN, tetapi tarifnya nol persen.

Untuk memahami penghitungan PPN, baca artikel tentang cara menghitung PPN dan cara menghitung Dasar Pengenaan Pajak PPN.

Dampak Bukan Objek PPN bagi Pengusaha

Jika suatu transaksi termasuk bukan objek PPN, ada beberapa dampak yang perlu dipahami oleh pengusaha, terutama jika sudah berstatus PKP.

1. Tidak Ada PPN yang Dipungut

Karena bukan objek PPN, penjual tidak memungut PPN kepada pembeli. Nilai tagihan tidak perlu ditambah PPN sebagaimana transaksi Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak biasa.

2. Tidak Ada Pajak Masukan bagi Pembeli

Pembeli tidak memperoleh Pajak Masukan karena tidak ada PPN yang dipungut. Karena itu, tidak ada PPN yang dapat dikreditkan dari transaksi bukan objek PPN.

Untuk memahami konsep Pajak Masukan dan Pajak Keluaran, baca artikel tentang pengertian Pajak Masukan dan Pajak Keluaran dalam PPN.

3. Pajak Masukan atas Perolehan yang Terkait Transaksi Bukan Objek PPN Perlu Diperhatikan

Jika PKP melakukan perolehan barang atau jasa untuk kegiatan yang menghasilkan penyerahan bukan objek PPN, Pajak Masukan atas perolehan tersebut dapat memiliki perlakuan berbeda dan tidak selalu dapat dikreditkan. Karena itu, perlu ada pemisahan administrasi antara transaksi terutang PPN, transaksi dibebaskan, transaksi tidak dipungut, dan transaksi bukan objek PPN.

Untuk pembahasan pengkreditan, baca artikel tentang PPN Masukan, dasar hukum, dan pengecualian pengkreditannya serta pengkreditan faktur pajak masukan.

4. Perlu Pemisahan Pencatatan Akuntansi

Perusahaan yang memiliki transaksi campuran perlu memisahkan pencatatan antara penyerahan yang dikenai PPN, tidak dikenai PPN, dibebaskan, tidak dipungut, dan tarif 0%. Pemisahan ini penting untuk rekonsiliasi PPN dan penyusunan SPT Masa PPN.

Untuk pencatatan PPN, baca artikel tentang jurnal PPN dan contoh perhitungan PPN Masukan dan Keluaran.

Apakah Transaksi Bukan Objek PPN Perlu Faktur Pajak?

Secara umum, faktur pajak dibuat atas penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang terutang PPN, termasuk yang mendapat fasilitas tertentu sesuai ketentuan. Jika transaksi sejak awal bukan objek PPN, maka tidak ada PPN yang dipungut dan tidak ada Pajak Masukan yang dikreditkan.

Namun, perusahaan tetap perlu membuat dokumen komersial seperti invoice, kuitansi, kontrak, atau bukti transaksi untuk keperluan pembukuan dan audit. Jangan mencampuradukkan invoice dengan faktur pajak.

Untuk memahami perbedaannya, baca artikel tentang perbedaan faktur pajak dan invoice serta faktur tagihan atau invoice dalam bisnis.

Contoh Administrasi Transaksi Bukan Objek PPN

  • Restoran menerbitkan struk atau invoice kepada pelanggan tanpa PPN, tetapi dapat memuat pajak daerah sesuai ketentuan daerah.
  • Hotel menerbitkan tagihan kamar yang dikenai pajak daerah, bukan PPN, sepanjang termasuk jasa perhotelan yang tidak dikenai PPN.
  • Penyedia parkir menerbitkan bukti pembayaran parkir yang tidak memuat PPN jika termasuk objek pajak daerah.

Contoh Kasus Barang dan Jasa yang Bukan Objek PPN

Kasus 1: Restoran Menjual Makanan kepada Konsumen

Restoran A menjual makanan dan minuman kepada pelanggan senilai Rp500.000. Restoran tersebut menyediakan meja, kursi, dan peralatan makan di tempat. Transaksi tersebut merupakan objek pajak daerah dan tidak dikenai PPN.

Dalam kondisi ini, restoran tidak memungut PPN. Namun, restoran dapat memungut pajak daerah sesuai aturan pemerintah daerah setempat.

Kasus 2: Katering Kantor

Perusahaan memesan katering untuk acara pelatihan karyawan. Penyedia katering menyediakan bahan baku, memasak, menyimpan, dan menyajikan makanan di lokasi kantor pemesan. Jika kegiatan tersebut memenuhi kriteria jasa boga/katering dan menjadi objek pajak daerah, maka transaksi tersebut tidak dikenai PPN.

Kasus 3: Streaming Film Online

Sebuah platform digital menyediakan layanan streaming film melalui internet. Walaupun sama-sama berhubungan dengan hiburan, penyerahan jasa digital berupa streaming film tidak termasuk kelompok jasa kesenian dan hiburan yang tidak dikenai PPN menurut PMK 70/PMK.03/2022. Dengan demikian, transaksi ini dapat dikenai PPN sesuai ketentuan.

Kasus 4: Sewa Ruang Meeting Hotel

Hotel menyewakan ruangan untuk acara seminar perusahaan. Jika penyewaan ruangan tersebut termasuk kegiatan acara atau pertemuan dan merupakan objek pajak daerah, maka dapat termasuk jasa perhotelan yang tidak dikenai PPN.

Kasus 5: Hotel Menyewakan Ruangan untuk ATM

Hotel menyewakan area di lobi untuk mesin ATM bank. Menurut PMK 70/PMK.03/2022, penyewaan ruangan hotel untuk selain kegiatan acara atau pertemuan, seperti ATM, kantor, perbankan, restoran, toko retail, dan klinik, tidak termasuk jasa perhotelan yang tidak dikenai PPN. Transaksi ini dapat dikenai PPN.

Kasus 6: Pengelolaan Tempat Parkir

PT X mengelola area parkir milik pusat perbelanjaan dan menerima imbalan pengelolaan. Walaupun layanan parkir kepada pengguna dapat menjadi objek pajak daerah, jasa pengelolaan tempat parkir oleh pengusaha pengelola kepada pemilik tempat parkir dapat dikenai PPN.

Kesalahan Umum dalam Memahami Bukan Objek PPN

1. Menganggap Semua Transaksi Tanpa PPN adalah Bukan Objek PPN

Ini adalah kesalahan paling umum. Transaksi tanpa PPN bisa saja bukan objek PPN, tetapi bisa juga PPN dibebaskan, PPN tidak dipungut, atau tarif 0%. Setiap status memiliki konsekuensi administrasi yang berbeda.

2. Masih Menggunakan Daftar Lama Sebelum UU HPP

Setelah UU HPP, daftar barang dan jasa yang tidak dikenai PPN berubah. Barang kebutuhan pokok, jasa kesehatan, dan jasa pendidikan tidak lagi tepat disebut sebagai bukan objek PPN dalam Pasal 4A, walaupun banyak yang tetap mendapat fasilitas PPN dibebaskan.

3. Menganggap Restoran Bebas dari Semua Pajak

Makanan dan minuman restoran memang bukan objek PPN jika memenuhi kriteria, tetapi bukan berarti bebas pajak sepenuhnya. Transaksi tersebut dapat menjadi objek pajak daerah.

4. Menganggap Semua Layanan Hotel Tidak Kena PPN

Jasa penyewaan kamar hotel dan ruang acara tertentu dapat tidak dikenai PPN. Namun, penyewaan ruangan hotel untuk kantor, ATM, toko retail, klinik, atau penggunaan lain di luar acara/pertemuan dapat dikenai PPN.

5. Menganggap Semua Hiburan Tidak Kena PPN

Jasa kesenian dan hiburan tertentu yang menjadi objek pajak daerah tidak dikenai PPN. Namun, jasa streaming film atau audio visual melalui internet tetap dapat dikenai PPN.

6. Tidak Memisahkan Pajak Pusat dan Pajak Daerah

Banyak transaksi yang bukan objek PPN justru masuk ranah pajak daerah. Karena itu, pelaku usaha perlu memahami perbedaan antara PPN pusat dan pajak daerah agar tidak salah memungut atau salah melaporkan.

Tips bagi PKP yang Memiliki Transaksi Bukan Objek PPN

1. Klasifikasikan Transaksi Sejak Awal

Setiap transaksi perlu diklasifikasikan sejak awal: apakah dikenai PPN, bukan objek PPN, dibebaskan, tidak dipungut, atau tarif 0%. Klasifikasi ini akan memengaruhi invoice, faktur pajak, dan pelaporan.

2. Cek Dasar Hukum dan Kriteria Transaksi

Jangan hanya melihat jenis barang atau jasanya secara umum. Misalnya, makanan bisa tidak dikenai PPN jika disajikan restoran yang menjadi objek pajak daerah, tetapi makanan produksi pabrik atau toko swalayan tertentu dapat dikenai PPN.

3. Pisahkan Pencatatan Transaksi

Jika perusahaan menjalankan beberapa jenis usaha, pisahkan transaksi yang dikenai PPN dan yang tidak dikenai PPN. Pemisahan ini membantu saat menyusun laporan keuangan dan SPT Masa PPN.

4. Perhatikan Pengkreditan Pajak Masukan

Pajak Masukan yang terkait dengan penyerahan yang tidak terutang PPN atau mendapat fasilitas tertentu tidak selalu dapat dikreditkan. Karena itu, perusahaan perlu melakukan pemetaan biaya dan perolehan yang berkaitan dengan masing-masing jenis penyerahan.

5. Gunakan Kode Transaksi Faktur Pajak yang Tepat

Jika transaksi mendapat fasilitas PPN dibebaskan atau tidak dipungut, biasanya tetap ada kebutuhan administrasi faktur pajak dengan kode transaksi tertentu. Jangan menggunakan kode transaksi yang sama untuk semua jenis transaksi.

6. Simpan Dokumen Pendukung

Simpan invoice, kontrak, bukti pembayaran, bukti pemungutan pajak daerah, dokumen fasilitas PPN, dan dokumen lain yang menjelaskan mengapa transaksi tidak dipungut PPN.

7. Rekonsiliasi SPT Masa PPN Secara Berkala

PKP perlu melakukan rekonsiliasi bulanan antara penjualan, pembelian, faktur pajak, Pajak Keluaran, Pajak Masukan, dan transaksi bukan objek PPN. Untuk pelaporan, baca artikel tentang SPT Masa PPN dan cara lapor SPT Masa PPN online.

Checklist Menentukan Apakah Transaksi Termasuk Bukan Objek PPN

  • Apakah transaksi berupa barang atau jasa?
  • Apakah barang/jasa tersebut termasuk daftar Pasal 4A UU PPN setelah UU HPP?
  • Apakah transaksi merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah?
  • Jika makanan/minuman, apakah disajikan di restoran, hotel, rumah makan, warung, atau oleh katering sesuai kriteria?
  • Jika jasa hiburan, apakah termasuk jasa hiburan yang menjadi objek pajak daerah?
  • Jika jasa hotel, apakah berupa penyewaan kamar atau ruang acara/pertemuan?
  • Jika parkir, apakah berupa penyediaan tempat parkir kepada pengguna atau jasa pengelolaan parkir kepada pemilik tempat?
  • Apakah transaksi sebenarnya bukan objek PPN, atau justru PPN dibebaskan/tidak dipungut?
  • Apakah ada kewajiban menerbitkan faktur pajak?
  • Apakah Pajak Masukan terkait transaksi tersebut dapat dikreditkan?
  • Apakah transaksi perlu dilaporkan dalam SPT Masa PPN?
  • Apakah terdapat dokumen pendukung yang menjelaskan perlakuan pajaknya?

FAQ Seputar Barang dan Jasa yang Bukan Objek PPN

Apa yang dimaksud dengan bukan objek PPN?

Bukan objek PPN adalah barang atau jasa yang tidak termasuk objek pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. Karena itu, atas penyerahannya tidak dipungut PPN.

Apa saja barang yang bukan objek PPN?

Barang yang tidak dikenai PPN antara lain makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya atau oleh jasa boga/katering yang menjadi objek pajak daerah, uang, emas batangan untuk kepentingan cadangan devisa negara, dan surat berharga.

Apa saja jasa yang bukan objek PPN?

Jasa yang tidak dikenai PPN antara lain jasa keagamaan, jasa kesenian dan hiburan tertentu, jasa perhotelan tertentu, jasa yang disediakan pemerintah dalam rangka pemerintahan umum, jasa penyediaan tempat parkir tertentu, serta jasa boga atau katering yang memenuhi kriteria.

Apakah barang kebutuhan pokok masih bukan objek PPN?

Setelah UU HPP, barang kebutuhan pokok tidak lagi ditempatkan sebagai bukan objek PPN dalam Pasal 4A. Namun, barang kebutuhan pokok tertentu diberikan fasilitas PPN dibebaskan sesuai ketentuan PP 49 Tahun 2022.

Apakah jasa kesehatan dan pendidikan bukan objek PPN?

Setelah UU HPP, jasa kesehatan dan jasa pendidikan tidak lagi ditempatkan sebagai bukan objek PPN. Namun, jasa kesehatan dan pendidikan tertentu diberikan fasilitas PPN dibebaskan.

Apakah restoran kena PPN?

Makanan dan minuman yang disajikan di restoran, rumah makan, warung, hotel, dan sejenisnya tidak dikenai PPN sepanjang menjadi objek pajak daerah dan memenuhi kriteria. Namun, restoran dapat dikenai pajak daerah sesuai peraturan daerah.

Apakah katering kena PPN?

Jasa boga atau katering tidak dikenai PPN jika memenuhi kriteria PMK 70/PMK.03/2022 dan menjadi objek pajak daerah. Jika tidak memenuhi kriteria tersebut, perlakuan pajaknya perlu dianalisis kembali.

Apakah layanan streaming film kena PPN?

Ya, penyerahan jasa digital berupa streaming film atau audio visual melalui internet tidak termasuk jasa hiburan yang dikecualikan dari PPN dalam PMK 70/PMK.03/2022, sehingga dapat dikenai PPN sesuai ketentuan.

Apakah transaksi bukan objek PPN perlu faktur pajak?

Secara umum, transaksi bukan objek PPN tidak memungut PPN sehingga tidak menghasilkan Pajak Masukan. Namun, perusahaan tetap perlu membuat dokumen komersial seperti invoice atau bukti transaksi untuk pembukuan.

Apa beda bukan objek PPN dan PPN dibebaskan?

Bukan objek PPN berarti transaksi sejak awal tidak termasuk objek PPN. PPN dibebaskan berarti transaksi sebenarnya termasuk objek PPN, tetapi diberikan fasilitas pembebasan berdasarkan ketentuan tertentu.

Kesimpulan

Barang dan jasa yang bukan objek PPN adalah barang dan jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai karena dikecualikan dari objek PPN berdasarkan ketentuan Undang-Undang PPN. Setelah UU HPP, daftar barang dan jasa bukan objek PPN menjadi lebih terbatas dibandingkan aturan lama.

Barang yang tidak dikenai PPN saat ini mencakup makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya atau oleh jasa boga/katering yang merupakan objek pajak daerah, uang, emas batangan untuk kepentingan cadangan devisa negara, serta surat berharga.

Sementara itu, jasa yang tidak dikenai PPN mencakup jasa keagamaan, jasa kesenian dan hiburan tertentu, jasa perhotelan tertentu, jasa pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan umum, jasa penyediaan tempat parkir tertentu, dan jasa boga atau katering yang memenuhi kriteria.

Bagian penting yang harus diperbarui dari naskah lama adalah perlakuan barang kebutuhan pokok, jasa kesehatan, jasa pendidikan, jasa keuangan, jasa asuransi, dan jasa angkutan umum. Kelompok ini tidak lagi tepat disebut sebagai bukan objek PPN setelah UU HPP, tetapi banyak yang memperoleh fasilitas PPN dibebaskan atau tidak dipungut berdasarkan Pasal 16B dan PP 49 Tahun 2022.

Bagi pelaku usaha, memahami perbedaan bukan objek PPN, PPN dibebaskan, PPN tidak dipungut, dan tarif 0% sangat penting. Perbedaan ini memengaruhi faktur pajak, pengkreditan Pajak Masukan, pencatatan akuntansi, dan pelaporan SPT Masa PPN. Dengan klasifikasi yang benar, perusahaan dapat menghindari salah pungut, salah lapor, dan risiko koreksi pajak di kemudian hari.

Referensi Eksternal

  1. Direktorat Jenderal Pajak – Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan
  2. Direktorat Jenderal Pajak – Ketentuan dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan
  3. Direktorat Jenderal Pajak – Tidak Semua Barang atau Jasa Kena Pajak, Begini Aturannya
  4. Direktorat Jenderal Pajak – PMK 70/PMK.03/2022 tentang Barang dan Jasa yang Tidak Dikenai PPN
  5. Direktorat Jenderal Pajak – PP 49 Tahun 2022 tentang PPN Dibebaskan dan Tidak Dipungut
  6. Direktorat Jenderal Pajak – Istilah Umum PPN
  7. Direktorat Jenderal Pajak – Pajak Keluaran
  8. Direktorat Jenderal Pajak – Pajak Masukan
  9. Direktorat Jenderal Pajak – Penjelasan Pajak atas Makanan dan Minuman
  10. Direktorat Jenderal Pajak – Nonton Film di Bioskop Tidak Kena PPN


Putri Ayudhia

Putri Ayudhia

Putri Ayudhia adalah seorang penulis konten SEO dan blogger paruh waktu yang telah bekerja secara profesional selama lebih dari 7 tahun. Dia telah membantu berbagai perusahaan di Indonesia untuk menulis konten yang berkualitas, SEO-friendly, dan relevan dengan bidang HR dan Psikologi. Ayudhia memiliki pengetahuan yang kuat dalam SEO dan penulisan konten. Dia juga memiliki pengetahuan mendalam tentang HR dan Psikologi, yang membantu dia dalam menciptakan konten yang relevan dan berbobot. Dia memiliki keterampilan dalam melakukan riset pasar dan analisis, yang membantu dia dalam menciptakan strategi konten yang efektif.
https://bloghrd.com