Sistem e-Faktur 3.1: Pembaruan Terbaru untuk Efisiensi Pajak.
Pada awal tahun 2022, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Indonesia menghadirkan pembaruan terbaru dalam sistem e-Faktur, yaitu versi 3.1. Pembaruan ini ditujukan untuk memperbaiki dan meningkatkan efisiensi proses perpajakan, terutama bagi pengusaha kena pajak (PKP) yang berkaitan dengan penggunaan faktur pajak. Dalam artikel ini, kita akan membahas perubahan dan fitur-fitur baru yang ada dalam e-Faktur versi 3.1.
Daftar Isi
Pentingnya e-Faktur dalam Perpajakan
Sebelum kita memahami pembaruan terbaru dalam e-Faktur, mari kita ingat mengapa e-Faktur begitu penting dalam dunia perpajakan. Faktur pajak adalah dokumen penting yang diterbitkan oleh PKP kepada pembeli saat terjadi transaksi. Dokumen ini mencatat pajak yang dibebankan kepada pembeli, yang kemudian harus disetor ke kas negara.
e-Faktur adalah sistem elektronik yang digunakan untuk menciptakan, mengelola, dan menyampaikan faktur pajak secara digital. Sistem ini mengurangi kesalahan dalam perhitungan pajak, meminimalkan potensi pelanggaran perpajakan, dan meningkatkan transparansi dalam proses perpajakan.
Sejarah Pembaruan e-Faktur
Sejak pertama kali diperkenalkan, e-Faktur telah mengalami beberapa pembaruan. Pembaruan terakhir sebelum versi 3.1 adalah versi 3.0, yang dirilis pada tahun 2020. Versi 3.0 membawa perubahan signifikan, termasuk fitur prepopulated pajak masukan dan pemberitahuan impor barang yang terintegrasi dengan Ditjen Bea dan Cukai Indonesia (DJBC).
Namun, pada awal tahun 2022, DJP memutuskan untuk merilis versi terbaru, yaitu e-Faktur 3.1. Pembaruan ini mengharuskan semua PKP yang menggunakan versi sebelumnya untuk meng-upgrade sistem mereka ke versi terbaru.
Fitur-Fitur Baru dalam e-Faktur 3.1
Apa yang membuat e-Faktur 3.1 begitu istimewa? Terdapat beberapa fitur baru yang telah ditambahkan, yang mempermudah pengelolaan faktur pajak bagi PKP.
1. Input Dokumen PMSE
Salah satu fitur terbaru yang signifikan dalam e-Faktur 3.1 adalah kemampuan untuk meng-input dokumen bukti pungut pajak PMSE (Perdagangan Melalui Sistem Elektronik). Dokumen-dokumen ini termasuk commercial invoice, billing, order receipt, dan jenis dokumen lainnya yang mencatat pemungutan PPN dan telah melibatkan pembayaran.
Yang menarik adalah bahwa dokumen-dokumen ini dapat diakui jika memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Ditjen Pajak. Fitur ini memungkinkan PKP untuk mencatat pajak yang terutang dengan lebih mudah dan akurat.
2. Pengkreditan Pajak Masukan dengan SKP
Pembaruan e-Faktur 3.1 juga mencakup pengkreditan pajak masukan yang ditagihkan melalui penerbitan Surat Ketetapan Pajak (SKP). PKP dapat mengkreditkan pajak masukan atas perolehan, impor, serta pemanfaatan yang ditagihkan dengan SKP.
Pajak masukan yang dapat dikreditkan adalah sejumlah pokok pajak yang tercantum dalam SKP, yang mencakup SKP atas perolehan barang kena pajak (BKP) dan/atau jasa kena pajak (JKP), SKP atas impor BKP, SKP atas pemanfaatan JKP, dan SKP atas pemanfaatan BKP tidak berwujud.
Untuk mengkreditkan pajak masukan yang ditagihkan dengan SKP, PKP harus melaporkan dokumen tertentu dalam SPT Masa PPN sesuai dengan masa pajak pelunasan terakhir atau 3 masa pajak setelah pelunasan terakhir.
3. Validasi SPPB untuk Faktur Pajak 07 Pemasukan Barang Kawasan Berikat
Dalam e-Faktur versi terbaru, terdapat validasi terkait dengan Surat Perintah Penyerahan Barang (SPPB) pada saat pembuatan faktur pajak 07 untuk pemasukan barang kawasan berikat. SPPB ini juga dikenal dengan istilah dokumen BC 4.0.
Berdasarkan peraturan yang berlaku, PKP yang menyerahkan BKP dan melakukan pemasukan barang ke kawasan berikat harus membuat faktur pajak. Untuk dapat melakukan hal ini, PKP harus mencantumkan nomor SPPB yang relevan dalam faktur pajak mereka. Ini bertujuan untuk memastikan bahwa proses pemasukan barang ke kawasan berikat berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang pajak.
4. Prepopulated Dokumen BC 4.0
Selain fitur validasi SPPB, e-Faktur versi terbaru juga memungkinkan PKP untuk menggunakan fitur prepopulated dokumen BC 4.0. Dengan fitur ini, dokumen surat perintah penyerahan barang dapat diisi sebelumnya melalui e-Faktur web. PKP dapat mengunduh dokumen dalam format CSV dari sistem, kemudian mengimpornya ke e-Faktur Desktop.
Namun, sebelum mengimpor, PKP harus memasukkan Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) ke dalam dokumen CSV. Penting untuk dicatat bahwa kedua fitur ini, yaitu validasi SPPB dan prepopulated BC 4.0, hanya tersedia untuk sejumlah wajib pajak tertentu yang memenuhi syarat.
Cara Update ke e-Faktur 3.1
Penting bagi PKP yang masih menggunakan versi sebelumnya untuk segera meng-update ke e-Faktur versi 3.1. Berikut adalah langkah-langkah untuk melakukan pembaruan:
- Backup dan salin database dari e-Faktur versi lama.
- Unduh patch aplikasi e-Faktur terbaru sesuai dengan sistem operasi komputer yang digunakan.
- Ekstrak file patch e-Faktur zip, kemudian salin file ‘ETaxInvoice’, ‘ETaxInvoiceMain’, dan ‘ETaxInvoiceUpd’.
- Buka folder e-Faktur hasil ekstrak, lalu ubah namanya menjadi ‘e-Faktur 3.1’ untuk identifikasi yang lebih mudah.
- Klik kanan pada file ‘ETaxInvoice’ dan jalankan sebagai Administrator.
- Ketika proses selesai, pastikan aplikasi e-Faktur terbaru sudah memiliki fitur ‘Prepopulated Data’.
- Ganti nama file ‘ETaxInvoiceUpd.exe’ menjadi ‘ETaxInvoice_backup.exe’.
- Masukkan sertifikat elektronik ke dalam folder e-Faktur 3.1.
- Selesai! Aplikasi e-Faktur Anda sekarang sudah diperbarui ke versi terbaru.
Dengan pembaruan ini, DJP terus berupaya meningkatkan kemudahan dan akurasi dalam proses perpajakan bagi PKP di Indonesia. E-Faktur versi 3.1 membawa sejumlah fitur baru yang membantu PKP dalam pengelolaan pajak mereka, yang pada akhirnya dapat mendukung pertumbuhan ekonomi negara.
Kesimpulan
Pembaruan e-Faktur versi 3.1 merupakan langkah penting dalam modernisasi sistem perpajakan di Indonesia. Fitur-fitur baru yang ditambahkan, seperti input dokumen PMSE, pengkreditan pajak masukan dengan SKP, validasi SPPB, dan prepopulated dokumen BC 4.0, semakin memudahkan PKP dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka.
Dalam era digital ini, sistem e-Faktur menjadi salah satu alat yang sangat penting dalam mengoptimalkan pendapatan pajak negara. Dengan pembaruan ini, diharapkan proses perpajakan menjadi lebih efisien dan transparan, serta mengurangi potensi pelanggaran perpajakan. Oleh karena itu, penting bagi semua PKP untuk segera meng-update ke e-Faktur versi 3.1 dan memanfaatkan fitur-fitur baru yang ada.
Ikuti terus bloghrd.com untuk mendapatkan informasi seputar HR, karir, info lowongan kerja, juga inspirasi terbaru terkait dunia kerja setiap harinya!