Aplikasi e-Faktur 3.1 Sudah Rilis, Ini Fitur Baru dan Cara Install-nya

e-Faktur 3.1 adalah salah satu versi pembaruan aplikasi faktur pajak elektronik yang pernah dirilis Direktorat Jenderal Pajak untuk membantu Pengusaha Kena Pajak atau PKP membuat, mengelola, dan melaporkan faktur pajak secara elektronik. Pada masanya, e-Faktur 3.1 menjadi pembaruan penting dari e-Faktur 3.0 karena menghadirkan fitur baru seperti input dokumen PMSE, pengkreditan Pajak Masukan yang ditagihkan melalui ketetapan pajak, validasi SPPB untuk faktur pajak kode 07 kawasan berikat, serta prepopulated dokumen BC 4.0.

Namun, penting untuk dipahami bahwa e-Faktur 3.1 saat ini bukan lagi konteks terbaru. Setelah e-Faktur 3.1, DJP juga merilis e-Faktur 3.2, e-Faktur 4.0, serta mengintegrasikan proses pembuatan faktur pajak dengan Coretax DJP. Karena itu, artikel ini tidak hanya membahas fitur e-Faktur 3.1 dan cara instalasinya secara historis, tetapi juga memberikan pembaruan terbaru agar PKP memahami posisi e-Faktur 3.1 dalam perkembangan sistem faktur pajak elektronik di Indonesia.

Bagi tim finance, accounting, tax, dan pemilik bisnis yang berstatus PKP, memahami perubahan aplikasi e-Faktur sangat penting. Kesalahan memilih versi aplikasi, gagal update, tidak melakukan backup database, atau salah memahami kanal pembuatan faktur pajak dapat mengganggu penerbitan faktur pajak, pelaporan SPT Masa PPN, dan rekonsiliasi pajak bulanan.

Apa Itu e-Faktur?

e-Faktur adalah faktur pajak berbentuk elektronik yang dibuat melalui aplikasi atau sistem yang ditentukan dan/atau disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Dokumen ini digunakan oleh PKP sebagai bukti pungutan PPN atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak.

Dengan e-Faktur, proses pembuatan faktur pajak menjadi lebih terstandar. PKP tidak lagi bebas membuat faktur pajak secara manual tanpa validasi sistem, karena faktur pajak elektronik harus memenuhi ketentuan formal, memperoleh persetujuan DJP, dan dilaporkan dalam SPT Masa PPN.

Untuk memahami jenis-jenis faktur dalam transaksi bisnis, Anda dapat membaca artikel tentang jenis-jenis faktur dan e-Faktur dalam transaksi bisnis.

Kenapa e-Faktur Penting bagi PKP?

e-Faktur penting karena menjadi dokumen utama dalam administrasi PPN. Bagi penjual, e-Faktur menjadi bukti bahwa PPN telah dipungut dari pembeli. Bagi pembeli yang juga PKP, faktur pajak yang valid menjadi dasar untuk mengkreditkan Pajak Masukan.

Tanpa faktur pajak yang valid, pembeli dapat mengalami kendala saat mengkreditkan Pajak Masukan. Di sisi lain, penjual juga dapat terkena risiko sanksi jika terlambat membuat faktur, salah mengisi data, atau menerbitkan faktur pajak tidak lengkap.

Untuk memahami pengkreditan, baca artikel tentang pengkreditan faktur pajak masukan dan Pajak Masukan dan Pajak Keluaran dalam PPN.

Hubungan e-Faktur dengan SPT Masa PPN

Data faktur pajak yang dibuat melalui e-Faktur digunakan dalam pelaporan SPT Masa PPN. Karena itu, aplikasi e-Faktur tidak hanya berfungsi sebagai alat pembuat faktur, tetapi juga menjadi bagian dari proses pelaporan PPN bulanan.

Untuk pelaporan PPN, baca artikel tentang SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai dan cara lapor SPT Masa PPN online.

Sekilas Perkembangan e-Faktur dari Versi 3.0 ke 3.1

Sebelum e-Faktur 3.1, DJP telah merilis e-Faktur 3.0. Versi 3.0 membawa perubahan besar karena mulai menghadirkan fitur prepopulated data, terutama prepopulated Pajak Masukan dan prepopulated dokumen impor. Fitur ini membantu PKP mengurangi input manual karena data tertentu sudah tersedia dari sistem DJP.

e-Faktur 3.1 kemudian hadir sebagai pembaruan dari e-Faktur 3.0. Fokus pembaruannya adalah memperluas integrasi data dan memberi kemudahan bagi PKP dalam beberapa transaksi khusus, seperti PMSE, Pajak Masukan yang ditagihkan melalui SKP, serta integrasi dokumen BC 4.0 untuk kawasan berikat.

Untuk memahami versi sebelumnya, baca artikel tentang Aplikasi e-Faktur 3.0 dan fitur barunya. Sedangkan untuk versi setelahnya, baca artikel tentang Aplikasi e-Faktur 3.2, perubahan terbaru, dan cara update-nya.

Fitur Baru e-Faktur 3.1

e-Faktur 3.1 menghadirkan beberapa fitur penting yang pada saat rilisnya membantu PKP dalam mengelola faktur pajak dan Pajak Masukan. Berikut fitur yang perlu dipahami.

1. Input Dokumen PMSE

Fitur baru pertama adalah input dokumen transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik atau PMSE. Dokumen PMSE dapat berupa commercial invoice, billing, order receipt, atau dokumen sejenis yang menunjukkan adanya pemungutan PPN oleh pemungut PPN PMSE.

Fitur ini membantu PKP mencatat Pajak Masukan dari transaksi digital lintas negara yang telah dipungut PPN oleh penyelenggara PMSE. Dengan adanya fitur input dokumen PMSE, administrasi Pajak Masukan dari transaksi digital menjadi lebih mudah ditelusuri.

Contoh Penggunaan Dokumen PMSE

Misalnya, perusahaan membeli layanan software dari penyedia digital luar negeri yang telah ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE. Perusahaan menerima invoice yang mencantumkan PPN. Melalui e-Faktur 3.1, dokumen tersebut dapat diinput sebagai dokumen pendukung Pajak Masukan jika memenuhi ketentuan.

Untuk memahami PPN dalam transaksi digital, baca artikel tentang PPN PMSE dan ketentuan pemungutannya.

2. Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagihkan Melalui Ketetapan Pajak

Fitur kedua adalah pengkreditan Pajak Masukan yang ditagihkan melalui penerbitan Surat Ketetapan Pajak atau SKP. Dalam kondisi tertentu, Pajak Masukan atas perolehan, impor, atau pemanfaatan BKP/JKP dapat ditagihkan melalui SKP.

Melalui e-Faktur 3.1, PKP dapat mengadministrasikan Pajak Masukan tersebut agar dapat dikreditkan sesuai ketentuan. Namun, pengkreditan tetap harus memperhatikan syarat formal, masa pajak, pelunasan pokok pajak, dan pelaporan dalam SPT Masa PPN.

Contoh Kasus Pajak Masukan dari SKP

Misalnya, PKP menerima SKP yang menagihkan pokok PPN atas pemanfaatan jasa dari luar daerah pabean. Setelah pokok pajak dilunasi, PKP dapat memperhatikan ketentuan pengkreditan Pajak Masukan yang timbul dari SKP tersebut melalui mekanisme yang tersedia.

Untuk memahami dokumen ketetapan pajak, baca artikel tentang Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan atau SKPKBT dan Surat Tagihan Pajak atau STP.

3. Validasi SPPB untuk Faktur Pajak Kode 07 Kawasan Berikat

Fitur ketiga adalah validasi Surat Perintah Penyerahan Barang atau SPPB untuk pembuatan faktur pajak kode transaksi 07 atas pemasukan barang ke kawasan berikat. Dalam konteks kepabeanan, dokumen ini berkaitan dengan BC 4.0.

Validasi ini membantu memastikan bahwa faktur pajak kode 07 untuk pemasukan barang ke kawasan berikat memiliki dasar dokumen yang sesuai. Dengan begitu, integrasi antara data faktur pajak dan data kepabeanan menjadi lebih tertib.

Kenapa Validasi SPPB Penting?

Faktur pajak kode 07 umumnya berkaitan dengan penyerahan yang mendapat fasilitas PPN. Jika dokumen pendukung seperti SPPB atau BC 4.0 tidak sesuai, faktur pajak berisiko tidak dapat diproses dengan benar atau menimbulkan kendala saat pelaporan.

Untuk memahami kode transaksi faktur pajak, baca artikel tentang kode transaksi faktur pajak.

4. Prepopulated Dokumen BC 4.0

Fitur keempat adalah prepopulated dokumen BC 4.0. Dengan fitur ini, data dokumen BC 4.0 dapat tersedia untuk membantu pembuatan faktur pajak kode 07 terkait kawasan berikat.

Dalam praktiknya, prepopulated data membantu mengurangi input manual, mengurangi risiko salah ketik, dan mempercepat pembuatan faktur pajak. Namun, PKP tetap wajib mengecek kembali data sebelum digunakan karena tanggung jawab kebenaran faktur tetap berada pada PKP.

5. Integrasi Administrasi Pajak yang Lebih Baik

Secara umum, e-Faktur 3.1 memperkuat integrasi data antara sistem perpajakan dan dokumen transaksi khusus. Inilah arah besar digitalisasi pajak: data tidak lagi sepenuhnya diinput manual, tetapi semakin banyak diambil dari sistem yang saling terhubung.

Untuk memahami layanan e-Faktur berbasis web, baca artikel tentang e-Faktur web based, fungsi, dan solusi saat error.

Apa Bedanya e-Faktur 3.1 dengan e-Faktur 3.0?

Perbedaan utama e-Faktur 3.1 dan e-Faktur 3.0 terletak pada penambahan fitur khusus. e-Faktur 3.0 memperkenalkan prepopulated Pajak Masukan dan SPT Masa PPN. Sementara itu, e-Faktur 3.1 menambahkan dukungan untuk dokumen PMSE, Pajak Masukan melalui SKP, validasi SPPB, dan prepopulated BC 4.0.

Aspek e-Faktur 3.0 e-Faktur 3.1
Fokus utama Prepopulated Pajak Masukan, PIB, dan SPT Masa PPN. Tambahan fitur PMSE, SKP, SPPB, dan BC 4.0.
Dokumen PMSE Belum menjadi fitur utama. Dapat diinput sebagai dokumen tertentu sesuai ketentuan.
Pajak Masukan melalui SKP Belum sekomprehensif versi 3.1. Dapat diadministrasikan untuk pengkreditan sesuai syarat.
BC 4.0 kawasan berikat Belum menjadi fitur utama. Ada validasi SPPB dan prepopulated BC 4.0.

Apa Bedanya e-Faktur 3.1 dengan Versi Terbaru?

Bagian ini penting karena artikel dengan judul e-Faktur 3.1 dapat terlihat kurang relevan jika tidak diberi pembaruan. Setelah e-Faktur 3.1, DJP merilis versi yang lebih baru, termasuk e-Faktur 3.2 dan e-Faktur 4.0.

e-Faktur 3.2

e-Faktur 3.2 hadir sebagai pembaruan setelah e-Faktur 3.1. Salah satu konteks penting versi ini adalah penyesuaian tarif PPN menjadi 11% dan penambahan kode transaksi tertentu sesuai perubahan regulasi perpajakan.

e-Faktur 4.0

e-Faktur 4.0 dikembangkan untuk menyesuaikan administrasi perpajakan dengan penggunaan NPWP 16 digit dan NITKU. Versi ini menjadi bagian dari transisi menuju sistem perpajakan yang lebih terintegrasi.

e-Faktur Client Desktop dan Coretax DJP

Dalam perkembangan terbaru, penerbitan faktur pajak dapat dilakukan melalui beberapa kanal, yaitu Coretax DJP, aplikasi e-Faktur Client Desktop, dan e-Faktur Host-to-Host melalui penyedia jasa aplikasi perpajakan. DJP juga menyebut bahwa data faktur pajak yang dibuat melalui e-Faktur Client Desktop akan tersedia di Coretax DJP paling lambat H+2 setelah penerbitan faktur pajak.

Dengan kata lain, pembahasan e-Faktur 3.1 sebaiknya diposisikan sebagai bagian dari sejarah pembaruan aplikasi, bukan sebagai satu-satunya versi yang harus digunakan saat ini.

Cara Install atau Update e-Faktur 3.1

Pada saat e-Faktur 3.1 dirilis, PKP yang masih menggunakan e-Faktur 3.0 perlu melakukan update aplikasi. Walaupun saat ini PKP sebaiknya menggunakan versi terbaru sesuai arahan DJP, alur instalasi historis e-Faktur 3.1 tetap bermanfaat sebagai gambaran umum cara memperbarui aplikasi e-Faktur Desktop.

1. Backup Database e-Faktur Lama

Langkah pertama adalah melakukan backup database dari aplikasi e-Faktur lama. Ini adalah langkah paling penting sebelum update. Database e-Faktur berisi data faktur pajak keluaran, faktur pajak masukan, referensi lawan transaksi, administrasi SPT Masa PPN, dan data lain yang diperlukan.

Sebaiknya backup disimpan di lebih dari satu lokasi, misalnya hard disk komputer, external drive, dan cloud storage internal perusahaan. Jangan hanya mengandalkan satu folder di komputer utama.

2. Download Patch atau Installer dari Kanal Resmi DJP

Setelah backup dilakukan, PKP perlu mengunduh patch atau installer e-Faktur dari kanal resmi DJP. Hindari mengunduh aplikasi e-Faktur dari situs tidak resmi karena berisiko mengandung file rusak, malware, atau versi yang tidak sesuai.

Untuk permintaan Nomor Seri Faktur Pajak dan aplikasi terkait, PKP dapat memanfaatkan e-Nofa. Baca juga artikel tentang proses permohonan Nomor Seri Faktur Pajak online lewat e-Nofa.

3. Sesuaikan Installer dengan Sistem Operasi

Pilih file aplikasi yang sesuai dengan sistem operasi komputer, misalnya Windows 32 bit, Windows 64 bit, Linux, atau Mac OS jika tersedia. Kesalahan memilih versi sistem operasi dapat menyebabkan aplikasi gagal berjalan.

4. Ekstrak File Update

Jika file yang diunduh berbentuk ZIP, ekstrak terlebih dahulu ke folder khusus. Jangan menjalankan aplikasi langsung dari file ZIP. Buat folder baru dengan nama yang mudah dikenali, misalnya “e-Faktur 3.1 Backup” atau “e-Faktur Update”.

5. Salin File Update ke Folder Aplikasi

Pada metode patch, biasanya ada beberapa file aplikasi yang perlu disalin atau dijalankan. Pastikan instruksi dalam petunjuk resmi DJP diikuti dengan benar. Jangan menghapus folder database sebelum memastikan proses update berhasil.

6. Jalankan ETaxInvoice sebagai Administrator

Untuk pengguna Windows, jalankan file ETaxInvoice sebagai administrator agar aplikasi memiliki izin yang cukup untuk memperbarui file yang diperlukan. Jika tidak dijalankan sebagai administrator, aplikasi dapat gagal update atau tidak dapat membaca database.

7. Pastikan Database Terbaca

Setelah aplikasi terbuka, cek apakah database lama masih terbaca. Periksa data faktur pajak keluaran, faktur pajak masukan, referensi lawan transaksi, dan menu-menu penting.

8. Cek Sertifikat Elektronik

Pastikan sertifikat elektronik masih aktif dan dapat digunakan. Sertifikat elektronik sangat penting untuk mengakses layanan e-Faktur, meminta NSFP, menandatangani faktur, dan melakukan administrasi pajak elektronik.

Untuk panduan sertifikat elektronik, baca artikel tentang cara mendapatkan atau memperbarui sertifikat digital e-Faktur di e-Nofa dan cara download dan install sertifikat elektronik e-Faktur.

9. Uji Coba Fitur Baru

Setelah update berhasil, lakukan uji coba pada fitur yang relevan. Misalnya, cek apakah menu dokumen PMSE tersedia, apakah fitur prepopulated dapat digunakan, dan apakah data BC 4.0 dapat diakses jika perusahaan memang memiliki transaksi kawasan berikat.

10. Simpan File Installer dan Catatan Update

Simpan file installer, catatan tanggal update, versi aplikasi, dan petugas internal yang melakukan update. Catatan ini berguna jika terjadi kendala teknis atau saat perusahaan perlu melakukan audit internal atas sistem pajak.

Catatan Penting Sebelum Update e-Faktur

Update aplikasi e-Faktur tidak boleh dilakukan secara sembarangan, terutama untuk perusahaan yang memiliki banyak faktur pajak dan pelaporan PPN bulanan. Berikut beberapa hal yang perlu diperhatikan.

1. Jangan Update Tanpa Backup

Backup database adalah perlindungan utama jika update gagal. Tanpa backup, perusahaan berisiko kehilangan data faktur atau harus melakukan pemulihan manual yang memakan waktu.

2. Jangan Mengubah Struktur Folder Sembarangan

Aplikasi e-Faktur Desktop memiliki struktur folder tertentu. Menghapus, memindahkan, atau mengganti nama folder tertentu tanpa memahami fungsinya dapat menyebabkan aplikasi gagal membaca database.

3. Gunakan Komputer yang Stabil

Lakukan update di komputer yang tidak bermasalah, memiliki ruang penyimpanan cukup, dan tidak rentan mati mendadak. Jika memungkinkan, gunakan UPS untuk menghindari risiko listrik padam saat proses update.

4. Pastikan Koneksi Internet Stabil

Beberapa proses validasi dan sinkronisasi membutuhkan koneksi internet. Koneksi yang tidak stabil dapat menyebabkan upload faktur, approval, atau prepopulated data bermasalah.

5. Update di Luar Jam Deadline Pelaporan

Jangan melakukan update aplikasi mendekati batas akhir pelaporan SPT Masa PPN. Jika terjadi error, perusahaan dapat kesulitan membuat faktur atau melaporkan SPT tepat waktu.

Masalah yang Sering Terjadi Saat Update e-Faktur

1. Aplikasi Tidak Bisa Dibuka

Masalah ini dapat terjadi karena file update tidak lengkap, salah versi sistem operasi, atau aplikasi tidak dijalankan dengan izin administrator. Solusinya adalah mengecek ulang file installer, memastikan ekstraksi file sudah benar, dan menjalankan aplikasi sebagai administrator.

2. Database Tidak Terbaca

Database tidak terbaca biasanya terjadi karena folder database tidak berada di lokasi yang benar atau file database rusak. Karena itu, backup sebelum update sangat penting.

3. Sertifikat Elektronik Tidak Terdeteksi

Jika sertifikat elektronik tidak terbaca, cek lokasi file sertifikat, masa berlaku sertifikat, dan passphrase. Jika sertifikat sudah kedaluwarsa, PKP perlu memperbaruinya.

Untuk masalah ini, baca artikel tentang hal yang perlu dilakukan ketika sertifikat elektronik sudah tidak berlaku.

4. Gagal Upload Faktur Pajak

Gagal upload faktur dapat disebabkan oleh koneksi internet, data faktur tidak valid, sertifikat bermasalah, atau gangguan sistem. PKP perlu membaca kode error yang muncul dan mencocokkannya dengan daftar kode error e-Faktur.

5. Prepopulated Data Tidak Muncul

Prepopulated data dapat tidak muncul karena belum tersedia di sistem, masa pajak salah, koneksi bermasalah, atau data lawan transaksi belum sesuai. PKP perlu mengecek ulang masa pajak, status faktur, dan koneksi aplikasi.

e-Faktur 3.1 dan Kewajiban Faktur Pajak PKP

Versi aplikasi boleh berubah, tetapi kewajiban dasar PKP tetap sama. PKP wajib membuat faktur pajak saat melakukan penyerahan BKP/JKP yang terutang PPN, menerima pembayaran sebelum penyerahan, menerima pembayaran termin, atau kondisi lain sesuai ketentuan.

Faktur Pajak Harus Memenuhi Syarat Formal dan Material

Faktur pajak harus memuat informasi yang benar, lengkap, dan jelas. Data seperti nama pembeli, NPWP/NIK, alamat, jenis barang atau jasa, harga jual, DPP, PPN, kode transaksi, NSFP, dan tanggal faktur harus sesuai keadaan sebenarnya.

Jika tidak lengkap, faktur pajak dapat bermasalah. Untuk memahami risikonya, baca artikel tentang faktur pajak tidak lengkap dan implikasinya.

Faktur Pajak Harus Dilaporkan dalam SPT Masa PPN

Faktur pajak yang sudah dibuat perlu dilaporkan dalam SPT Masa PPN. Jika faktur tidak dilaporkan, data penjualan dan PPN perusahaan dapat tidak sinkron.

Faktur Pajak yang Salah Perlu Dibetulkan

Jika terjadi kesalahan dalam faktur pajak, PKP dapat membuat faktur pajak pengganti atau membatalkan faktur pajak sesuai kondisi transaksi.

Untuk pembahasan koreksi faktur, baca artikel tentang faktur pajak pengganti dan faktur pajak pengganti beda tanggal.

Apakah e-Faktur 3.1 Masih Perlu Diinstall Sekarang?

Jika konteksnya adalah penggunaan aktif saat ini, PKP sebaiknya tidak menjadikan e-Faktur 3.1 sebagai acuan instalasi utama. e-Faktur 3.1 sudah menjadi versi historis. Saat ini, PKP perlu mengikuti versi dan kanal terbaru yang ditetapkan DJP, termasuk e-Faktur 4.0, e-Faktur Client Desktop, Coretax DJP, atau saluran resmi lain.

Kapan e-Faktur 3.1 Masih Relevan Dibahas?

e-Faktur 3.1 masih relevan dibahas untuk memahami sejarah fitur e-Faktur dan evolusi administrasi PPN. Artikel ini juga masih berguna bagi pembaca yang ingin mengetahui fitur apa saja yang pertama kali diperkenalkan pada versi 3.1.

Apa yang Harus Dilakukan PKP Saat Ini?

PKP sebaiknya mengecek pengumuman resmi DJP, memastikan aplikasi yang digunakan adalah versi terbaru, melakukan backup database, memperbarui sertifikat elektronik, memastikan NSFP tersedia, dan menyesuaikan SOP internal dengan Coretax DJP.

Untuk pembahasan akses aplikasi DJP, baca artikel tentang efaktur.pajak.go.id dan aplikasi berbasis web milik DJP.

e-Faktur, Coretax, dan Masa Depan Administrasi PPN

Perkembangan e-Faktur menuju Coretax menunjukkan bahwa administrasi PPN semakin terintegrasi. Data faktur pajak, data SPT Masa PPN, data pembayaran, dan data Wajib Pajak semakin terhubung dalam sistem DJP.

Coretax Mengubah Cara PKP Mengelola Faktur Pajak

Dalam sistem terbaru, pembuatan faktur pajak dapat dilakukan melalui modul e-Faktur pada Coretax, e-Faktur Client Desktop, atau saluran Host-to-Host. Ini membuat PKP memiliki beberapa opsi kanal, tetapi juga menuntut perusahaan lebih disiplin dalam mengelola akses, role user, dan sinkronisasi data.

Data Faktur Semakin Mudah Dicocokkan

Karena data faktur pajak semakin terintegrasi, kesalahan faktur akan lebih mudah terlihat. Misalnya, faktur tidak approved, nilai invoice dan faktur tidak sama, atau Pajak Masukan tidak sesuai dengan data penjual.

PKP Perlu Memperkuat Rekonsiliasi Pajak

Tim pajak perlu melakukan rekonsiliasi rutin antara invoice, faktur pajak, general ledger, pembayaran, dan SPT Masa PPN. Rekonsiliasi ini penting untuk menghindari selisih saat pelaporan atau pemeriksaan.

Untuk contoh perhitungan dan pencatatan, baca artikel tentang contoh perhitungan PPN Masukan dan Keluaran serta jurnal PPN.

Checklist Sebelum Menggunakan atau Update Aplikasi e-Faktur

  • Pastikan status perusahaan sudah PKP aktif.
  • Pastikan sertifikat elektronik masih berlaku.
  • Pastikan kode aktivasi dan password e-Nofa tersedia.
  • Pastikan Nomor Seri Faktur Pajak sudah diminta dan masih tersedia.
  • Backup database e-Faktur sebelum melakukan update.
  • Download installer atau patch hanya dari kanal resmi DJP.
  • Pilih installer sesuai sistem operasi komputer.
  • Jalankan aplikasi sebagai administrator jika diperlukan.
  • Cek apakah database lama terbaca setelah update.
  • Cek apakah fitur baru berjalan normal.
  • Uji upload faktur dan approval jika diperlukan.
  • Pastikan data faktur dapat masuk ke proses pelaporan SPT Masa PPN.
  • Simpan catatan versi aplikasi dan tanggal update.
  • Jangan melakukan update mendekati deadline pelaporan.
  • Ikuti pengumuman terbaru DJP terkait e-Faktur, Coretax, dan kanal faktur pajak.

Kesalahan Umum Saat Menggunakan e-Faktur

1. Tidak Melakukan Backup Database

Ini adalah kesalahan paling berisiko. Database e-Faktur berisi data penting yang dibutuhkan untuk administrasi pajak. Tanpa backup, pemulihan data akan sulit jika aplikasi rusak.

2. Menggunakan Installer dari Sumber Tidak Resmi

Installer tidak resmi dapat berisiko mengandung malware atau versi yang tidak sesuai. Selalu gunakan sumber resmi DJP.

3. Salah Memilih Masa Pajak

Kesalahan masa pajak dapat menyebabkan faktur masuk periode yang salah. Ini akan memengaruhi pelaporan SPT Masa PPN dan rekonsiliasi pajak.

4. Tidak Mengecek Status Approval

Faktur yang baru dibuat belum tentu sah jika belum memperoleh approval. PKP harus memastikan faktur pajak berstatus approved sebelum diberikan kepada lawan transaksi.

5. Tidak Menyesuaikan dengan Tarif dan Kode Transaksi Terbaru

Perubahan tarif PPN, kode transaksi, atau ketentuan DPP dapat memengaruhi pengisian faktur. PKP perlu mengikuti pembaruan aturan, terutama untuk transaksi dengan fasilitas, besaran tertentu, atau DPP nilai lain.

6. Terlambat Melaporkan SPT Masa PPN

e-Faktur membantu pembuatan faktur, tetapi PKP tetap harus melaporkan SPT Masa PPN sesuai batas waktu. Jika terlambat, sanksi administrasi dapat muncul.

Untuk pembayaran dan pelaporan, baca artikel tentang cara setor pajak online dan cara buat ID Billing pajak.

FAQ Seputar e-Faktur 3.1

Apa itu e-Faktur 3.1?

e-Faktur 3.1 adalah versi pembaruan aplikasi e-Faktur yang dirilis DJP setelah e-Faktur 3.0. Versi ini menambahkan fitur seperti input dokumen PMSE, pengkreditan Pajak Masukan yang ditagihkan melalui ketetapan pajak, validasi SPPB, dan prepopulated BC 4.0.

Apa fitur baru e-Faktur 3.1?

Fitur baru e-Faktur 3.1 mencakup input dokumen invoice PMSE, pengkreditan Pajak Masukan yang ditagihkan melalui SKP, validasi SPPB untuk faktur pajak kode 07 kawasan berikat, serta prepopulated dokumen BC 4.0.

Apakah e-Faktur 3.1 masih digunakan sekarang?

e-Faktur 3.1 saat ini lebih tepat dipahami sebagai versi historis. Untuk penggunaan aktif, PKP perlu mengikuti versi dan kanal terbaru yang ditetapkan DJP, termasuk e-Faktur 4.0, e-Faktur Client Desktop, Coretax DJP, atau kanal resmi lain.

Apakah e-Faktur 3.1 sama dengan e-Faktur Web Based?

Tidak persis sama. e-Faktur 3.1 merujuk pada versi aplikasi e-Faktur Desktop. Sementara e-Faktur Web Based adalah layanan berbasis web yang digunakan dalam pelaporan atau pengelolaan data tertentu, terutama setelah perubahan proses pelaporan SPT Masa PPN.

Apakah e-Faktur harus diupdate?

Ya. PKP perlu menggunakan versi aplikasi yang sesuai dengan ketentuan terbaru DJP. Versi aplikasi yang sudah tidak berlaku dapat menyebabkan faktur tidak dapat dibuat, diunggah, atau divalidasi dengan benar.

Apa yang harus dilakukan sebelum update e-Faktur?

PKP wajib melakukan backup database, memastikan sertifikat elektronik aktif, mengunduh installer dari kanal resmi DJP, memilih versi sesuai sistem operasi, dan menghindari update menjelang batas akhir pelaporan.

Apakah sertifikat elektronik diperlukan untuk e-Faktur?

Ya. Sertifikat elektronik diperlukan untuk autentikasi dan administrasi layanan faktur pajak elektronik. Jika sertifikat kedaluwarsa, PKP perlu memperbaruinya terlebih dahulu.

Bagaimana jika e-Faktur gagal upload?

PKP perlu mengecek koneksi internet, masa berlaku sertifikat elektronik, validitas data faktur, kode error yang muncul, serta status layanan DJP. Jika error berlanjut, PKP dapat menghubungi KPP atau Kring Pajak.

Apakah faktur pajak harus dilaporkan dalam SPT Masa PPN?

Ya. Faktur pajak yang dibuat oleh PKP wajib dilaporkan dalam SPT Masa PPN sesuai ketentuan.

Kesimpulan

e-Faktur 3.1 merupakan pembaruan penting dalam sejarah aplikasi faktur pajak elektronik DJP. Pada versinya, e-Faktur 3.1 menghadirkan fitur input dokumen PMSE, pengkreditan Pajak Masukan yang ditagihkan melalui ketetapan pajak, validasi SPPB, serta prepopulated BC 4.0. Fitur-fitur ini membantu PKP mengelola transaksi khusus dan mengurangi input manual dalam administrasi PPN.

Namun, artikel tentang e-Faktur 3.1 perlu diberi pembaruan agar tidak menyesatkan pembaca. Saat ini, e-Faktur 3.1 sudah menjadi versi historis. DJP telah mengembangkan versi lanjutan seperti e-Faktur 3.2 dan e-Faktur 4.0, serta mengintegrasikan pembuatan faktur pajak dengan Coretax DJP, e-Faktur Client Desktop, dan e-Faktur Host-to-Host.

Bagi PKP, hal terpenting bukan sekadar mengetahui cara install e-Faktur 3.1, tetapi memahami prinsip penggunaan aplikasi e-Faktur secara benar. Selalu lakukan backup database sebelum update, gunakan installer resmi DJP, cek sertifikat elektronik, pastikan faktur pajak sudah approved, dan lakukan rekonsiliasi dengan SPT Masa PPN.

Dengan administrasi e-Faktur yang rapi, perusahaan dapat mengurangi risiko faktur pajak tidak lengkap, gagal upload, salah masa pajak, kesalahan pengkreditan Pajak Masukan, dan keterlambatan pelaporan SPT Masa PPN. Pada akhirnya, penggunaan e-Faktur yang benar membantu PKP menjaga kepatuhan PPN sekaligus memperkuat proses keuangan perusahaan.

Referensi Eksternal

  1. Direktorat Jenderal Pajak – e-Faktur
  2. Direktorat Jenderal Pajak – Sosialisasi e-Faktur 3.1 dan Fitur Barunya
  3. Direktorat Jenderal Pajak – Integrasi BC 4.0 dengan Faktur Pajak Kode 07
  4. Direktorat Jenderal Pajak – Prepopulated Pajak Masukan dan SPT Masa PPN pada e-Faktur
  5. Direktorat Jenderal Pajak – Aplikasi e-Faktur Desktop versi 3.2
  6. Direktorat Jenderal Pajak – e-Nofa Online dan Informasi Aplikasi e-Faktur
  7. Direktorat Jenderal Pajak – Pembuatan Faktur Pajak Melalui Aplikasi e-Faktur Client Desktop
  8. Direktorat Jenderal Pajak – Penerbitan Faktur Pajak melalui Coretax, e-Faktur Client Desktop, dan Host-to-Host
  9. Direktorat Jenderal Pajak – PER-03/PJ/2022 tentang Faktur Pajak
  10. Direktorat Jenderal Pajak – PER-11/PJ/2025 tentang Ketentuan Pelaporan Pajak dalam Coretax


Putri Ayudhia

Putri Ayudhia

Putri Ayudhia adalah seorang penulis konten SEO dan blogger paruh waktu yang telah bekerja secara profesional selama lebih dari 7 tahun. Dia telah membantu berbagai perusahaan di Indonesia untuk menulis konten yang berkualitas, SEO-friendly, dan relevan dengan bidang HR dan Psikologi. Ayudhia memiliki pengetahuan yang kuat dalam SEO dan penulisan konten. Dia juga memiliki pengetahuan mendalam tentang HR dan Psikologi, yang membantu dia dalam menciptakan konten yang relevan dan berbobot. Dia memiliki keterampilan dalam melakukan riset pasar dan analisis, yang membantu dia dalam menciptakan strategi konten yang efektif.
https://bloghrd.com