Saldo BPJS Ketenagakerjaan adalah aset yang sangat penting bagi peserta, karena saldo ini dapat digunakan untuk berbagai keperluan, seperti persiapan pensiun, pembelian rumah, atau dalam situasi-situasi khusus seperti cacat total, pindah ke luar negeri, atau terkena PHK. Oleh karena itu, pemahaman yang baik tentang syarat, cara klaim BPJS Ketenagakerjaan online dan offline sangat penting bagi setiap peserta.
Daftar Isi
1. Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan Online
Dalam era digital seperti sekarang, BPJS Ketenagakerjaan telah menyediakan layanan klaim online yang memudahkan peserta untuk mengakses dan mengajukan klaim saldo JHT mereka. Salah satu program BPJS Ketenagakerjaan yang dapat diambil saldo iurannya adalah Jaminan Hari Tua (JHT).
Besaran saldo JHT ini merupakan hasil akumulasi iuran bulanan dari perusahaan dan peserta, ditambah dengan bunga deposito yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Berikut adalah langkah-langkah untuk mengajukan klaim saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan secara online:
a. Buka Aplikasi BPJSTKU atau Situs Web Resmi
Pertama, buka salah satu platform yang Anda gunakan, baik melalui aplikasi BPJSTKU di ponsel Anda atau situs web resmi BPJS Ketenagakerjaan di sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.
b. Login ke Akun BPJS Ketenagakerjaan Anda
Setelah membuka aplikasi atau situs web, login ke akun BPJS Ketenagakerjaan Anda dengan menggunakan nomor kartu BPJS Ketenagakerjaan Anda.
c. Pilih Menu ‘Klaim Saldo JHT’
Setelah berhasil login, pilih menu yang mengarahkan Anda ke proses klaim saldo JHT. Biasanya, menu ini disebut “Klaim Saldo JHT.”
d. Isi Informasi yang Diperlukan
Pada halaman klaim, Anda akan diminta untuk mengisi beberapa informasi yang diperlukan. Isi kolom “KPJ” dengan nomor kartu BPJS Ketenagakerjaan Anda. Kemudian, pada kolom “Keperluan,” pilih opsi “Pengajuan Klaim.”
e. Pilih Jenis Klaim
Langkah berikutnya adalah memilih jenis klaim yang sesuai dengan situasi kepegawaian Anda. Ada tiga pilihan yang dapat Anda pilih, yaitu:
- Mencapai Usia Pensiun
- Mengundurkan Diri
- Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
f. Kirim Pengajuan Klaim
Setelah mengisi semua informasi dengan benar, klik tombol “Kirim” untuk mengajukan klaim saldo JHT Anda. Setelahnya, Anda akan diberikan daftar dokumen yang perlu disiapkan untuk melengkapi persyaratan klaim saldo JHT.
g. Unggah Dokumen-dokumen yang Dibutuhkan
Anda akan diminta untuk mengunggah semua dokumen yang diperlukan secara online. Ini termasuk dokumen seperti KTP, kartu BPJS Ketenagakerjaan, surat keterangan (jika diperlukan), dan bukti-bukti lain yang relevan. Pastikan untuk menyimpan salinan dokumen-dokumen ini dengan baik.
h. Tunggu Email Konfirmasi
Setelah mengunggah semua dokumen yang diperlukan, tunggu email konfirmasi dari BPJS Ketenagakerjaan. Email ini akan memberitahu Anda apakah pengajuan klaim Anda telah berhasil atau tidak.
i. Datang ke Kantor BPJS Ketenagakerjaan yang Ditunjuk
Jika pengajuan klaim Anda diterima, Anda akan menerima email konfirmasi yang juga akan memberikan informasi tentang tanggal dan kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan yang harus Anda datangi. Pastikan Anda mengikuti petunjuk ini dengan baik.
j. Proses Pencairan Saldo JHT
Setelah datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan yang ditunjuk, Anda akan diminta untuk menyerahkan dokumen-dokumen yang telah Anda unggah sebelumnya. Petugas customer service akan memeriksa semua berkas ini. Jika semuanya lengkap, Anda akan diberitahu tentang waktu pencairan saldo JHT Anda.
Catatan Penting: Jaga Email Konfirmasi
Pastikan untuk tidak menghapus email konfirmasi dari BPJS Ketenagakerjaan, karena email ini berfungsi sebagai tanda bukti pada petugas sebelum mendapatkan nomor antrean. Juga, pastikan untuk datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan pada tanggal yang telah ditentukan.
2. Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan Offline
Selain cara online, Anda juga dapat mengajukan klaim saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan secara offline. Ini mungkin menjadi pilihan yang lebih nyaman bagi beberapa peserta. Namun, perlu diingat bahwa proses offline bisa memakan waktu lebih lama dan melibatkan lebih banyak langkah.
a. Datang ke Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Terdekat
Langkah pertama adalah datang langsung ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat. Disarankan untuk datang lebih pagi agar Anda bisa mendapatkan nomor antrean lebih awal.
b. Persiapkan Dokumen Persyaratan
Saat Anda tiba di kantor cabang, petugas akan memberikan formulir pengajuan klaim yang perlu diisi dengan lengkap. Pastikan Anda membawa semua dokumen persyaratan yang diperlukan dalam bentuk fotokopi dan asli. Dokumen-dokumen ini termasuk KTP, kartu BPJS Ketenagakerjaan, Kartu Keluarga (KK), surat keterangan (jika diperlukan), serta bukti-bukti lain yang relevan.
c. Isi Formulir dan Serahkan Dokumen
Setelah mengisi formulir pengajuan klaim, serahkan formulir tersebut bersama dengan lampiran dokumen-dokumen yang telah Anda bawa ke petugas kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan. Anda akan mendapatkan nomor antrean setelahnya.
d. Proses Verifikasi dan Pencairan Saldo JHT
Petugas customer service di kantor cabang akan memeriksa ulang isi formulir dan kelengkapan dokumen Anda. Jika semuanya sudah sesuai, Anda akan diberikan nomor antrean untuk bertemu dengan CS bagian pengajuan klaim. Setelah semua proses verifikasi selesai, Anda akan diberitahu tentang waktu pencairan saldo JHT Anda.
3. Antrian Online BPJS Ketenagakerjaan
Jika Anda ingin mengajukan klaim saldo BPJS Ketenagakerjaan secara langsung ke kantor cabang tanpa harus datang lebih pagi untuk mendapatkan nomor antrean, Anda dapat menggunakan layanan antrian online BPJS Ketenagakerjaan.
Dengan layanan ini, Anda dapat mengambil nomor antrean secara online melalui aplikasi BPJSTKU atau situs web resmi BPJS Ketenagakerjaan. Ini akan mempermudah proses klaim saldo JHT BPJS Anda.
4. Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan
Sebelum Anda mengajukan klaim saldo BPJS Ketenagakerjaan, sangat penting untuk memeriksa saldo JHT Anda terlebih dahulu. Ada beberapa cara untuk melakukan hal ini:
a. Melalui Aplikasi BPJSTKU
Anda dapat menggunakan aplikasi BPJSTKU di ponsel Anda untuk memeriksa saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan. Cukup login ke aplikasi dan pilih opsi “Cek Saldo.”
b. Melalui Situs Web Resmi BPJS Ketenagakerjaan
Anda juga dapat membuka situs web resmi BPJS Ketenagakerjaan di sso.bpjsketenagakerjaan.go.id dan login ke akun Anda. Setelah login, Anda dapat menemukan opsi “Cek Saldo” atau sejenisnya untuk memeriksa saldo JHT Anda.
c. Datang ke Kantor Cabang Terdekat
Alternatif lain adalah dengan datang langsung ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat dan meminta petugas untuk membantu Anda memeriksa saldo JHT Anda. Ini bisa menjadi pilihan jika Anda lebih suka mendapatkan informasi secara langsung.
5. Syarat Cara Klaim Saldo BPJS Ketenagakerjaan Online
Setelah mengetahui cara klaim BPJS Ketenagakerjaan online, Anda perlu memahami syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk dapat mencairkan dana tersebut.
Persyaratan ini akan bervariasi tergantung pada jenis klaim yang akan diajukan, terutama terkait dengan besar saldo JHT yang ingin dicairkan dan kondisi kepegawaian peserta.
a. Syarat Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan Saldo JHT 10%
Klaim saldo JHT 10% hanya dapat dilakukan oleh peserta yang telah menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan selama 10 tahun dan masih aktif bekerja di perusahaan. Klaim ini bertujuan untuk persiapan pensiun. Berikut syaratnya:
- Telah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan selama 10 tahun.
- Masih aktif bekerja di perusahaan.
Dokumen yang perlu disiapkan untuk klaim saldo JHT 10% antara lain:
- Fotokopi kartu BPJS Ketenagakerjaan beserta kartu aslinya.
- Fotokopi KTP atau paspor milik peserta beserta dokumen aslinya.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK) beserta dokumen aslinya.
- Surat keterangan yang menyatakan peserta masih aktif bekerja di perusahaan.
- Buku rekening tabungan yang masih aktif.
b. Syarat Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan Saldo JHT 30%
Klaim saldo JHT 30% ditujukan untuk membayar biaya perumahan. Syarat kondisi peserta yang ingin mengklaim JHT 30% adalah:
- Telah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan selama 10 tahun.
- Masih aktif bekerja di perusahaan.
Dokumen yang perlu disiapkan untuk klaim saldo JHT 30% meliputi dokumen-dokumen berikut:
- Fotokopi kartu BPJS Ketenagakerjaan beserta kartu aslinya.
- Fotokopi KTP atau paspor milik peserta beserta dokumen aslinya.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK) beserta dokumen aslinya.
- Surat keterangan yang menyatakan peserta masih aktif bekerja di perusahaan.
- Dokumen yang menyangkut perumahan.
- Buku rekening tabungan yang masih aktif.
c. Syarat Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan Saldo JHT 100%
Klaim saldo JHT 100% adalah pilihan terakhir, di mana peserta dapat mencairkan seluruh saldo JHT dalam akun BPJS Ketenagakerjaan mereka.
Untuk dapat mengajukan klaim ini, peserta setidaknya harus memenuhi salah satu dari syarat kondisi berikut:
- Peserta telah memasuki usia 56 tahun.
- Peserta mengalami cacat total.
- Peserta meninggal dunia.
- Peserta pindah ke luar negeri dan menetap selamanya.
- Peserta terkena PHK.
Jika peserta masih aktif bekerja dalam sebuah perusahaan atau berstatus sebagai karyawan, mereka hanya dapat mengajukan klaim saldo JHT sebesar 10% atau 30%.
Setelah pencairan tersebut, peserta tidak lagi dapat mengajukan klaim saldo JHT dengan nominal lainnya kecuali klaim 100%.
Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan 100% dengan Kondisi Peserta Telah Pensiun
Ketika peserta ingin mengajukan klaim saldo JHT 100% dengan kondisi telah pensiun, ada beberapa dokumen yang perlu dipersiapkan, antara lain:
- Fotokopi kartu BPJS Ketenagakerjaan beserta kartu aslinya.
- Fotokopi KTP atau paspor milik peserta beserta dokumen aslinya.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK) beserta dokumen aslinya.
- Fotokopi surat keterangan pensiun dari perusahaan beserta aslinya.
- Buku rekening tabungan yang masih aktif.
Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan 100% dengan Kondisi Peserta Meninggal Dunia
Jika peserta telah meninggal dunia, klaim JHT 100% akan diberikan kepada ahli waris yang telah ditunjuk.
Ahli waris ini dapat mengurus pencairan saldo dengan menyediakan dokumen-dokumen berikut:
- Fotokopi kartu BPJS Ketenagakerjaan beserta kartu aslinya.
- Fotokopi KTP atau paspor milik peserta beserta dokumen aslinya.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK) beserta dokumen aslinya.
- Fotokopi surat keterangan kematian dari rumah sakit beserta aslinya.
Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan 100% dengan Kondisi Peserta Mengalami Cacat Total
Jika peserta mengajukan klaim karena mengalami cacat total, ia dapat menunjuk anggota keluarga atau saudara untuk mewakilinya dalam pengurusan klaim BPJS Ketenagakerjaan.
Berikut daftar dokumen yang perlu disiapkan:
- Fotokopi kartu BPJS Ketenagakerjaan beserta kartu aslinya.
- Fotokopi KTP atau paspor milik peserta beserta dokumen aslinya.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK) beserta dokumen aslinya.
- Fotokopi surat keterangan dari perusahaan beserta aslinya.
- Fotokopi surat keterangan sakit mengalami cacat total tetap dari rumah sakit beserta aslinya.
- Buku rekening tabungan yang masih aktif.
Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan 100% dengan Kondisi Peserta Menetap di Luar Negeri
Jika peserta ingin pindah ke luar negeri dan menetap selamanya di sana, ada beberapa dokumen yang perlu disiapkan ketika mengurus klaim saldo JHT miliknya:
- Fotokopi kartu BPJS Ketenagakerjaan beserta kartu aslinya.
- Fotokopi KTP atau paspor milik peserta beserta dokumen aslinya.
- Fotokopi visa bekerja atau izin tinggal di luar negeri beserta bukti aslinya.
- Fotokopi surat keterangan perpindahan kerja ke luar negeri.
Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan 100% dengan Kondisi Peserta Terkena PHK atau Berhenti Bekerja
Jika peserta terkena PHK atau berhenti bekerja dari perusahaan sebelumnya dan tidak sedang dalam mencari pekerjaan lagi, ia dapat mengajukan klaim BPJS Ketenagakerjaan.
Peserta perlu menunggu 1 bulan setelah masa berhenti bekerja sebelum dapat memproses pengajuan pencairan. Berikut daftar dokumen yang perlu disiapkan:
- Fotokopi kartu BPJS Ketenagakerjaan beserta kartu aslinya.
- Fotokopi KTP atau paspor milik peserta beserta dokumen aslinya.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK) beserta dokumen aslinya.
- Fotokopi surat pengalaman kerja/referensi kerja dari perusahaan (Paklaring) beserta aslinya.
- Buku rekening tabungan yang masih aktif.
Penting untuk diingat bahwa peserta yang masih aktif bekerja hanya dapat mengajukan klaim saldo BPJS Ketenagakerjaan satu kali saja, sehingga harus memilih antara klaim saldo JHT 10% atau klaim saldo JHT 30%.
Setelah pencairan tersebut, peserta tidak lagi bisa klaim saldo JHT dengan nominal lainnya kecuali klaim 100%.
Kesimpulan
Pemahaman tentang cara klaim saldo BPJS Ketenagakerjaan sangat penting bagi peserta untuk memaksimalkan manfaat dari program ini. Ada dua cara utama untuk mengklaim saldo JHT, yaitu melalui cara online dan cara offline.
Peserta harus memenuhi syarat-syarat yang berlaku tergantung pada jenis klaim yang diajukan, seperti klaim 10%, 30%, atau 100%. Dalam proses klaim, dokumen-dokumen yang lengkap dan persyaratan yang dipenuhi sangat penting untuk memastikan kelancaran proses klaim.
Selain itu, memeriksa saldo JHT secara berkala dan menjaga komunikasi dengan BPJS Ketenagakerjaan adalah langkah-langkah yang bijak untuk merencanakan masa depan keuangan Anda dengan lebih baik.
Ikuti terus bloghrd.com untuk mendapatkan informasi seputar HR, karir, info lowongan kerja, juga inspirasi terbaru terkait dunia kerja setiap harinya!