Apakah Surat Keterangan Kerja & Paklaring adalah dokumen yang sama? Temukan jawabannya di bloghrd.com disini.
Surat Keterangan Kerja dan Paklaring adalah dua istilah yang lazim digunakan dalam dunia kerja.
Baik #Paklaring dan #SuratKeteranganKerja merupakan dokumen yang diterima oleh karyawan dari perusahaan, dan berfungsi sebagai referensi atau bukti dari masa kerja karyawan di perusahaan tersebut.
Banyak orang yang beranggapan bahwa Surat Keterangan Kerja dan Paklaring merupakan dokumen yang sama.
Padahal, ada perbedaan mendasar antara kedua dokumen tersebut.
Penting bagi setiap pekerja dan divisi HR dari perusahaan untuk mengerti perbedaan penggunaan Paklaring dan Surat Keterangan Kerja untuk menghindari kekeliruan dalam format pembuatan serta keterangan yang ada dalam dokumen tersebut.
Pengertian dan Fungsi Paklaring Adalah Sebagai Berikut
Dalam Pasal 1602z Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”) #Paklaring disebut sebagai “surat pernyataan” berkenaan dengan berakhirnya hubungan kerja seseorang karyawan (pekerja/buruh).
Surat Paklaring sendiri adalah surat pernyataan “pengalaman kerja” yang memuat keterangan mengenai sifat pekerjaan yang pernah dilakukan, lamanya hubungan kerja berlangsung, dan bagaimana karyawan melakukan pekerjaannya, serta apa sebab atau alasan pengakhiran hubungan kerjanya.
Paklaring merupakan dokumen yang berisi pernyataan dari perusahaan mengenai masa kerja atau pengabdian seseorang pada perusahaan tersebut dalam jangka waktu tertentu.
Beberapa orang mengenal Paklaring dengan istilah surat keterangan pengalaman kerja.
Jenis surat ini hanya dapat dikeluarkan oleh perusahaan apabila seorang pegawai telah berhenti dari jabatannya di perusahaan tersebut.
Manfaat utama dari Paklaring adalah sebagai referensi yang dapat ditunjukkan saat seseorang melamar pekerjaan di tempat lain.
Paklaring dapat dijadikan bukti pengalaman, jabatan, dan tugas yang diemban oleh seseorang saat bekerja di perusahaan tersebut.
Para perekrut juga dapat menjadikan Paklaring sebagai acuan pengalaman kerja seseorang karena Paklaring merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh perusahaan.
Selain dijadikan sebagai referensi dalam mencari kerja, Paklaring juga berguna sebagai dokumen untuk mencairkan dana Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Kesehatan dan pinjaman bank.
Bahkan, beberapa bank juga meminta dokumen tersebut sebagai syarat mengajukan kartu kredit.
Baca Juga : Hindari Miss Communication Dengan Memahami Istilah-istilah Ini
Lalu Sejarahnya Seperti Apa?
Istilah #paklaring ini awalnya justru ditemukan dalam Hukum Agraria yaitu dalam istilah “Domein Verklaring”. Terdengar seperti bahasa belanda bukan?
Ya, memang secara etimologi “Domein Verklaring” ini adalah kata berasal dari Bahasa Belanda.
Terdiri dari 2(dua) kata yaitu “Domein” yang berarti Wilayah yang menjadi milik, dan “Verklaring” yang berarti pernyataan atau menyatakan.
“Domein Verklaring” yaitu artinya adalah pernyataan yang menegaskan bahwa semua tanah yang orang lain tidak dapat membuktikan bahwa tanah itu miliknya, maka tanah itu adalah milik (eigendom) Negara
Dalam Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003, memang tidak disingging dengan lebih jelas mengenai Surat #Paklaring atau surat keterangan kerja ini.
Namun bagi para pekerja, pegawai atau para praktisi HRD yang ada di Indonesia, paklaring mengerti kalau dokumen ini adalah salah satu hak pekerja yang telah terputus hubungan kerjanya dengan perusahaan atau yang memberi kerja.
Seperti yang disebutkan pada pasal 1602z Kitab Undang-undang Hukum Perdata, menyebutkan sbb:
“Si majikan diwajibkan pada waktu berakhirnya perhubungan kerja, atas permintaan si buruh, memberikan kepadanya sepucuk surat pernyataan yang ditandatangani olehnya”.
Baca Juga : Contoh Rumus Excel If untuk Absensi Karyawan
Pengertian dan Fungsi Surat Keterangan Kerja Adalah Sebagai Berikut
Sama halnya dengan Paklaring, #SuratKeteranganKerja juga merupakan dokumen pernyataan perusahaan tentang jabatan dan posisi yang diemban oleh seseorang di perusahaan tertentu.
Perbedaan dari Surat Keterangan Kerja dan Paklaring adalah terletak pada status ketenagakerjaan seseorang.
Sebuah perusahaan dapat memberikan #paklaring kepada seseorang apabila telah resign dari perusahaan tersebut.
Bagi mereka yang masih terdaftar dan berstatus aktif sebagai pegawai, perusahaan tidak dapat memberikan #paklaring, namun karyawan tetap dapat memiliki referensi dalam bentuk #SuratKeteranganKerja.
Surat Keterangan Kerja berguna sebagai salah satu persyaratan yang harus dipenuhi seseorang saat mendaftarkan diri di program BPJS Ketenagakerjaan.
Selain itu, #SuratKeteranganKerja juga bisa digunakan untuk membuat Visa dan membuka rekening bank.
Bahkan, ada juga beberapa bank yang menerima jenis surat ini sebagai syarat pengajuan pinjaman.
Baca Juga : Format Contoh Surat Izin Tidak Masuk Kerja
Kewajiban HR Berikan Surat Keterangan Kerja dan Paklaring Adalah Sebagai Berikut
Setiap pekerja memiliki hak untuk menerima #SuratKeteranganKerja dan #Paklaring dari perusahaan.
Untuk memenuhinya, HR perusahaan harus bertanggung jawab dalam mempersiapkan dokumen-dokumen tersebut untuk perusahaan.
Format dan informasi penting yang berkaitan dengan masa kerja karyawan harus tercantum dengan jelas pada #Paklaring atau #SuratKeteranganKerja yang diberikan.
Aturan pemerintah yang mengatur tentang Surat Keterangan kerja adalah Kitab Undang-Undang Hukum (KUH) Perdata Pasal 1602z, yang menjelaskan secara rinci mengenai Surat Pernyataan yang dikeluarkan oleh perusahaan saat hubungan kerja dengan karyawan berakhir.
Manajemen data personalia merupakan hal yang penting untuk mempermudah tugas HR dalam mempersiapkan Paklaring dan #SuratKeteranganKerja.
Dengan menggunakan software HRIS yang terpercaya, penyediaan data-data personal karyawan dapat dilakukan secara praktis.
Hal inilah yang menjadi alasan utama mengapa perusahaan harus mengadopsi software dan solusi teknologi untuk keperluan HRD mereka.
Baca Juga : Arti Pengertian, Jenis Invoice dalam Aktivitas Bisnis Adalah?