Cara Lapor e-Bupot PPh Pasal 23/26 di Aplikasi Pajak - bloghrd.com

Cara Melaporkan Bukti Potong Melalui e-Bupot PPh Pasal 23/26 di Aplikasi Pajak.

Penggunaan teknologi dalam dunia perpajakan semakin mendominasi proses-proses administratif. Salah satu perkembangan terbaru adalah penggunaan aplikasi e-Bupot (Bukti Potong Elektronik) untuk laporan PPh Pasal 23/26. Dalam artikel ini, kami akan membahas bagaimana cara melaporkan bukti potong melalui e-Bupot PPh Pasal 23/26 di Aplikasi Pajak.

Kewajiban Lapor Bukti Potong Melalui e-Bupot

Penting untuk memahami kewajiban lapor bukti potong melalui e-Bupot, terutama bagi para wajib pajak yang terlibat dalam transaksi yang berkaitan dengan PPh Pasal 23/26. Sejak tahun 2018, pemerintah telah menerapkan aturan yang mengharuskan pembuatan bukti pemotongan dan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh 23/26 melalui aplikasi e-Bupot bagi para wajib pajak. Langkah ini diambil sebagai upaya untuk memodernisasi dan mempermudah proses perpajakan.

Seiring berjalannya waktu, e-Bupot tidak hanya terbatas pada PPh Pasal 23/26, tetapi juga telah diperluas untuk mencakup berbagai jenis pajak. Hal ini dikarenakan adanya e-Bupot Unifikasi yang memungkinkan wajib pajak untuk membuat dan melaporkan bukti potong pajak dengan lebih efisien melalui aplikasi tersebut. Seiring dengan perkembangan ini, wajib pajak yang terdaftar di KPP Pratama di seluruh Indonesia diwajibkan menggunakan e-Bupot, sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-368/PJ/2020 tentang Penetapan Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 dan/atau Pasal 26 yang Diharuskan Membuat Bukti Pemotongan dan Diwajibkan Menyampaikan SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 23 dan/atau Pasal 26 Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2017.

BACA JUGA :  IKM: Definisi, Dasar Hukum, dan Strategi Pengembangannya di Indonesia

Mengenal e-Bupot di Aplikasi Pajak

Aplikasi Pajak telah mengintegrasikan e-Bupot sebagai salah satu fitur utamanya. E-Bupot adalah aplikasi resmi yang dirancang khusus untuk membantu wajib pajak dalam proses pembuatan bukti pemotongan pajak dan pelaporan PPh Pasal 23/26 dalam bentuk dokumen elektronik. Seluruh proses ini diawasi dan diatur oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Melalui fitur e-Bupot di Aplikasi Pajak, para wajib pajak dapat melakukan berbagai tindakan, antara lain:

  1. Melihat Daftar dan Status Bukti Potong: Anda dapat memantau daftar bukti potong PPh 23/26 yang telah Anda buat dan melihat status masing-masing bukti potong tersebut.
  2. Membuat Bukti Pemotongan: Fitur ini memungkinkan Anda untuk membuat bukti pemotongan PPh 23/26 dengan mudah.
  3. Impor Bukti Pemotongan dari Excel: Anda dapat mengimpor data bukti pemotongan pajak dari file Excel ke dalam aplikasi e-Bupot.
  4. Memantau Status Impor: Jika Anda mengimpor data dari file Excel, Anda dapat memantau status impor data dan menerima notifikasi jika terjadi kesalahan dalam proses impor.
  5. Bulk Bukti Potong: Anda dapat melakukan persetujuan untuk banyak bukti potong sekaligus hanya dengan satu kali klik, mempermudah pengelolaan data bukti potong secara efisien.
  6. Download PDF Bukti Potong dan PDF SPT Masa: Anda dapat mengunduh bukti potong dalam format PDF untuk keperluan dokumentasi dan pelaporan.
  7. Melakukan Pelaporan Bukti Pemotongan Pajak: Setelah membuat bukti potong, langkah berikutnya adalah melaporkan bukti pemotongan pajak ini kepada pihak berwenang.

Cara Melapor Bukti Potong Melalui e-Bupot di Aplikasi Pajak

Setelah Anda membuat bukti potong PPh 23/26 melalui e-Bupot, langkah selanjutnya adalah melaporkan bukti pemotongan tersebut melalui Aplikasi Pajak. Berikut adalah panduan langkah demi langkah cara melaporkan bukti potong melalui e-Bupot di Aplikasi Pajak:

  1. Masuk ke Aplikasi Pajak: Akses Aplikasi Pajak dengan menggunakan akun Anda.
  2. Pilih Transaksi SPT Masa: Di menu utama Aplikasi Pajak, klik tab “Transaksi” dan pilih “SPT Masa.” Selanjutnya, pilih jenis pajak dan masa pajak yang ingin Anda laporkan.
  3. Edit Data Bukti Potong: Pada halaman yang muncul, Anda akan melihat daftar bukti potong yang harus Anda laporkan. Klik ikon pensil (edit) untuk memasuki halaman pengeditan.
  4. Posting Data Bukti Potong: Setelah masuk ke halaman pengeditan, klik tombol “Posting” untuk menarik data bukti potong yang telah di-setujui pada masa pajak yang bersangkutan.
  5. Setor Pembayaran: Setelah proses posting SPT selesai, Aplikasi Pajak akan menampilkan total pajak terutang yang harus Anda setorkan. Setelah melakukan pembayaran, klik tombol “Setor” untuk menginput Surat Setoran Pajak (SSP).
  6. Lengkapi Data Setoran Bukti Potong: Lengkapi informasi setoran bukti potong sesuai dengan SSP atau BPN yang Anda miliki. Klik “Simpan” untuk menyimpan data setoran.
  7. Lapor Pajak: Setelah data setoran disimpan dan sudah sesuai, Anda dapat mengklik tombol “Lapor” untuk melakukan pelaporan pajak.
BACA JUGA :  Perjanjian Pisah Harta Setelah Menikah & Ketentuan Pajaknya 

Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda telah berhasil melaporkan bukti potong melalui e-Bupot di Aplikasi Pajak. Ini adalah bagian penting dari kewajiban Anda sebagai wajib pajak, dan melalui Aplikasi Pajak, Anda dapat melaksanakannya dengan mudah, cepat, aman, dan otomatis.

Kesimpulan

Penggunaan aplikasi e-Bupot dalam pelaporan pajak PPh Pasal 23/26 adalah langkah maju dalam dunia perpajakan di Indonesia. Ini memungkinkan wajib pajak untuk mematuhi kewajiban perpajakannya dengan lebih efisien dan akurat. Dengan adanya e-Bupot di Aplikasi Pajak, proses pembuatan, pengelolaan, dan pelaporan bukti potong pajak dapat dilakukan dengan lebih mudah dan transparan. Penting untuk selalu mengikuti panduan yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk memastikan bahwa pelaporan pajak Anda berjalan dengan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Referensi:

Ikuti terus bloghrd.com untuk mendapatkan informasi seputar HR, karir, info lowongan kerja, juga inspirasi terbaru terkait dunia kerja setiap harinya!


Putri Ayudhia

Putri Ayudhia

Putri Ayudhia adalah seorang penulis konten SEO dan blogger paruh waktu yang telah bekerja secara profesional selama lebih dari 7 tahun. Dia telah membantu berbagai perusahaan di Indonesia untuk menulis konten yang berkualitas, SEO-friendly, dan relevan dengan bidang HR dan Psikologi. Ayudhia memiliki pengetahuan yang kuat dalam SEO dan penulisan konten. Dia juga memiliki pengetahuan mendalam tentang HR dan Psikologi, yang membantu dia dalam menciptakan konten yang relevan dan berbobot. Dia memiliki keterampilan dalam melakukan riset pasar dan analisis, yang membantu dia dalam menciptakan strategi konten yang efektif.
https://bloghrd.com