e-Bupot PPh Pasal 23/26 adalah fasilitas elektronik yang digunakan Wajib Pajak untuk membuat bukti pemotongan, mengelola data pemotongan, menyetor pajak, dan melaporkan SPT Masa PPh yang berkaitan dengan PPh Pasal 23 dan PPh Pasal 26.
Dalam perkembangannya, pelaporan PPh Pasal 23/26 tidak lagi berdiri sendiri seperti sistem lama. Saat ini, administrasi PPh 23/26 masuk dalam konsep SPT Masa PPh Unifikasi. Artinya, pemotongan atau pemungutan PPh Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 15, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, dan PPh Pasal 26 dapat dikelola dalam satu SPT Masa PPh Unifikasi melalui sistem e-Bupot Unifikasi atau kanal perpajakan terbaru yang berlaku.
Bagi perusahaan, finance, accounting, HR, dan tax staff, pemahaman cara lapor e-Bupot sangat penting. Kesalahan membuat bukti potong, salah memilih kode objek pajak, terlambat setor, atau lupa melaporkan SPT Masa PPh Unifikasi dapat menimbulkan sanksi administrasi dan membuat data lawan transaksi tidak sesuai.
Artikel ini akan membahas apa itu e-Bupot PPh 23/26, siapa yang wajib menggunakannya, jenis transaksi yang dipotong PPh Pasal 23 dan PPh Pasal 26, cara membuat bukti potong, cara setor, cara lapor SPT Masa PPh Unifikasi, serta checklist agar pelaporan lebih rapi.
Jika Anda juga mengelola kewajiban PPN perusahaan, baca artikel cara lapor SPT Masa PPN online e-Faktur.
Daftar Isi
Apa Itu e-Bupot PPh Pasal 23/26?
e-Bupot adalah singkatan dari bukti potong elektronik. Dalam konteks PPh Pasal 23/26, e-Bupot digunakan untuk membuat bukti pemotongan pajak atas penghasilan tertentu yang dibayarkan kepada pihak lain.
Jika dulu bukti potong dibuat secara manual atau melalui aplikasi terpisah, kini prosesnya dibuat lebih terintegrasi. Wajib Pajak dapat membuat bukti potong, menyiapkan data SPT Masa, melakukan posting, memasukkan data pembayaran, menandatangani secara elektronik, dan mengirim SPT secara online.
Fungsi e-Bupot
- Membuat bukti potong PPh Pasal 23.
- Membuat bukti potong PPh Pasal 26.
- Membuat bukti pemotongan/pemungutan unifikasi untuk jenis PPh tertentu.
- Mengelola daftar bukti potong dalam satu masa pajak.
- Membuat pembetulan atau pembatalan bukti potong.
- Menyusun dan melaporkan SPT Masa PPh Unifikasi.
- Mengunduh bukti potong dan Bukti Penerimaan Elektronik atau BPE.
Dalam administrasi pajak perusahaan, bukti potong perlu disimpan dan direkonsiliasi dengan invoice, pembayaran vendor, jurnal akuntansi, serta SPT Masa. Untuk memahami pentingnya pencocokan data, baca artikel 3 alasan pentingnya rekonsiliasi data pajak.
Apa Itu SPT Masa PPh Unifikasi?
SPT Masa PPh Unifikasi adalah SPT Masa yang digunakan oleh pemotong atau pemungut PPh untuk melaporkan kewajiban pemotongan, pemungutan, penyetoran, dan/atau penyetoran sendiri atas beberapa jenis PPh dalam satu masa pajak.
Jenis pajak yang masuk dalam SPT Masa PPh Unifikasi meliputi:
- PPh Pasal 4 ayat (2).
- PPh Pasal 15.
- PPh Pasal 22.
- PPh Pasal 23.
- PPh Pasal 26.
Dengan sistem unifikasi, Wajib Pajak tidak perlu mengelola terlalu banyak SPT Masa terpisah untuk jenis PPh tersebut. Namun, ini juga berarti data harus lebih rapi karena beberapa jenis PPh dilaporkan dalam satu SPT.
Manfaat SPT Masa PPh Unifikasi
- Pelaporan beberapa jenis PPh dilakukan dalam satu SPT.
- Administrasi bukti potong lebih terstandar.
- Proses pelaporan lebih efisien.
- Data pemotongan lebih mudah ditelusuri.
- Mengurangi risiko dokumen manual hilang atau tidak lengkap.
- Mendukung integrasi data pajak dalam sistem DJP.
Perbedaan e-Bupot PPh 23/26 Lama dan e-Bupot Unifikasi
Dalam artikel lama, pembahasan biasanya masih fokus pada e-Bupot PPh Pasal 23/26. Namun, konteks terbaru perlu menyesuaikan dengan e-Bupot Unifikasi dan Coretax DJP.
| Aspek | e-Bupot PPh 23/26 Lama | e-Bupot Unifikasi / Sistem Terbaru |
|---|---|---|
| Cakupan | Fokus pada PPh Pasal 23 dan PPh Pasal 26. | Mencakup PPh Pasal 4 ayat (2), 15, 22, 23, dan 26. |
| Pelaporan | SPT Masa PPh 23/26. | SPT Masa PPh Unifikasi. |
| Akses | DJP Online atau aplikasi pajak yang menyediakan fitur e-Bupot. | DJP Online, e-Bupot Unifikasi, Coretax, atau PJAP sesuai ketentuan dan masa pajak. |
| Data pajak | Lebih terpisah berdasarkan jenis pajak. | Lebih terintegrasi dalam satu SPT Masa. |
| Pembetulan | Melalui mekanisme aplikasi terkait. | Pembetulan bukti potong dan SPT Masa PPh Unifikasi dilakukan sesuai mekanisme unifikasi. |
Untuk perusahaan yang juga berstatus PKP, pelaporan PPh Unifikasi berjalan berdampingan dengan pelaporan PPN. Jika belum memahami status PKP, baca artikel syarat menjadi Pengusaha Kena Pajak atau PKP.
Siapa yang Wajib Menggunakan e-Bupot PPh 23/26?
e-Bupot PPh 23/26 digunakan oleh Wajib Pajak yang memiliki kewajiban sebagai pemotong PPh Pasal 23 dan/atau PPh Pasal 26. Umumnya, kewajiban ini muncul ketika perusahaan membayar penghasilan tertentu kepada pihak lain.
Contoh pihak yang menggunakan e-Bupot
- Perusahaan yang membayar jasa kepada vendor.
- Badan usaha yang membayar royalti.
- Perusahaan yang membayar sewa harta selain yang masuk PPh final tertentu.
- Perusahaan yang membayar dividen, bunga, hadiah, atau penghargaan tertentu.
- Perusahaan yang membayar penghasilan kepada Wajib Pajak Luar Negeri.
- Instansi atau organisasi yang memiliki kewajiban pemotongan PPh sesuai ketentuan.
Jika perusahaan tidak melakukan transaksi yang menjadi objek PPh Pasal 23/26 pada suatu masa pajak, kewajiban pelaporan perlu dicek berdasarkan ketentuan yang berlaku. Namun, jika sudah ada transaksi yang dipotong, bukti potong dan SPT Masa harus dikelola dengan benar.
Apa Saja Objek PPh Pasal 23?
PPh Pasal 23 dikenakan atas penghasilan tertentu yang dibayarkan kepada Wajib Pajak Dalam Negeri atau Bentuk Usaha Tetap. Dalam praktik bisnis, PPh 23 sering muncul saat perusahaan membayar jasa kepada vendor.
Tarif umum PPh Pasal 23
| Objek PPh Pasal 23 | Tarif Umum | Catatan |
|---|---|---|
| Dividen, bunga, royalti, hadiah, penghargaan, bonus, dan sejenisnya | 15% dari jumlah bruto | Sepanjang tidak masuk ketentuan pemotongan PPh lain. |
| Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta | 2% dari jumlah bruto | Kecuali sewa tanah/bangunan yang dikenai PPh final Pasal 4 ayat (2). |
| Jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain | 2% dari jumlah bruto | Jenis jasa lain mengacu pada ketentuan yang berlaku. |
Contoh transaksi PPh Pasal 23
- Pembayaran jasa konsultan pemasaran.
- Pembayaran jasa manajemen.
- Pembayaran jasa teknik.
- Pembayaran royalti penggunaan merek.
- Pembayaran sewa kendaraan.
- Pembayaran jasa outsourcing tertentu.
- Pembayaran jasa perawatan sistem atau software tertentu.
Untuk pembahasan tarif dan objek yang lebih fokus, baca artikel tarif PPh 23 terbaru.
Apa Saja Objek PPh Pasal 26?
PPh Pasal 26 dikenakan atas penghasilan dari Indonesia yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Luar Negeri selain Bentuk Usaha Tetap. Dalam transaksi bisnis modern, PPh Pasal 26 sering muncul ketika perusahaan Indonesia membayar jasa, royalti, bunga, dividen, atau penghasilan lain kepada pihak luar negeri.
Tarif umum PPh Pasal 26
Tarif umum PPh Pasal 26 adalah 20% dari jumlah bruto atau dasar pengenaan lain sesuai ketentuan. Namun, tarif ini dapat berbeda jika penerima penghasilan berhak menggunakan tarif berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda atau P3B/tax treaty.
Contoh transaksi PPh Pasal 26
- Pembayaran royalti kepada perusahaan luar negeri.
- Pembayaran bunga kepada lender luar negeri.
- Pembayaran dividen kepada pemegang saham luar negeri.
- Pembayaran jasa kepada perusahaan asing.
- Pembayaran lisensi software kepada non-resident.
- Pembayaran management fee kepada pihak luar negeri.
Catatan tentang tax treaty
Jika ingin menggunakan tarif P3B yang lebih rendah dari tarif domestik, perusahaan perlu memastikan dokumen pendukung seperti Surat Keterangan Domisili atau SKD WPLN tersedia dan memenuhi ketentuan. Jika tidak memenuhi syarat, tarif domestik PPh Pasal 26 dapat tetap digunakan.
Batas Waktu Setor dan Lapor e-Bupot PPh 23/26
Dalam SPT Masa PPh Unifikasi, batas waktu penyetoran dan pelaporan perlu diperhatikan agar tidak terkena sanksi.
| Kewajiban | Batas Waktu Umum | Contoh |
|---|---|---|
| Penyetoran PPh yang dipotong/dipungut | Paling lama 10 hari setelah Masa Pajak berakhir. | PPh Masa Januari disetor paling lambat 10 Februari. |
| Penyetoran PPh yang dibayar sendiri dalam SPT Masa PPh Unifikasi | Paling lama 15 hari setelah Masa Pajak berakhir. | Setoran sendiri Masa Januari paling lambat 15 Februari. |
| Pelaporan SPT Masa PPh Unifikasi | Paling lama 20 hari setelah Masa Pajak berakhir. | SPT Masa Januari dilaporkan paling lambat 20 Februari. |
Jika batas waktu jatuh pada hari libur, pelaporan atau pembayaran biasanya mengikuti ketentuan hari kerja berikutnya sesuai aturan perpajakan. Untuk menghindari risiko, sebaiknya jangan menunggu hari terakhir.
Persiapan Sebelum Lapor e-Bupot PPh 23/26
Sebelum membuat dan melaporkan bukti potong, pastikan data transaksi sudah lengkap. Kesalahan data sejak awal dapat menyebabkan pembetulan SPT di kemudian hari.
1. Siapkan daftar transaksi
Kumpulkan seluruh transaksi dalam satu masa pajak yang berpotensi menjadi objek PPh Pasal 23 atau PPh Pasal 26.
Data transaksi yang perlu disiapkan
- Nomor invoice.
- Tanggal invoice.
- Tanggal pembayaran atau saat terutang.
- Nama vendor atau penerima penghasilan.
- NPWP, NIK, atau identitas pajak penerima.
- Jenis transaksi atau jasa.
- Nilai bruto.
- Tarif pajak.
- Nilai pajak yang dipotong.
2. Pastikan kode objek pajak benar
Kode objek pajak menentukan jenis pemotongan yang dilaporkan dalam bukti potong. Salah memilih kode objek pajak dapat membuat bukti potong tidak sesuai dengan transaksi sebenarnya.
3. Cek status penerima penghasilan
Pastikan apakah penerima penghasilan adalah Wajib Pajak Dalam Negeri, Bentuk Usaha Tetap, atau Wajib Pajak Luar Negeri. Kesalahan status dapat menyebabkan salah penerapan PPh Pasal 23 atau PPh Pasal 26.
4. Cek dokumen tax treaty jika transaksi luar negeri
Untuk PPh Pasal 26, pastikan dokumen tax treaty tersedia jika perusahaan ingin menggunakan tarif P3B. Tanpa dokumen yang memenuhi syarat, tarif domestik dapat berlaku.
5. Pastikan akses e-Bupot aktif
Pastikan fitur e-Bupot Unifikasi atau akses Coretax/PJAP sudah tersedia. Jika menggunakan DJP Online, pastikan menu e-Bupot Unifikasi sudah diaktifkan pada profil atau menu layanan.
6. Pastikan sertifikat elektronik atau kode otorisasi aktif
SPT Masa PPh Unifikasi dan bukti potong elektronik membutuhkan tanda tangan elektronik. Karena itu, pastikan sertifikat elektronik atau Kode Otorisasi DJP masih berlaku.
Cara Mengaktifkan e-Bupot Unifikasi di DJP Online
Jika masih menggunakan DJP Online untuk e-Bupot Unifikasi, berikut alur umum yang perlu dilakukan.
Langkah aktivasi fitur
- Login ke DJP Online melalui laman resmi pajak.go.id.
- Masukkan NPWP/NIK dan password.
- Buka menu profil.
- Pilih aktivasi fitur layanan.
- Centang fitur e-Bupot Unifikasi.
- Simpan perubahan.
- Logout, lalu login kembali.
- Buka menu Lapor.
- Pilih Pra Pelaporan.
- Klik e-Bupot Unifikasi.
Menu utama e-Bupot Unifikasi
- Dashboard: menampilkan ringkasan dan daftar SPT yang sudah dikirim.
- Pajak Penghasilan: digunakan untuk membuat dan mengelola bukti potong/pungut.
- SPT Masa: digunakan untuk posting, validasi, dan pelaporan SPT Masa PPh Unifikasi.
- Pengaturan: digunakan untuk pengaturan data tertentu dalam aplikasi.
Cara Membuat Bukti Potong PPh Pasal 23 di e-Bupot
Berikut alur umum membuat bukti potong PPh Pasal 23.
1. Masuk ke menu Pajak Penghasilan
Setelah masuk ke e-Bupot Unifikasi, pilih menu Pajak Penghasilan atau menu pembuatan bukti pemotongan/pemungutan.
2. Pilih jenis bukti potong PPh Pasal 23
Pilih jenis bukti potong yang sesuai dengan transaksi. Pastikan tidak memilih PPh Pasal 26 jika penerima penghasilan adalah Wajib Pajak Dalam Negeri.
3. Isi identitas penerima penghasilan
Masukkan NPWP/NIK, nama, dan data penerima penghasilan. Pastikan data penerima sesuai dokumen vendor atau invoice.
4. Pilih kode objek pajak
Pilih kode objek pajak yang sesuai, misalnya jasa konsultan, jasa manajemen, royalti, sewa, atau objek lain yang termasuk PPh Pasal 23.
5. Masukkan nilai bruto dan tarif
Masukkan nilai bruto transaksi. Sistem akan menghitung nilai PPh yang dipotong berdasarkan tarif dan kode objek pajak yang dipilih.
6. Cek data bukti potong
Periksa kembali semua data sebelum menyimpan. Pastikan tidak ada kesalahan pada penerima penghasilan, masa pajak, kode objek, nilai bruto, dan nilai pajak.
7. Simpan atau submit bukti potong
Jika data sudah benar, simpan atau submit bukti potong sesuai alur aplikasi. Bukti potong yang sudah dibuat akan masuk ke daftar bukti potong masa pajak terkait.
Cara Membuat Bukti Potong PPh Pasal 26 di e-Bupot
PPh Pasal 26 membutuhkan perhatian lebih karena melibatkan penerima penghasilan luar negeri dan kemungkinan penggunaan tarif tax treaty.
1. Pilih jenis bukti potong PPh Pasal 26
Pastikan jenis bukti potong yang dipilih adalah PPh Pasal 26 jika penerima penghasilan merupakan Wajib Pajak Luar Negeri selain Bentuk Usaha Tetap.
2. Isi identitas penerima luar negeri
Masukkan data penerima penghasilan luar negeri sesuai dokumen kontrak, invoice, atau data legal penerima.
3. Pilih kode objek pajak
Pilih objek penghasilan, misalnya dividen, bunga, royalti, jasa, premi asuransi, atau objek lain sesuai transaksi.
4. Tentukan tarif
Gunakan tarif domestik 20% jika tidak ada dokumen tax treaty yang memenuhi syarat. Jika menggunakan P3B, pastikan dokumen SKD WPLN atau dokumen yang dipersyaratkan sudah lengkap dan valid.
5. Masukkan nilai bruto
Masukkan nilai transaksi dalam rupiah sesuai ketentuan kurs dan dokumen transaksi yang digunakan.
6. Simpan bukti potong
Periksa kembali semua data. Jika sudah sesuai, simpan atau submit bukti potong.
Cara Impor Data Bukti Potong Secara Massal
Jika perusahaan memiliki banyak transaksi, input manual satu per satu akan memakan waktu. e-Bupot menyediakan skema impor data, sedangkan dalam Coretax pembuatan massal juga dapat dilakukan melalui unggahan file sesuai format yang ditentukan.
Langkah umum impor data
- Unduh template impor resmi dari aplikasi atau kanal DJP.
- Isi data transaksi sesuai format kolom yang diminta.
- Pastikan NPWP/NIK, kode objek, masa pajak, nilai bruto, dan tarif sudah benar.
- Simpan file sesuai format yang diminta.
- Unggah file ke aplikasi.
- Cek hasil validasi.
- Perbaiki data yang gagal validasi.
- Submit bukti potong yang sudah valid.
Kesalahan yang sering terjadi saat impor
- Format file berubah dari template asli.
- NPWP/NIK tidak valid.
- Kode objek pajak salah.
- Masa pajak tidak sesuai.
- Nilai bruto tidak sesuai invoice.
- Tarif tidak sesuai objek pajak.
- Data penerima luar negeri tidak lengkap.
Cara Setor PPh Pasal 23/26 Setelah Membuat Bukti Potong
Setelah bukti potong dibuat, perusahaan perlu menyetor pajak yang telah dipotong. Penyetoran dilakukan dengan membuat kode billing sesuai jenis pajak, masa pajak, dan jumlah yang harus disetor.
Langkah umum penyetoran
- Cek total PPh Pasal 23 dan/atau PPh Pasal 26 yang harus disetor.
- Buat kode billing melalui kanal pembayaran pajak yang tersedia.
- Pastikan kode akun pajak dan kode jenis setoran benar.
- Pastikan masa pajak dan tahun pajak sesuai.
- Lakukan pembayaran melalui bank, kantor pos, internet banking, atau kanal pembayaran lain.
- Simpan Bukti Penerimaan Negara atau BPN.
- Masukkan data pembayaran dalam SPT Masa PPh Unifikasi.
Data pembayaran yang harus dicek
- NTPN.
- Tanggal pembayaran.
- Nominal pembayaran.
- Kode akun pajak.
- Kode jenis setoran.
- Masa pajak.
- Tahun pajak.
Jika terjadi salah bayar, salah masa pajak, atau salah kode billing, Anda mungkin perlu mengajukan pemindahbukuan. Baca artikel cara input PBK di e-Faktur dan proses pemindahbukuan pajak.
Cara Lapor e-Bupot PPh Pasal 23/26 di Aplikasi Pajak
Setelah bukti potong dibuat dan pembayaran dilakukan, langkah berikutnya adalah melaporkan SPT Masa PPh Unifikasi. Alur berikut berlaku secara umum untuk aplikasi pajak, e-Bupot Unifikasi, DJP Online, atau PJAP dengan tampilan yang mungkin berbeda.
1. Login ke aplikasi pajak
Masuk ke aplikasi pajak yang digunakan perusahaan. Jika menggunakan DJP Online, masuk ke menu Lapor, lalu Pra Pelaporan, kemudian pilih e-Bupot Unifikasi.
2. Pilih menu SPT Masa
Pilih menu SPT Masa atau SPT Masa PPh Unifikasi. Pastikan Anda berada pada tahun pajak dan masa pajak yang benar.
3. Pilih masa pajak yang akan dilaporkan
Pilih masa pajak, misalnya Januari, Februari, atau masa lain yang akan dilaporkan. Jangan sampai salah memilih masa karena data bukti potong dan pembayaran akan mengikuti masa yang dipilih.
4. Posting bukti potong
Lakukan posting agar sistem menarik bukti potong yang sudah dibuat dan disetujui pada masa pajak tersebut. Posting ini akan menggabungkan data bukti potong ke dalam SPT Masa PPh Unifikasi.
5. Cek daftar bukti potong
Periksa daftar bukti potong yang masuk ke SPT. Pastikan seluruh bukti potong PPh Pasal 23 dan/atau PPh Pasal 26 sudah muncul dan tidak ada transaksi yang tertinggal.
6. Cek total pajak terutang
Pastikan total PPh yang harus disetor sesuai dengan rekap internal perusahaan. Cocokkan dengan invoice, jurnal, dan daftar pembayaran vendor.
7. Input data setoran
Masukkan data setoran berdasarkan BPN atau NTPN. Pastikan nominal, tanggal, kode akun pajak, kode jenis setoran, dan masa pajak benar.
8. Validasi SPT
Lakukan validasi SPT. Jika ada error, baca pesan yang muncul dan perbaiki data yang diminta. Jangan langsung submit jika masih ada selisih nilai atau bukti potong yang belum masuk.
9. Tanda tangan elektronik
SPT Masa PPh Unifikasi ditandatangani secara elektronik menggunakan Sertifikat Elektronik atau Kode Otorisasi DJP sesuai ketentuan.
10. Kirim SPT
Setelah validasi berhasil dan tanda tangan elektronik dilakukan, kirim SPT Masa PPh Unifikasi.
11. Unduh BPE
Setelah pelaporan berhasil, unduh Bukti Penerimaan Elektronik atau BPE. Simpan BPE bersama bukti potong, BPN, invoice, dan dokumen pendukung.
Cara Lapor e-Bupot di Coretax DJP
Untuk masa pajak yang sudah mengikuti mekanisme Coretax, proses pembuatan bukti potong dan pelaporan dilakukan melalui menu eBupot pada akun Wajib Pajak di Coretax DJP.
Alur umum di Coretax
- Login ke akun Coretax DJP.
- Masuk ke menu eBupot.
- Pilih jenis bukti potong yang sesuai.
- Buat bukti potong secara manual atau unggah file massal sesuai format.
- Isi formulir berdasarkan data transaksi yang valid.
- Submit bukti potong.
- Buat atau buka SPT Masa PPh Unifikasi.
- Tarik atau posting data bukti potong ke SPT.
- Masukkan data pembayaran jika ada pajak terutang.
- Lakukan validasi.
- Tanda tangani secara elektronik.
- Kirim SPT dan unduh bukti penerimaan.
Catatan penting di Coretax
- Bukti potong dapat terintegrasi dengan akun Wajib Pajak penerima.
- Data bukti potong dapat membantu prepopulated data pajak penerima penghasilan.
- Pembuatan bukti potong dapat dilakukan manual, unggahan file, atau melalui PJAP sesuai mekanisme yang tersedia.
- NPWP/NIK penerima perlu dipastikan sesuai data yang terdaftar.
Contoh Perhitungan PPh Pasal 23
Agar lebih mudah dipahami, berikut contoh sederhana.
Contoh: pembayaran jasa konsultan
PT A menggunakan jasa konsultan dari PT B senilai Rp50.000.000. Transaksi ini menjadi objek PPh Pasal 23 dengan tarif 2% dari jumlah bruto.
PPh Pasal 23 = 2% x Rp50.000.000
PPh Pasal 23 = Rp1.000.000
PT A memotong PPh Pasal 23 sebesar Rp1.000.000, menyetor pajak tersebut, membuat bukti potong melalui e-Bupot, dan melaporkannya dalam SPT Masa PPh Unifikasi.
Contoh Perhitungan PPh Pasal 26
Contoh: pembayaran royalti ke perusahaan luar negeri
PT A membayar royalti kepada perusahaan luar negeri sebesar Rp100.000.000. Jika tidak ada tax treaty yang dapat digunakan, tarif PPh Pasal 26 umum adalah 20%.
PPh Pasal 26 = 20% x Rp100.000.000
PPh Pasal 26 = Rp20.000.000
PT A memotong PPh Pasal 26 sebesar Rp20.000.000, menyetor pajak, membuat bukti potong, dan melaporkannya dalam SPT Masa PPh Unifikasi.
Jika menggunakan tax treaty
Jika penerima penghasilan luar negeri memenuhi syarat P3B dan dokumen SKD WPLN valid, tarif dapat mengikuti tax treaty. Karena itu, sebelum menerapkan tarif yang lebih rendah, pastikan dokumen dan beneficial ownership sudah benar.
Checklist Sebelum Submit SPT Masa PPh Unifikasi
Gunakan checklist ini sebelum melaporkan SPT Masa PPh Unifikasi.
Checklist bukti potong
- Semua transaksi objek PPh 23/26 sudah teridentifikasi.
- NPWP/NIK atau identitas penerima penghasilan sudah benar.
- Kode objek pajak sudah sesuai.
- Nilai bruto sudah sesuai invoice.
- Tarif pajak sudah benar.
- Bukti potong PPh 26 sudah dilengkapi dokumen treaty jika memakai tarif P3B.
- Tidak ada bukti potong ganda.
- Bukti potong batal atau pengganti sudah diproses jika diperlukan.
Checklist pembayaran
- Total pajak terutang sudah cocok dengan rekap bukti potong.
- Kode billing dibuat dengan masa pajak yang benar.
- Pembayaran dilakukan sebelum batas waktu.
- BPN dan NTPN tersimpan.
- Data setoran sudah dimasukkan ke SPT.
Checklist pelaporan
- Masa pajak dan tahun pajak sudah benar.
- Posting SPT sudah dilakukan.
- Validasi SPT tidak menunjukkan error.
- Sertifikat elektronik atau Kode Otorisasi DJP aktif.
- SPT sudah ditandatangani elektronik.
- BPE sudah diunduh setelah pelaporan.
Kesalahan yang Sering Terjadi Saat Lapor e-Bupot
Beberapa kesalahan berikut sering terjadi saat membuat atau melaporkan e-Bupot PPh 23/26.
1. Salah memilih PPh Pasal 23 atau PPh Pasal 26
Jika penerima penghasilan adalah Wajib Pajak Dalam Negeri, umumnya transaksi masuk PPh Pasal 23. Jika penerima adalah Wajib Pajak Luar Negeri selain BUT, transaksi dapat masuk PPh Pasal 26. Kesalahan status penerima dapat membuat bukti potong salah.
2. Salah kode objek pajak
Kode objek pajak harus sesuai dengan jenis penghasilan. Misalnya jasa konsultan, royalti, bunga, sewa, atau jasa lain. Salah kode objek dapat menyebabkan data pelaporan tidak akurat.
3. Nilai bruto tidak sesuai invoice
Nilai bruto harus sesuai dasar pemotongan. Pastikan apakah nilai yang dipotong sudah termasuk atau tidak termasuk PPN, reimbursable cost, atau komponen lain sesuai ketentuan transaksi.
4. Salah menerapkan tarif tax treaty
Untuk PPh Pasal 26, tarif treaty tidak boleh digunakan sembarangan. Dokumen SKD WPLN harus tersedia dan memenuhi persyaratan.
5. Lupa posting SPT
Bukti potong yang sudah dibuat belum tentu otomatis masuk ke SPT jika belum diposting atau ditarik ke SPT Masa.
6. Tidak memasukkan NTPN
Jika pajak sudah disetor tetapi NTPN belum dimasukkan, SPT dapat dianggap belum mencantumkan pembayaran yang benar.
7. Terlambat setor atau lapor
Keterlambatan penyetoran atau pelaporan dapat menimbulkan sanksi administrasi. Buat kalender pajak agar tim tidak melewati tenggat.
8. Tidak menyimpan BPE dan bukti potong
BPE, bukti potong, BPN, NTPN, invoice, dan dokumen pendukung harus disimpan untuk kebutuhan audit, rekonsiliasi, dan pemeriksaan.
Bagaimana Jika Ada Kesalahan Setelah SPT Dilaporkan?
Jika SPT Masa PPh Unifikasi sudah dilaporkan tetapi kemudian ditemukan kesalahan, Wajib Pajak dapat melakukan pembetulan sesuai ketentuan.
Kesalahan pada bukti potong
Jika kesalahan berasal dari bukti potong, misalnya salah nilai, salah kode objek, atau salah identitas penerima, maka bukti potong perlu dibetulkan terlebih dahulu sebelum SPT pembetulan dilaporkan.
Transaksi batal
Jika transaksi dibatalkan, bukti potong yang sudah dibuat dapat dibatalkan sesuai mekanisme aplikasi. Pembatalan tersebut kemudian dilaporkan dalam pembetulan SPT Masa PPh Unifikasi.
Transaksi belum dilaporkan
Jika ada transaksi yang belum dibuatkan bukti potong, Wajib Pajak perlu membuat bukti potong tambahan, menyetor pajak jika kurang bayar, lalu melakukan pembetulan SPT.
Kurang bayar akibat pembetulan
Jika pembetulan menyebabkan pajak kurang disetor, Wajib Pajak harus melunasi kekurangan terlebih dahulu sebelum melaporkan pembetulan.
Lebih setor akibat pembetulan
Jika pembetulan menyebabkan lebih setor, Wajib Pajak dapat menindaklanjuti sesuai ketentuan, misalnya melalui pemindahbukuan atau permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang tidak seharusnya terutang.
Hubungan e-Bupot dengan Vendor dan Penerima Penghasilan
Bukti potong bukan hanya dokumen internal perusahaan pemotong. Bukti potong juga penting bagi pihak penerima penghasilan karena dapat menjadi kredit pajak atau bukti bahwa penghasilannya sudah dipotong pajak.
Manfaat bagi penerima penghasilan
- Menjadi bukti pajak telah dipotong.
- Dapat digunakan dalam administrasi SPT Tahunan.
- Membantu rekonsiliasi penghasilan dan pajak dipotong.
- Mengurangi risiko selisih data antara pemotong dan penerima.
Data penerima harus akurat
Jika NPWP/NIK atau nama penerima salah, bukti potong bisa sulit dicocokkan oleh penerima penghasilan. Karena itu, perusahaan sebaiknya memvalidasi data vendor sejak awal.
Arsip yang Perlu Disimpan Setelah Lapor e-Bupot
Setelah SPT Masa PPh Unifikasi dilaporkan, simpan seluruh dokumen pendukung dalam folder yang rapi.
Dokumen yang perlu disimpan
- Bukti potong PPh Pasal 23.
- Bukti potong PPh Pasal 26.
- Bukti potong pembetulan atau pembatalan jika ada.
- SPT Masa PPh Unifikasi.
- BPE.
- Kode billing.
- BPN dan NTPN.
- Invoice vendor.
- Kontrak atau perjanjian kerja sama.
- Dokumen SKD WPLN jika menggunakan tax treaty.
- Rekap rekonsiliasi pajak.
Jika perusahaan juga mengelola faktur pajak PPN, pastikan dokumen e-Faktur tidak bermasalah. Baca artikel faktur pajak expired, faktur pajak fiktif, dan upload faktur corrupt.
Tips agar Pelaporan e-Bupot Lebih Lancar
1. Buat cut-off transaksi vendor
Tentukan batas tanggal invoice vendor yang akan masuk pelaporan masa berjalan. Ini membantu finance dan tax staff menutup data tepat waktu.
2. Buat master data vendor
Simpan NPWP/NIK, nama legal, alamat, status Wajib Pajak, jenis jasa, dan dokumen pendukung vendor dalam satu database.
3. Validasi kode objek sejak invoice masuk
Jangan menunggu akhir bulan untuk menentukan kode objek pajak. Identifikasi objek PPh sejak invoice diterima.
4. Pisahkan transaksi domestik dan luar negeri
Pisahkan transaksi PPh 23 dan PPh 26 agar tidak salah memilih bukti potong dan tarif.
5. Rekonsiliasi dengan accounting
Cocokkan daftar bukti potong dengan general ledger, invoice, payment voucher, dan BPN.
6. Jangan menunggu batas akhir
Setor dan lapor lebih awal agar masih ada waktu memperbaiki error sistem, kesalahan data, atau dokumen vendor yang belum lengkap.
7. Gunakan sistem yang terintegrasi
Jika volume transaksi besar, gunakan aplikasi pajak, sistem accounting, atau PJAP yang mendukung impor data dan rekonsiliasi. Untuk administrasi perusahaan yang lebih luas, baca artikel fungsi aplikasi program software HR dalam bisnis dan software aplikasi payroll sesuai sistem penggajian Indonesia.
FAQ Seputar Cara Lapor e-Bupot PPh 23/26
Apa itu e-Bupot PPh 23/26?
e-Bupot PPh 23/26 adalah aplikasi atau fitur elektronik untuk membuat bukti potong PPh Pasal 23 dan PPh Pasal 26 serta melaporkannya melalui SPT Masa PPh Unifikasi.
Apakah PPh 23/26 masih dilaporkan sendiri?
Saat ini PPh Pasal 23 dan PPh Pasal 26 termasuk dalam SPT Masa PPh Unifikasi bersama beberapa jenis PPh lain seperti PPh Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 15, dan PPh Pasal 22.
Kapan batas setor PPh 23/26?
PPh yang dipotong atau dipungut dalam SPT Masa PPh Unifikasi disetor paling lama 10 hari setelah masa pajak berakhir. Untuk PPh yang disetor sendiri, batas umumnya paling lama 15 hari setelah masa pajak berakhir.
Kapan batas lapor SPT Masa PPh Unifikasi?
SPT Masa PPh Unifikasi disampaikan paling lama 20 hari setelah masa pajak berakhir.
Apa denda jika terlambat lapor SPT Masa PPh Unifikasi?
Keterlambatan penyampaian SPT Masa PPh Unifikasi dikenai sanksi administrasi sesuai ketentuan, yaitu denda Rp100.000 sebagai satu kesatuan SPT Masa PPh Unifikasi.
Apakah PPh Pasal 23 selalu 2%?
Tidak. PPh Pasal 23 memiliki tarif umum 15% untuk objek tertentu seperti royalti, bunga, dividen, hadiah, penghargaan, bonus, dan sejenisnya, serta 2% untuk sewa harta dan jasa tertentu.
Apakah PPh Pasal 26 selalu 20%?
Tarif umum PPh Pasal 26 adalah 20%, tetapi dapat berbeda jika penerima penghasilan luar negeri memenuhi syarat menggunakan tarif tax treaty atau P3B.
Apakah bukti potong bisa dibuat massal?
Bisa. e-Bupot dan Coretax mendukung pembuatan bukti potong massal melalui unggahan file sesuai format yang ditentukan.
Apakah bukti potong bisa dibetulkan?
Bisa. Bukti potong yang sudah dilaporkan dapat dibetulkan jika ada kesalahan pengisian, sepanjang memenuhi ketentuan dan belum dilakukan pemeriksaan atau pemeriksaan bukti permulaan secara terbuka terhadap SPT terkait.
Apa bukti bahwa SPT Masa PPh Unifikasi sudah dilaporkan?
Buktinya adalah Bukti Penerimaan Elektronik atau BPE. Simpan BPE bersama bukti potong, BPN, NTPN, invoice, dan dokumen pendukung lainnya.
Kesimpulan
Cara lapor e-Bupot PPh Pasal 23/26 kini perlu dipahami dalam konteks SPT Masa PPh Unifikasi. Melalui sistem ini, PPh Pasal 23 dan PPh Pasal 26 dilaporkan bersama beberapa jenis PPh lain dalam satu SPT Masa.
Proses pelaporan dimulai dari identifikasi transaksi, pembuatan bukti potong, penyetoran pajak, posting SPT, input data pembayaran, validasi, tanda tangan elektronik, pengiriman SPT, dan pengunduhan BPE. Untuk masa pajak yang sudah mengikuti Coretax, pembuatan bukti potong dan pelaporan dilakukan melalui menu eBupot di akun Wajib Pajak.
Hal paling penting dalam pelaporan e-Bupot adalah memastikan data transaksi benar sejak awal. NPWP/NIK, kode objek pajak, nilai bruto, tarif, masa pajak, NTPN, dan dokumen tax treaty harus dicek sebelum SPT dikirim.
Dengan proses yang rapi, e-Bupot membantu perusahaan mengurangi pekerjaan manual, mempercepat pelaporan, memudahkan rekonsiliasi, dan menjaga kepatuhan pajak bulanan.
Referensi External
- Direktorat Jenderal Pajak – PPh Pasal 23/26
- Direktorat Jenderal Pajak – e-Bupot Unifikasi
- Direktorat Jenderal Pajak – PER-24/PJ/2021 tentang Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi dan SPT Masa PPh Unifikasi
- Direktorat Jenderal Pajak – Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23
- Direktorat Jenderal Pajak – Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 26
- Direktorat Jenderal Pajak – Batas Waktu Pembayaran, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak
- Direktorat Jenderal Pajak – Buku Manual Coretax Seri Bukti Potong PPh
- Direktorat Jenderal Pajak – Buku Panduan Coretax DJP
- Coretax DJP – Portal Resmi