Cara Input PBK di E-Faktur: Simplifikasi Proses Pemindahbukuan Pajak

Proses pemindahbukuan pajak, atau yang sering disingkat sebagai PBK, merupakan hal yang penting dalam dunia perpajakan. PBK adalah langkah-langkah untuk memindahkan pembayaran pajak yang telah dilakukan sebelumnya. Dalam artikel ini, kita akan membahas bagaimana cara melakukan input PBK di E-Faktur, sebuah aplikasi yang memudahkan wajib pajak dalam pelaporan pajaknya.

Mengenal PBK

Sebelum membahas lebih lanjut mengenai cara input PBK di E-Faktur, mari kita memahami apa itu PBK. PBK merupakan singkatan dari pemindahbukuan, yang merupakan proses untuk memindahkan pembayaran pajak yang telah dibayarkan sebelumnya. Ini bisa terjadi karena beberapa kesalahan dalam pembayaran pajak, seperti salah jenis pajak, salah kode MAP (Mata Anggaran Penerimaan), salah masa pajak, atau salah jumlah pembayaran yang menyebabkan kelebihan bayar.

PBK juga dapat diartikan sebagai proses pindah buku penerimaan pajak untuk dibukukan pada penerimaan pajak yang sesuai. Misalnya, dari masa pajak bulan Juni ke masa pajak bulan Agustus, baik sebagian maupun keseluruhan pembayaran pajak dapat dimasukkan dalam PBK.

Penyebab Wajib Pajak Melakukan PBK

Ada beberapa alasan mengapa wajib pajak perlu melakukan PBK:

  1. Kesalahan Jenis Pajak: Salah memilih jenis pajak yang sesuai dengan transaksi yang dilakukan.
  2. Salah Kode MAP: Kode MAP yang salah dalam pembayaran pajak.
  3. Salah Masa Pajak: Salah mengidentifikasi periode masa pajak yang benar.
  4. Salah Jumlah Pembayaran: Salah menghitung atau membayar jumlah pajak yang sebenarnya.
  5. Ditransfer ke Cabang atau Sebaliknya: Pembayaran pajak yang dilakukan di cabang yang salah dan perlu dipindahkan ke cabang yang benar atau sebaliknya.
BACA JUGA :  Penghasilan Bruto: Pengertian, Elemen & Penghitungannya

Pengajuan PBK

Bagi wajib pajak yang ingin mengajukan PBK, ada beberapa langkah yang perlu diikuti. Pengajuan PBK harus diajukan ke Seksi Pengawasan dan Konsultasi (Waskon) Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP Pratama). Dalam formulir pengajuan tersebut, ada beberapa informasi yang harus diisi dengan benar:

  1. Data Penyetor/Wajib Pajak: Informasi mengenai direktur yang berwenang untuk urusan perpajakan. Jika ada pihak yang dikuasakan untuk mengurus PBK, maka harus ada surat kuasa yang sah.
  2. Jenis Pajak, Jenis Setoran, Masa Pajak, dan Jumlah Setoran yang Salah: Informasi tentang jenis pajak yang salah dibayarkan sebelumnya, jenis setoran, masa pajak yang salah, dan jumlah setoran yang salah.
  3. Jenis Pajak, Jenis Setoran, Masa Pajak, dan Jumlah Setoran yang Benar: Informasi tentang jenis pajak yang seharusnya dibayarkan, jenis setoran yang benar, masa pajak yang benar, dan jumlah setoran yang benar sesuai dengan tujuan pajak.
  4. Alasan Kesalahan: Penjelasan mengenai alasan terjadinya kesalahan dalam pembayaran pajak sehingga diperlukan PBK.
  5. Tanda Tangan Direktur atau Orang yang Diberikan Kuasa: Surat pengajuan PBK harus ditandatangani oleh direktur perusahaan atau orang yang diberikan kuasa secara sah.

Contoh Surat Permohonan PBK

Surat permohonan PBK harus disertai dengan beberapa lampiran, termasuk:

  1. SSP Lembar ke-1 yang Asli: SSP (Surat Setoran Pajak) asli yang menjadi objek PBK.
  2. Surat Pernyataan Kesalahan Perekaman: Jika kesalahan dalam pembayaran pajak disebabkan oleh petugas perekam pembayaran SSP, maka surat pernyataan kesalahan perekaman harus disertakan.
  3. Dokumen Cukai atau Surat Tagihan/Surat Penetapan: Dokumen asli dari pabean impor, dokumen cukai, atau surat tagihan/surat penetapan jika permohonan PBK diajukan atas SSPCP (Surat Setoran Pajak Cukai).
  4. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP): Fotokopi KTP penyetor atau penerima PBK jika dokumen PBK tidak mencantumkan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) atau mencantumkan angka 0 pada 9 digit pertama NPWP.
  5. Fotokopi Dokumen Identitas: Fotokopi dokumen identitas penyetor atau dokumen identitas wakil badan jika penyetor melakukan kesalahan pengisian NPWP.
  6. Surat Pernyataan: Surat pernyataan dari wajib pajak yang nama dan NPWP-nya tercantum dalam SSP, yang menyatakan bahwa SSP tersebut sebenarnya bukan pembayaran pajak untuk kepentingannya sendiri dan tidak keberatan dipindahbukukan jika nama dan NPWP pemegang asli SSP (yang mengajukan permohonan PBK) tidak sama dengan nama dan NPWP yang tercantum dalam SSP.
BACA JUGA :  Bagaimana Cara Mengkompensasikan PPN Lebih Bayar?

Setelah mengisi formulir pengajuan PBK dan melampirkan semua dokumen yang diperlukan, wajib pajak harus menyerahkannya ke KPP Pratama bersama dengan Bukti Pembayaran/Bukti Penerimaan Negara. Setelah pengajuan diterima, wajib pajak akan menunggu persetujuan PBK, yang biasanya dikeluarkan dalam waktu paling lama 1 bulan.

Cara Input PBK di E-Faktur

Setelah mendapatkan persetujuan PBK, wajib pajak dapat menginput Surat Setoran Pajak (SSP) ke dalam E-Faktur. Input PBK di E-Faktur menjadi sah karena sudah terdapat nomor PBK, rincian PBK, dan tanda tangan Kepala KPP.

Dalam menginput SSP PBK di E-Faktur, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, yaitu:

  1. Nomor dan Nilai PBK: Pastikan nilai yang dimasukkan dalam Tabel PBK di E-Faktur sama dengan nilai dalam dokumen PBK. Jangan ada selisih antara nilai yang dimasukkan dan nilai dalam dokumen PBK.
  2. Nomor PBK yang Tepat: Nomor PBK yang tertera pada E-Faktur harus sesuai dengan nomor yang tercantum pada bukti PBK. Pastikan tidak ada kesalahan dalam pengetikan nomor ini.
  3. Pencantuman Tanda PBK: Ada sebuah kolom kecil di E-Faktur yang bertuliskan “PBK.” Pastikan kolom ini dicentang agar E-Faktur mengenali bahwa transaksi ini merupakan bagian dari PBK.

Kesimpulan

Proses PBK adalah langkah penting dalam dunia perpajakan yang memungkinkan wajib pajak untuk memperbaiki kesalahan dalam pembayaran pajak mereka. Dengan bantuan E-Faktur, wajib pajak dapat dengan mudah menginput PBK sesuai dengan persetujuan yang diberikan oleh KPP. Dalam melakukan cara input PBK di E-Faktur, pastikan seluruh informasi terkait PBK sesuai dan akurat untuk memastikan ketaatan perpajakan yang baik. Dengan begitu, wajib pajak dapat menjalankan kewajiban perpajakannya dengan lancar dan efisien.

Ikuti terus bloghrd.com untuk mendapatkan informasi seputar HR, karir, info lowongan kerja, juga inspirasi terbaru terkait dunia kerja setiap harinya!

BACA JUGA :  PPN Masukan: Pengertian, Dasar Hukum dan Pengecualian Pengkreditan


Putri Ayudhia

Putri Ayudhia

Putri Ayudhia adalah seorang penulis konten SEO dan blogger paruh waktu yang telah bekerja secara profesional selama lebih dari 7 tahun. Dia telah membantu berbagai perusahaan di Indonesia untuk menulis konten yang berkualitas, SEO-friendly, dan relevan dengan bidang HR dan Psikologi. Ayudhia memiliki pengetahuan yang kuat dalam SEO dan penulisan konten. Dia juga memiliki pengetahuan mendalam tentang HR dan Psikologi, yang membantu dia dalam menciptakan konten yang relevan dan berbobot. Dia memiliki keterampilan dalam melakukan riset pasar dan analisis, yang membantu dia dalam menciptakan strategi konten yang efektif.
https://bloghrd.com