Bagaimana Cara Mengaktifkan BPJS Kesehatan yang Sudah Non-Aktif Di 2024?
Mengaktifkan kembali BPJS Kesehatan yang sudah non-aktif adalah langkah penting untuk menjaga kesejahteraan dan akses terhadap layanan kesehatan yang baik.
Prosesnya berbeda tergantung pada situasi peserta, apakah mereka tidak lagi bekerja di perusahaan atau hanya terlambat membayar iuran.
Melalui langkah-langkah yang telah dijelaskan di atas, peserta dapat dengan mudah mengaktifkan kembali kepesertaan BPJS Kesehatan mereka sesuai dengan kebutuhan mereka.
Tetap membayar iuran tepat waktu adalah salah satu cara terbaik untuk mencegah status kepesertaan menjadi non-aktif dan menghindari denda yang mungkin timbul jika diperlukan pelayanan kesehatan rawat inap.
Daftar Isi
Cara Mengaktifkan BPJS Kesehatan yang Non-Aktif Di 2024
Melalui program ini, peserta BPJS Kesehatan dapat memperoleh manfaat berupa pelayanan medis dan biaya pengobatan dengan biaya yang relatif terjangkau.
Namun, agar tetap aktif dan dapat menggunakan fasilitas BPJS Kesehatan, peserta harus menjaga status kepesertaannya dengan membayar iuran tepat waktu.
Di bawah ini, kita akan membahas lebih detail tentang cara mengaktifkan BPJS Kesehatan yang non-aktif.
Kenapa Status BPJS Kesehatan Jadi Non-Aktif?
Status kepesertaan BPJS Kesehatan dapat menjadi non-aktif dalam beberapa situasi tertentu. Salah satu situasi yang sering terjadi adalah terlambat membayar iuran bulanan. BPJS Kesehatan mensyaratkan agar iuran bulanan dibayarkan setiap bulannya sebelum tanggal 10. Jika peserta terlambat membayar iuran, maka status kepesertaannya akan menjadi non-aktif mulai dari bulan berikutnya.
Selain itu, status BPJS Kesehatan juga bisa menjadi non-aktif jika peserta yang sebelumnya mendapatkan iuran dari perusahaan tempatnya bekerja tidak lagi bekerja di perusahaan tersebut. Hal ini dapat terjadi karena peserta mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) atau mengundurkan diri. Dalam hal ini, peserta perlu mengganti status kepesertaannya menjadi mandiri atau membayar iuran sendiri agar tetap aktif.
Selain dua situasi di atas, ada juga kasus di mana peserta yang awalnya masuk dalam kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI) berusia 21 tahun atau lebih dan dianggap mampu membayar iuran. Pada saat itu, peserta PBI akan diminta untuk membayar iuran sendiri dan statusnya akan menjadi non-aktif jika iuran tidak dibayarkan tepat waktu.
Cara Mengaktifkan Kembali BPJS Kesehatan yang Non-Aktif Di 2024
Jika status BPJS Kesehatan Anda telah menjadi non-aktif, Anda tidak perlu khawatir. Anda masih memiliki kesempatan untuk mengaktifkannya kembali. Berikut adalah langkah-langkah untuk mengaktifkan kembali kepesertaan BPJS Kesehatan, tergantung pada situasi Anda:
1. Peserta yang Tidak Lagi Bekerja di Perusahaan
Jika status kepesertaan Anda menjadi non-aktif karena Anda tidak lagi bekerja di perusahaan tempat Anda sebelumnya mendapatkan iuran BPJS Kesehatan, Anda memiliki dua opsi cara mengaktifkan BPJS Kesehatan yang sudah Non-Aktif ini kembali dengan cara online dan secara offline.
Mengaktifkan dan Mengubah Data BPJS Kesehatan secara Online:
Saluran pertama yang dapat Anda gunakan adalah melalui aplikasi Mobile JKN. Berikut adalah langkah-langkahnya:
- Jika Anda belum memiliki akun di aplikasi Mobile JKN, unduh aplikasi tersebut dari Play Store (untuk pengguna Android) atau App Store (untuk pengguna iOS).
- Daftarkan diri Anda di dalam aplikasi dengan mengikuti petunjuk yang ada. Jika Anda sudah memiliki akun, cukup masuk ke dalam aplikasi.
- Pilih opsi “Segmen Peserta.”
- Ikuti langkah-langkah yang ada di dalam aplikasi hingga selesai. Status kepesertaan Anda akan berhasil diubah.
Selain Mobile JKN, Anda juga dapat menggunakan layanan administrasi melalui WhatsApp melalui pandawa BPJS Kesehatan. Berikut adalah langkah-langkahnya:
- Akses layanan Chika melalui WhatsApp dengan menghubungi nomor 08118750400.
- Chika akan merespons dengan memberikan berbagai jenis pelayanan.
- Pilih opsi “Ubah Segmen Peserta.”
- Pilih domisili provinsi dan kantor cabang sesuai dengan tempat tinggal Anda.
- Chika akan mengirimkan formulir pelaporan yang harus Anda isi dan kirimkan ke nomor WhatsApp Pandawa kantor cabang kota atau kabupaten di mana Anda tinggal.
- Ikuti petunjuk yang diberikan oleh Pandawa hingga selesai.
Mengaktifkan dan Mengubah Data BPJS Kesehatan secara Offline:
Selain melalui cara online, Anda juga dapat mengaktifkan kembali kepesertaan BPJS Kesehatan secara offline dengan mendatangi kantor cabang BPJS Kesehatan yang sesuai dengan domisili Anda.
Pastikan Anda membawa dokumen-dokumen penting seperti KTP, kartu BPJS Kesehatan, Kartu Keluarga (KK), serta surat keterangan yang menyatakan Anda tidak lagi bekerja di perusahaan tersebut.
2. Status Non-Aktif Karena Telat Membayar Iuran
Jika status BPJS Kesehatan Anda menjadi non-aktif karena telat membayar iuran bulanan, cara mengaktifkan BPJS Kesehatan yang sudah Non-Aktif karena hal ini ini adalah dengan membayar iuran tertunggak. Anda dapat mengetahui besaran iuran yang tertunggak melalui aplikasi Mobile JKN atau dengan menghubungi kantor BPJS Kesehatan terdekat.
Iuran dapat dibayar melalui berbagai saluran, termasuk ATM, jaringan e-commerce, serta minimarket yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Jika Anda merupakan seorang karyawan atau pekerja, iuran tersebut biasanya dibayarkan oleh perusahaan tempat Anda bekerja.
Namun, perlu diperhatikan bahwa jika Anda mendapatkan pelayanan rawat inap dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaan Anda diaktifkan kembali, Anda akan dikenakan denda sebesar 5% dari biaya diagnosa awal pelayanan kesehatan rawat inap, dikalikan dengan jumlah bulan tertunggak.
Besaran maksimum denda adalah Rp30.000.000 (tiga puluh juta rupiah). Jika Anda adalah peserta PPU (Pekerja Penerima Upah), pembayaran denda pelayanan akan ditanggung oleh pemberi kerja.
Pentingnya Membayar Iuran Tepat Waktu
Salah satu penyebab status kepesertaan BPJS Kesehatan menjadi non-aktif adalah terlambatnya membayar iuran bulanan. Oleh karena itu, sangat penting untuk membayar iuran ini secara tepat waktu, yaitu tidak melewati tanggal 10 setiap bulannya. Jika Anda adalah seorang karyawan atau pekerja, pembayaran iuran ini biasanya dilakukan oleh pemberi kerja atau perusahaan Anda.
Dengan membayar iuran tepat waktu, Anda dapat menjaga status kepesertaan BPJS Kesehatan Anda tetap aktif. Ini akan memberikan Anda akses ke fasilitas kesehatan dan pelayanan medis yang diperlukan tanpa kendala. Selain itu, dengan kepesertaan yang aktif, Anda juga akan terhindar dari denda yang mungkin timbul akibat telat membayar iuran.
Kesimpulan: Cara Mengaktifkan BPJS Kesehatan yang Sudah Non-Aktif Itu Mudah
BPJS Kesehatan adalah program jaminan kesehatan yang sangat penting bagi masyarakat Indonesia. Agar tetap dapat memanfaatkan program ini, peserta harus menjaga agar status kepesertaannya tetap aktif. Status kepesertaan BPJS Kesehatan dapat menjadi non-aktif jika peserta terlambat membayar iuran atau jika peserta tidak lagi bekerja di perusahaan yang sebelumnya mendukung kepesertaannya.
Namun, peserta yang memiliki status non-aktif masih memiliki kesempatan untuk mengaktifkan kembali kepesertaan BPJS Kesehatan. Langkah-langkah yang perlu diambil tergantung pada situasi masing-masing peserta.
Jika Anda tidak lagi bekerja di perusahaan tempat Anda mendapatkan iuran, Anda dapat mengganti status kepesertaan menjadi mandiri melalui layanan online dan offline. Sementara itu, jika status non-aktif disebabkan oleh telat membayar iuran, Anda cukup membayar iuran tertunggak untuk mengaktifkan kembali status Anda.
Penting untuk diingat bahwa membayar iuran BPJS Kesehatan tepat waktu adalah kunci untuk menjaga kepesertaan Anda tetap aktif. Dengan begitu, Anda dapat merasakan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan oleh program ini tanpa kendala dan komplikasi yang tidak diinginkan.
Dengan pemahaman yang baik tentang cara mengaktifkan kembali BPJS Kesehatan, Anda dapat menjaga kesehatan Anda dan keluarga Anda dengan lebih baik. Semoga informasi Cara Mengaktifkan BPJS Kesehatan yang Sudah Non-Aktif Di 2024 di atas bisa bermanfaat.
Referensi:
Ikuti terus bloghrd.com untuk mendapatkan informasi seputar HR, karir, info lowongan kerja, juga inspirasi terbaru terkait dunia kerja setiap harinya!