Uang Penggantian Hak atau UPH adalah salah satu komponen penting yang perlu diperhitungkan ketika terjadi Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK. Dalam praktik HR, UPH sering dibahas bersama uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja karena ketiganya termasuk hak yang dapat timbul ketika hubungan kerja berakhir.
Namun, masih banyak perusahaan dan karyawan yang keliru memahami UPH. Ada yang menganggap UPH sama dengan pesangon, ada yang masih memakai komponen lama seperti penggantian perumahan serta pengobatan 15%, dan ada juga yang belum memahami bahwa nilai UPH dapat berbeda tergantung hak apa saja yang masih tersisa ketika karyawan terkena PHK.
Karena itu, HR perlu memahami cara menghitung uang penggantian hak karyawan kena PHK dengan benar. Perhitungan ini penting agar perusahaan tidak salah membayar hak karyawan, karyawan memahami rincian haknya, dan kedua belah pihak dapat menghindari perselisihan hubungan industrial.
Daftar Isi
Apa Itu Uang Penggantian Hak?
Uang Penggantian Hak adalah pembayaran atas hak-hak karyawan yang seharusnya diterima, tetapi belum sempat digunakan atau belum diselesaikan pada saat hubungan kerja berakhir.
Dalam konteks PHK, UPH tidak berdiri sendiri. Biasanya, perusahaan juga perlu menghitung uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja jika karyawan memenuhi ketentuan. Namun, UPH tetap harus dipisahkan dari dua komponen tersebut karena dasar perhitungannya berbeda.
Secara sederhana, UPH menjawab pertanyaan seperti:
- Apakah karyawan masih memiliki sisa cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur?
- Apakah perusahaan perlu membayar biaya atau ongkos pulang karyawan dan keluarganya ke tempat karyawan diterima bekerja?
- Apakah ada hak lain yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama?
Untuk memahami hubungan UPH dengan komponen PHK lainnya, perusahaan dapat membaca artikel perhitungan pesangon berdasarkan peraturan yang berlaku, cara menghitung uang pesangon karyawan, dan surat pemberitahuan pemutusan hubungan kerja dan pesangon.
Dasar Hukum Uang Penggantian Hak Karyawan PHK
Ketentuan mengenai PHK, uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak saat ini perlu mengacu pada aturan ketenagakerjaan terbaru, terutama PP No. 35 Tahun 2021 dan perubahan ketenagakerjaan dalam UU Cipta Kerja yang telah ditetapkan melalui UU No. 6 Tahun 2023.
Dalam ketentuan tersebut, ketika terjadi PHK, pengusaha dapat diwajibkan membayar uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima pekerja. Besaran uang pesangon dan UPMK bergantung pada masa kerja serta alasan PHK, sedangkan UPH bergantung pada hak pekerja yang masih tersisa.
Komponen uang penggantian hak dalam ketentuan terbaru meliputi:
- Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur.
- Biaya atau ongkos pulang untuk pekerja dan keluarganya ke tempat pekerja diterima bekerja.
- Hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
Dengan demikian, perusahaan perlu berhati-hati jika masih menggunakan artikel atau template lama yang mencantumkan penggantian perumahan, pengobatan, dan perawatan sebesar 15% dari pesangon dan/atau UPMK. Komponen tersebut dikenal dalam ketentuan lama, tetapi dalam perhitungan terbaru HR perlu merujuk kembali ke PP No. 35 Tahun 2021 serta aturan internal perusahaan yang berlaku.

Perbedaan Uang Pesangon, UPMK, dan UPH
Sebelum menghitung UPH, HR perlu memahami perbedaan antara uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak.
1. Uang Pesangon
Uang pesangon adalah kompensasi yang diberikan kepada pekerja ketika terjadi PHK sesuai alasan dan ketentuan yang berlaku. Besaran dasarnya ditentukan berdasarkan masa kerja karyawan.
Namun, jumlah uang pesangon yang benar-benar dibayarkan dapat berbeda karena alasan PHK memiliki faktor pengali yang berbeda. Misalnya PHK karena efisiensi, perusahaan tutup, merger, akuisisi, pensiun, sakit berkepanjangan, atau alasan lainnya dapat memiliki ketentuan yang berbeda.
2. Uang Penghargaan Masa Kerja atau UPMK
UPMK adalah kompensasi yang diberikan sebagai penghargaan atas masa kerja karyawan. Tidak semua karyawan otomatis mendapat UPMK karena komponen ini mulai dihitung untuk karyawan dengan masa kerja minimal 3 tahun.
Semakin lama masa kerja, semakin besar jumlah bulan upah yang menjadi dasar UPMK.
Untuk pembahasan khusus, perusahaan dapat membaca artikel siapa yang berhak mendapat uang penghargaan masa kerja.
3. Uang Penggantian Hak atau UPH
UPH adalah penggantian atas hak karyawan yang belum diambil atau belum diselesaikan saat hubungan kerja berakhir. Contoh yang paling umum adalah sisa cuti tahunan yang belum digunakan dan belum gugur.
Berbeda dari pesangon dan UPMK, UPH tidak selalu berupa angka tetap berdasarkan tabel masa kerja. Nilainya bergantung pada hak yang masih tersisa pada masing-masing karyawan.
Komponen Uang Penggantian Hak Karyawan Kena PHK
Berikut komponen UPH yang perlu diperhatikan perusahaan ketika menghitung hak karyawan yang terkena PHK.
1. Cuti Tahunan yang Belum Diambil dan Belum Gugur
Komponen UPH yang paling sering muncul adalah sisa cuti tahunan. Jika karyawan masih memiliki cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur, maka cuti tersebut dapat diganti dalam bentuk uang saat hubungan kerja berakhir.
Misalnya, karyawan memiliki hak cuti 12 hari per tahun. Sampai tanggal PHK, karyawan baru menggunakan 7 hari cuti dan sisa 5 hari belum gugur. Maka, 5 hari cuti tersebut perlu dihitung sebagai bagian dari UPH.
Untuk memahami aturan cuti lebih lengkap, perusahaan dapat membaca artikel cuti tahunan menurut undang-undang, ketentuan cuti tahunan bagi karyawan tetap dan kontrak, serta apakah sisa cuti karyawan dapat diuangkan.
2. Biaya atau Ongkos Pulang
Komponen berikutnya adalah biaya atau ongkos pulang untuk pekerja dan keluarganya ke tempat pekerja diterima bekerja. Komponen ini biasanya relevan untuk karyawan yang direkrut dari luar daerah atau dipindahkan untuk bekerja di lokasi tertentu berdasarkan kebutuhan perusahaan.
Dalam praktiknya, HR perlu melihat kembali dokumen kerja. Misalnya apakah dalam perjanjian kerja disebutkan bahwa karyawan diterima dari kota tertentu, apakah perusahaan menanggung relokasi, atau apakah ada ketentuan khusus mengenai biaya pemulangan saat hubungan kerja berakhir.
3. Hak Lain dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau PKB
UPH juga dapat mencakup hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama. Karena itu, HR tidak boleh hanya melihat undang-undang, tetapi juga harus memeriksa dokumen internal perusahaan.
Contoh hak lain yang mungkin diatur perusahaan antara lain:
- Sisa benefit tertentu yang belum dibayarkan.
- Reimbursement yang sudah disetujui tetapi belum dibayar.
- Bonus proporsional jika diatur dalam kebijakan perusahaan.
- Insentif yang sudah menjadi hak karyawan.
- Penggantian fasilitas tertentu sesuai peraturan perusahaan.
Jika perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama memberikan hak yang lebih baik bagi karyawan, maka perusahaan sebaiknya mengikuti ketentuan yang lebih menguntungkan tersebut selama sesuai aturan yang berlaku.
Untuk memahami dokumen kerja, perusahaan dapat membaca artikel perjanjian kerja, peraturan undang-undang tentang perjanjian kerja, dan perjanjian kerja bersama.
Komponen Lama 15% Perumahan dan Pengobatan, Masih Berlaku?
Dalam banyak artikel lama, uang penggantian hak sering mencantumkan penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan sebesar 15% dari uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja.
Namun, HR perlu memperhatikan bahwa ketentuan terbaru dalam PP No. 35 Tahun 2021 tidak lagi mencantumkan komponen tersebut sebagai rumusan UPH utama. Karena itu, jika perusahaan masih menggunakan template perhitungan lama, bagian ini perlu diperiksa dan disesuaikan.
Jika perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama tetap memberikan manfaat sejenis sebagai hak yang lebih baik bagi pekerja, perusahaan dapat tetap menjalankannya berdasarkan aturan internal tersebut. Namun, jangan otomatis memakai rumus 15% dari ketentuan lama tanpa memastikan dasar hukumnya.
Tabel Uang Pesangon Berdasarkan Masa Kerja
Sebelum menghitung UPH, HR biasanya juga perlu menghitung uang pesangon. Berikut tabel dasar uang pesangon berdasarkan masa kerja.
| Masa Kerja | Besaran Uang Pesangon |
|---|---|
| Kurang dari 1 tahun | 1 bulan upah |
| 1 tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun | 2 bulan upah |
| 2 tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 tahun | 3 bulan upah |
| 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 tahun | 4 bulan upah |
| 4 tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 tahun | 5 bulan upah |
| 5 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun | 6 bulan upah |
| 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 tahun | 7 bulan upah |
| 7 tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 tahun | 8 bulan upah |
| 8 tahun atau lebih | 9 bulan upah |
Perlu diingat, tabel di atas adalah dasar perhitungan. Jumlah akhir yang dibayarkan dapat berubah karena alasan PHK memiliki faktor pengali berbeda.
Tabel Uang Penghargaan Masa Kerja
UPMK diberikan kepada karyawan yang memiliki masa kerja minimal 3 tahun. Berikut tabel dasar UPMK berdasarkan masa kerja.
| Masa Kerja | Besaran UPMK |
|---|---|
| 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun | 2 bulan upah |
| 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 tahun | 3 bulan upah |
| 9 tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 tahun | 4 bulan upah |
| 12 tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 tahun | 5 bulan upah |
| 15 tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 tahun | 6 bulan upah |
| 18 tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 tahun | 7 bulan upah |
| 21 tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 tahun | 8 bulan upah |
| 24 tahun atau lebih | 10 bulan upah |
Jika masa kerja karyawan belum mencapai 3 tahun, maka karyawan belum memperoleh UPMK. Namun, karyawan tetap dapat memiliki hak lain seperti uang pesangon sesuai ketentuan dan UPH jika masih ada hak yang belum diselesaikan.
Dasar Upah untuk Menghitung Pesangon, UPMK, dan UPH
Dalam menghitung kompensasi PHK, perusahaan perlu menentukan upah yang menjadi dasar perhitungan. Umumnya, dasar upah mencakup gaji pokok dan tunjangan tetap.
Gaji pokok adalah imbalan dasar yang dibayarkan kepada karyawan sesuai jabatan atau pekerjaannya. Tunjangan tetap adalah tunjangan yang diberikan secara rutin dalam jumlah tetap dan tidak bergantung pada kehadiran atau pencapaian tertentu.
Sementara itu, tunjangan tidak tetap seperti uang makan berdasarkan kehadiran, uang transport harian, insentif tidak tetap, bonus, komisi tidak tetap, atau lembur perlu diperlakukan sesuai kebijakan dan ketentuan yang berlaku.
Untuk memahami komponen upah, perusahaan dapat membaca artikel pengertian gaji pokok dan UMK, komponen gaji dalam sistem pengupahan, macam dan jenis tunjangan kerja, serta perbedaan tunjangan tetap dan tidak tetap.

Rumus Cara Menghitung Uang Penggantian Hak
Rumus UPH bergantung pada komponen hak yang masih tersisa. Untuk komponen yang paling umum, yaitu sisa cuti tahunan, rumus praktisnya adalah:
Uang Penggantian Cuti = Jumlah Sisa Cuti yang Belum Diambil x Upah Harian
Upah harian dapat dihitung berdasarkan kebijakan payroll perusahaan dan pola hari kerja yang digunakan. Dalam praktiknya, perusahaan dapat menggunakan jumlah hari kerja efektif dalam sebulan atau pembagi yang sudah ditetapkan dalam peraturan perusahaan.
Contoh rumus yang sering digunakan:
Upah Harian = Upah Sebulan / Jumlah Hari Kerja Efektif
Jika perusahaan memakai 21 hari kerja efektif dalam sebulan, maka:
Upah Harian = Upah Sebulan / 21
Jika perusahaan memakai pembagi lain sesuai kebijakan internal, HR perlu memastikan pembagi tersebut tertulis dan diterapkan secara konsisten.
Contoh Cara Menghitung Uang Penggantian Hak Karyawan Kena PHK
Agar lebih mudah dipahami, berikut contoh perhitungan sederhana.
Data Karyawan
- Nama karyawan: Surya.
- Masa kerja: 6 tahun 6 bulan.
- Upah bulanan: Rp5.000.000.
- Sisa cuti tahunan belum diambil dan belum gugur: 6 hari.
- Hari kerja efektif yang digunakan perusahaan: 21 hari kerja.
- Asumsi alasan PHK: menggunakan 1 kali ketentuan uang pesangon dan 1 kali ketentuan UPMK.
1. Menghitung Uang Pesangon
Masa kerja Surya adalah 6 tahun 6 bulan. Berdasarkan tabel dasar pesangon, masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 tahun memperoleh 7 bulan upah.
Uang Pesangon = 7 x Rp5.000.000 = Rp35.000.000
2. Menghitung Uang Penghargaan Masa Kerja
Masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 tahun memperoleh UPMK sebesar 3 bulan upah.
UPMK = 3 x Rp5.000.000 = Rp15.000.000
3. Menghitung Uang Penggantian Cuti Tahunan
Surya masih memiliki 6 hari cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur. Jika perusahaan menggunakan pembagi 21 hari kerja efektif, maka upah harian Surya adalah:
Upah Harian = Rp5.000.000 / 21 = Rp238.095
Maka uang penggantian cuti Surya adalah:
Uang Penggantian Cuti = 6 x Rp238.095 = Rp1.428.570
4. Menghitung Total Hak Karyawan
Dengan asumsi tidak ada ongkos pulang dan tidak ada hak lain yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau PKB, maka total hak Surya adalah:
Total = Uang Pesangon + UPMK + UPH
Total = Rp35.000.000 + Rp15.000.000 + Rp1.428.570 = Rp51.428.570
Nominal tersebut masih dapat berubah jika alasan PHK memiliki faktor pengali berbeda, ada pajak yang perlu dipotong, ada hak lain yang belum dibayar, atau peraturan perusahaan memberikan manfaat lebih baik.
Contoh Jika Ada Biaya Ongkos Pulang
Jika Surya diterima bekerja dari kota asal tertentu dan perusahaan wajib menanggung biaya pulang sesuai dokumen kerja, maka biaya tersebut perlu ditambahkan dalam UPH.
Contoh:
- Uang penggantian cuti: Rp1.428.570.
- Biaya pulang Surya dan keluarga sesuai bukti atau ketentuan perusahaan: Rp3.000.000.
Maka UPH menjadi:
UPH = Rp1.428.570 + Rp3.000.000 = Rp4.428.570
Jika digabung dengan pesangon dan UPMK pada contoh sebelumnya, maka:
Total Hak = Rp35.000.000 + Rp15.000.000 + Rp4.428.570 = Rp54.428.570
Contoh Jika Karyawan Tidak Memiliki Sisa Cuti
Tidak semua karyawan yang terkena PHK memiliki sisa cuti. Jika cuti tahunan sudah habis digunakan atau sudah gugur sesuai kebijakan perusahaan, maka komponen penggantian cuti tidak perlu dibayarkan.
Namun, HR tetap harus memeriksa komponen lain. Misalnya ongkos pulang atau hak lain dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau PKB.
Jika tidak ada sisa cuti, tidak ada ongkos pulang, dan tidak ada hak lain yang belum dibayar, maka UPH dapat bernilai nol. Tetapi keputusan ini harus berdasarkan data yang jelas, bukan asumsi.
Apakah Semua Karyawan PHK Berhak Mendapat UPH?
Pada prinsipnya, UPH diberikan jika masih ada hak yang belum diterima karyawan. Jadi, bukan berarti setiap karyawan otomatis mendapatkan jumlah UPH yang sama.
Contohnya:
- Karyawan A masih memiliki 8 hari cuti yang belum diambil, maka berhak atas penggantian cuti.
- Karyawan B sudah memakai semua cuti dan tidak memiliki hak lain, maka penggantian cuti tidak ada.
- Karyawan C direkrut dari luar daerah dan berhak atas ongkos pulang, maka biaya tersebut perlu diperhitungkan.
- Karyawan D memiliki reimbursement yang sudah disetujui tetapi belum dibayar, maka perusahaan perlu menyelesaikannya sesuai kebijakan internal.
Dengan demikian, perhitungan UPH harus dilakukan per karyawan berdasarkan data aktual.
Apakah Karyawan Resign Juga Mendapat UPH?
UPH tidak hanya relevan untuk karyawan yang terkena PHK. Dalam kondisi tertentu, karyawan yang mengundurkan diri juga dapat memiliki hak yang perlu diselesaikan, seperti sisa cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur atau hak lain yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau PKB.
Namun, karyawan resign pada umumnya tidak mendapatkan uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja seperti karyawan yang terkena PHK, kecuali ada ketentuan internal yang memberikan hak lebih baik.
Untuk pembahasan lebih lanjut, perusahaan dapat membaca artikel hak yang didapat pekerja yang mengundurkan diri, perbedaan resign dan pemutusan hubungan kerja, serta penghapusan sisa cuti tahunan karyawan yang ingin resign.
Apakah Karyawan Kontrak Mendapat UPH?
Karyawan kontrak atau PKWT memiliki aturan tersendiri. Jika masa kontrak berakhir, perusahaan perlu memperhitungkan uang kompensasi PKWT sesuai ketentuan. Selain itu, jika masih ada hak yang belum diselesaikan, seperti gaji terakhir, lembur, reimbursement, atau sisa cuti yang menjadi hak, perusahaan juga perlu memeriksanya.
Namun, jangan menyamakan karyawan kontrak dengan karyawan tetap dalam semua hal. Karyawan kontrak pada umumnya tidak menerima pesangon seperti PKWTT, tetapi berhak atas uang kompensasi PKWT jika memenuhi ketentuan.
Untuk topik ini, perusahaan dapat membaca artikel Perjanjian Kerja Waktu Tertentu atau PKWT dan apakah perusahaan wajib membayar pesangon karyawan kontrak.
Apakah UPH Kena Pajak?
UPH dapat menjadi bagian dari penghasilan karyawan yang perlu diperhatikan dalam perhitungan pajak. Karena itu, HR dan finance perlu memastikan perlakuan pajaknya sesuai ketentuan PPh 21 yang berlaku.
Jika UPH dibayarkan bersamaan dengan uang pesangon, UPMK, gaji terakhir, bonus, atau komponen lain, perusahaan perlu membuat rincian yang jelas agar perhitungan pajak tidak salah.
Untuk memahami pajak terkait kompensasi karyawan, perusahaan dapat membaca artikel pajak pesangon, subjek pajak PPh 21, dan cara perhitungan PPh Pasal 21 terbaru.
Hubungan UPH dengan Payroll dan Final Settlement
Uang penggantian hak biasanya dihitung dalam proses final settlement. Final settlement adalah penyelesaian seluruh hak dan kewajiban karyawan saat hubungan kerja berakhir.
Komponen final settlement dapat meliputi:
- Gaji terakhir.
- Uang pesangon jika berhak.
- UPMK jika berhak.
- UPH.
- Uang pisah jika diatur dan memenuhi ketentuan.
- Uang kompensasi PKWT jika statusnya karyawan kontrak.
- Lembur yang sudah disetujui dan belum dibayar.
- Reimbursement yang sudah disetujui.
- Potongan pajak.
- Potongan pinjaman karyawan jika ada.
- Pengembalian aset perusahaan.
Karena melibatkan banyak komponen, perusahaan sebaiknya menggunakan sistem payroll yang rapi. Jika masih memakai spreadsheet, HR perlu membuat template perhitungan yang jelas dan memeriksa ulang setiap formula.
Untuk pengelolaan payroll, perusahaan dapat membaca artikel software payroll sesuai sistem penggajian Indonesia, contoh cara membuat slip gaji di Excel, dan pengertian HRIS.
Checklist HR untuk Menghitung Uang Penggantian Hak
Berikut checklist yang dapat digunakan HR sebelum menghitung UPH karyawan yang terkena PHK:
- Pastikan status hubungan kerja karyawan, apakah PKWTT atau PKWT.
- Periksa alasan PHK yang digunakan perusahaan.
- Periksa masa kerja karyawan.
- Periksa gaji pokok dan tunjangan tetap sebagai dasar upah.
- Hitung uang pesangon sesuai masa kerja dan alasan PHK.
- Hitung UPMK jika karyawan memiliki masa kerja minimal 3 tahun.
- Periksa saldo cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur.
- Pastikan apakah karyawan berhak atas ongkos pulang.
- Periksa hak lain dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau PKB.
- Periksa lembur yang sudah disetujui tetapi belum dibayar.
- Periksa reimbursement yang sudah disetujui tetapi belum dibayar.
- Hitung pajak jika berlaku.
- Kurangi kewajiban karyawan jika ada pinjaman atau potongan yang sah.
- Siapkan rincian final settlement secara tertulis.
- Minta review dari finance, legal, atau manajemen jika diperlukan.
- Simpan bukti perhitungan dan bukti pembayaran.
Kesalahan yang Sering Terjadi dalam Menghitung UPH
Perhitungan UPH terlihat sederhana, tetapi kesalahan masih sering terjadi. Berikut beberapa kesalahan yang perlu dihindari perusahaan.
1. Masih menggunakan rumus 15% dari aturan lama
Kesalahan yang cukup sering terjadi adalah masih memasukkan penggantian perumahan dan pengobatan sebesar 15% dari pesangon dan/atau UPMK tanpa memeriksa aturan terbaru. HR perlu memperbarui template perhitungan agar sesuai PP No. 35 Tahun 2021 dan dokumen internal perusahaan.
2. Tidak mengecek sisa cuti secara akurat
Jika data cuti tidak rapi, perusahaan dapat salah membayar penggantian cuti. Karyawan yang masih memiliki sisa cuti bisa tidak mendapatkan haknya, atau sebaliknya perusahaan membayar cuti yang sebenarnya sudah gugur.
3. Menggunakan pembagi upah harian yang tidak konsisten
Perusahaan sebaiknya memiliki aturan jelas mengenai pembagi upah harian untuk menghitung cuti yang diuangkan. Jika pembagi berubah-ubah, hasil perhitungan dapat dianggap tidak adil.
4. Tidak membedakan alasan PHK
Alasan PHK memengaruhi jumlah pesangon dan UPMK. Jika HR hanya menggunakan tabel dasar tanpa melihat alasan PHK, hasil final settlement bisa keliru.
5. Tidak memeriksa peraturan perusahaan atau PKB
Dokumen internal bisa saja memberikan hak yang lebih baik daripada ketentuan minimum. Karena itu, HR perlu memeriksa perjanjian kerja, peraturan perusahaan, dan PKB sebelum menghitung final settlement.
6. Tidak membuat rincian pembayaran
Karyawan berhak memahami rincian hak yang dibayarkan. Jika perusahaan hanya memberikan total angka tanpa penjelasan, potensi salah paham akan lebih besar.
Contoh Format Rincian Final Settlement
Berikut contoh format sederhana yang dapat digunakan HR untuk menjelaskan rincian hak karyawan saat PHK.
| Komponen | Perhitungan | Nominal |
|---|---|---|
| Uang Pesangon | 7 x Rp5.000.000 | Rp35.000.000 |
| Uang Penghargaan Masa Kerja | 3 x Rp5.000.000 | Rp15.000.000 |
| Uang Penggantian Cuti | 6 x Rp238.095 | Rp1.428.570 |
| Ongkos Pulang | Tidak ada | Rp0 |
| Hak Lain | Tidak ada | Rp0 |
| Total Bruto | – | Rp51.428.570 |
Jika ada potongan pajak atau kewajiban karyawan yang sah, perusahaan perlu menambahkan kolom potongan dan total bersih yang diterima karyawan.
Apa yang Harus Dilakukan Jika Ada Perbedaan Perhitungan?
Perhitungan PHK adalah isu sensitif. Jika karyawan merasa perhitungan UPH, pesangon, atau UPMK tidak sesuai, langkah pertama yang sebaiknya dilakukan adalah meminta rincian tertulis kepada HR.
Setelah itu, karyawan dan perusahaan dapat melakukan klarifikasi secara internal. Periksa dokumen kerja, masa kerja, alasan PHK, saldo cuti, dasar upah, dan aturan perusahaan.
Jika perbedaan tidak dapat diselesaikan secara internal, kedua pihak dapat menempuh mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial sesuai ketentuan yang berlaku. Biasanya, proses dimulai dari perundingan bipartit antara pekerja dan perusahaan.
Karena itu, perusahaan sebaiknya membuat dokumentasi PHK dengan rapi, mulai dari surat pemberitahuan, dasar alasan PHK, perhitungan hak, bukti pembayaran, dan berita acara jika diperlukan.
Tips Perusahaan agar Perhitungan UPH Lebih Akurat
Agar tidak terjadi kesalahan dalam menghitung UPH, perusahaan dapat menerapkan beberapa tips berikut.
1. Perbarui template perhitungan PHK
Pastikan template Excel atau sistem payroll sudah mengikuti aturan terbaru. Hapus komponen lama yang tidak lagi sesuai, kecuali memang diatur sebagai manfaat tambahan dalam peraturan perusahaan atau PKB.
2. Kelola data cuti secara real time
Data cuti harus selalu diperbarui. Jika perusahaan masih menggunakan pencatatan manual, lakukan rekonsiliasi cuti secara berkala agar saldo cuti tidak berbeda antara HR dan karyawan.
Perusahaan juga dapat menggunakan aplikasi cuti online agar data cuti lebih transparan.
3. Simpan dokumen kerja dengan baik
Perjanjian kerja, addendum, surat promosi, perubahan gaji, peraturan perusahaan, dan PKB perlu disimpan rapi karena dapat memengaruhi perhitungan final settlement.
4. Libatkan finance dan legal
Untuk kasus PHK yang kompleks, HR sebaiknya melibatkan finance dan legal agar perhitungan lebih akurat dan sesuai ketentuan.
5. Berikan rincian kepada karyawan
Transparansi perhitungan sangat penting. Berikan rincian pesangon, UPMK, UPH, pajak, dan potongan lain agar karyawan memahami hak yang diterima.
6. Gunakan sistem payroll yang terintegrasi
Sistem payroll yang terintegrasi dengan data karyawan, absensi, cuti, lembur, BPJS, dan pajak dapat membantu mengurangi risiko salah hitung.
Pertanyaan yang Sering Muncul tentang Uang Penggantian Hak
Apakah UPH sama dengan pesangon?
Tidak. Pesangon adalah kompensasi PHK berdasarkan masa kerja dan alasan PHK. UPH adalah penggantian atas hak karyawan yang belum diterima, seperti sisa cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur.
Apakah semua karyawan PHK mendapat UPH?
UPH diberikan jika masih ada hak yang belum diterima. Jika tidak ada sisa cuti, tidak ada ongkos pulang, dan tidak ada hak lain yang belum dibayar, maka nilai UPH bisa saja tidak ada.
Apakah sisa cuti tahunan wajib dibayar saat PHK?
Jika cuti tahunan belum diambil dan belum gugur, maka sisa cuti tersebut dapat menjadi bagian dari uang penggantian hak.
Apakah komponen 15% perumahan dan pengobatan masih dipakai?
Dalam ketentuan terbaru PP No. 35 Tahun 2021, komponen UPH utama tidak lagi mencantumkan penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan 15% seperti ketentuan lama. Namun, jika perusahaan mengatur manfaat tambahan dalam PK, PP, atau PKB, perusahaan perlu mengikuti ketentuan internal tersebut.
Bagaimana cara menghitung uang penggantian cuti?
Rumus praktisnya adalah jumlah sisa cuti yang belum diambil dikalikan upah harian. Upah harian dapat dihitung berdasarkan upah sebulan dibagi jumlah hari kerja efektif atau pembagi yang ditetapkan perusahaan secara konsisten.
Apakah UPH kena pajak?
UPH dapat menjadi bagian dari penghasilan yang perlu diperhatikan dalam perhitungan PPh 21. HR dan finance perlu memastikan perlakuan pajaknya sesuai ketentuan yang berlaku.
Kesimpulan
Uang Penggantian Hak atau UPH adalah komponen hak karyawan yang perlu dihitung ketika terjadi PHK. UPH berbeda dari uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja karena UPH mengganti hak yang belum diterima karyawan, seperti cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur, ongkos pulang jika memenuhi ketentuan, serta hak lain dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
Dalam aturan terbaru, HR perlu berhati-hati menggunakan template lama yang masih mencantumkan penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan sebesar 15%. Komponen tersebut tidak lagi menjadi rumusan utama UPH dalam PP No. 35 Tahun 2021, kecuali perusahaan memang memberikan manfaat tambahan melalui ketentuan internal.
Cara menghitung UPH harus dilakukan berdasarkan data aktual setiap karyawan. HR perlu memeriksa masa kerja, alasan PHK, dasar upah, saldo cuti, hak ongkos pulang, hak lain yang belum dibayar, serta pajak yang berlaku.
Dengan perhitungan yang rapi dan transparan, perusahaan dapat memenuhi kewajiban secara tepat, mengurangi risiko konflik, dan membantu karyawan memahami hak yang diterima saat hubungan kerja berakhir.
Referensi External
- JDIH BPK – PP No. 35 Tahun 2021 tentang PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan PHK
- JDIH Kemnaker – PP No. 35 Tahun 2021
- Peraturan.go.id – UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang
- JDIH Kemnaker – Ketentuan Pemberian Pesangon saat Terjadi PHK
- JDIH Kemnaker – Hak yang Didapat Pekerja/Buruh yang Mengundurkan Diri
- WageIndicator Indonesia – Hak Cuti Tahunan bagi Pekerja
- Hukumonline – Aturan Seputar Uang Cuti Tahunan