Bagaimana cara menghitung uang penggantian hak karyawan yang terkena PHK? Bloghrd.com akan mengulasnya dengan lengkap disini.
Baik pekerja maupun perusahaan pasti menginginkan kerja sama yang terus berlangsung.
Namun, akibat lemahnya perekonomian di Indonesia belakangan ini, bukan mustahil para perusahaan gulung tikar karena tak mampu bertahan di tengah ketatnya persaingan.
Salah satu dampak terbesarnya perusahaan terpaksa melakukan pemangkasan yang berujung Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Perusahaan wajib memberikan kompenasi Uang Penggantian Hak (UPH) untuk pekerja yang terkena PHK ataupun yang mengundurkan diri.
Pemberian UPH sekilas terlihat sederhana, tapi dalam praktiknya kerap terjadi salah paham antara pekerja dan perusahaan.
Ketentuan pemberian uang penggantian hak diatur dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Pasal 156 tentang Ketenagakerjaaan yang berbunyi:
“Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha diwajibkan membayar uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.”
Jenis-jenis kompensasi PHK yang wajib diberikan perusahaan
Menurut Pasal 156 Ayat (1) Undang-undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 yang telah dijelaskan di atas, ada tiga jenis kompensasi PHK, yaitu uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak.
Cara menghitung pembayaran ketiganya tidaklah sama, dibedakan dari alasan pemutusan hubungan kerja.
Berikut rincian ketentuan dan besaran kompensasi PHK.
Uang Pesangon
Uang pesangon merupakan uang yang wajib dibayarkan oleh penyedia kerja kepada pegawai, apabila masa kerja berakhir atau terjadi pemutusan hubungan kerja.
Besarnya uang pesangon yang didapatkan pekerja ditentukan oleh Pasal 156 Ayat (2) Undang-undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003.
Masa Kerja | Uang Pesangon |
< 1 Tahun | 1 Bulan Gaji |
1-2 Tahun | 2 Bulan Gaji |
2-3 Tahun | 3 Bulan Gaji |
3-4 Tahun | 4 Bulan Gaji |
4-5 Tahun | 5 Bulan Gaji |
5-6 Tahun | 6 Bulan Gaji |
6-7 Tahun | 7 Bulan Gaji |
7-8 Tahun | 8 Bulan Gaji |
> 8 Tahun | 9 Bulan Gaji |
Uang Penghargaan Masa Kerja (PMK)
Pekerja yang sudah bekerja di suatu perusahaan selama minimal 3 tahun berhak mendapat penghargaan masa kerja jika suatu saat terjadi PHK.
Ketentuan uang PMK seseorang di perusahaan sesuai dengan UU Ketenagakerjaan Pasal 156 Ayat (3) adalah sebagai berikut.
Masa Kerja | Uang Penghargaan Masa Kerja |
3-6 Tahun | 2 Bulan Gaji |
6-9 Tahun | 3 Bulan Gaji |
9-12 Tahun | 4 Bulan Gaji |
12-15 Tahun | 5 Bulan Gaji |
15-18 Tahun | 6 Bulan Gaji |
18-21 Tahun | 7 Bulan Gaji |
21-24 Tahun | 8 Bulan Gaji |
> 24 Tahun | 10 Bulan Gaji |
Uang Penggantian Hak
Uang Penggantian Hak (UPH) merupakan jenis uang yang wajib diberikan oleh perusahaan apabila terjadi PHK.
UPH yang seharusnya diterima pekerja diatur dalam Pasal 156 Ayat (4) Undang-undang Ketenagakerjaan adalah sebagai berikut:
- Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur.
- Biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ketempat dimana pekerja/buruh diterima bekerja.
- Penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% (lima belas perseratus) dari uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat.
- Hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.
Contoh Cara Menghitung Uang Penggantian Hak Karyawan
Seorang pekerja bernama Surya menerima PHK setelah masa kerja 6 tahun 6 bulan dengan gaji pokok ditambah tunjangan sebesar Rp 5.000.000.
Surya sudah memakai jatah cuti 6 hari dari total jatah cuti 12 hari per tahun. Jadi perhitungan uang yang didapat Surya adalah sebagai berikut.
Uang pesangon: 7 x 5.000.000 = 35.000.000
Uang penghargaan masa kerja: 3 x 5.000.000 = 15.000.000
Uang pengobatan dan perumahan sebesar 15% dari total uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja: (35.000.000 + 15.000.000) x 15% = 50.000.000 x 15% = 7.500.000
Uang penggantian jatah cuti: (Jumlah cuti yang belum diambil/jumlah hari kerja dalam sebulan) x gaji per bulan: (6/20) x 5.000.000 = 1.500.000
Total uang yang diterima: Uang Pesangon + Uang Penghargaan Masa Kerja + Pengobatan dan Perumahan + Uang Penggantian Jatah Cuti: 35.000.000 + 15.000.000 + 7.500.000 + 1.500.000 = 59.000.000
Perhitungan uang merupakan masalah sensitif sehingga perusahaan harus memiliki perhitungan yang cermat guna menghindari kesalahan yang bisa menyebabkan konflik.
Di atas sudah dijelaskan tentang ketentuan dan besaran kompensasi uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, serta uang penggantian hak.
Jika kelak terjadi kejanggalan, pekerja berhak mengonsultasikannya ke Dinas Tenaga Kerja setempat untuk mendapatkan penyelesaian yang pasti.