Apa pentingnya penerapan paternity leave oleh perusahaan?
Jika berbicara soal perkembangan anak, mungkin ibu adalah orang yang pertama kali terlintas di dalam pikiran.
Tetapi jangan salah, sosok ayah juga memiliki peran yang tidak kalah penting dalam tumbuh kembang buah hati.
Umumnya, para pekerja wanita atau ibu yang sedang hamil akan diberikan jatah libur yang cukup untuk menyelesaikan proses persalinan.
Apakah Ayah Juga Perlu Cuti Melahirkan?
Namun, bagaimana dengan ayah? Apakah ayah perlu mendapatkan cuti melahirkan?
Isu mengenai cuti melahirkan bagi ayah (paternity leave) ini sempat ramai dibicarakan di tanah air beberapa waktu lalu lantaran banyak pihak menganggap bahwa merawat anak juga menjadi tugas ayah, bukan hanya tugas ibu semata.
Dalam artikel ini, bloghrd.com akan membahas lebih jauh mengenai cuti melahirkan bagi ibu dan ayah.
Mengenal Paternity Leave dan Manfaatnya
Cuti melahirkan didefinisikan sebagai jatah libur yang diberikan kepada pekerja wanita yang hamil untuk menjalani proses persalinan.
Di Indonesia sendiri, perihal cuti melahirkan masih belum populer.
Banyak yang berpendapat bahwa cuti melahirkan hanya perlu diberikan kepada pekerja wanita, dalam hal ini “ibu”, karena ibulah yang menjalani persalinan dan bertanggung jawab untuk mengurus bayi.
Namun, sama sekali tidak benar, sosok ayah juga memiliki peran yang sama besarnya dengan ibu soal mengurus anak meskipun ayah tidak melahirkannya.
Oleh karena itu, penting bagi ayah untuk mendapatkan jatah cuti melahirkan (paternity leave), yakni hak cuti yang diberikan kepada pekerja laki-laki ketika istrinya akan melahirkan.
Hadirnya cuti melahirkan bagi ayah ini memiliki beberapa manfaat. Apa sajakah manfaatnya?
- Paternity leave dapat membantu ayah memberikan dukungan penuh kepada ibu pascamelahirkan. Kondisi mental dan fisik seorang ibu setelah proses persalinan berbeda-beda. Skenario terburuk, ibu bahkan bisa mengalami depresi yang memicu terjadinya baby blues syndrome. Oleh karena itu, kehadiran ayah untuk menemani ibu menghadapi masa-masa sulit setelah melahirkan sangat diperlukan.
- Menumbuhkan ikatan (bonding) yang erat antara ayah, anak, serta ibu. Dengan cuti melahirkan bagi ayah, diharapkan hubungan ayah-anak akan tumbuh melalui interaksi yang dibangun ketika ayah menggantikan popok, memandikan anak, dan mengajaknya bermain.
- Mewujudkan keadilan dalam dunia kerja. Dengan diberikannya cuti melahirkan bagi pekerja laki-laki, ini membuktikan bahwa hak antara pekerja wanita dan pria itu sama di mata perusahaan. Perwujudan keadilan itu dapat mendorong semangat dan kinerja karyawan.
Dasar Hukum Paternity Leave
Di Indonesia sendiri, cuti melahirkan bagi ayah belum terakomodasi dengan baik dan belum ada peraturan tetapnya.
Menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan pasal 93 ayat 4, pekerja laki-laki dapat mengambil jatah cuti apabila istri melahirkan atau keguguran kandungan selama dua hari.
Waktu dua hari tersebut dinilai tidak cukup untuk membantu ibu memulihkan diri dari proses persalinan yang rata-rata memakan waktu sepekan.
Sedangkan pekerja wanita, menurut UU ketenagakerjaan pasal 82, berhak mendapatkan cuti selama 3 bulan untuk melahirkan.
Namun, waktu pengambilannya bergantung pada masing-masing perusahaan.
Kini, penerapan cuti melahirkan bagi ayah sedang digalakkan di tanah air mengingat sosok ayah juga memiliki peran yang penting dalam membantu proses persalinan.
Contohnya, Badan Kepegawaian Negara ( BKN ) memperbolehkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk mengajukan cuti melahirkan.
Peraturan tersebut menyebutkan bahwa PNS lelaki yang istrinya melahirkan dapat mengajukan cuti yang telah ditentukan selama maksimal 1 bulan.
Hal ini diharapkan akan menjadi tonggak penerapan paternity leave di Indonesia oleh para perusahaan ke depannya.