Cara Mudah Menghitung dan Melakukan Pembetulan PPh 21

Begini cara mudah menghitung dan melakukan pembetulan PPh 21 yang benar!

Pada dasarnya, perhitungan PPh 21 telah diatur oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Praktiknya, setiap perusahan memiliki metode perhitungan tersendiri terkait PPh 21 karyawannya.

Hal ini disesuaikan dengan jumlah tunjangan pajak atau gaji bersih yang diterima oleh karyawannya.

Pemotongan pajak penghasilan diterapkan untuk karyawan tetap dan tidak tetap.

Tarif potongan pajak yang berlaku sesuai dengan peraturan pemerintah adalah:

  • Tarif pajak 5% untuk penghasilan per tahun sampai dengan 50 juta rupiah;
  • Tarif pajak 15% untuk penghasilan 50 juta sampai dengan 250 juta;
  • Tarif pajak 30% untuk penghasilan di atas 500 juta rupiah per tahun.

Lalu juga akan ada tarif baru berdasarkan RUU HPP sebagai berikut :

  • Penghasilan 0 – Rp 60 juta = 5%
  • Penghasilan Rp 60 juta – Rp 250 juta = 15%
  • Penghasilan Rp 250 juta – Rp 500 juta = 25%
  • Penghasilan Rp 500 juta – Rp 5 miliar = 30%
  • Penghasilan di atas Rp 5 miliar = 35%

Seperti Ini Cara Mudah Menghitung dan Melakukan Pembetulan PPh 21

Cara Mudah Menghitung dan Melakukan Pembetulan PPh 21

Terdapat tiga metode atau cara menghitung PPh 21 yang paling umum, yaitu:

Metode Gross 

Cara menghitung PPh 21 yang pertama adalah metode gross.

Metode ini dapat diterapkan bagi karyawan atau penerima penghasilan yang menanggung PPh 21 terutangnya sendiri.

alam hal ini berarti, gaji karyawan tersebut masih belum dipotong PPh 21.

Contoh kasus perhitungan PPh 21 dengan metode gross:

Meliza adalah seseorang tanpa tanggungan (lajang) dan menerima gaji pokok bulanan sebesar Rp8.000.000 atau setara dengan Rp96.000.000 per tahun.

Jika dihitung dengan tarif yang berlaku, maka perhitungannya:

  • Rp50.000.000 X 5% = Rp2.500.000
  • Rp46.000.000 X 15% = Rp6.900.000

Total PPh  yang harus dibayarkan Meliza adalah Rp9.400.000 per tahun atau Rp783.333 per bulannya.

BACA JUGA :  Pajak Penerangan Jalan: Dasar Pengenaan, Contoh Perhitungan

Gaji bersih yang diterima Meliza per tahun menjadi Rp86.600.000.

Metode Gross Up

Cara menghitung PPh 21 selanjutnya adalah dengan menggunakan metode gross-up.

Dapat diterapkan bagi karyawan atau penerima penghasilan yang diberikan tunjangan pajak oleh perusahaan.

Maksudnya adalah jumlah gajinya dinaikkan terlebih dahulu, kemudian dipotong sebesar potongan pajak yang berlaku.

Cara perhitungannya sama dengan poin sebelumnya, hanya saja biaya PPh per bulan (dalam kasus Meliza di atas adalah Rp783.333) dimasukkan ke gaji kotor.

Sehingga, gaji kotor yang diterima oleh Meliza adalah sebesar Rp8.783.333 per bulan.

Dan gaji bersih yang diterima Meliza tetap Rp.8.000.000 per bulan.

Metode Nett

Cara menghitung PPh 21 yang terakhir adalah motode nett.

Penghitungan ini dapat diterapkan bagi karyawan atau penerima penghasilan yang mendapatkan gaji bersih dengan pajak yang ditanggung perusahaan.

Cara perhitungan metode nett kurang lebih sama dengan metode gross up.

Namun, dalam konteks pajak terhutangnya dibayarkan oleh perusahaan.

Penghasilan Kena Pajak (PTKP) yang Ditetapkan Pemerintah

Selain dasar pengenaan dan pemotongan pajak, perhitungan PPh 21 juga didasarkan pada Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

Hal ini berarti pemotongan PPh 21 tidak semata-mata diaplikasikan sesuai tarif yang berlaku.

Namun juga ditambahkan PTKP terlebih dahulu.

Berikut ini adalah PTKP yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP):

  • Rp54.000.000 per tahun, setara dengan Rp4.500.000 per bulan untuk wajib pajak pribadi
  • Rp4.500.000 per tahun, setara dengan RP375.000 per bulan tambahan untuk wajib pajak kawin (tanpa tanggungan)
  • Rp4.500.000 per tahun, setara dengan Rp375.000 per bulan tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah atau anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya, batas terbanyak adalah tiga orang untuk setiap keluarga.

Apakah PPh 21 Dapat Mengalami Pembetulan?

Kadang kala, kesalahan dalam membuat pelaporan laporan SPT PPh 21 tidak dapat dihindari.

Namun, Anda tidak perlu khawatir karena pemerintah memberikan hak kepada kita untuk membetulkan SPT sepanjang belum dilakukan pemeriksaan pajak.

BACA JUGA :  KPP Pratama Jakarta Pasar Minggu

Dengan adanya perubahan ketentuan pelaporan PPh 21 per 01 Januari 2014, banyak wajib pajak yang harus menyampaikan SPT PPh 21 dengan format elektronik atau e-SPT.

Pembetulan SPT adalah cara melaporkan SPT tahunan yang sudah direvisi atau diperbaiki untuk tahun pajak yang sama.

Syarat untuk melakukan pembetulan SPT tahunan maupun SPT masa adalah atas kemauan sendiri asalkan belum dilakukan tindakan pemeriksaan oleh Dirjen Pajak.

Anda dapat melakukan pembetulan berkali-kali untuk tahun pajak yang sama.

Dirjen Pajak menyatakan bahwa wajib pajak dapat membetulkan SPT agar terhindar dari pemeriksaan pajak dan sanksi.

Dirjen Pajak juga tengah menjalankan penegakan hukum sesuai dengan Pasal 18 UU Pengampunan Pajak usai (tax amnesty).

Wajib pajak yang akan melakukan pembetulan SPT dapat langsung mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) wajib pajak terdaftar, paling lama 2 tahun sebelum kadaluarsa.

Definisi Pembetulan

SPT adalah surat yang oleh wajib pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan UU perpajakan.

Lalu, mengapa bisa muncul istilah pembetulan SPT?

Pembetulan SPT muncul ketika SPT yang Anda laporkan ingin Anda revisi untuk tahun pajak yang sama.

Sejalan dengan Pasal 8 Ayat 1 pada UU Perpajakan:

“Wajib pajak dengan kemauan sendiri dapat membetulkan Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan dengan menyampaikan pernyataan tertulis, dengan syarat Dirjen Pajak belum melakukan tindakan pemeriksaan”.

Wajib pajak bisa saja menyatakan rugi atau lebih bayar, yang kemudian disampaikan paling lama dua tahun sebelum kadaluarsa masa penetapan.

Sanksi Atas Pembetulan PPh 21

Lalu, apa yang selanjutnya terjadi jika Anda dinyatakan rugi atau lebih bayar saat melakukan pembetulan?

Jika wajib pajak membetulkan sendiri SPT tahunan yang mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar, maka akan dikenakan sanksi administrasi.

Sanksi tersebut dapat berupa bunga sebesar 2% per bulan atas jumlah pajak yang kurang dibayar.

Kemudian, jika wajib pajak melakukan pembetulan sendiri SPT Masa sehingga utang pajak menjadi lebih besar, sanksinya juga sama yaitu bunga.

Jumlahnya adalah 2% per bulan atas jumlah pajak yang kurang dibayar.

BACA JUGA :  PPN Atas Sewa Tanah dan Bangunan Serta Cara Menghitungnya

Cara Melakukan Pembetulan SPT 

Jika Anda hendak melakukan pembetulan SPT, berikut ini adalah langkah-langkahnya:

1. Masuk Sistem DJP Online atau ASP Resmi

Pastikan pada tahun yang sama, Anda sudah lapor SPT Pajak dan masuk ke Sistem Informasi DJP.

Anda dapat menggunakan layanan DJP Online, atau dengan melaporkan SPT Tahunan melalui Klikpajak sebagai mitra resmi DJP.

Pembetulan SPT tidak dapat diproses sepanjang SPT status normalnya belum diterima.

2. Mengisi Formulir Surat Pemberitahuan (SPT)

Silakan Anda mengisi kelengkapan formulir SPT dengan menggunakan form yangs ama atau berbeda dengan saat melapor.

Misalnya Pensiunan PNS yang sebelumnya menggunakan SPT 1770 SS, melakukan pembetulan menggunakan formulir 1770.

Hal ini karena di tahun 2018 belum melaporkan PPh FInal atau penyewaan rumahnya.

3. Pembetulan secara Online atau Offline

Pembetulan SPT Tahunan dan SPT Masa dilakukan secara manual atau offline (formulir kertas), harus melampirkan salinan SPT normalnya.

Tidak lupa juga harus meminta checklist kelengkapan pada peneliti SPT di KPP.

Masukkan dan berikan SPT Anda ke petugas penerima SPT di KPP untuk mendapatkan Bukti Penerimaan SPT yang sah.

Jika SPT Anda sebelumnya dilakukan dengan cara online, maka pembetulan SPT juga dapat dilakukan secara online.

Langkah-langkahnya adalah:

  • Buka laman resmi Klikpaka (selaku mitra resmi DJP Online), kemudian login dengan akun Anda. Jika belum mendaftar, dipersilakan untuk mendaftar terlebih dahulu.
  • Masuk ke menu e-Filling, klik icon “Buat SPT”
  • Jawab pertanyaan sesuai dengan pertanyaan yang diajukan sesuai dengan kondisi Anda
  • Isi formulir pilihan dan isi tahun pajak serta pembetulan ke-berapa:
  • Otomatis masuk ke formulir eketronik yang sudah berisi data SPT normalnya;
  • Edit atau tambahkan yang ingin dibetulkan. Misalnya bagian harta dan hutang.
  • Submit seperti pada proses normal.

4. Kirim SPT Ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Terdaftar

SPT Pembetulan atau SPT Terlambat Lapor setelah lengkap dapat ditujukan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat wajib pajak terdaftar secara langsung, melalui pos, atau jasa pengiriman.

Anda juga dapat mengirimkan SPT secara online tanpa perlu repot datang ke KPP.

Waktu keduanya dihitung sampai dengan pembayaran dan bagian dari bulan dihitung satu bulan.

Diatas adalah cara mudah menghitung dan melakukan pembetulan PPh 21 yang benar.

Semoga bisa bermanfaat untuk Anda!


Putri Ayudhia

Putri Ayudhia

Putri Ayudhia adalah seorang penulis konten SEO dan blogger paruh waktu yang telah bekerja secara profesional selama lebih dari 7 tahun. Dia telah membantu berbagai perusahaan di Indonesia untuk menulis konten yang berkualitas, SEO-friendly, dan relevan dengan bidang HR dan Psikologi. Ayudhia memiliki pengetahuan yang kuat dalam SEO dan penulisan konten. Dia juga memiliki pengetahuan mendalam tentang HR dan Psikologi, yang membantu dia dalam menciptakan konten yang relevan dan berbobot. Dia memiliki keterampilan dalam melakukan riset pasar dan analisis, yang membantu dia dalam menciptakan strategi konten yang efektif.
https://bloghrd.com