Faktur Pajak Expired adalah masalah serius yang dapat mempengaruhi pengusaha dan wajib pajak di Indonesia. Dalam konteks perpajakan, faktur pajak adalah dokumen yang sangat penting. Ini digunakan untuk mencatat transaksi yang melibatkan pajak, baik itu Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Namun, jika faktur pajak tersebut kedaluwarsa, ini dapat mengakibatkan sejumlah masalah yang harus dihadapi oleh pihak yang terlibat dalam transaksi tersebut.
Daftar Isi
Pengertian Faktur Pajak Expired
Faktur Pajak Expired adalah istilah yang merujuk kepada faktur pajak yang telah melewati batas waktu kadaluwarsa yang ditetapkan oleh Undang-Undang PPN dan PPnBM. Dalam konteks perpajakan Indonesia, faktur pajak harus dibuat pada saat terjadi penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP). Selain itu, faktur pajak juga dapat dibuat saat penerimaan pembayaran, asalkan penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan BKP atau JKP.
Pada dasarnya, faktur pajak adalah bukti bahwa transaksi yang melibatkan pajak telah terjadi. Oleh karena itu, faktur pajak harus memenuhi syarat-syarat tertentu, termasuk waktu pembuatannya. Ketentuan waktu pembuatan faktur pajak diatur oleh Undang-Undang PPN dan PPnBM serta peraturan pelaksanaannya.
Batasan Faktur Pajak Expired
Pengusaha Kena Pajak (PKP) harus mematuhi aturan terkait waktu pembuatan faktur pajak. Menurut Undang-Undang PPN dan PPnBM, faktur pajak harus dibuat pada saat terjadi penyerahan BKP atau JKP. Ini berarti faktur pajak harus mencatat transaksi pada saat transaksi tersebut benar-benar terjadi.
Selain itu, faktur pajak juga dapat dibuat saat penerimaan pembayaran, asalkan penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan BKP atau JKP. Ini terutama berlaku untuk transaksi yang melibatkan pembayaran sebelum barang atau jasa diberikan.
Namun, meskipun ada ketentuan ini, dalam prakteknya, seringkali terjadi keterlambatan dalam pembuatan faktur pajak. Ini dapat terjadi karena berbagai alasan, termasuk kesalahan administrasi atau ketidakpahaman terhadap peraturan perpajakan.
UU PPN juga mengatur bahwa jika faktur pajak masukan belum dikreditkan dengan faktur pajak keluaran pada masa pajak yang sama, faktur pajak masukan tersebut dapat dikreditkan pada masa pajak berikutnya, paling lama 3 bulan setelah berakhirnya masa pajak yang bersangkutan, selama belum dibebankan sebagai biaya dan belum dilakukan pemeriksaan.
Namun, meskipun ada ketentuan ini, faktur pajak yang melewati batas waktu 3 bulan sejak seharusnya dibuat akan dianggap sebagai faktur pajak yang kedaluwarsa.
Konsekuensi Faktur Pajak Expired
Konsekuensi utama dari faktur pajak yang kedaluwarsa adalah penerapan sanksi oleh pihak berwenang. Jika seorang PKP membuat faktur pajak melewati batas waktu yang ditetapkan, dia dapat dikenai denda sebesar 2% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP). Denda ini harus dibayarkan oleh PKP yang membuat faktur pajak tersebut.
Namun, konsekuensi faktur pajak expired tidak hanya berlaku bagi PKP yang membuat faktur pajak tersebut, tetapi juga bagi PKP lawan transaksi. PKP penerima BKP atau JKP yang tercatat dalam faktur pajak yang melewati batas waktu pembuatan tidak dapat mengkreditkan pajak masukan yang terkandung dalam faktur pajak tersebut.
Dalam hal ini, PKP penerima BKP atau JKP yang ingin mengkreditkan pajak masukan harus mencari solusi alternatif. Ada dua solusi utama yang dapat diambil:
1. Pembetulan SPT Masa Pajak Sebelumnya
Salah satu cara untuk mengatasi masalah pajak masukan yang tidak dapat dikreditkan akibat faktur pajak expired adalah dengan melakukan pembetulan SPT Masa Pajak sebelumnya. Dalam hal ini, PKP penerima BKP atau JKP dapat mengajukan pembetulan terhadap SPT Masa Pajak yang relevan dan mencantumkan pajak masukan yang seharusnya dapat dikreditkan.
Dengan melakukan pembetulan ini, PKP penerima dapat memperbaiki kesalahan administrasi yang mungkin terjadi akibat faktur pajak expired. Namun, pembetulan SPT Masa Pajak juga harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh peraturan perpajakan yang berlaku.
2. Melaporkan dalam Formulir 1111 B3 SPT Masa PPN
Alternatif lain adalah melaporkan pajak masukan yang tidak dapat dikreditkan dalam formulir 1111 B3 SPT Masa PPN pada periode pajak yang relevan. Dalam formulir ini, PKP penerima BKP atau JKP dapat mencantumkan pajak masukan yang seharusnya dapat dikreditkan, tetapi tidak dapat dikreditkan karena faktur pajak expired.
Dengan melaporkan pajak masukan dalam formulir 1111 B3, PKP penerima dapat menjaga konsistensi catatan pajaknya dan memastikan bahwa tidak ada kerugian pajak yang timbul akibat faktur pajak expired.
Kesimpulan
Faktur Pajak Expired adalah masalah serius dalam perpajakan Indonesia. Ini dapat mengakibatkan konsekuensi yang merugikan baik bagi PKP yang membuat faktur pajak tersebut maupun bagi PKP lawan transaksi. Oleh karena itu, sangat penting bagi semua pihak yang terlibat dalam transaksi yang melibatkan pajak untuk mematuhi ketentuan waktu pembuatan faktur pajak yang ditetapkan oleh peraturan perpajakan.
Selain itu, jika faktur pajak expired terjadi, solusi harus ditemukan dengan cepat. Pembetulan SPT Masa Pajak sebelumnya atau pelaporan dalam formulir 1111 B3 SPT Masa PPN dapat menjadi solusi yang efektif untuk mengatasi masalah ini. Dengan demikian, masalah faktur pajak expired dapat dihindari, dan ketaatan terhadap peraturan perpajakan dapat dipertahankan.
Referensi:
- UU PPN Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
- PER-03 Tahun 2021 tentang Faktur Pajak
Ikuti terus bloghrd.com untuk mendapatkan informasi seputar HR, karir, info lowongan kerja, juga inspirasi terbaru terkait dunia kerja setiap harinya!