Panduan Lengkap Format dan Contoh Gambar Faktur Pajak yang Benar

Panduan Lengkap Format dan Contoh Gambar Faktur Pajak yang Benar:

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah salah satu sumber pendapatan penting bagi pemerintah Indonesia. PPN dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP) di dalam negeri. Bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP), penerbitan faktur pajak adalah salah satu kewajiban yang harus dipenuhi. Faktur pajak adalah bukti pungutan pajak yang dilakukan oleh PKP saat melakukan penyerahan BKP/JKP kepada pihak lain. Dalam artikel ini, kami akan menguraikan secara rinci format dan contoh faktur pajak yang benar, termasuk informasi wajib yang harus tercantum dalamnya.

Mencermati Contoh Gambar Faktur Pajak

Saat berpartisipasi dalam transaksi jual-beli sebagai PKP, Anda akan sering menggunakan faktur pajak. Faktur ini bukan hanya sebagai bukti transaksi bisnis, tetapi juga sebagai sarana untuk memungut PPN yang nantinya akan disetorkan kepada pemerintah. Untuk membantu Anda memahami lebih lanjut tentang faktur pajak, berikut adalah contoh gambar faktur pajak lengkap dengan keterangan yang harus diperhatikan.

 

Panduan Lengkap Format dan Contoh Gambar Faktur Pajak yang Benar

Penjelasan Keterangan dalam Gambar Faktur di Atas

Gambar faktur di atas merupakan contoh yang lengkap dengan sejumlah kolom yang memiliki keterangannya masing-masing. Untuk memahami lebih baik fungsi dari setiap kolom dalam gambar faktur tersebut, berikut adalah penjelasan mengenai bagian-bagian yang perlu Anda ketahui.

1. Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak

Bagian ini mencakup baris kode dan Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP). Kedua bagian ini harus diisi dengan cermat:

  • Kode Transaksi 02: Ini adalah kode yang digunakan untuk penyerahan kepada Badan Pengelola Dana yang melakukan pungutan dan penyetoran Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
  • Kode Status, Kode Tahun Penerbitan, dan Nomor Urut Faktur Pajak: Bagian ini harus diisi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kode status mengindikasikan status PKP penerbit faktur.
BACA JUGA :  List Aplikasi Pajak Di Indonesia Terbaik & Keuntungan Menggunakannya

2. Pengusaha Kena Pajak (PKP)

Bagian Gambar Faktur Pajak ini berisi informasi tentang PKP yang menerbitkan faktur pajak. Informasi yang wajib tercantum meliputi:

  • Nama: Nama lengkap dari Badan Usaha yang melakukan penyerahan BKP/JKP.
  • Alamat: Alamat lengkap Badan Usaha tersebut.
  • NPWP: Nomor Pokok Wajib Pajak Badan Usaha.

3. Pembeli Barang Kena Pajak/Penerima Jasa Kena Pajak

Kolom ini mencakup informasi tentang pihak yang menerima BKP/JKP, yakni pembeli atau penerima jasa. Informasi yang perlu dicantumkan meliputi:

  • Nama dan Alamat: Nama dan alamat lengkap dari PKP Pembeli.
  • NPWP: Nomor Pokok Wajib Pajak PKP pembeli.

4. Pengisian Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak yang Diserahkan

Tabel Gambar Faktur Pajak ini berisi keterangan mengenai BKP/JKP yang diserahkan dalam transaksi tersebut. Beberapa hal yang harus Anda perhatikan di dalamnya adalah:

  • Nomor Urut: Diisi dengan nomor urut barang/jasa yang diserahkan dalam transaksi.
  • Nama BKP/JKP: Diisi dengan nama BKP/JKP yang diserahkan dalam transaksi.
  • Harga Jual/Penggantian/Uang Muka/Termin: Diisi dengan harga jual/penggantian/uang muka/termin atas Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak yang diserahkan sebelum dikurangi uang muka/termin. Bagian ini memiliki beberapa ketentuan penting yang harus Anda perhatikan:
    • Jika ada uang muka/termin yang diterima, maka dasar pengenaan PPN adalah jumlah uang muka/termin tersebut.
    • Jika pembayaran dilakukan dalam mata uang asing, hanya baris “Dasar Pengenaan Pajak” dan “PPN=10% x Dasar Pengenaan Pajak” yang harus dikonversikan ke mata uang rupiah sesuai dengan kurs yang berlaku pada saat pembuatan faktur pajak.
    • Jika keterangan nama BKP/JKP yang diserahkan tidak dapat ditampung dalam satu faktur pajak, ada dua opsi yang bisa dilakukan oleh PKP. Pertama, PKP dapat membuat lebih dari satu faktur pajak dengan menggunakan kode, nomor seri, dan tanggal faktur pajak yang sama, serta ditandatangani dan diberi keterangan nomor halaman pada setiap lembarnya. Khusus untuk pengisian jumlah, potongan harga, uang muka yang telah diterima, dasar pengenaan pajak, dan PPN Pertambahan Nilai, cukup diisi pada faktur pajak paling akhir. Kedua, PKP dapat membuat satu faktur pajak dengan nomor serta tanggal faktur penjualan yang tidak terpisahkan. Faktur pajak ini harus diisi dengan jenis Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak yang diserahkan sesuai dengan keadaan sebenarnya.
BACA JUGA :  Besaran PPh 21 untuk Wajib Pajak Pribadi

5. Jumlah Harga Jual/Penggantian/Uang Muka/Termin

Baris ini berisi jumlah keseluruhan dari angka-angka yang terdapat dalam kolom harga jual/penggantian/uang muka/termin. Ini adalah total dari semua transaksi dalam faktur pajak tersebut.

6. Potongan Harga Pada Gambar Faktur Pajak

Dalam gambar faktur pajak, terdapat baris potongan harga yang harus diisi dengan total potongan harga Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak yang diserahkan jika ada potongan harga yang diberikan.

7. Uang Muka yang Telah Diterima

Kolom ini harus diisi dengan jumlah uang muka yang telah diterima dari penyerahan Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak.

8. Dasar Pengenaan Pajak

Baris Dasar Pengenaan Pajak harus diisi dengan jumlah harga jual/penggantian/uang muka/termin setelah dikurangi potongan harga dan uang muka yang telah diterima, atau dengan DPP nilai lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

9. Total PPN

Kolom Total PPN harus diisi dengan jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang terutang sebesar 10% dari Dasar Pengenaan Pajak.

10. Pajak Penjualan atas Barang Mewah

Baris ini hanya diisi jika terjadi penyerahan BKP yang tergolong mewah. Jumlahnya adalah sebesar tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah dikalikan dengan Dasar Pengenaan Pajak yang menjadi dasar perhitungan pajak penjualan atas Barang Mewah.

11. Tanggal Pada Gambar Faktur Pajak

Kolom Tanggal harus diisi dengan tempat dan tanggal pembuatan faktur pajak.

12. Nama dan Tandatangan

Terakhir, kolom Nama dan Tandatangan harus diisi dengan nama dan tandatangan PKP/pejabat/pegawai yang telah ditunjuk oleh PKP untuk menandatangani faktur pajak. Pada faktur pajak, tidak diperkenankan menggunakan cap/scan tanda tangan.

BACA JUGA :  Aplikasi e-Faktur 3.2: Ini Perubahan Terbaru dan Cara Update-nya

Kesimpulan Penjelasan Gambar Faktur Pajak

Dalam menjalankan bisnis sebagai PKP di Indonesia, pemahaman tentang penerbitan faktur pajak yang benar sangatlah penting. Faktur pajak bukan hanya merupakan bukti transaksi bisnis, tetapi juga alat untuk memungut PPN yang harus disetorkan kepada pemerintah.

Dalam contoh gambar faktur pajak di atas, Anda telah mempelajari format faktur pajak yang berlaku dan keterangan mengenai informasi yang wajib tercantum dalamnya. Sekarang, Anda memiliki pengetahuan yang lebih baik tentang bagaimana membuat faktur pajak untuk setiap transaksi bisnis yang Anda lakukan.

Untuk memudahkan penerbitan faktur pajak, Anda dapat menggunakan layanan e-Faktur DJP yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Dengan memahami dan mematuhi ketentuan perpajakan yang berlaku, Anda dapat menjalankan bisnis Anda dengan lancar dan mematuhi aturan perpajakan yang berlaku.

Referensi

Ikuti terus bloghrd.com untuk mendapatkan informasi seputar HR, karir, info lowongan kerja, juga inspirasi terbaru terkait dunia kerja setiap harinya!


Putri Ayudhia

Putri Ayudhia

Putri Ayudhia adalah seorang penulis konten SEO dan blogger paruh waktu yang telah bekerja secara profesional selama lebih dari 7 tahun. Dia telah membantu berbagai perusahaan di Indonesia untuk menulis konten yang berkualitas, SEO-friendly, dan relevan dengan bidang HR dan Psikologi. Ayudhia memiliki pengetahuan yang kuat dalam SEO dan penulisan konten. Dia juga memiliki pengetahuan mendalam tentang HR dan Psikologi, yang membantu dia dalam menciptakan konten yang relevan dan berbobot. Dia memiliki keterampilan dalam melakukan riset pasar dan analisis, yang membantu dia dalam menciptakan strategi konten yang efektif.
https://bloghrd.com