Panduan Lengkap Format dan Contoh Gambar Faktur Pajak yang Benar

Faktur pajak adalah dokumen penting dalam administrasi Pajak Pertambahan Nilai atau PPN. Dokumen ini dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) sebagai bukti pungutan PPN atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP), Jasa Kena Pajak (JKP), ekspor BKP, atau ekspor JKP sesuai ketentuan perpajakan.

Bagi perusahaan, faktur pajak bukan sekadar dokumen pendukung transaksi. Faktur pajak menjadi dasar pencatatan PPN keluaran bagi penjual dan dapat menjadi dasar pengkreditan PPN masukan bagi pembeli yang juga berstatus PKP. Karena itu, format faktur pajak harus dibuat dengan benar, data yang dicantumkan harus lengkap, dan e-Faktur harus memperoleh approval dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Pada praktiknya, banyak kesalahan faktur pajak terjadi karena data pembeli tidak valid, salah memilih kode transaksi, salah menghitung DPP, lupa menggunakan DPP nilai lain, salah tanggal, atau tidak memahami perubahan tarif PPN terbaru. Kesalahan seperti ini dapat menyebabkan faktur pajak harus diganti, dibatalkan, atau bahkan dianggap tidak memenuhi persyaratan formal.

Artikel ini membahas format faktur pajak yang benar, bagian-bagian penting dalam gambar faktur pajak, contoh layout faktur pajak, cara membaca kode dan Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP), informasi wajib yang harus dicantumkan, ketentuan tarif PPN terbaru, hingga checklist sebelum e-Faktur di-upload.

Apa Itu Faktur Pajak?

Faktur pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh PKP ketika melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP. Dengan kata lain, faktur pajak menjadi dokumen resmi yang menunjukkan bahwa PPN atas suatu transaksi telah dipungut sesuai ketentuan.

Dalam transaksi penjualan biasa, PKP penjual membuat faktur pajak keluaran. Bagi penjual, faktur ini menjadi dasar pencatatan PPN keluaran. Bagi pembeli yang berstatus PKP, faktur tersebut dapat menjadi PPN masukan yang dapat dikreditkan sepanjang memenuhi persyaratan formal dan material.

Karena itu, faktur pajak berbeda dari invoice atau faktur komersial biasa. Invoice digunakan untuk menagih pembayaran, sedangkan faktur pajak digunakan sebagai bukti pungutan PPN. Untuk memahami perbedaannya, baca juga artikel tentang perbedaan faktur pajak dan invoice serta perbedaan faktur dan kwitansi.

Panduan Lengkap Format dan Contoh Gambar Faktur Pajak yang Benar

Apakah Faktur Pajak Sekarang Harus Berbentuk Elektronik?

Ya. Dalam ketentuan terbaru, faktur pajak yang dibuat oleh PKP atas penyerahan BKP dan/atau JKP wajib berbentuk elektronik atau dikenal sebagai e-Faktur. Faktur pajak berbentuk kertas hanya dapat dibuat dalam keadaan tertentu, misalnya kondisi kahar yang menyebabkan PKP tidak dapat membuat e-Faktur.

e-Faktur yang telah di-upload dan memperoleh approval dari DJP merupakan faktur pajak yang sah secara proses penerbitan. Namun, jika data yang tercantum tidak benar atau tidak sesuai keadaan sebenarnya, e-Faktur tersebut tetap dapat dipersoalkan dari sisi formal maupun material.

Untuk pembahasan teknis, Anda dapat membaca artikel tentang e-Faktur PPN, efaktur.pajak.go.id, e-Faktur web based, dan cara upload faktur pajak keluaran.

Contoh Gambar Faktur Pajak: Format Umum yang Perlu Dipahami

Berikut contoh format faktur pajak dalam bentuk layout sederhana. Format visual pada aplikasi e-Faktur atau Coretax dapat berbeda, tetapi elemen wajibnya tetap perlu dipahami.

FAKTUR PAJAK
Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak 010.000-26.12345678
Pengusaha Kena Pajak
Nama PT Maju Jaya Sejahtera
Alamat Jl. Sudirman No. 10, Jakarta
NPWP 00.000.000.0-000.000 / NPWP 16 digit sesuai ketentuan
Pembeli BKP / Penerima JKP
Nama PT Sumber Abadi
Alamat Jl. Gatot Subroto No. 20, Bandung
NPWP / NIK / Identitas 01.234.567.8-999.000 / NIK / Paspor sesuai ketentuan
No. Nama BKP/JKP Harga Jual/Penggantian Keterangan
1 Jasa Konsultasi Manajemen Rp100.000.000 Termin 1
Jumlah Harga Jual/Penggantian Rp100.000.000
Potongan Harga Rp0
Uang Muka yang Telah Diterima Rp0
Dasar Pengenaan Pajak Rp100.000.000
PPN Rp11.000.000
PPnBM Rp0
Jakarta, 22 Juli 2026
Nama Penandatangan / Tanda Tangan Elektronik

Contoh di atas hanya ilustrasi untuk memudahkan pemahaman. Dalam praktik resmi, faktur pajak dibuat melalui aplikasi e-Faktur, e-Faktur web based, PJAP, atau sistem DJP yang berlaku. Untuk contoh lain, baca juga artikel contoh faktur pajak dan jenis-jenis faktur dan e-Faktur.

Bagian-Bagian Penting dalam Gambar Faktur Pajak

Untuk membaca gambar faktur pajak dengan benar, perhatikan setiap bagian berikut.

1. Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak

Bagian pertama yang biasanya muncul pada gambar faktur pajak adalah kode dan Nomor Seri Faktur Pajak. Kode faktur pajak menunjukkan karakter transaksi, sedangkan NSFP menjadi nomor unik yang digunakan dalam penerbitan faktur pajak.

Contoh format kode dan nomor seri faktur pajak:

010.000-26.12345678

Secara sederhana, angka tersebut dapat dibaca sebagai berikut:

  • 01: kode transaksi;
  • 0: kode status faktur normal;
  • 000: kode cabang atau format tertentu sesuai sistem;
  • 26: tahun penerbitan faktur pajak;
  • 12345678: nomor urut faktur pajak.

Kode transaksi tidak boleh dipilih sembarangan. Misalnya, kode 010 digunakan untuk penyerahan biasa yang PPN-nya dipungut PKP penjual, kode 020 untuk penyerahan kepada pemungut PPN instansi pemerintah, kode 030 untuk pemungut PPN lainnya, kode 040 untuk DPP nilai lain, kode 070 untuk fasilitas PPN tidak dipungut, dan kode 080 untuk fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN.

Untuk memahami bagian ini lebih dalam, baca artikel kode faktur pajak, kode seri faktur pajak, dan Nomor Seri Faktur Pajak.

2. Identitas Pengusaha Kena Pajak Penjual

Bagian berikutnya adalah identitas PKP yang menyerahkan BKP atau JKP. Informasi ini wajib diisi dengan benar karena menunjukkan siapa pihak yang memungut PPN.

Data PKP penjual umumnya meliputi:

  • nama PKP;
  • alamat PKP;
  • NPWP atau identitas pajak sesuai format yang berlaku;
  • informasi tempat kegiatan usaha jika relevan.

Nama, alamat, dan NPWP PKP penjual harus sesuai dengan data dalam surat pengukuhan PKP. Jika alamat atau nama sudah berubah, PKP perlu memperbarui data perpajakannya agar faktur pajak berikutnya tidak bermasalah.

Untuk referensi terkait status PKP, baca juga artikel syarat menjadi PKP, keuntungan menjadi PKP, dan Nomor Pengukuhan PKP.

3. Identitas Pembeli BKP atau Penerima JKP

Faktur pajak juga wajib mencantumkan identitas pembeli BKP atau penerima JKP. Data ini penting karena pembeli akan menggunakan faktur pajak tersebut sebagai arsip transaksi dan, jika pembeli adalah PKP, sebagai dasar pengkreditan PPN masukan.

Identitas pembeli dapat berupa:

  • nama pembeli atau penerima jasa;
  • alamat pembeli;
  • NPWP untuk Wajib Pajak badan atau instansi pemerintah;
  • NPWP atau NIK untuk orang pribadi dalam negeri;
  • nomor paspor untuk subjek pajak luar negeri orang pribadi;
  • nama dan alamat untuk subjek pajak luar negeri badan atau pihak yang bukan subjek pajak.

Dalam sistem terbaru, perusahaan juga perlu memperhatikan NPWP 16 digit, NIK sebagai NPWP, serta Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha atau NITKU jika transaksi berkaitan dengan cabang atau tempat kegiatan usaha tertentu.

4. Nama Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak

Bagian ini memuat jenis barang atau jasa yang diserahkan. Nama BKP atau JKP harus ditulis sesuai keadaan sebenarnya. Hindari menulis deskripsi terlalu umum jika transaksi sebenarnya membutuhkan rincian yang lebih jelas.

Contoh penulisan yang lebih baik:

  • “Jasa konsultasi implementasi sistem HRIS periode Januari 2026”;
  • “Penjualan 10 unit laptop operasional kantor”;
  • “Jasa perawatan mesin produksi kontrak nomor 001/SPK/2026”;
  • “Uang muka pekerjaan renovasi gudang termin 1”.

Deskripsi yang jelas membantu proses audit, rekonsiliasi invoice, dan validasi pajak. Jika transaksi memiliki banyak item, PKP dapat membuat lampiran atau menggunakan mekanisme yang diizinkan sistem, selama data utama tetap benar.

5. Harga Jual, Penggantian, Uang Muka, atau Termin

Kolom harga jual, penggantian, uang muka, atau termin digunakan untuk mencantumkan nilai transaksi sebelum PPN. Dalam transaksi barang, istilah yang sering digunakan adalah harga jual. Dalam transaksi jasa, istilah yang digunakan adalah penggantian.

Jika pembayaran dilakukan bertahap, misalnya dalam proyek atau kontrak jasa, faktur pajak dapat dibuat berdasarkan uang muka atau termin sesuai waktu PPN terutang. Karena itu, PKP perlu memahami kapan faktur pajak harus dibuat agar tanggal faktur tidak terlambat.

Untuk pembahasan terkait, baca artikel PPN keluaran dan SPT Masa PPN.

6. Jumlah Harga Jual atau Penggantian

Jumlah harga jual atau penggantian adalah total nilai transaksi sebelum dikurangi potongan harga, uang muka, atau penyesuaian lain. Nilai ini harus sesuai dengan invoice, kontrak, purchase order, surat jalan, atau dokumen pendukung transaksi.

Jika nilai dalam faktur pajak berbeda dari invoice tanpa alasan yang jelas, perusahaan dapat mengalami masalah rekonsiliasi. Karena itu, tim sales, finance, accounting, dan tax perlu menggunakan data transaksi yang sama.

7. Potongan Harga

Potongan harga dicantumkan jika penjual memberikan diskon kepada pembeli. Potongan harga harus memiliki dasar yang jelas, misalnya diskon kontrak, diskon volume, diskon promosi, atau diskon karena kesepakatan tertentu.

Jika diskon diberikan setelah faktur pajak dibuat, perusahaan perlu menganalisis apakah diperlukan faktur pajak pengganti, nota kredit, atau dokumen koreksi lain sesuai kondisi transaksi.

8. Uang Muka yang Telah Diterima

Jika PKP menerima uang muka sebelum penyerahan barang atau jasa, faktur pajak perlu dibuat pada saat penerimaan pembayaran tersebut. Kolom uang muka digunakan untuk menunjukkan nilai pembayaran yang telah diterima sebelum penyerahan penuh dilakukan.

Contohnya, perusahaan menerima uang muka 30% atas pekerjaan jasa senilai Rp100.000.000. Maka faktur pajak dapat dibuat atas nilai uang muka Rp30.000.000 sesuai ketentuan waktu pembuatan faktur.

9. Dasar Pengenaan Pajak atau DPP

Dasar Pengenaan Pajak atau DPP adalah nilai yang digunakan sebagai dasar untuk menghitung PPN. DPP dapat berupa harga jual, penggantian, nilai impor, nilai ekspor, atau nilai lain yang ditentukan oleh peraturan perpajakan.

Dalam banyak transaksi barang dan jasa nonmewah sejak 2025, perhitungan PPN menggunakan tarif 12% dikalikan DPP nilai lain sebesar 11/12 dari harga jual atau penggantian, sehingga tarif efektifnya menjadi 11%.

Contoh sederhana:

Harga jual Rp100.000.000
DPP nilai lain 11/12 x Rp100.000.000 = Rp91.666.667
PPN 12% x Rp91.666.667 = Rp11.000.000
Tarif efektif 11% dari harga jual

Untuk memahami perhitungannya, baca juga artikel tentang Dasar Pengenaan Pajak atau DPP, cara menghitung PPN, dan faktur pajak 040 dengan DPP nilai lain.

10. Total PPN

Total PPN adalah jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas transaksi. Nilai ini dihitung berdasarkan tarif PPN dan DPP yang berlaku.

Dalam faktur pajak, kolom PPN harus dihitung dengan benar. Jika sistem perusahaan masih memakai tarif atau formula lama, ada risiko nilai PPN tidak sesuai. Karena itu, setelah perubahan tarif PPN, template invoice, software accounting, ERP, dan e-Faktur perlu diperbarui.

11. PPnBM Jika Ada

PPnBM atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah hanya diisi jika transaksi melibatkan BKP yang tergolong mewah dan dikenai PPnBM. Jika transaksi bukan barang mewah, bagian PPnBM dapat bernilai nihil.

Untuk transaksi barang mewah, perusahaan perlu memeriksa tarif dan ketentuan khusus karena perlakuannya dapat berbeda dari barang umum.

12. Tempat dan Tanggal Pembuatan Faktur Pajak

Tanggal faktur pajak harus sesuai dengan waktu faktur seharusnya dibuat. Faktur pajak dibuat pada saat penyerahan BKP/JKP, saat pembayaran diterima sebelum penyerahan, saat pembayaran termin, atau saat lain yang diatur dalam ketentuan perpajakan.

Kesalahan tanggal faktur dapat menimbulkan masalah. Jika faktur terlambat dibuat, PKP dapat dikenai sanksi administrasi. Jika faktur dibuat terlalu jauh setelah saat seharusnya dibuat, faktur bahkan dapat dianggap tidak dibuat sesuai ketentuan.

13. Nama dan Tanda Tangan Elektronik

Dalam e-Faktur, tanda tangan tidak lagi dipahami seperti tanda tangan basah pada faktur kertas. Faktur pajak elektronik menggunakan tanda tangan elektronik atau sistem persetujuan elektronik sesuai ketentuan DJP.

Pihak yang menandatangani faktur pajak harus merupakan pejabat atau pegawai yang ditunjuk oleh PKP. Pastikan data penandatangan di sistem sudah benar agar faktur pajak tidak bermasalah.

Format Faktur Pajak yang Benar Menurut Elemen Wajib

Agar mudah dicek, berikut daftar elemen yang harus ada dalam faktur pajak standar.

Elemen Faktur Pajak Keterangan Risiko Jika Salah
Nama, alamat, dan NPWP PKP penjual Diisi sesuai data pengukuhan PKP. Faktur dapat dianggap tidak lengkap jika tidak sesuai.
Identitas pembeli Nama, alamat, NPWP/NIK/paspor sesuai status pembeli. Pembeli dapat kesulitan mengkreditkan PPN masukan.
Jenis BKP/JKP Nama barang atau jasa harus sesuai transaksi sebenarnya. Berisiko koreksi saat audit atau pemeriksaan.
Harga jual atau penggantian Nilai transaksi sebelum PPN. Nilai PPN dapat salah.
Potongan harga Diisi jika ada diskon. DPP dapat menjadi tidak akurat.
DPP Dasar perhitungan PPN, termasuk DPP nilai lain jika berlaku. PPN kurang atau lebih hitung.
PPN dan PPnBM Jumlah pajak yang dipungut. Pelaporan SPT Masa PPN tidak sesuai.
Kode dan NSFP Menunjukkan jenis transaksi dan nomor faktur. Harus dibuat faktur pengganti jika salah kode.
Tanggal faktur Tanggal pembuatan faktur sesuai waktu terutang. Dapat dianggap terlambat dibuat.
Nama penandatangan Pejabat/pegawai yang ditunjuk PKP. Faktur dapat dipersoalkan secara formal.

Jenis-Jenis Faktur Pajak yang Perlu Diketahui

Selain memahami format gambar faktur pajak, PKP juga perlu mengetahui jenis-jenis faktur pajak yang sering digunakan.

1. Faktur Pajak Keluaran

Faktur pajak keluaran adalah faktur pajak yang dibuat oleh PKP penjual saat menyerahkan BKP atau JKP. Faktur ini mencatat PPN yang dipungut dari pembeli.

2. Faktur Pajak Masukan

Faktur pajak masukan adalah faktur pajak yang diterima oleh PKP pembeli dari PKP penjual. Faktur ini dapat digunakan untuk mengkreditkan PPN masukan jika memenuhi syarat.

Untuk pembahasan lengkap, baca artikel faktur pajak masukan dan cara pelaporannya serta pengkreditan faktur pajak masukan.

3. Faktur Pajak Pengganti

Faktur pajak pengganti dibuat untuk membetulkan faktur pajak yang salah pengisian atau penulisan, tetapi transaksi tetap terjadi. Misalnya salah alamat, salah DPP, salah nama barang, atau salah kode transaksi.

Untuk contoh kasus, baca artikel faktur pajak pengganti dan cara mengganti alamat di faktur pajak pengganti.

4. Faktur Pajak Batal

Faktur pajak batal digunakan jika transaksi dibatalkan atau faktur seharusnya tidak dibuat. Berbeda dari faktur pajak pengganti, faktur batal tidak dipakai untuk memperbaiki data transaksi yang masih terjadi.

Baca juga artikel faktur pajak batal dalam e-Faktur.

5. Faktur Pajak Gabungan

Faktur pajak gabungan dibuat untuk seluruh penyerahan kepada pembeli atau penerima jasa yang sama dalam satu bulan kalender. Jenis faktur ini dapat membantu PKP yang memiliki transaksi berulang dengan lawan transaksi yang sama.

6. Faktur Pajak Pedagang Eceran

PKP pedagang eceran yang menjual kepada konsumen akhir dapat membuat faktur pajak dengan format yang lebih sederhana, seperti bon kontan, faktur penjualan, struk kasir, karcis, kuitansi, atau tanda bukti pembayaran sejenis. Bentuk dan ukurannya dapat disesuaikan dengan kepentingan usaha.

Untuk pembahasan terkait, baca artikel faktur pajak digunggung dan cara input faktur pajak digunggung dalam e-Faktur.

Contoh Pengisian Faktur Pajak Berdasarkan Transaksi

Berikut beberapa contoh agar penggunaan format faktur pajak lebih mudah dipahami.

Contoh 1: Penjualan Barang Kena Pajak Nonmewah

PT Maju Jaya menjual barang senilai Rp100.000.000 kepada PT Sumber Abadi. Barang tersebut bukan barang mewah dan tidak dikenai PPnBM.

Harga jual Rp100.000.000
DPP nilai lain Rp91.666.667
PPN 12% dari DPP nilai lain Rp11.000.000
Total tagihan Rp111.000.000
Kode transaksi Disesuaikan dengan karakter transaksi

Contoh 2: Penyerahan Jasa Kena Pajak

PT Konsultan Abadi memberikan jasa konsultasi kepada klien senilai Rp50.000.000. Jika transaksi termasuk JKP umum dan tidak mendapat fasilitas khusus, faktur pajak dibuat atas nilai jasa tersebut.

Penggantian jasa Rp50.000.000
PPN efektif Rp5.500.000
Total tagihan Rp55.500.000

Contoh 3: Faktur Pajak atas Uang Muka

PT Bangun Sejahtera menerima uang muka sebesar Rp30.000.000 dari total kontrak Rp100.000.000. Karena pembayaran diterima sebelum jasa diserahkan seluruhnya, faktur pajak dibuat atas nilai uang muka yang diterima.

Nilai kontrak Rp100.000.000
Uang muka diterima Rp30.000.000
DPP faktur uang muka Rp30.000.000 atau DPP nilai lain sesuai ketentuan
PPN Dihitung sesuai tarif dan DPP yang berlaku

Contoh 4: Faktur Pajak Pengganti karena Salah Alamat

PKP sudah membuat faktur pajak dengan nama dan NPWP pembeli yang benar, tetapi alamat pembeli salah. Jika transaksi tetap benar, PKP dapat membuat faktur pajak pengganti untuk memperbaiki alamat tersebut.

Namun, jika yang salah adalah pihak pembeli secara fundamental, misalnya NPWP dan nama pembeli salah, PKP perlu menganalisis apakah faktur harus dibatalkan dan dibuat ulang sesuai ketentuan.

Kesalahan yang Sering Muncul dalam Gambar Faktur Pajak

Berikut beberapa kesalahan yang sering terlihat ketika memeriksa gambar atau file faktur pajak.

1. Salah Memilih Kode Transaksi

Kode transaksi harus mencerminkan karakter penyerahan. Misalnya, transaksi biasa tidak selalu memakai kode 010 jika ternyata menggunakan DPP nilai lain, transaksi dengan pemungut PPN, atau fasilitas PPN tertentu.

Jika transaksi menggunakan DPP nilai lain, baca juga artikel format import e-Faktur pajak keluaran agar data impor tidak salah.

2. Salah Menghitung PPN karena Tarif Tidak Update

Sejak 2025, tarif PPN dan mekanisme DPP nilai lain perlu diperhatikan. Untuk barang/jasa nonmewah, tarif efektif tetap 11% melalui mekanisme 12% x DPP nilai lain 11/12. Jika software perusahaan belum diperbarui, nilai PPN dapat salah.

3. Nama dan Alamat Pembeli Tidak Sesuai

Faktur pajak harus memuat identitas pembeli yang sebenarnya. Jika alamat, NPWP, NIK, atau data cabang tidak sesuai, pembeli dapat meminta faktur pajak pengganti.

4. Deskripsi BKP/JKP Terlalu Umum

Deskripsi seperti “barang”, “jasa”, atau “pembayaran” dapat menyulitkan audit dan rekonsiliasi. Sebaiknya gunakan deskripsi yang jelas dan sesuai dokumen komersial.

5. Tanggal Faktur Tidak Sesuai Waktu Terutang

Tanggal faktur tidak boleh dibuat asal. Jika tanggal faktur melewati waktu yang seharusnya, faktur dapat dianggap terlambat dibuat dan berisiko sanksi.

6. e-Faktur Belum Approval

Faktur pajak yang belum memperoleh approval DJP belum aman digunakan dalam administrasi pajak. Karena itu, status upload harus selalu dicek.

Jika mengalami kendala, baca artikel solusi e-Faktur tidak bisa upload dan e-Faktur tidak bisa dibuka.

7. Tidak Menyimpan PDF dan Arsip Pendukung

Faktur pajak sebaiknya disimpan bersama invoice, kontrak, purchase order, bukti pembayaran, surat jalan, berita acara serah terima, nota retur, dan dokumen pendukung lain. Arsip ini penting untuk audit dan pemeriksaan pajak.

Hubungan Faktur Pajak dengan SPT Masa PPN

Faktur pajak yang dibuat PKP wajib dilaporkan dalam SPT Masa PPN. Artinya, faktur pajak tidak cukup hanya dibuat dan dikirim kepada pembeli. PKP juga harus memastikan faktur tersebut masuk dalam pelaporan masa pajak yang benar.

1. Faktur Pajak Keluaran Masuk Sisi Penjualan

Faktur pajak keluaran dilaporkan sebagai bagian dari penyerahan BKP/JKP yang dilakukan oleh PKP. Nilainya akan memengaruhi PPN keluaran dalam masa pajak tersebut.

2. Faktur Pajak Masukan Masuk Sisi Pembelian

Faktur pajak masukan dari supplier dapat dikreditkan sepanjang memenuhi syarat. Jika faktur tidak lengkap, terlambat, atau tidak sesuai ketentuan, pajak masukan dapat bermasalah.

3. Coretax Membuat Proses Lebih Terintegrasi

Dalam Coretax DJP, e-Faktur menjadi dokumen elektronik pendukung SPT Masa PPN. Data faktur dapat tersedia dalam sistem dan terhubung dengan SPT PPN, baik sebagai PPN keluaran maupun PPN masukan.

4. Rekonsiliasi Tetap Diperlukan

Walaupun sistem semakin otomatis, perusahaan tetap perlu melakukan rekonsiliasi antara e-Faktur, invoice, pembukuan, laporan penjualan, pembelian, dan SPT Masa PPN.

Untuk memahami pelaporan, baca artikel cara lapor pajak online, DJP Online e-Filing, dan e-Billing pajak.

Checklist Sebelum Membuat dan Meng-upload Faktur Pajak

Gunakan checklist berikut sebelum membuat dan meng-upload e-Faktur.

Checklist Identitas Penjual dan Pembeli

  • Nama PKP penjual sudah sesuai data pengukuhan PKP.
  • Alamat PKP penjual sudah sesuai data administrasi pajak.
  • NPWP atau identitas pajak penjual sudah benar.
  • Nama pembeli sudah sesuai dokumen transaksi.
  • Alamat pembeli sudah benar.
  • NPWP/NIK/paspor pembeli sudah sesuai ketentuan.
  • NITKU sudah dicek jika transaksi melibatkan cabang atau tempat kegiatan usaha tertentu.

Checklist Transaksi

  • Jenis BKP/JKP sudah jelas.
  • Nilai transaksi sesuai invoice atau kontrak.
  • Potongan harga sudah dihitung benar.
  • Uang muka atau termin sudah dipisahkan jika ada.
  • DPP sudah ditentukan dengan tepat.
  • Tarif PPN sudah sesuai ketentuan terbaru.
  • PPnBM sudah dicek jika transaksi barang mewah.

Checklist Kode dan NSFP

  • Kode transaksi sudah sesuai karakter penyerahan.
  • Status faktur normal atau pengganti sudah benar.
  • NSFP masih tersedia dan valid.
  • Tanggal faktur sesuai waktu pembuatan faktur.
  • Penandatangan faktur sudah sesuai data yang ditunjuk PKP.

Checklist Setelah e-Faktur Dibuat

  • e-Faktur sudah di-upload.
  • Status approval sudah sukses.
  • PDF faktur pajak sudah diunduh.
  • Faktur pajak sudah dikirim ke pembeli.
  • Faktur sudah direkonsiliasi dengan invoice.
  • Faktur sudah masuk pelaporan SPT Masa PPN.
  • Arsip pendukung sudah disimpan.

Tips Membuat Faktur Pajak yang Benar

1. Validasi Data Pembeli Sejak Awal

Jangan menunggu faktur pajak ditolak pembeli. Minta data pajak pembeli sejak awal transaksi, termasuk nama legal, alamat, NPWP/NIK, dan NITKU jika relevan.

2. Samakan Data Invoice dan Faktur Pajak

Nilai invoice dan faktur pajak harus dapat dijelaskan. Jika ada selisih karena PPN, diskon, uang muka, termin, atau pemungut PPN, buat catatan yang jelas.

3. Update Sistem Sesuai Tarif Terbaru

Pastikan sistem invoicing dan akuntansi sudah menyesuaikan tarif PPN terbaru, termasuk DPP nilai lain jika berlaku.

4. Review Kode Transaksi Sebelum Upload

Kode faktur yang salah sering berujung pada faktur pajak pengganti. Lebih baik lakukan review sebelum upload daripada memperbaiki setelah faktur approval.

5. Buat SOP Faktur Pajak

SOP perlu mengatur siapa yang membuat invoice, siapa yang membuat e-Faktur, siapa yang memeriksa data pembeli, siapa yang meng-upload, dan siapa yang mengirim faktur ke pelanggan.

6. Rekonsiliasi Setiap Masa Pajak

Rekonsiliasi bulanan membantu menemukan faktur yang belum upload, faktur reject, nilai tidak cocok, atau transaksi yang belum masuk SPT Masa PPN.

7. Siapkan Arsip Digital yang Rapi

Simpan faktur pajak, invoice, bukti pembayaran, kontrak, surat jalan, dan dokumen pendukung dalam folder yang mudah dicari berdasarkan tahun, masa pajak, nama pelanggan, dan nomor faktur.

FAQ Seputar Format dan Contoh Gambar Faktur Pajak

Apa itu faktur pajak?

Faktur pajak adalah bukti pungutan PPN yang dibuat oleh PKP ketika melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP kepada pembeli atau penerima jasa.

Apa saja isi faktur pajak yang benar?

Faktur pajak harus memuat identitas PKP penjual, identitas pembeli, jenis BKP/JKP, harga jual atau penggantian, potongan harga, DPP, PPN, PPnBM jika ada, kode dan NSFP, tanggal faktur, serta nama penandatangan.

Apakah faktur pajak harus berbentuk elektronik?

Ya. Faktur pajak yang dibuat PKP atas penyerahan BKP/JKP wajib berbentuk elektronik. Faktur pajak kertas hanya diperkenankan dalam keadaan tertentu yang ditetapkan sesuai ketentuan.

Apakah gambar faktur pajak bisa digunakan sebagai bukti pajak?

Gambar atau PDF faktur pajak dapat menjadi salinan visual, tetapi yang penting adalah faktur tersebut dibuat melalui sistem yang berlaku, memperoleh approval DJP, dan memuat data yang benar.

Apakah e-Faktur yang sudah approval pasti sah?

e-Faktur yang sudah approval merupakan faktur pajak yang sah secara proses penerbitan. Namun, jika keterangan di dalamnya tidak benar atau tidak sesuai keadaan sebenarnya, faktur tetap dapat dipersoalkan.

Apa bedanya faktur pajak dan invoice?

Invoice adalah dokumen penagihan komersial. Faktur pajak adalah dokumen pajak sebagai bukti pungutan PPN. Dalam satu transaksi, perusahaan dapat menerbitkan invoice dan faktur pajak sekaligus.

Apa yang terjadi jika faktur pajak salah?

Jika transaksi tetap benar tetapi ada salah data, PKP dapat membuat faktur pajak pengganti. Jika transaksi batal atau faktur seharusnya tidak dibuat, mekanismenya adalah faktur pajak batal.

Apakah faktur pajak pedagang eceran harus mencantumkan identitas pembeli?

Untuk transaksi PKP pedagang eceran kepada konsumen akhir, faktur pajak dapat dibuat tanpa mencantumkan identitas pembeli dan nama/tanda tangan penjual, sesuai ketentuan faktur pajak pedagang eceran.

Bagaimana cara mengecek faktur pajak benar atau tidak?

Cek kode transaksi, NSFP, tanggal faktur, identitas penjual, identitas pembeli, DPP, PPN, status approval, dan kesesuaian dengan invoice atau dokumen transaksi.

Apakah PPN sekarang 11% atau 12%?

Secara ketentuan, tarif PPN adalah 12% sejak 2025. Namun, untuk banyak barang dan jasa selain barang mewah, PPN dihitung dengan DPP nilai lain 11/12 sehingga tarif efektifnya tetap 11%. Untuk barang mewah tertentu, tarif efektifnya 12%.

Kesimpulan

Faktur pajak adalah dokumen resmi yang dibuat oleh PKP sebagai bukti pungutan PPN atas penyerahan BKP dan/atau JKP. Dalam sistem terbaru, faktur pajak wajib dibuat dalam bentuk elektronik melalui e-Faktur atau kanal yang berlaku, di-upload ke DJP, dan memperoleh approval agar sah secara proses penerbitan.

Format faktur pajak yang benar harus memuat elemen wajib, seperti kode dan Nomor Seri Faktur Pajak, identitas PKP penjual, identitas pembeli, jenis barang atau jasa, harga jual atau penggantian, potongan harga, uang muka atau termin, DPP, PPN, PPnBM jika ada, tanggal faktur, serta nama penandatangan.

PKP juga perlu memperhatikan perubahan tarif PPN terbaru. Sejak 2025, tarif PPN secara umum adalah 12%, tetapi untuk banyak barang dan jasa selain barang mewah, perhitungannya menggunakan DPP nilai lain 11/12 sehingga tarif efektifnya tetap 11%. Karena itu, sistem invoice, accounting, ERP, dan e-Faktur harus diperbarui agar tidak salah menghitung PPN.

Kesalahan kecil dalam faktur pajak dapat berdampak pada pelaporan SPT Masa PPN, pengkreditan PPN masukan pembeli, dan kepatuhan pajak perusahaan. Oleh sebab itu, PKP perlu melakukan validasi data pembeli, memilih kode transaksi dengan benar, memastikan NSFP valid, mengecek tanggal faktur, meng-upload e-Faktur sampai approval, dan menyimpan arsip pendukung secara rapi.

Dengan memahami format dan contoh gambar faktur pajak yang benar, perusahaan dapat membuat administrasi PPN lebih tertib, mengurangi risiko koreksi, serta menjaga hubungan bisnis dengan pelanggan dan lawan transaksi.

Referensi Eksternal


Putri Ayudhia

Putri Ayudhia

Putri Ayudhia adalah seorang penulis konten SEO dan blogger paruh waktu yang telah bekerja secara profesional selama lebih dari 7 tahun. Dia telah membantu berbagai perusahaan di Indonesia untuk menulis konten yang berkualitas, SEO-friendly, dan relevan dengan bidang HR dan Psikologi. Ayudhia memiliki pengetahuan yang kuat dalam SEO dan penulisan konten. Dia juga memiliki pengetahuan mendalam tentang HR dan Psikologi, yang membantu dia dalam menciptakan konten yang relevan dan berbobot. Dia memiliki keterampilan dalam melakukan riset pasar dan analisis, yang membantu dia dalam menciptakan strategi konten yang efektif.
https://bloghrd.com