Jika berbicara tentang karyawan dan perusahaan, akan sangat berkaitan dengan hubungan industrial. Apa yang dimaksud dengan hubungan industrial? Hubungan industrial adalah hubungan semua pihak yang terkait atau berkepentingan atas proses produksi barang atau jasa di suatu perusahaan.
Lalu pihak apa saja yang termasuk ke dalam pihak yang terlibat ke dalam hubungan industri? yang pertama adalah pengusaha atau pemegang saham yang sehari-hari diwakili oleh pihak manajemen, lalu para pekerja, supplier atau perusahaan pemasok, konsumen atau para pengguna produk atau jasa, perusahaan pengguna, masyarakat sekitar, dan juga pemerintah.
Pada artikel kali ini, kita akan membahas tentang hubungan industrial yang melibatkan perusahaan yang direpresentasikan oleh tim personalia atau HRD yang merujuk pada elemen utama hubungan industrial yaitu upah atau gaji.
Hal ini sangat berkaitan dengan prinsip-prinsip dari hubungan industrial yang dijelaskan Payaman J. Simanjuntak, yaitu:
- Kepentingan Bersama: Pengusaha, pekerja/buruh, masyarakat, dan pemerintah.
- Kemitraan yang saling menguntungkan: Pekerja/buruh dan pengusaha sebagai mitra yang saling tergantung dan membutuhkan.
- Hubungan fungsional dari pemberian tugas.
- Kekeluargaan.
- Penciptaan ketenangan berusaha dan ketentraman bekerja.
- Peningkatan produktivitas.
- Peningkatan kesejahteraan bersama.
Sebelum membahas lebih jauh tentang peraturan upah atau gaji berdasarkan pada Undang-Undang Ketenagakerjaan yang telah diatur oleh pemerintah, ada baiknya pada artikel kali ini kita juga memahami tentang HRD atau Tim SDM yang merepresentasikan perusahaan sebagai hubungannya dengan pekerja atau karyawan.
Daftar Isi
Pengertian Tim HRD
Tim personalia atau biasa disebut dengan Tim HRD merupakan tim yang dibentuk khusus untuk menangani berbagai masalah pada ruang lingkup karyawan, pegawai, buruh, manajer, dan tenaga kerja lainnya untuk dapat menunjang aktivitas organisasi atau perusahaan demi mencapai tujuan yang telah ditentukan.
Tugas Utama Tim HRD
Terdapat tiga tugas utama dari tim HRD di dalam sebuah perusahaan atau organisasi yaitu melakukan seleksi tenaga kerja, pengembangan dan evaluasi karyawan, dan pemberian kompensasi pada karyawan yang dapat dijelaskan sebagai berikut:
Seleksi Tenaga Kerja
Fungsi yang pertama dari tim HRD adalah seleksi tenaga kerja, fungsi ini sangat penting mengingat banyaknya kebutuhan perusahaan untuk dapat menemukan talenta-talenta terbaik yang sesuai dengan kebutuhan perusahaan dan dapat membantu perusahaan untuk bisa berkembang.
Pengambangan dan Evaluasi Karyawan
Setelah menemukan talenta terbaik yang sesuai dengan kebutuhan perusahaan, nantinya tim SDM juga bertugas untuk membantu mengembangkan kemampuan karyawan sehingga dapat berkontribusi secara maksimal terhadap perusahaan atau organisasi. Setelah memberikan pelatihan yang dibutuhkan karyawan, tim SDM juga harus melakukan evaluasi keahlian pada karyawan agar pelatihan yang diberikan bisa lebih terarah dan efektif.
Jenis-jenis Pemberian Kompensasi
Kompensasi merupakan istilah yang digunakan untuk menggambarkan suatu bentuk ganti rugi yang diberikan, kompensasi sendiri terbagi menjadi tiga jenis yaitu:
- Ganti Rugi Barang, yaitu adalah suatu bentuk kompensasi yang digunakan dalam menunjukkan situasi dimana piutang diselesaikan dengan memberikan barang-barang yang seharga dengan utangnya.
- Kompensasi (Psikologi), yaitu istilah kompensasi yang juga digunakan dalam pencarian kepuasan dalam suatu bidang untuk memperoleh keseimbangan dari kekecewaan dalam bidang lain.
- Kompensasi (Finansial), yaitu berarti imbalan berupa uang, atau bukan uang (natura), yang diberikan kepada karyawan dalam perusahaan atau organisasi.
Kompensasi yang diberikan kepada karyawan dari perusahaan adalah kompensasi finansial yang berupa gaji atau upah, yang juga merupakan hak daripada karyawan yang harus dipenuhi oleh perusahaan.
Pengertian Gaji Atau Upah
Lalu apa yang dimaksud dengan gaji atau upah karyawan? Gaji atau upah seperti yang telah disinggung sebelumnya, merupakan sebuah kompensasi yang diberikan kepada karyawan atas jasa yang telah diberikan kepada perusahaan.
Selain itu gaji juga dapat diartikan sebagai bentuk pembayaran periodik dari perusahaan kepada karyawannya yang dinyatakan di dalam suatu kontrak kerja.
Sistem Gaji Atau Upah Menurut Ilmu Ekonomi
Sistem gaji di dalam ilmu ekonomi sendiri dapat dibagi menjadi enam, yaitu sistem upah menurut waktu, sistem upah menurut satuan hasil, sistem upah borongan, sistem upah partisipasi atau upah bonus, sistem mitra usaha, dan sistem upah skala berubah yang dapat dijelaskan sebagai berikut:
Sistem Upah Menurut Waktu
Menurut sistem ini, besarnya upah didasarkan pada lama bekerja seseorang. Satuan waktu dihitung per jam, per hari, per minggu, atau per bulan. Sistem upah ini biasanya diterapkan pada pekerja bangunan yang dibayar berdasarkan berapa hari ia bekerja.
Sistem Upah Menurut Satuan Hasil
Menurut sistem ini, besarnya upah didasarkan pada jumlah barang yang dihasilkan oleh seseorang. Satuan hasil akan dihitung per potong barang, per satuan panjang, atau per satuan berat. Sistem ini biasanya diterapkan pada petani teh yang upahnya dihitung sesuai dengan berat teh yang ia panen.
Sistem Upah Borongan
Menurut sistem ini pembayaran upah berdasarkan atas kesepakatan antara pemberi kerja dan pekerja. Pada sistem upah ini, harus ada kejelasan tentang besarnya upah yang disepakati dan juga lama pekerjaan yang ditugaskan.
Sistem Upah Partisipasi
Sistem upah ini biasa juga disebut dengan sistem upah bonus, merupakan sistem upah yang menerapkan pembayaran tambahan diluar upah atau gaji yang sebelumnya disepakati bersama. Hal ini bertujuan untuk memotivasi karyawan sehingga produktivitas juga meningkat.
Sistem Mitra Usaha
Dalam sistem ini pembayaran upah sebagian diberikan dalam bentuk saham perusahaan, tetapi saham tersebut tidak diberikan kepada perorangan melainkan diberikan kepada organisasi pekerja perusahaan tersebut.
Sistem Upah Skala Berubah
Sistem ini biasa juga disebut sliding scale, merupakan sebuah sistem yang didasarkan pada skala hasil penjualan yang selalu berubah. Jika terjadi peningkatan pada penjualan maka jumlah balas jasa yang diberikan akan semakin banyak juga, begitu pula sebaliknya.
Pengaturan Upah Atau Gaji Berdasarkan Pada Undang-Undang Ketenagakerjaan
Pentingnya gaji atau upah ditunjukkan dengan adanya aturan yang masuk ke dalam UU Ketenagakerjaan yang telah dikaji oleh pemerintah sehingga karyawan dapat terpenuhi hak-haknya dengan lebih baik.
Pada UU Ketenagakerjaan, pemerintah menetapkan upah minimum yang didasarkan pada biaya hidup tiap-tiap daerah. Hal ini tidak lain agar setiap karyawan dapat memiliki kehidupan yang layak dan mandiri secara finansial.
Selain penetapan upah minimum, pemerintah juga memiliki aturan tentang upah lembur, upah tidak masuk kerja karena berhalangan, upah tidak masuk kerja karena kegiatan lain, upah karena hak istirahat, bentuk dan cara pembayaran upah, denda dan potongan upah, hal-hal yang diperhitungkan dengan skala upah, struktur dan skala upah proporsional, uang pesangon, dan upah untuk menghitung PPh 21.
Untuk lebih memudahkan Anda memahami kebijakan-kebijakan tersebut, berikut adalah penjelasan yang diberikan:
Upah Minimum
Upah minimum yang masuk ke dalam peraturan pemerintah bisa terdiri dari upah minimum berdasarkan wilayah dan berdasarkan sektor di wilayah kota/kabupaten atau provinsi. Dasar dari ketentuan upah minimum ini adalah berdasarkan kepada produktivitas dan pertumbuhan ekonomi yang terjadi di daerah tersebut.
Perusahaan harus mentaati peraturan upah minimum yang telah ditetapkan oleh pemerintah, karena bila perusahaan tidak mentaatinya maka perusahaan tersebut dapat diberikan sanksi paling sedikit Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah) atau paling banyak Rp 400.000.000 (empat ratus juta rupiah). Namun bila terdapat perusahaan yang memang tidak mampu melakukan pembayaran sesuai dengan peraturan upah minimum yang ditetapkan, pemerintah memberikan penangguhan seperti yang diatur di dalam Kepmenakertrans KEP 231/MEN/2003.
Upah Di Luar Pekerjaan
Ada jenis-jenis upah yang diberikan sebagai kewajiban perusahaan kepada karyawan meskipun karyawan tidak melakukan pekerjaan, hal ini biasanya sudah diatur di dalam perjanjian kerja yang disepakati oleh karyawan dan perusahaan. Upah di luar pekerjaan terjadi jika:
- Pekerja sakit sehingga tak dapat bekerja.
- Pekerja perempuan sakit pada hari pertama dan kedua masa haid sehingga tak dapat bekerja.
- Pekerja tidak masuk bekerja karena menikah, menikahkan, mengkhitankan, membaptiskan anak, istri melahirkan atau keguguran, suami/istri/anak/orangtua/mertua atau anggota keluarga dalam satu rumah meninggal dunia.
- Pekerja tidak dapat bekerja karena sedang menjalankan kewajiban terhadap negara.
- Pekerja tidak dapat bekerja karena menjalankan ibadah yang diperintahkan agamanya.
- Pekerja bersedia melakukan pekerjaan yang dijanjikan tetapi pengusaha tidak mempekerjakannya.
- Pekerja menggunakan hak istirahat atau cuti.
- Pekerja melakukan tugas serikat pekerja atas persetujuan pengusaha.
- Pekerja dalam tugas pendidikan dari perusahaan.
Struktur dan Skala Upah
Setiap perusahaan wajib melakukan perhitungan upah sesuai dengan aturan terbaru, Peraturan Menteri No 1 Tahun 2017 tentang Struktur dan Skala Upah. Struktur dan Skala Upah adalah jumlah nominal upah dari yang terkecil sampai dengan yang terbesar untuk setiap golongan jabatan.
Itulah beberapa ketentuan atau aturan pemerintah tentang pembayaran upah pekerja seperti yang tercantum pada UU Ketenagakerjaan yang telah disusun sedemikian rupa sehingga karyawan dapat memiliki hak nya dengan baik.