Ingin Rekrut Tenaga Kerja Asing (TKA)? Pahami Dulu Syaratnya - bloghrd.com

Perkembangan globalisasi mendorong banyaknya perusahaan global untuk meluaskan pasarnya di Tanah Air.

Hal ini diikuti oleh masuknya tenaga kerja dari negara asal perusahaan.

Dampaknya adalah semakin bertambahnya Tenaga Kerja Asing (TKA) di Indonesia.

Tenaga kerja asing di Indonesia semakin meningkat jumlahnya. Sejak tahun 2014 sampai tahun 2018, tercatat jumlah tenaga kerja asing di Indonesia telah tumbuh sebesar 38,6 persen.

Menurut laporan pada bulan Desember 2018, jumlah tenaga kerja asing di Indonesia mencapai lebih dari 95.000 pekerja.

Mempekerjakan tenaga kerja asing di suatu perusahaan memang tidak dilarang, tapi harus memperhatikan peraturan dan ketentuan yang berlaku.

Tenaga kerja asing yang boleh direkrut adalah pekerja yang berada di level tenaga profesional, bukan buruh kasar tanpa keahlian.

Tenaga kerja asing berguna untuk mendukung perekonomian nasional dan perluasan kesempatan kerja melalui peningkatan investasi.

Ingin Rekrut Tenaga Kerja Asing (TKA)? Pahami Dulu Syaratnya

Pengertian Tenaga Kerja Asing (TKA)

Tenaga kerja asing merupakan warga negara asing pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah Indonesia.

Penggunaan tenaga kerja asing dilakukan dengan memperhatikan kondisi pasar kerja dalam negeri.

Jangan sampai sebuah perusahaan menggunakan tenaga kerja asing hingga mengabaikan tenaga kerja Indonesia.

Penggunaan tenaga kerja asing sebaiknya dilakukan hanya jika perusahaan membutuhkan tenaga ahli atau jika suatu jabatan belum bisa diduduki oleh tenaga kerja Indonesia.

Tenaga ahli yang didatangkan dari luar negeri oleh perusahaan hendaknya benar-benar tenaga ahli yang terampil sehingga dapat membantu proses pembangunan ekonomi dan teknologi di Indonesia.

Tujuan penggunaan tenaga kerja asing juga harus dilakukan secara selektif dengan tetap memprioritaskan tenaga kerja Indonesia.

BACA JUGA :  Kupas Tuntas Pentingnya Peran Sales Dalam Perusahaan

Perusahaan harus tetap mengutamakan penggunaan tenaga kerja Indonesia di bidang dan jenis pekerjaan yang tersedia.

Kecuali jika ada bidang dan jenis pekerjaan yang tersedia belum atau tidak sepenuhnya diisi oleh tenaga kerja Indonesia, maka penggunaan tenaga kerja asing diperbolehkan sampai batas waktu tertentu.

Ketentuan ini diharapkan dapat berguna agar tenaga kerja Indonesia kelak mampu mengadopsi keahlian tenaga kerja asing yang bersangkutan dan melaksanakan sendiri tanpa harus melibatkan tenaga kerja asing.

Syarat Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing

Mengingat sejumlah perusahaan membutuhkan bantuan tenaga kerja asing, tak heran jika dari tahun ke tahun terdapat peningkatan signifikan terkait perekrutan TKA.

Dalam Peraturan Presiden No. 20/2018 dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 10/2018, disebutkan bahwa penggunaan tenaga kerja asing dilakukan oleh penyedia kerja tenaga kerja asing dalam hubungan kerja untuk jabatan tertentu dan waktu tertentu.

Penyedia kerja yang bisa mempekerjakan tenaga kerja asing meliputi:

  1. Instansi pemerintah, perwakilan negara asing, badan-badan internasional, dan organisasi internasional.
  2. Kantor perwakilan dagang asing, kantor perwakilan perusahaan asing, dan kantor berita asing yang melakukan kegiatan di Indonesia.
  3. Perusahaan swasta asing yang menjalankan usaha di Indonesia.
  4. Badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia dalam bentuk Perseroan Terbatas atau yayasan, atau badan usaha asing yang terdaftar di instansi yang berwenang.
  5. Lembaga sosial, keagamaan, pendidikan, dan kebudayaan.
  6. Usaha jasa impresariat.
  7. Badan usaha sepanjang tidak dilarang Undang-Undang.

Selain harus memiliki izin untuk mempekerjakan tenaga kerja asing, sebelumnya pihak penyedia kerja harus memiliki Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) yang disahkan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk. RPTKA digunakan sebagai dasar untuk mendapatkan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA).

Untuk mendapatkan pengesahan RPTKA, penyedia kerja tenaga kerja asing harus mengajukan permohonan secara tertulis yang dilengkapi alasan penggunaan tenaga kerja asing dengan melampirkan berkas-berkas sebagai berikut:

  1. Formulir RPTKA yang sudah dilengkapi.
  2. Surat izin usaha dari instansi yang berwenang.
  3. Akta pendirian sebagai badan hukum yang sudah disahkan oleh pejabat yang berwenang.
  4. Keterangan domisili perusahaan dari pemerintah daerah setempat.
  5. Bagan struktur organisasi perusahaan.
  6. Surat penunjukan tenaga kerja Indonesia sebagai pendamping tenaga kerja asing yang dipekerjakan.
  7. Salinan bukti wajib lapor ketenagakerjaan yang masih berlaku berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan di perusahaan.
  8. Rekomendasi jabatan yang akan diduduki oleh tenaga kerja asing dari instansi tertentu apabila diperlukan.
BACA JUGA :  Capital Gain & Besaran Pajak yang Harus Dikeluarkan

Untuk mendatangkan tenaga kerja asing ke Indonesia, pihak penyedia kerja harus memenuhi beberapa syarat wajib yang di antaranya adalah:

  1. Memiliki Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) yang disahkan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk.
  2. Membayar Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (DKP-TKA) untuk setiap tenaga kerja asing yang dipekerjakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  3. Mengikutsertakan tenaga kerja asing dalam program asuransi di perusahaan asuransi berbadan hukum Indonesia yang bekerja kurang dari enam bulan.
  4. Mengikutsertakan tenaga kerja asing dalam program Jaminan Sosial Nasional yang sudah bekerja minimal selama enam bulan.
  5. Menunjuk Tenaga Kerja Pendamping dalam rangka alih teknologi dan keahlian tenaga kerja asing.
  6. Melaksanakan pendidikan dan pelatihan bagi Tenaga Kerja Pendamping.
  7. Memfasilitasi pendidikan dan pelatihan Bahasa Indonesia kepada tenaga kerja asing yang dipekerjakannya.

Syarat Tenaga Kerja Asing di Indonesia

Bukan hanya penyedia kerja saja yang memiliki syarat untuk mempekerjakan TKA, namun TKA juga memiliki sejumlah persyaratan yang wajib dipenuhi sebelum resmi dipekerjakan.

Jadi, penyedia tidak bisa begitu saja menerima TKA untuk bekerja di perusahaannya.

Apa saja persyaratan yang wajib dipenuhi tenaga kerja asing?

  1. Memiliki pendidikan yang sesuai dengan jabatan yang akan didudukinya.
  2. Memiliki sertifikat kompetensi atau pengalaman kerja minimal lima tahun yang sesuai dengan kualifikasi jabatan yang akan didudukinya.
  3. Bersedia membuat pernyataan untuk mengalihkan keahliannya kepada tenaga kerja warga negara Indonesia khususnya Tenaga Kerja Indonesia (TKI) pendamping.
  4. Dapat berkomunikasi dalam Bahasa Indonesia.
  5. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi tenaga kerja asing yang sudah bekerja lebih dari enam bulan.
  6. Memiliki Izin Tinggal Terbatas (ITAS) untuk bekerja yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang.
BACA JUGA :  Begini Ketentuan Biaya Jabatan yang Perlu Dipahami

Tenaga kerja asing tidak bisa sembarangan menduduki posisi pekerjaan di Indonesia.

Menurut Kepmenaker No 40 Tahun 2012, terdapat 19 jenis jabatan yang tidak boleh diduduki oleh tenaga kerja asing, yaitu:

  1. Direktur Personalia (Personnel Director)
  2. Manajer Hubungan Industrial (Industrial Relation Manager)
  3. Manajer Personalia (Human Resource Manager)
  4. Supervisor Pengembangan Personalia (Personnel Development Supervisor)
  5. Supervisor Perekrutan Personalia (Personnel Recruitment Supervisor)
  6. Supervisor Penempatan Personalia (Personnel Placement Supervisor)
  7. Supervisor Pembinaan Karier Pegawai (Employee Career Development Supervisor)
  8. Penata Usaha Personalia (Personnel Declare Administrator)
  9. Kepala Eksekutif Kantor (Chief Executive Officer)
  10. Ahli Pengembangan Personalia dan Karier (Personnel and Careers Specialist)
  11. Spesialis Personalia (Personnel Specialist)
  12. Penasihat Karier (Career Advisor)
  13. Penasihat Tenaga Kerja (Job Advisor)
  14. Pembimbing dan Konseling Jabatan (Job Advisor and Counseling)
  15. Perantara Tenaga Kerja (Employee Mediator)
  16. Pengadministrasi Pelatihan Pegawai (Job Training Administrator)
  17. Pewawancara Pegawai (Job Interviewer)
  18. Analis Jabatan (Job Analyst)
  19. Penyelenggara Keselamatan Kerja Pegawai (Occupational Safety Specialist)

Penggunaan tenaga kerja asing di Indonesia memang tidak dilarang, asalkan harus memperhatikan peraturan dan ketentuan yang berlaku.

Tenaga kerja asing yang boleh dipekerjakan sebaiknya adalah pekerja yang berada di level tenaga profesional atau tenaga ahli yang kemampuannya memang belum ada atau masih jarang di Indonesia.

Pihak penyedia kerja harus mengatur secara jelas tentang peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk tenaga kerja asing.

Begitu juga dengan warga asing yang ingin bekerja di Indonesia, harus memenuhi semua persyaratan yang sudah dijelaskan di atas.

Ada baiknya kita meningkatkan kualitas diri untuk menghadapi persaingan dengan tenaga kerja asing agar kita tidak dijajah di negeri sendiri.


Putri Ayudhia

Putri Ayudhia

Putri Ayudhia adalah seorang penulis konten SEO dan blogger paruh waktu yang telah bekerja secara profesional selama lebih dari 7 tahun. Dia telah membantu berbagai perusahaan di Indonesia untuk menulis konten yang berkualitas, SEO-friendly, dan relevan dengan bidang HR dan Psikologi. Ayudhia memiliki pengetahuan yang kuat dalam SEO dan penulisan konten. Dia juga memiliki pengetahuan mendalam tentang HR dan Psikologi, yang membantu dia dalam menciptakan konten yang relevan dan berbobot. Dia memiliki keterampilan dalam melakukan riset pasar dan analisis, yang membantu dia dalam menciptakan strategi konten yang efektif.
https://bloghrd.com