Begini cara menjadi seorang appraisal yang profesional, akan diulas di bloghrd.com.
“Sudah naik ke appraisal belum. Pak? Bisa maksimal berapa untuk unit Vellfire Audioless nya?”
Pertanyaan tersebut pastilah sangat tidak asing bagi para pelaku sales Agen Finance Leaseback dan Credit Marketing Officer.
Dimana mereka menunggu taksiran maksimal untuk unit mobil dan pencairan berapa yang di dapatkan dari mobil tersebut untuk dijadikan agunan pada sebuah kantor finance.
Begini Cara Menjadi Seorang Appraisal yang Profesional
Secara umum, appraisal adalah pemberian penilaian terhadap benda atau seseorang.
Dan kalau dilihat dari pengertian secara khusus, appraisal ini merupakan pemberian nilai aset baik aset lancar dan tidak lancar terhadap bangunan, pabrik, dan aset lainnya.
Sedangkan kalau kita hubungkan dengan ekonomi, appraisal ini bisa digunakan untuk mengevaluasi aset yang dimiliki perusahaan dan mengevaluasi kinerja karyawan.
Pemberian penilaian suatu aset tersebut dilakukan oleh seseorang yang berwenang disebut penilai ternyata harus sudah memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan oleh badan hukum atau regulator.
Seorang penilai juga harus menaati kode etik dari KEPI (kode etik penilai indonesia) dan SPPI (Standar Perusahaan Jasa Penilaian Indonesia) yang berlaku di Indonesia.
Dari wikipedia, arti Penilai (bahasa Inggris: appraiser; berasal dari bahasa Latin: appretiare yang mempunyai arti “menilai”) merupakan sebuah profesi yang memiliki kualifikasi, pengetahuan, kompetensi, dan pengalaman melakukan kegiatan penilaian, sesuai dengan keahlian dan profesionalisme yang dimiliki dengan mengacu kepada standar penilaian yang berlaku.
Regulator dalam hal ini adalah Kementerian Perdagangan Republik Indonesia yang mengatur tentang jasa Penilaian sesuai dengan Keputusan Kementerian Perdagangan No. 594/MPP/Kep/VIII/2002 tentang Ketentuan Perizinan Usaha Jasa Penilaian.
Dan untuk melindungi profesi penilai ini sudah ada Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI) agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan, baik perusahaan ataupun para Investor.
Dengan adanya MAPPI, kualitas penilai di Indonesia dapat ditingkatkan secara profesional dan berintegritas sesuai dengan SPI dan KEPI.
Ruang Lingkup Apraisal di Indonesia
Di Indonesia, sudah ada ruang lingkup appraisal yang diatur untuk seorang penilai.
Seorang penilai hanya diberikan kewenangan untuk profesinya yang diatur oleh pemerintah.
Berikut ruang lingkup seorang penilai di Indonesia diatur sebagai berikut:
- Penilaian untuk menentukan nilai ekonomis terhadap harta benda berwujud maupun yang tidak berwujud yaitu Penilaian Aktiva Tetap dan Penilaian Usaha Penilaian Proyek.
- Kelayakan Teknis.
- Konsultasi Pengembangan termasuk Study Kelayakan Proyek Pengawasan Proyek.
- Konsultasi Investasi
- Penilaian dan Teknologi Informasi di bidang aset Properti.
- Konsulatasi Properti termasuk kegiatan Konsultasi Keuangan Properti.
- Pengelolaan Harta Benda.
Cara Syarat Mendirikan Usaha Jasa Penilaian Appraisal
Seorang penilai diperbolehkan untuk membuat usaha jasa penilaian setelah terpenuhi syarat menjadi penilai sesuai peraturan yang pemerintah tetapkan.
Adapun syarat –syarat untuk mendirikan perusahaan usaha jasa penilaian sebagai berikut.
- Memiliki Surat Izin Usaha Perusahaan Jasa Penilaian (SIUUP).
- Berbadan hukum Perseroan Terbatas (PT) dan Menjadi anggota asosiasi.
- Struktur Usaha sekurang-kurangnya satu (1) orang direksi dan dua (2) orang tenaga ahli penilai (appraisal) yang memiliki kualifikasi sebagai anggota biasa.
- Modal paling sedikiti Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) di luar tanah dan bangunan.
- Memiliki inventaris perusahaan berupa peralatan kantor dan peralatan operasional sesuai kebutuhan kegiatan.
- Rekening Bank atas Nama Perusahaan.
- Neraca awal untuk perusahaan baru dan neraca perusahaaan yang disahkan akuntan publik bagi perusahaan lama.
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Perusahaan.
- Kantor tetap dengan bukti domisili pemerintah daerah atau pengelola gedung perkantoran.
Tentang Surat Izin Usaha Perusahaan Jasa Penilaian (SIUUP)
Jangan lupa untuk membuat SIUUP (Surat Izin Usaha Perusahaan Jasa Penilaian) yang berlaku 5 tahun di seluruh wilayah Indonesia.
Ini merupakan syarat utama untuk membuat perusahaan di sektor jasa appraisal.
Seorang penilai harus mengajukan surat permohonan SIUUP (SP-SIUUP) terlebih dahulu ke Kementerian Perindustrian dan Perdagangan dengan membawa persyaratan sebagai berikut :
- Copy surat keputusan pengesahan Badan Hukum (PT) dari instansi berwenang atau copy Data Akta Pendirian Perseroan dan bukti setor biaya administrasi pembayaran proses pengesahan Badan Hukum (PT).
- Pas foto dan copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Direktur Utama/Penanggungjawab perusahaan.
- Skema organisasi dan nama direksi perusahaan serta daftar tenaga penilai dan tenaga ahli tetap yang dimiliki peusahaan.
- Daftar inventaris perusahaan.
- Daftar nomor rekening bank.
- Copy nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
- Surat keterangan domisili perusahaan.
Nah, diatas adalah informasi tentang bagaimana cara menjadi seorang Appraisal yang profesional, semoga bisa bermanfaat.