Besar Iuran BPJS Ketenagakerjaan Yang Dibayar Perusahaan

Iuran BPJS Ketenagakerjaan & PPh 21:

Sejak PT Jamsostek bertransformasi menjadi BPJS Ketenagakerjaan (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan), perusahaan dan pemberi kerja wajib mendaftarkan karyawannya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Transformasi ini merupakan langkah penting dalam mengamankan kesejahteraan pekerja di Indonesia. Namun, untuk menjalankan program BPJS Ketenagakerjaan dengan baik, perusahaan perlu memahami dengan jelas tentang tarif iuran yang berlaku. Pengetahuan ini akan sangat berguna untuk menghitung PPh 21 karyawan secara akurat.

Apa Itu Iuran BPJS Ketenagakerjaan?

Iuran BPJS Ketenagakerjaan merupakan biaya yang harus dibayarkan oleh perusahaan/pemberi kerja dan karyawan yang menjadi peserta. Dalam pertukaran iuran tersebut, peserta akan memperoleh manfaat berupa perlindungan atas sejumlah risiko yang mungkin terjadi dalam lingkup pekerjaannya. Manfaat tersebut mencakup perlindungan terhadap kecelakaan kerja, pemutusan hubungan kerja (PHK), kematian, maupun persiapan untuk masa pensiun.

Hal yang perlu dipahami adalah bahwa iuran BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya dibayarkan oleh perusahaan, tetapi juga dari gaji atau upah yang diterima oleh karyawan. Sebagian dari iuran ini dipotong langsung dari gaji karyawan sebelum gaji tersebut diterimanya.

Iuran BPJS Ketenagakerjaan nantinya juga dapat dicairkan oleh peserta dengan syarat peserta tersebut tidak lagi berstatus sebagai karyawan atau memang sedang tidak bekerja.

Rincian Iuran BPJS Ketenagakerjaan

Setiap karyawan atau pekerja yang telah didaftarkan dalam program BPJS Ketenagakerjaan secara otomatis akan mendapatkan 4 manfaat utama, yakni:

  1. Jaminan Kematian (JK): Jaminan ini memberikan manfaat berupa uang tunai kepada ahli waris peserta jika peserta meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja. Manfaat ini mencakup biaya pemakaman dan bantuan dana selama beberapa bulan.
  2. Jaminan Hari Tua (JHT): Jaminan ini memberikan peserta manfaat berupa uang tunai yang diberikan saat peserta tidak lagi aktif bekerja. Manfaat ini berasal dari akumulasi iuran BPJS Ketenagakerjaan beserta bunga hasil pengembangan dana. Namun, untuk mencairkan dana JHT, peserta harus memenuhi beberapa persyaratan tertentu.
  3. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK): Program ini memberikan manfaat perlindungan risiko kecelakaan yang terkait dengan pekerjaan, baik di tempat kerja maupun saat dalam perjalanan menuju tempat kerja. Manfaat ini mencakup bantuan perawatan medis dan santunan kematian jika kecelakaan terjadi.
  4. Jaminan Pensiun (JP): Jaminan ini diberikan untuk mempertahankan kehidupan yang layak bagi peserta atau ahli waris setelah peserta memasuki usia pensiun atau mengalami cacat total. Manfaat ini mencakup uang tunai bulanan jika peserta memenuhi persyaratan tertentu.

Masing-masing manfaat tersebut memiliki tarif atau besaran iuran yang berbeda. Oleh karena itu, untuk menghitung iuran BPJS Ketenagakerjaan yang tepat, kita harus memahami detail iuran per masing-masing manfaat tersebut. Mari kita bahas lebih lanjut tentang rincian iuran tersebut:

Jaminan Hari Tua (JHT)

Jaminan Hari Tua (JHT) adalah manfaat yang diberikan saat peserta tidak lagi aktif bekerja. Manfaat ini diberikan dalam bentuk uang tunai yang berasal dari akumulasi iuran BPJS Ketenagakerjaan disertai bunga hasil pengembangan dana.

Namun, untuk bisa mencairkan dana JHT, peserta harus memenuhi sejumlah persyaratan tertentu. Persyaratan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 60 Tahun 2015 dan antara lain sebagai berikut:

  1. Pencairan JHT 10% dan 30%: Pencairan 10% dan 30% dari total dana JHT hanya dapat dilakukan oleh peserta yang masih aktif bekerja. Namun, ada syarat usia kepesertaan sudah mencapai 10 tahun. Dari 10%, sebagian dana digunakan sebagai persiapan pensiun, sedangkan 30% dapat digunakan untuk keperluan perumahan.
  2. Pencairan JHT sampai 100%: Pencairan penuh (sampai 100%) hanya diperuntukkan bagi peserta yang sudah tidak lagi bekerja, baik karena resign atau PHK. Namun, pencairan ini hanya dapat dilakukan jika peserta memenuhi beberapa syarat, seperti menunggu minimal 1 bulan sejak keluar dari pekerjaan, memiliki kartu BPJSTK dengan paklaring, memiliki kartu BPJS Ketenagakerjaan, kepesertaan dalam keadaan nonaktif, dan membawa dokumen persyaratan pencairan.
BACA JUGA :  Account Receivable & Account Payable: Kenali Dua Istilah Akuntansi Ini!

Sementara itu, berikut ini adalah rincian iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk Jaminan Hari Tua (JHT):

  • Penerima Upah: Perusahaan atau pemberi kerja harus membayar 3.7% dari total upah pekerja, sedangkan pekerja sendiri harus membayar 2%.
  • Bukan Penerima Upah: Pekerja mandiri atau bukan penerima upah harus membayar sebesar 2% dari penghasilan yang mereka laporkan sendiri.
  • Pekerja Migran Indonesia: Untuk pekerja migran Indonesia, besaran iuran bervariasi antara Rp105 ribu hingga Rp600 ribu per bulan, tergantung pada nilai upah yang mereka terima.

Iuran BPJS Ketenagakerjaan harus dibayarkan paling lambat pada tanggal 15 setiap bulan. Penting untuk diingat bahwa keterlambatan pembayaran iuran akan dikenakan denda sebesar 2% untuk setiap bulan keterlambatan.

Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)

Program BPJS Ketenagakerjaan selanjutnya adalah Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). Program ini memberikan manfaat perlindungan risiko kecelakaan yang terkait dengan pekerjaan, baik di tempat kerja maupun saat dalam perjalanan menuju tempat kerja.

Manfaat dari program JKK mencakup:

  1. Bantuan perawatan medis: Peserta yang mengalami kecelakaan kerja akan mendapatkan bantuan perawatan medis tanpa batas biaya sesuai dengan kebutuhan medis mereka.
  2. Santunan kematian: Ahli waris peserta yang meninggal dunia akibat kecelakaan kerja akan menerima santunan kematian sebanyak 48 kali dari total upah yang dilaporkan peserta saat itu.
  3. Bantuan beasiswa: Satu orang anak dari ahli waris peserta yang meninggal dunia karena kecelakaan kerja akan mendapatkan bantuan beasiswa sebesar Rp12 juta.

Rincian iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk program JKK adalah sebagai berikut:

  • Penerima Upah: Besaran iuran bervariasi antara 0,24% hingga 1,74% dari total upah pekerja, tergantung pada besarnya risiko pekerjaan. Presentase pembayaran iuran bergantung pada tingkat risiko yang diidentifikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan. Misalnya, untuk risiko sangat rendah, iuran adalah 0,24%, sedangkan untuk risiko sangat tinggi, iuran mencapai 1,74%.
  • Bukan Penerima Upah: Pekerja mandiri atau bukan penerima upah akan membayar iuran sebesar 1% dari penghasilan yang mereka laporkan sendiri.
  • Pekerja Migran Indonesia: Pekerja migran Indonesia akan membayar iuran sebesar Rp370 ribu per bulan.
  • Jasa Konstruksi: Untuk pekerja dalam industri konstruksi, besaran iuran adalah 0,21% dari nilai proyek.

Jaminan Kematian (JK)

Program BPJS Ketenagakerjaan selanjutnya adalah Jaminan Kematian (JK). Program ini memberikan manfaat berupa uang tunai kepada ahli waris peserta jika peserta meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja. JK mencakup beberapa manfaat yang akan diberikan kepada ahli waris sebagai bentuk dukungan keuangan dalam situasi sulit ini.

Manfaat dari program JK adalah sebagai berikut:

  1. Biaya pemakaman: Ahli waris peserta yang meninggal dunia akan menerima biaya pemakaman sebesar Rp3 juta.
  2. Bantuan dana selama 24 bulan: Ahli waris peserta akan menerima bantuan dana selama 24 bulan, yang totalnya mencapai Rp4,8 juta, yang akan diberikan sekaligus.
  3. Uang tunai: Ahli waris peserta akan mendapatkan uang tunai sebesar 48 kali dari total upah yang dilaporkan peserta saat itu.
  4. Bantuan beasiswa: Satu orang anak dari ahli waris peserta akan mendapatkan bantuan beasiswa sebesar Rp12 juta.

Rincian iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk program JK adalah sebagai berikut:

  • Penerima Upah: Perusahaan atau pemberi kerja akan membayar iuran sebesar 0,3% dari total upah yang dilaporkan pekerja. Iuran ini akan dibayarkan oleh perusahaan.
  • Bukan Penerima Upah: Pekerja mandiri atau bukan penerima upah akan membayar iuran sebesar Rp6.800 per bulan.
  • Pekerja Migran Indonesia: Pekerja migran Indonesia akan membayar iuran sebesar Rp370 ribu.
  • Jasa Konstruksi: Untuk pekerja dalam industri konstruksi, iuran adalah sebesar 0,21% dari nilai proyek.
BACA JUGA :  Cara Menghitung Pajak THR Juga Bonus Itu Begini

Jaminan Pensiun (JP)

Program BPJS Ketenagakerjaan terakhir yang akan kita bahas adalah Jaminan Pensiun (JP). Program ini diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan untuk memastikan peserta atau ahli warisnya dapat menjalani kehidupan yang layak setelah mencapai usia pensiun atau mengalami cacat total yang menghentikan pekerjaan.

Manfaat dari program JP adalah sebagai berikut:

  1. Uang tunai bulanan: Peserta akan menerima uang tunai bulanan jika mereka sudah memenuhi syarat minimal 15 tahun atau 180 bulan kepesertaan dan telah mencapai usia pensiun. Uang tunai ini akan terus diberikan sampai peserta meninggal dunia. Selain itu, peserta juga berhak mendapatkan uang tunai jika mengalami kecelakaan kerja yang mengakibatkan cacat total, meskipun baru menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan selama satu bulan.
  2. Bantuan beasiswa: Satu orang anak dari ahli waris peserta yang sudah meninggal dunia atau peserta yang cacat total akan mendapatkan bantuan beasiswa sebesar Rp12 juta.

Iuran yang harus dibayarkan untuk program JP adalah sebesar 1% oleh pekerja dan 2% oleh perusahaan. Namun, besaran iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk program JP berubah setiap tahunnya karena mengikuti tingkat inflasi umum yang berlaku pada tahun sebelumnya.

Dalam rangka memahami besaran iuran yang harus dibayar oleh perusahaan dan pekerja, berikut ini adalah skema perubahan batas upah tertinggi dan manfaat pensiun yang dapat dinikmati peserta BPJS Ketenagakerjaan dalam beberapa tahun terakhir:

Tahun Batas Upah Minimum Batas Upah Maksimum Manfaat Pensiun (Minimum) Manfaat Pensiun (Maksimum)
2015 Januari – Juni Rp – Rp – Rp –
Juli – Desember Rp7.000.000 Rp300.000 Rp3.600.000
2016 Januari & Februari Rp7.000.000 Rp300.000 Rp3.600.000
Maret – Desember Rp7.335.300 Rp310.050 Rp3.720.600
2017 Januari & Februari Rp7.335.300 Rp310.050 Rp3.720.600
Maret – Desember Rp7.703.500 Rp319.450 Rp3.833.000
2018 Januari & Februari Rp7.703.500 Rp319.450 Rp3.833.000
Maret – Desember Rp8.094.000 Rp331.000 Rp3.971.400
2019 Januari & Februari Rp8.094.000 Rp331.000 Rp3.971.400
Maret – Desember Rp8.512.400 Rp341.400 Rp4.095.750

Ketentuan Sanksi dalam BPJS Ketenagakerjaan

BPJS Ketenagakerjaan memiliki peran penting dalam melindungi tenaga kerja di Indonesia. Oleh karena itu, pemerintah telah mengatur sanksi bagi perusahaan atau individu yang tidak mematuhi peraturan terkait BPJS Ketenagakerjaan.

Sanksi-sanksi ini bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh tenaga kerja, baik yang bekerja secara formal maupun non-formal, terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan dan membayar iuran sesuai ketentuan.

Sanksi Bagi Perusahaan

Perusahaan yang belum mendaftarkan dirinya atau tenaga kerjanya dalam program BPJS Ketenagakerjaan akan dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 86 tahun 2013 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administrasi Kepada Pemberi Kerja. Sanksi-sanksi yang dapat dikenakan kepada perusahaan tersebut meliputi:

  1. Teguran Tertulis: Perusahaan dapat menerima teguran tertulis sebagai peringatan pertama apabila tidak mematuhi kewajibannya untuk mendaftarkan tenaga kerja dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
  2. Denda: Perusahaan dapat dikenakan denda berdasarkan tingkat pelanggaran yang dilakukan. Besaran denda akan disesuaikan dengan jumlah tenaga kerja yang tidak didaftarkan dan lamanya pelanggaran berlangsung.
  3. Tidak Mendapat Pelayanan Publik Tertentu: Perusahaan yang melanggar peraturan BPJS Ketenagakerjaan dapat diberikan sanksi berupa tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu. Hal ini dapat mencakup kesulitan dalam mengurus perizinan usaha yang diperlukan, ketidakmampuan mengikuti tender proyek, hingga kesulitan dalam mempekerjakan tenaga kerja asing.

Sanksi Bagi Individu

Selain sanksi bagi perusahaan, individu atau peserta yang tidak memungut, membayar, atau menyetorkan iuran BPJS Ketenagakerjaan juga akan dikenakan sanksi sesuai dengan Undang-Undang No. 24 Tahun 2011. Undang-Undang tersebut menetapkan sanksi pidana bagi individu yang melanggar peraturan BPJS Ketenagakerjaan.

BACA JUGA :  Contoh Cara Membuat Surat Pemberhentian Kerja

Sanksi pidana ini mencakup pidana penjara dengan jangka waktu paling lama delapan tahun atau pidana denda dengan besaran maksimal sebesar Rp1 Miliar. Penerapan sanksi ini bertujuan untuk mendorong peserta agar mematuhi kewajibannya dalam membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan sehingga mereka dapat memperoleh perlindungan sosial yang sesuai.

EPS BPJS Ketenagakerjaan

Electronic Payment System (EPS) BPJS Ketenagakerjaan adalah salah satu inovasi dalam proses pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan. Sistem ini memungkinkan perusahaan dan peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk melakukan pembayaran iuran secara elektronik melalui mesin ATM. Beberapa bank yang bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan dalam menyediakan fasilitas ini antara lain Bank Mandiri, Bank BRI, dan Bank BNI.

Fasilitas EPS BPJS Ketenagakerjaan ini memiliki banyak manfaat, salah satunya adalah mempermudah proses pembayaran iuran bagi perusahaan dan peserta. Dengan menggunakan mesin ATM yang tersedia di banyak lokasi, perusahaan dan peserta dapat membayar iuran kapan saja dan di mana saja tanpa harus datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan.

Berikut ini langkah-langkah untuk melakukan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan melalui EPS:

  1. Datangi ATM bank yang bekerja sama dengan BPJS: Anda dapat pergi ke ATM yang bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan, seperti Bank Mandiri, Bank BRI, atau Bank BNI.
  2. Masukkan kartu ATM dan input PIN: Masukkan kartu ATM Anda ke mesin ATM dan input PIN sesuai dengan yang Anda miliki. Setelah berhasil masuk, pilih menu “bayar” atau “beli.”
  3. Pilih BPJS Ketenagakerjaan: Pada layar ATM, pilih opsi pembayaran BPJS Ketenagakerjaan.
  4. Pilih e-payment: Selanjutnya, pilih opsi e-payment atau pembayaran elektronik.
  5. Masukkan kode iuran yang berstatus “UNPAID”: Anda akan diminta untuk memasukkan kode iuran yang masih memiliki status “UNPAID” atau belum dibayar. Pastikan kode ini sesuai dengan iuran yang ingin Anda bayarkan.
  6. Periksa informasi dan konfirmasi pembayaran: Setelah memasukkan kode iuran, periksa informasi yang ditampilkan di layar ATM. Pastikan semua informasi yang Anda masukkan benar. Jika sudah sesuai, tekan tombol “benar” atau “yes” untuk mengkonfirmasi pembayaran.
  7. Cek konfirmasi pembayaran: Setelah pembayaran selesai, ATM akan menampilkan konfirmasi bahwa pembayaran telah berhasil. Pastikan untuk mencatat atau menyimpan bukti pembayaran ini sebagai referensi.
  8. Periksa status pembayaran di akun EPS BPJS Ketenagakerjaan: Setelah beberapa saat, Anda dapat memeriksa status pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan melalui akun EPS Anda di situs resmi BPJS Ketenagakerjaan atau melalui layanan call center mereka.

Penting untuk selalu memastikan bahwa Anda membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan jadwal pembayaran yang berlaku. Keterlambatan pembayaran dapat mengakibatkan denda atau sanksi lainnya.

Kesimpulan

BPJS Ketenagakerjaan adalah program jaminan sosial yang memberikan perlindungan kepada tenaga kerja dan pekerja di Indonesia. Program ini mencakup berbagai manfaat, termasuk jaminan kematian, jaminan hari tua, jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan pensiun. Setiap manfaat memiliki besaran iuran yang berbeda-beda, dan iuran tersebut harus dibayarkan oleh perusahaan dan karyawan.

Sanksi dikenakan kepada perusahaan yang tidak mematuhi kewajiban mendaftarkan tenaga kerja mereka dalam program BPJS Ketenagakerjaan, sedangkan individu yang tidak membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan dapat dikenakan sanksi pidana.

Sistem Electronic Payment System (EPS) BPJS Ketenagakerjaan memudahkan perusahaan dan peserta untuk membayar iuran secara elektronik melalui mesin ATM yang bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan.

Penting untuk selalu memahami kewajiban dan hak Anda dalam program BPJS Ketenagakerjaan serta mematuhi ketentuan yang berlaku untuk menghindari sanksi atau masalah hukum. Jika Anda memiliki pertanyaan lebih lanjut atau memerlukan informasi lebih rinci, disarankan untuk menghubungi BPJS Ketenagakerjaan atau mendiskusikannya dengan profesional keuangan atau hukum yang berkompeten di Indonesia.

Ikuti terus bloghrd.com untuk mendapatkan informasi seputar HR, karir, info lowongan kerja, juga inspirasi terbaru terkait dunia kerja setiap harinya!


Putri Ayudhia

Putri Ayudhia

Putri Ayudhia adalah seorang penulis konten SEO dan blogger paruh waktu yang telah bekerja secara profesional selama lebih dari 7 tahun. Dia telah membantu berbagai perusahaan di Indonesia untuk menulis konten yang berkualitas, SEO-friendly, dan relevan dengan bidang HR dan Psikologi. Ayudhia memiliki pengetahuan yang kuat dalam SEO dan penulisan konten. Dia juga memiliki pengetahuan mendalam tentang HR dan Psikologi, yang membantu dia dalam menciptakan konten yang relevan dan berbobot. Dia memiliki keterampilan dalam melakukan riset pasar dan analisis, yang membantu dia dalam menciptakan strategi konten yang efektif.
https://bloghrd.com