Berikut akan diulas oleh bloghrd.com mengenai beragam jenis Jadwal Kerja yang ada di Perusahaan
Jika menyangkut soal bekerja, tentunya jadwal kerja memegang peranan penting bagi karyawan dan perusahaan.
Kesuksesan perusahaan sedikit banyaknya juga dipengaruhi oleh faktor internal seperti jadwal kerja perusahan.
Bagi seseorang, terutama yang baru saja mendapat tawaran pekerjaan, penting untuk memahami dengan saksama seperti apa jadwal kerja di perusahaan tersebut.
Pasalnya, meski tampak sederhana, jadwal kerja ini kerap kali menjadi isu yang menimbulkan konflik antara karyawan dan perusahaan, lantaran merasa tidak cocok dengan jadwal tersebut.
Dalam artikel kali ini, bloghrd.com akan membahas jenis jadwal kerja yang biasanya diterapkan di perusahaan.
Pengertian dan Dasar Hukum Jadwal Kerja Karyawan
Secara harfiah, jadwal kerja dapat didefinisikan sebagai rencana kegiatan bekerja yang berisi rincian waktu pelaksanaan yang ditetapkan oleh masing-masing perusahaan.
Perihal jadwal kerja ini ditentukan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 77 yang berbunyi:
- Setiap pengusaha wajib melaksanakan ketentuan waktu kerja.
- Waktu kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- 7 (tujuh) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu; atau
- 8 (delapan) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.
Berdasarkan UU di atas, karyawan dalam sehari harus bekerja selama 8 jam, dan itu berlangsung dalam 5 hari, sehingga jumlah total jam kerja karyawan dalam sepekan maksimal 40 jam.
Setiap perusahaan dapat menentukan banyaknya hari kerja dalam sepekan berdasarkan kebijakan masing-masing.
Kendati demikian, perhitungannya harus tetap sama, yakni 40 jam per pekan.
Jenis-jenis Jadwal Kerja
Setiap perusahaan memiliki jadwal kerja yang berbeda-beda.
Berdasarkan sistem penerapannya, jadwal kerja terbagi menjadi lima yaitu jadwal kerja normal, jadwal kerja paruh waktu, jadwal kerja shift, jadwal kerja fleksibel, dan jadwal kerja on-off.
Jadwal Kerja Normal (Purnawaktu)
Jadwal kerja normal atau purnawaktu merupakan jadwal kerja yang bersifat tetap atau tidak berubah-ubah karena jumlah jam dan hari kerja sama setiap pekannya.
Contoh jadwal kerja normal adalah Senin-Jumat mulai pukul 08.00 hingga pukul 16.00 WIB.
Jadwal kerja jenis ini akan mempermudah karyawan dalam mengajukan cuti dan mengatur rencana-rencana mengingat waktu pulang dan pergi yang konsisten.
Namun, kelemahannya adalah karyawan tidak menjadi fleksibel jika ingin menyelesaikan suatu urusan, mereka harus izin atau mengajukan cuti terlebih dahulu.
Jadwal Kerja Paruh Waktu
Jadwal kerja paruh waktu berkebalikan dari jadwal penuh waktu.
Sesuai namanya, jam kerja pada jadwal ini hanya separuh dari jam kerja normal.
Misalnya, Senin-Rabu, dari pukul 08.00-12.00 atau Sabtu-Minggu pukul 12.00-20.00 WIB.
Jadwal kerja paruh waktu cenderung fleksibel dibandingkan jadwal penuh waktu, namun tidak konsisten dari pekan ke pekan.
Karyawan dituntut untuk dengan mudah beradaptasi dengan jadwal jenis ini.
Jadwal Kerja Shift
Ada sejumlah perusahaan yang beroperasi penuh selama 24 jam.
Operasi tanpa henti tersebut memungkinkan adanya shift.
Biasanya karyawan berganti shift per bulan/pekan.
Contoh jadwal kerja shift:
- Shift pagi: pukul 07.00-15.00
- Shift sore: pukul 15.00-23.00
- Shift malam: pukul 23.00-07.00
Dengan jadwal ini, karyawan akan lebih mudah menyelesaikan urusan tertentu yang harus dilakukan pada pagi hari, sebab ada jam kerja sore atau malam.
Namun, kekurangannya adalah membuat karyawan sulit menyesuaikan diri, mengatur waktu pulang dan pergi, serta menentukan transportasi yang digunakan.
Belum lagi pola makan dan tidur yang berubah-ubah.
Jadwal Kerja Fleksibel
Jadwal kerja fleksibel adalah jadwal kerja di mana jam kerja karyawan dikondisikan dengan kebutuhan perusahaan.
Misalnya jam kerja shift seorang karyawan dapat di-switch dengan karyawan lainnya karena suatu hal.
Biasanya, karyawan juga dapat bekerja secara remote.
Contohnya freelancer yang bisa bekerja di mana saja sesuai jam kerja yang telah ditentukan.
Kelebihannya, karyawan mrnjadi lebih santai dalam bekerja.
Namun, kekurangannua karyawan harus siap apabila diminta untuk mengerjakan suatu secara mendadak.
Jadwal Kerja On-Off
Jadwal kerja jenis ini biasanya diberlakukan oleh perusahaan tambang, gas, dan sejenisnya.
Misalnya, seorang pekerja yang sudah bekerja 3 pekan berturut-turut akan mendapatkan libur panjang selama 1 pekan.
Kelebihan jadwal kerja on/off terletak pada libur panjang yang dapat dimanfaatkan karyawan untuk mudik atau beristirahat total.
Namun, karyawan tentu akan merasa jenuh jika bekerja selama 3 pekan berturut-turut tanpa libur.
Selain itu, jadwal kerja ini berbeda dengan sebagian besar perusahaan, sehingga untuk membuat janji temu diperlukan upaya ekstra.
Dari jadwal kerja di atas, manakah yang diterapkan oleh perusahaanmu?
Kelima jadwal kerja karyawan tersebut masing-masing memiliki kelebihan dan kekurangan.
Cara jitu untuk mengatasinya adalah pandai-pandai mengatur waktu.
Perundingan mengenai jadwal kerja harus disepakati bersama oleh perusahaan maupun karyawan agar tak ada kendala apa pun dalam menjalankannya.