Dear HRD, ketahui tentang peraturan ketenagakerjaan di Indonesia.
Kita sering mendengar kata ketenagakerjaan dalam kehidupan sehari-hari.
Ketenagakerjaan memang lekat dengan masyarakat, terutama kelas menengah.
Kendati demikian, banyak orang yang berkecimpung dalam dunia kerja yang belum sepenuhnya mengerti mengenai ketenagakerjaan dan berbagai unsur di dalamnya.
Padahal, penting bagi mereka untuk mengetahui tentang berbagai hal yang terkait dengan tenaga kerja di Indonesiademi kenyamanan mereka sendiri.
Dalam dunia tenaga kerja, ada dua subjek penting yang berbagi peran utama yaitu pemberi kerja dan tenaga kerja.
HR, Ketahui Tentang Peraturan Ketenagakerjaan Di Indonesia
Pemberi kerja merupakan individual, badan, organisasi, dan perusahaan yang membutuhkan jasa seseorang untuk mengemban tenaga kerjaan tersentu sedangkan tenaga kerja merupakan individu yang diberikan tenaga kerjaan oleh pemberi kerja.
Ketenagakerjaan adalah segala hal yang berhubungan dengan hubungan antara pemberi kerja dan tenaga kerja sebelum, selama, dan sesudah masa kerja.
Pengertian ketenagakerjaan diatur dalam Undang-Undang No. 13 tahun 2013 dan terkait hal ini biasanya diurusi oleh kemnaker.
Pengelompokan Tenaga Kerja: Terdidik, Terlatih, Tidak Terdidik dan Tidak Terlatih
Dalam dunia ketenagakerjaan, tenaga kerja dibagi menjadi beberapa kelompok berdasarkan kualifikasi dan kemampuan yang dimiliki oleh setiap tenaga kerja.
Kelompok yang pertama adalah tenaga kerja terdidik.
Tenaga kerja yang digolongkan pada kategori ini adalah seseorang yang memiliki keahlian dan wawasan dalam bidang tertentu.
Biasanya, wawasan dan keahlian yang dimiliki oleh tenaga kerja diperoleh melalui Pendidikan formal yang mereka jalani.
Kategori kedua dalam pengelompokan tenaga kerja adalah tenaga kerja terlatih.
Seseorang yang masuk ke dalam kelompok ketenagakerjaan ini memiliki keahlian yang didapatkan dari jalur non-formal, misalnya melalui pelatihan keterampilan, kursus, dan jalur selain akademik lainnya.
Contoh profesi untuk kelompok tenaga kerja terlatih adalah juru masak atau chef, tukang jahit, dan mekanik.
Kelompok ketiga dalam dunia tenaga kerja disebut sebagai tenaga kerja tidak terdidik dan tidak terlatih.
Perbedaan paling dasar dari kelompok ini dengan dua kelompok di atas adalah seseorang yang masuk ke dalam kelompok ini tidak diharuskan memiliki sertifikasi akademis atau pelatihan tertentu.
Contoh tenaga kerja yang berasal dari kategori ini adalah asisten rumah tangga (ART) dan buruh.
Baca Juga : Panduan Lengkap SIPP Online BPJS TK ( SIPP BPJS )
Rancangan Tenaga Kerja Di Indonesia
Setelah memahami pengertian ketenagakerjaan dan pengelompokannya, Anda juga harus memahami mengenai perencanaan tenaga kerja di Indonesia.
Tujuan dari perencanaan tenaga kerja dalam suatu negara tentunya adalah memberikan dampak positif terhadap program pembangunan bangsa, karena ketenagakerjaan yang sehat merupakan fondasi untuk menciptakan kesejahteraan bagi rakyat.
Pemerintah Indonesia telah menetapkan kebijakan dan penyusunan program tenaga kerja menjadi dua kelompok, yaitu perencanaan makro dan perencanaan mikro.
Kedua kelompok tersebut ditetapkan berdasarkan analisa dari data-data serta histori terkait informasi tenaga kerja, baik itu dari sektor pemerintah maupun swasta.
Perencanaan tenaga kerja makro akan berfokus pada sistematika pemanfaatan tenaga kerja secara optimal untuk mendongkrak produktivitas tenaga kerja, hingga mampu menstimulasi pertumbuhan ekonomi nasional.
Lain halnya dengan perencanaan tenaga kerja makro, perencanaan tenaga kerja mikro memiliki ruang lingkup sebesar instansi saja, yaitu perencanaan tenaga kerja dalam sebuah perusahaan, baik itu milik Pemerintah maupun swasta.
Itulah serba-serbi dari dunia tenaga kerja tanah air yang harus menjadi perhatian masyarakat, khususnya para tenaga kerja yang terlibat langsung dalam dunia ketenagakerjaan.
Pemahaman mengenai ketenagakerjaan itu sendiri akan membuka wawasan yang lebih luas terhadap dunia kerja tanah air.
Ketenagakerjaan di Indonesia memiliki berbagai faktor-faktur penting yang wajib dipahami oleh para tenaga kerja dan perusahaan untuk menciptakan dinamika yang sehat dalam industri.