Prosedur Cara Pengajuan Klaim BPJS Ketenagakerjaan - bloghrd.com

Prosedur pengajuan klaim BPJS Ketenagakerjaan adalah sebagaimana berikut dijelaskan oleh bloghrd.com agar tidak terjadi penolakan klaim BPJS TK karena kurang lengkapnya dokumen klaim. BPJS Ketenagakerjaan ini adalah merupakan singkatan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Badan ini adalah badan hukum publik yang tugasnya melindungi seluruh pekerja.

Yang boleh menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan adalah semua orang yang berstatus pegawai, pekerja atau buruh.

Sifatnya adalah wajib menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan.

Yang sering menjadi buah bibir adalah bagaimana prosedur pengajuan klaim BPJS Ketenagakerjaan.

BPJS Ketenagakerjaan memiliki 4 program kerja:

  • Jaminan Hari Tua (JHT)
  • Jaminan Pensiun (JP)
  • Jaminan Kematian (JKM)
  • Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)

Prosedur Cara Pengajuan Klaim BPJS Ketenagakerjaan

Prosedur Cara Pengajuan Klaim BPJS Ketenagakerjaan

Berikut adalah prosedur untuk klaim BPJS Ketenagakerjaan:

1 . Prosedur Klaim BPJS Ketenagakerjaan Jaminan Hari Tua

Mengacu pada Peraturan Pemerintah No. 60 tahun 2015, prosedur klaim BPJS Ketenagakerjaan JHT terbagi menjadi tiga pilihan berdasarkan besar saldo JHT yang ingin diklaim.

Peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat memilih untuk mencairkan JHT sebesar 10%, 30% atau 100% dari besar saldo JHT.

Syarat untuk dapat mencairkan JHT sebesar 10% dan 30% adalah:

  • Telah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan selama 10 tahun,
  • Masih aktif bekerja di perusahaan.

Setelah memilih untuk mencairkan dana sebesar 10% atau 30% berikutnya peserta BPJS Ketenagakerjaan hanya dapat mencaikan seluruh dana (100%).

Klaim JHT 10%

Klaim 10% diperuntukkan bagi peserta yang ingin mempersiapkan pensiunatau saat menjelang masa pensiun.

Dokumen yang dibutuhkan untuk klaim JHT 10% antara lain:

  • Fotokopi kartu BPJS Ketenagakerjaan dan kartu aslinya,
  • Fotokopi KTP/ paspor peserta dan kartu aslinya,
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK) dan kartu aslinya,
  • Surat keterangan yang menyatakan masih aktif bekerja pada perusahaan,
  • Buku rekening tabungan.

Klaim JHT 30%

Klaim 30% diperuntukkan bagi Anda yang ingin merencanakan membeli rumah.

Klaim Jaminan Hari Tua dapat dimanfaatkan untuk pembayaran uang muka rumah tersebut sebesar 30% dari saldo JHT yang Anda miliki.

BACA JUGA :  Sanksi Pidana atas Pelanggaran UU Ketenagakerjaan

Dokumen yang dibutuhkan untuk klaim JHT 30% adalah:

  • Fotokopi kartu BPJS Ketenagakerjaan dan kartu yang asli,
  • Fotokopi KTP atau paspor dan kartu asli,
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK) dan kartu asli,
  • Surat keterangan masih aktif bekerja pada perusahaan,
  • Dokumen terkait pembelian rumah,
  • Buku rekening tabungan.

Baca Juga : Panduan Lengkap SIPP Online BPJS Ketenagakerjaan ( SIPP BPJS )

Klaim BPJS JHT 100%

Pada dasarnya, cara klaim JHT 100% dapat dilakukan berdasarkan lima kriteria:

  • peserta BPJS Ketenagakerjaan menginjak umur 56 tahun,
  • meninggal dunia,
  • mengalami cacat total,
  • pindah ke luar negeri atau
  • terkena PHK.

Namun, dalam ketentuan baru, setelah Anda berhenti bekerja, maka Anda dapat klaim BPJS Ketenagakerjaan Anda dan mencairkan 100% saldo JHT setelah periode satu bulan.

Jadi, jika Anda masih bekerja pada perusahaan, maka prosedur pencairan saldo JHT berlaku berdasarkan ketentuan persentase 10% dan 30% di atas, serta 100% jika antara lima kondisi tersebut terjadi.

Baca Juga : Ketahui Tentang Peraturan Ketenagakerjaan Di Indonesia

Cara Klaim BPJS JHT 100%

2 . Prosedur Klaim Jaminan Pensiun

BPJS Ketenagakerjaan Pensiun dapat diklaim ketika Anda menginjak usia 56 tahun.

Berikut adalah dokumen yang harus Anda persiapkan:

  • Fotokopi Kartu BPJS Ketenagakerjaan dan kartu asli,
  • Fotokopi KTP atau paspor dan kartu asli,
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK) dan kartu asli,
  • Fotokopi surat keterangan pensiun dari perusahaan dan dokumen asli,
  • Buku rekening tabungan.

3 . Prosedur Klaim Jaminan Kematian

Klaim BPJS Ketenagakerjaan Jaminan Kematian dapat dilakukan jika peserta BPJS Ketenagakerjaan meninggal dunia.

Klaim dapat dilakukan oleh ahli waris dengan melengkapi dokumen sebagai berikut:

  • Fotokopi Kartu BPJS Ketenagakerjaan dan kartu asli,
  • Fotokopi KTP atau paspor dan kartu asli,
  • Fotokopi surat keterangan dari perusahaan dan dokumen asli,
  • Fotokopi surat keterangan kematian dari rumah sakit dan dokumen asli.
BACA JUGA :  Cara Menghitung Gaji Prorata Pegawai

4 . Prosedur Klaim Jaminan Kecelakaan Kerja

Sedangkan jika Anda mengalami cacat total akibat kecelakaan atau terkena penyakit, Anda juga dapat mengajukan klaim 100% untuk BPJS Ketenagakerjaan.

Pengajuan dapat diwakilkan dengan membawa surat kuasa.

Adapun dokumen yang diperlukan dalam proses klaim antara lain:

  • Fotokopi Kartu BPJS Ketenagakerjaan dan kartu asli,
  • Fotokopi KTP atau paspor dan kartu asli,
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK) dan kartu asli,
  • Fotokopi surat keterangan dari perusahaan dan dokumen asli
  • Fotokopi surat keterangan sakit mengalami cacat total tetap dari rumah sakit dan dokumen asli,
  • Buku rekening tabungan.

Baca Juga : Apa Keuntungan Menggunakan Software Absensi Online Bagi Perusahaan Dan Karyawan

5 . Prosedur Klaim BPJS Ketenagakerjaan Lainnya

Untuk prosedur lain, seperti karena alasan pindah kerja permanen ke luar negeri Anda pun bisa mencairkan penuh dana BPJS.

Dokumen yang perlu dilengkap adalah sebagai berikut:

  • Fotokopi Kartu BPJS Ketenagakerjaan dan kartu asli,
  • Fotokopi Paspor dan dokumen asli
  • Fotokopi visa bekerja atau ijin tinggal di luar negeri dan bukti aslinya,
  • Fotokopi surat keterangan pindah kerja ke luar negeri.

Sementara, apabila Anda resign atau diberhentikan dari pekerjaan, dan tidak mencari pekerjaan lagi, maka Anda dapat mencairkan 100% dana BPJS Ketenagakerjaan.

Dokumen yang diperlukan antara lain :

  • Fotokopi Kartu BPJS Ketenagakerjaan dan kartu asli,
  • Fotokopi KTP atau paspor dan kartu/ dokumen asli,
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK) dan kartu asli,
  • Fotokopi surat paklaring beserta dokumen aslinya,
  • Buku rekening tabungan.

Baca Juga : Inilah Yang Harus Dipahami Milenial Jika Ingin Menjadi Wirausahawan

Penyebab Klaim BPJS Ketenagakerjaan Ditolak

Proses klaim dana BPJS Ketenagakerjaan harus sesuai dengan prosedur, karena apabila tidak sesuai maka pengajuannya dapat ditolak oleh pihak BPJS Ketenagakerjaan.

Oleh karen itu, penting bagi Anda mengetahui apa saja penyebab klaim BPJS Ketenagakerjan ditolak:

1 . Berkas Persyaratan Kurang Lengkap

Yang paling penting dan paling menentukan diterima atau ditolaknya klaim BPJS Ketenagakerjaan adalah kelengkapan berkas persyaratan sebagaimana disebutkan di atas.

Dokumen yang kurang lengkap atau merupakan penyebab klaim BPJS Ketenagakerjaan ditolak.

BACA JUGA :  UMP/UMK Kaltara

2 . Alamat yang Tercantum di KK dan KTP Berbeda

Data alamat sering sekali tidak menjadi perhatian para peserta BPJS.

Padahal perbedaan data ini bisa menjadi penyebab ditolaknya klaim BPJS Ketenagakerjaan.

Jika kondisi ini terjadi saat peserta pindah rumah, sebaiknya Anda menyertakan surat keterangan pindah RT dan RW dari kelurahan setempat.

3 . Data NIK di KK dan KTP Berbeda

Sebagaimana perbedaan alamat, data Nomor Induk Kependudukan (NIK) di beberapa dokumen juga sering diabaikan.

Ketika terdapat perbedaan NIK pada dokumen kependudukan tidak segera diselesaikan.

Padahal NIK haruslah sama untuk masing-masing orang.

Jika terdapat perbedaan NIK, klaim dana BPJS Ketenagakerjaan yang Anda ajukan dapat ditolak.

Oleh karena itu, segera perbaiki data NIK yang terdapat di KK maupun KTP apabia terdapat perbedaan, ke dinas kependudukan dan catatan sipil setempat.

Apalagi jika Anda ingin mengajukan klaim BPJS Ketenagakerjaan.

4 . Tidak Ada Paklaring atau Paklaring Keliru

Paklaring adalah surat keterangan bekerja dari perusahaan tempat Anda bekerja.

Ketiadaan surat ini, juga kerap menjadi penyebab ditolaknya klaim BPJS Ketenagakerjaan.

Salah satu alasan ketiadaan dokumen ini adalah karena perusahaan tutup.

Jika terjadi kondisi demikian, Anda harus mengurus surat paklaring ke kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat.

Namun, bagi Anda yang telah memiliki surat paklaring, pastikan beberapa hal dalam surat parklaring anda telah sesuai agar pengajuan klaim tidak ditolak.

Hal tersebut antara lain:

  • Pastikan tanggal berhenti bekerja sesuai, karena pihak BPJS akan menerima laporan dari kantor Anda tentang tanggal pemberhentian peserta BPJS dari kantor tersebut,
  • Pastikan salinan paklaring telah dilegalisasi oleh perusahaan.

Empat hal di atas adalah hal paling sering yang membuat klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan yang diajukan mengalami penolakan.

Karena itu, sebelum melakukan pengajuan, pastikan semua data sudah lengkap dan benar agar proses klaim dana Anda berjalan dengan lancar.

Jika Anda adalah pemilik perusahaan, ada baiknya Anda memiliki aplikasi HR digital untuk membantu Anda memanajemen SDM secara otomatis.

 


Putri Ayudhia

Putri Ayudhia

Putri Ayudhia adalah seorang penulis konten SEO dan blogger paruh waktu yang telah bekerja secara profesional selama lebih dari 7 tahun. Dia telah membantu berbagai perusahaan di Indonesia untuk menulis konten yang berkualitas, SEO-friendly, dan relevan dengan bidang HR dan Psikologi. Ayudhia memiliki pengetahuan yang kuat dalam SEO dan penulisan konten. Dia juga memiliki pengetahuan mendalam tentang HR dan Psikologi, yang membantu dia dalam menciptakan konten yang relevan dan berbobot. Dia memiliki keterampilan dalam melakukan riset pasar dan analisis, yang membantu dia dalam menciptakan strategi konten yang efektif.
https://bloghrd.com