Begini lho cara mudah mengetahui jumlah pajak kendaraan anda akan diulas selengkapnya oleh bloghrd.com
Para pemilik kendaraan bermotor tentunya menyadari bahwa pajak motor atau mobil merupakan kewajiban yang harus ditunaikan.
Pajak motor atau mobil merupakan sebuah bentuk kontribusi dari para pemilik kendaraan kepada pemerintah yang telah menyediakan akses dan fasilitas yang digunakan oleh para pemilik kendaraan bermotor.
Hasil dari pajak kendaraan digunakan pemerintah sebagai modal untuk melanjutkan pembangunan jalan dan fasilitas lain untuk kenyamanan bersama.
Setiap orang yang memiliki kendaraan bermotor wajib membayar pajak motor atau mobil.
Kendati demikian, banyak dari kita yang belum memahami betul perhitungan pajak yang diterapkan.
Berdasarkan Peraturan Daerah (PERDA) Nomor 2 Tahun 2015, kendaraan pertama yang dimiliki oleh seorang wajib pajak akan dikenakan 2 persen per tahunnya.
Untuk kendaraan kedua dan seterusnya, besaran pajak akan bertambah sebesar 0,5 persen.
Bagi para pemilik kendaraan bermotor, informasi terkait jumlah pajak yang dikenakan kepada mereka merupakan sebuah kebutuhan.
Pemerintah wajib memberikan rincian pajak yang dikenakan untuk mendukung penerapan transparansi di sektor pajak.
Cara Mudah Mengetahui Jumlah Pajak Kendaraan Anda
Untuk itu, kini ada beberapa cara yang tersedia bagi mereka yang ingin mengetahui perhitungan pajak kendaraan mereka.
Baca Juga : Begini Perhitungan Pajak Penghasilan PPh Pasal 21
Lihat Pajak Kendaraan melalui Situs/Website
Salah satu cara paling mudah untuk cek pajak kendaraan Anda adalah mengakses situs resmi milik Samsat (Satuan Administrasi Manunggal Satu Atap).
Situs ini memiliki akses ke bank data Samsat secara langsung sehingga keabsahan informasi dalam situs ini tidak perlu dipertanyakan lagi.
Hal pertama yang harus Anda ketahui sebelum mencoba cek pajak kendaraan Anda menggunakan website adalah setiap daerah memiliki situs resmi yang berbeda-beda.
Oleh karena itu, Anda harus memastikan situs yang Anda buka adalah situs Samsat daerah kendaraan bermotor Anda.
Saat membuka situs Samsat, Anda akan berada terlebih dahulu di halaman utama situs tersebut.
Di sana, Anda perlu memasukkan nomor kendaraan bermotor serta Nomor Induk Kependudukan (NIK) milik Anda.
Setelah itu, informasi terkait nominal pajak motor atau mobil Anda akan muncul di layar.
Kelebihan dari situs resmi Samsat adalah kelengkapan data yang rinci terkait pajak kendaraan.
Selain itu, Anda tidak perlu menyiapkan memori pada gadget Anda karena dapat mengaksesnya melalui peramban saja.
Gunakan Aplikasi Ponsel untuk Cek Pajak Kendaran Anda
Untu memudahkan para wajib pajak mengetahui pajak motor atau mobil mereka, Samsat juga mengembangkan aplikasi ponsel untuk cek pajak yang dapat diunduh di Playstore atau marketplace Android Anda.
Aplikasi cek pajak tersebut membuat pengecekan pajak kendaraan menjadi lebih praktis dan cepat.
Berbeda dengan pengecekan melalui situs, cek pajak menggunakan aplikasi memang membutuhkan memori pada ponsel pintar Anda.
Namun cara ini lebih efektif dan mudah karena menu dalam aplikasi akan langsung mengarahkan Anda pada menu cek pajak.
Selain itu, data-data seperti NIK dan nomor kendaraan akan tersimpan di dalam aplikasi sehingga Anda tidak perlu repot untuk memasukkan nomor-nomor tersebut setiap kali Anda ingin mengetahui pajak motor atau mobil Anda.
Baca Juga : Manfaat dan Kerugian Revaluasi Aset, Wajib Diketahui!
Cek Pajak Kendaraan Menggunakan SMS
Cara lain untuk melakukan cek pajak kendaraan yang tidak kalah mudah dengan dua cara di atas adalah mengirimkan SMS (Short Message Service) kepada Samsat dari daerah asal kendaraan untuk mendapatkan informasi terkait dengan pajak motor atau mobil Anda.
Dengan memanfaatkan layanan *368#, Anda akan dikirimkan informasi pajak motor atau mobil yang harus Anda bayarkan.
Cara-cara di atas akan memberikan Anda kemudahan dalam pengecekan pajak kendaraan.
Segera cek nominal pajak kendaraan Anda sehingga persiapan pembayaran pajak dapat dilakukan sedini mungkin.
Bagi Anda yang ingin mengetahui perhitungan dan jumlah pajak kendaraan yang dimiliki, Anda dapat melakukannya melalui website, aplikasi ponsel, dan mengirimkan SMS.