Ketentuan Cuti Tahunan bagi Karyawan Tetap dan Kontrak - bloghrd.com

Bagaimana ketentuan cuti tahunan bagi karyawan tetap dan karyawan kontrak? Berikut penjelasan terkait peraturan cuti tersebut akan diulas bloghrd.com.

Cuti adalah hak seluruh karyawan, baik tetap maupun kontrak, yang wajib dipenuhi perusahaan.

Secara harfiah, cuti berarti suatu aktivitas di mana karyawan secara resmi tidak masuk bekerja untuk melakukan suatu hal tertentu.

Tidak bisa dipungkiri bila sewaktu-waktu Anda merasa jenuh dengan pekerjaan yang selalu sama setiap harinya.

Untuk mengusir  kebosanan tersebut, Anda bisa mengambil cuti selama beberapa hari untuk berlibur atau piknik setelah mendapatkan informasi wisata dan liburan, agar pikiran menjadi jernih kembali.

Umumnya terdapat 7 jenis hak cuti karyawan yang perlu diketahui, yaitu cuti tahunan, cuti sakit, cuti melahirkan, cuti penting, cuti bersama, dan cuti berbayar.

Sebelum mengajukan cuti, Anda perlu memahami apa saja ketentuannya.

Dasar Hukum Cuti Karyawan

Bagaimana ketentuan cuti tahunan bagi karyawan tetap dan karyawan kontrak? Berikut penjelasan terkait peraturan cuti tersebut akan diulas bloghrd.com.

Sesuai dengan namanya, cuti tahunan merupakan waktu libur yang diberikan oleh perusahaan atau tempat bekerja kepada karyawan untuk dipergunakan sesuai keperluan karyawan dalam setahun.

Cuti tahunan ini dijatah satu untuk setiap bulannya, sehingga jika ditotal dalam setahun, karyawan akan memperoleh 12 hari .

Untuk mengatur soal ini, pemerintah mengeluarkan aturan cuti, dikemas dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan No.3 Tahun 2003 pasal 79 ayat 1-3 yang berbunyi:

  • Pengusaha wajib memberi waktu istirahat dan cuti kepada pekerja/buruh.
  • Waktu istirahat dan cuti sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), meliputi:
  1. Istirahat antara jam kerja, sekurang kurangnya setengah jam setelah bekerja selama 4 (empat) jam terus menerus dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja;
  2. Istirahat mingguan 1 (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu atau 2 (dua) hari untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu;
  3. Cuti tahunan, sekurang kurangnya 12 (dua belas) hari kerja setelah pekerja/buruh yang bersangkutan bekerja selama 12 (dua belas) bulan secara terus menerus; dan
  4. Istirahat panjang sekurang-kurangnya 2 (dua) bulan dan dilaksanakan pada tahun ketujuh dan kedelapan masing-masing 1 (satu) bulan bagi pekerja/buruh yang telah bekerja selama 6 (enam) tahun secara terus-menerus pada perusahaan yang sama dengan ketentuan pekerja/buruh tersebut tidak berhak lagi atas istirahat tahunannya dalam 2 (dua) tahun berjalan dan selanjutnya berlaku untuk setiap kelipatan masa kerja 6 (enam) tahun.
  • Pelaksanaan waktu istirahat tahunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf c diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
BACA JUGA :  Formulir 1770 SS 2020

Dari UU di atas, dapat disimpulkan bahwa perusahaan atau penyedia kerja wajib memberikan cuti tahunan kepada pekerja, sebanyak 12 kali dalam setahun.

Jika tidak  maka perusahaan akan dikenakan sanksi sesuai UU ketenagakerjaan yang berlaku.

Sanksi tersebut berupa kurungan penjara paling singkat 1 bulan dan paling lama 12 bulan, atau denda paling sedikit Rp10.000.000 dan paling banyak Rp100.000.000.

Ketentuan Cuti Tahunan bagi Karyawan Tetap dan Kontrak

Ketentuan cuti ini telah diatur oleh UU Ketenagakerjaan  No. 13 Tahun 2003 Pasal 79 Ayat 2C.

Ayat tersebut berbunyi: Cuti tahunan, sekurang-kurangnya 12 (dua belas) hari kerja setelah pekerja/buruh yang bersangkutan bekerja selama 12 (dua belas) bulan secara terus-menerus.

UU di atas tidak memaparkan syarat-syarat khusus yang membedakan antara cuti tahunan untuk karyawan tetap dan karyawan kontrak.

Ketentuannya sama, dengan syarat karyawan tersebut minimal harus sudah bekerja selama satu tahun di suatu perusahaan agar bisa memperoleh cuti tahunan.

Tidak apa jika setiap perusahaan memiliki kebijakan perihal pengajuan cuti yang berbeda-beda, asalkan tetap sejalan dengan UU yang berlaku.

Namun, sebagian besar perusahaan akan mencantumkan soal tersebut dalam perjanjian kerja.

Jadi, meski Anda karyawan kontrak, jika dalam perjanjian kerja tercantum hak soal cuti tahunan, maka Anda akan tetap memperoleh hak cuti tahunan.

Sebelum berniat cuti, ajukan dahulu surat cuti yang baik dan benar sesuai dengan peraturan perusahaan, agar proses pengajuan cuti lancar dan di-approve oleh atasan.


Putri Ayudhia

Putri Ayudhia

Putri Ayudhia adalah seorang penulis konten SEO dan blogger paruh waktu yang telah bekerja secara profesional selama lebih dari 7 tahun. Dia telah membantu berbagai perusahaan di Indonesia untuk menulis konten yang berkualitas, SEO-friendly, dan relevan dengan bidang HR dan Psikologi. Ayudhia memiliki pengetahuan yang kuat dalam SEO dan penulisan konten. Dia juga memiliki pengetahuan mendalam tentang HR dan Psikologi, yang membantu dia dalam menciptakan konten yang relevan dan berbobot. Dia memiliki keterampilan dalam melakukan riset pasar dan analisis, yang membantu dia dalam menciptakan strategi konten yang efektif.
https://bloghrd.com