Lembur kurang dari 30 Menit, apakah tetap mendapatkan Upah Lembur? Begini penjelasannya!
Hampir setiap karyawan pernah merasakan lembur di kantornya.
Lembur bisa terjadi karena kemauan sendiri atau pun tuntutan perusahaan.
Biasanya hal yang mendasari karyawan untuk mengambil lembur adalah karena ada pekerjaan yang belum selesai.
Setiap perusahaan memiliki kebijakan masing-masing mengenai lembur, termasuk waktu dan perhitungan lembur.
Namun, tidak semua karyawan maupun divisi HR yang mengerti sepenuhnya mengenai aturan dan cara menghitung lembur.
Kriteria Waktu Lembur
Menyelesaikan pekerjaan yang memiliki deadline yang ketat mungkin merupakan mimpi buruk bagi karyawan.
Tidak jarang, mereka harus melakukan kerja ekstra agar pekerjaan tersebut bisa selesai tepat waktu.
Kemudian, waktu ekstra tersebut dikenal dengan istilah lembur.
Lembur karyawan harus diatur secara baik oleh perusahaan.
Hal ini karena menyangkut dengan penggunaan waktu di luar jam kerja kantor.
Untuk mengetahui jumlah upah lembur yang harus diberikan, Anda perlu mengetahui ketentuan mengenai waktu kerja lembur terlebih dahulu.
- Untuk perusahaan dengan sistem enam hari kerja, waktu lembur dihitung saat karyawan masih bekerja setelah menghabiskan tujuh jam kerja dalam satu hari.
- Untuk perusahaan dengan lima hari kerja, waktu lembur dihitung setelah karyawan menjalani delapan jam kerja sehari.
- Waktu lembur pada saat hari istirahat mingguan atau saat libur resmi yang ditetapkan pemerintah.
Dalam peraturan tersebut juga dijelaskan bahwa waktu kerja lembur tidak boleh melebihi tiga jam per hari atau 14 jam dalam satu minggu.
Perhitungan Lembur Kurang dari 30 Menit, Apakah tetap Mendapatkan Upah Lembur?
Dalam Peraturan Pemerintah No. 31 Tahun 1954 tentang Pekerja Pemerintah, menyebutkan bahwa memang ada peraturan yang mengatur mengenai waktu lembur di bawah 30 menut atau setengah jam.
Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa waktu lembur karyawan yang kurang dari setengah jam dapat dihapuskan.
Dan waktu lembur setengah jam atau lebih dapat dibulatkan ke atas menjadi satu jam.
Sayangnya, Undang-Undang Dasar Sementara yang menjadi peraturan ini sudah tidak berlaku.
Di sisi lain, perlu diingat bahwa mempekerjakan karyawan melebihi waktu kerja, maka membuat perusahaan berkewajiban untuk membayar upah lembur.
Hal ini jelas diatur dalam Keputusan Menteri. Apabila dilanggar, pengusaha atau perusahaan dapat dikenakan sanksi. Jadi, ada baiknya Anda tetap memberikan upah untuk waktu lembur kurang dari 30 menit.
Cara yang dianjurkan untuk menghitung upah lembur karyawan di bawah 30 menit adalah secara proporsional, yaitu dengan tidak melakukan pembulatan.
Acuannya terletak pada Peraturan Kementerian Ketenagakerjaan dan Transmigrasi.
Yaitu untuk upah lembur di hari kerja adalah 1 jam pertama diupah 1,5 kali upah per jam.
Misalnya, ada seorang karyawan yang waktu lembur hanya 25 menit, maka cara menghitungnya adalah:
(25/60) X (1,5 x upah lembur per jam)
Menghitung upah lembur secara proporsional seperti ini memang rumit. Ditambah lagi dengan jumlah karyawan perusahaan yang jumlahnya tidak sedikit.
Bisa dibayangkan betapa rumitnya menghitung manual masing-masing upah lembur karyawan dengan bantuan rumus excel itu?
Ditambah lagi, rumus perhitungan upah lembur tentu berbeda-beda berdasarkan durasi lembur.
Hari dilaksanakannya lembur juga mempengaruhi, misalnya apakah lembur dilakukan di hari kerja atau di hari istirahat atau di hari libur nasional?
Untuk mengatasinya, Anda dapat menggunakan bantuan software HR.
Dengan berbagai fitur software HR yang lengkap, kini urusan perhitungan upah lembur karyawan menjadi lebih mudah dan akurat.
Talenta juga memiliki fitur yang terintegrasi dengan sistem payroll sehingga upah lembur akan dapat langsung disatukan dengan gaji bulanan dan ditransfer ke masing-masing rekening karyawan.