Mau jadi seorang Akuntan professional? Mau berkarir dalam profesi akuntansi? Penuhi dulu 8 kode etik Akuntasi Profesinya disini! Apa saja? Bloghrd.com akan mengulasnya.
Setiap orang selalu berusaha untuk melakukan pekerjaannya dengan baik, hingga memgambil sertifikasi agar profesional di bidangnya yang pastinya ada kode etik yang mengatur.
Begitupun dengan pekerjaan di bidang keuangan seperti akuntan juga memiliki kode etik yang harus dipegang dalam melaksanakan pekerjaannya.
Akuntan adalah orang yang bertugas menganalisa informasi keuangan dan mempersiapkan laporan keuangan,dimana laporan tersebut berfungsi untuk menentukan mempertahankan arsip aset, kewajiban, keuntungan dan kerugian, kewajiban pajak, atau kegiatan keuangan lainnya dalam suatu organisasi.
Profesi akuntan adalah semua bidang pekerjaan yang mempergunakan keahlian di bidang akuntansi, termasuk bidang pekerjaan akuntan publik, akuntan intern yang bekerja pada perusahaan industri, keuangan atau dagang, akuntan yang bekerja di pemerintah, dan akuntan sebagai pendidik.
Dalam arti sempit, profesi akuntan adalah lingkup pekerjaan yang dilakukan oleh akuntan sebagai akuntan publik yang lazimnya terdiri dari pekerjaan audit, akuntansi, pajak dan konsultan manajemen.
4 Macam Jenis Profesi Akuntansi (Akuntan)
Dalam perkembangan dan pemenuhan kebutuhan masyarakat yang semakin kompleks akan profesi seorang akuntan, secara garis besar ada 4 macam jenis profesi akutansi di Indonesia yang sering digunakan :
-
Akuntan Internal
Akuntan ini bekerja dalam suatu perusahaan atau organisasi yang mencatat setiap transaksi dan menyusun laporan keuangan perusahaan termasuk dalam mengurus perpajakan perusahaan.
Lalu seorang akuntan internal bertugas untuk mengaudit atau memeriksa keuangan perusahaan secara internal, sebelum diaudit oleh pihak eksternal.
Biasanya disebut juga akuntan perusahaan atau akuntan manajemen di bawah departemen keuangan perusahaan.
-
Akuntan Publik
Akuntan publik dikenal dengan akuntan eksternal, di mana akuntan independen ini memberikan jasanya dengan pembayaran tertentu secara independen, tanpa ada ikatan dengan suatu perusahaan dan organisasi tertentu.
Seorang akuntan publik adalah profesi Akuntansi yang harus sudah memperoleh izin dari Menteri Keuangan dan terdaftar menjadi anggota Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI).
Karena itu mereka biasanya mendirikan suatu kantor akuntan publik (KAP), sehingga bisa secara bebas melakukan pemeriksaan terhadap laporan keuangan dan melayani kegiatan konsultasi keuangan seperti jasa perpajakan, jasa konsultasi manajemen, dan jasa penyusunan sistem manajemen.
-
Akuntan Pemerintah
Akuntan pemerintah adalah seorang yang berprofesi akuntan dan bekerja pada lembaga-lembaga pemerintah untuk menyusun laporan keuangan dan mengaudit tiap instansi pemerintah.
Biasanya, mereka bekerja pada Kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Badan Pengawasan Keuangan (BPK), atau Kantor Perpajakan dan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
-
Akuntan Pendidik
Seseorang yang memilih menjadi akuntan pendidik ini akan langsung terjun ke dunia pendidikan, seperti guru atau dosen yang mengajar mata kuliah akutansi di institusi pendidikan di Indonesia.
Tugas profesi akuntansi sebagai akuntan pendidikan adalah melakukan penelitian dan pengembangan akuntansi, mengajar, dan menyusun kurikulum pendidikan akuntansi di perguruan tinggi.
Pendidikan Seorang Akuntan
Akuntan merupakan profesi yang menjanjikan dan banyak sekali peminatnya. Maka dari itu institusi pendidikan di Indonesia berusaha mencetak banyak akuntan yang kompeten dengan membuka jurusan di institusi pendidikannya.
Yang pertama cara menjadi seorang akuntan tentunya harus menempuh pendidikan kuliah di jurusan akutansi dengan mengambil Pendidikan Sarjana jurusan Akuntansi dari Fakultas Ekonomi Perguruan Tinggi yang telah diakui menghasilkan gelar Akuntan atau perguruan tinggi swasta yang berafiliasi ke salah satu perguruan tinggi yang telah berhak memberikan gelar Akuntan.
Dan mereka sudah mengikuti Ujian Nasional Akuntansi (UNA) yang diselenggarakan oleh konsorsium Pendidikan Tinggi Ilmu Ekonomi yang didirikan dengan SK Mendikbud RI tahun 1976.
Seteah itu mereka harus mengambil pendidikan profesi akuntan dari Pendidikan Profesi Akutansi (PPAK).
Setelah berhasil mengambil pendidikan profesi, mereka harus mendaftar menjadi seorang akuntan.
Etika Profesi Akuntansi
Ternyata menjadi seorang akuntan yang profesional harus menaati kode etik yang berlaku.
Dalam hal ini, kode etik akuntan dibuat oleh Ikatan Akutansi Indonesia (IAI) tahun 1998 dijelaskan dalam Ludigdo, 2007.
Dan ada 8 etika profesi akuntansi yang harus ditaati seorang akuntan dalam melakukan kewajibannya.
-
Tanggung Jawab Profesi
Menjaga moral dan bersikap profesional terhadap semua kegiatan akuntansi yang akuntan harus dilakukan.
Ini karena seorang akuntan memiliki tanggung jawab kepada banyak pihak, agar memperoleh kepercayaan masyarakat dalam memberikan hasil pelaporannya.
-
Prinsip Integritas
Sebagai seorang yang profesional, seorang akuntan harus bisa memlihara dan meingkatkan kepercayaan publik dengan memenuhi tanggung jawab profesional dengan menjaga integritas setinggi mungkin dengan lugas dan jujur.
Ini akan membuat kesatuan yang utuh sehingga memiliki potensi dan kemampuan dalam melakukan profesi akuntan secara profesional
-
Prinsip Objektivitas
Prinsip objektivitas pada profesi akuntansi disini adalah semua pengambilan keputusan atau tindakan seorang akuntan tidak dipengaruhi pendapat dan pertimbangan pribadi atau golongan.
Sehingga seorang akuntan bisa bersikap adil, jujur secara intelektual, tidak memihak, tidak berprasangka, bebas dari benturan kepentingan atau pengaruh yang tidak sepantasnya dari pihak lainnya.
-
Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
Setiap anggota akuntan Profesional harus dapat melaksanakan jasa profesionalnya dengan kehatia-hatian kompetensi, dan ketekunan.
Dan akuntan juga memiliki kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan keterampilan profesionalnya pada tingkat yang diperlukan.
Sehingga klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa profesional yang kompeten berdasarkan perkembangan praktik, legislasi, dan teknik yang paling mutakhir.
Selain itu, akuntan yang profesional harus melakukan kerja keras dan sinergi dengan kode etik akuntansi lainnya dengan tetap mempertahankan kompetensi profesional sesuai pekerjaannya.
Akuntan professional harus dapat mengambil langkah-langkah yang rasional dan bertanggung jawab untuk bertindak sesuai penugasan, berhati-hati, lengkap dan tepat waktu
Di dalam pelaksanaannya, prinsip kompetensi dan kehati hatian professional mengharuskan setiap anggotanya Akuntan Profesional untuk :
- Memelihara pengetahuan dan keahlian professional yang dibutuhkan untuk menjamin pemberi kerja (klien menerima layanan yang professional dan kompeten).
- Bertindak tekun dan cermat sesuai teknis dan professional yang berlaku ketika memberikan jasa professional.
Jadi profesi akuntansi disini dianggap sebagai orang professional yang bekerja dengan benar.
-
Kepentingan publik
Akuntan sebagai anggota IAI berkewajiban untuk bertindak selalu sejalan dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepentingan publik, dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme sebagai seorang akuntan.
Dan demi penerimaan tanggung jawab publik terhadap akuntan yang memegang peranan penting di masyarakat, maka seorang akuntan harus dapat memegang teguh integritas dan objektivitas dalam melakukan pekerjaannya.
-
Kerahasiaan
Kerahasiaan informasi yang didapat selama melakukan jasa profesional akuntansi, tidak boleh diungkapkan kepada siapapun tanpa persetujuan pihak hukum atau kewajiban profesional lainnya.
Karena itu akuntan harus menjaga kerahasiaan informasi tentang klien atau pemberi kerja yang diperoleh melalui jasa profesional yang diberikannya.
Kewajiban kerahasiaan berlanjut bahkan setelah hubungan antar anggota dan klien atau pemberi jasa berakhir.
-
Perilaku Profesional
Seorang akuntan juga harus memiliki perilaku yang profesional dengan mematuhi ketentuan hukum serta peraturan yang berlaku.
Karena itu, konsistensi seorang akuntan harus memiliki reputasi yang baik.
Akuntan wajib menjauhkan diri dari tindakan yang dapat menjelekkan nama profesi akuntansi dalam berbagai hal.
-
Standar Teknis
Dengan mengikuti standar teknis dan standar profesional yang relevan, seorang akuntan akan melakukan keahliannya dengan berhati-hati sejalan dengan prinsip integritas dan objektivitas.
Standar teknis dan standar profesional yang harus ditaati anggota adalah standar yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), International Federation of Accountants (IFA), badan pengatur, dan pengaturan perundang-undangan yang relevan.
Setelah membaca tentang profesi akuntan diatas, berminat untuk menjadi seorang akuntan yang profesional?