Peraturan, hingga pengertian Upah Lembur Adalah seperti apa? Berikut penjelasannya di bloghrd.com!
Lembur adalah hal yang umum dilakukan oleh perusahaan.
Terlebih pada masa-masa tertentu seperti akhir tahun, atau peak season, dimana perusahaan membutuhkan peningkatan produktivitas untuk mengejar pemenuhan target tertentu.
Adanya pekerjaan tambahan ini, tentu menimbulkan konsekuensi berupa insentif yang diharapkan oleh pegawai.
Pertanyaannya, apakah upah lembur harus berupa uang ataukah bisa digantikan dengan bentuk lainnya?
Menghitung insentif dalam bentuk uang memang memiliki kerumitan sendiri karena harus menyesuaikan dengan beberapa variabel, yang jika dihitung secara manual, riskan mengalami kesalahan.
Hal ini menjadi tantangan tersendiri bagi Bagian Personalia yang melakukan proses perhitungan.
Namun, penggantian pembayaran lembur dengan insentif selain upah tidak diperkenankan oleh peraturan pemerintah.
Artikel ini akan menjabarkan peraturan terkait dengan upah kerja lembur serta membahas lebih rinci tentang bagaimana perhitungan upah lembur berdasarkan peraturan-peraturan tersebut.
Peraturan terkait Upah Lembur di Indonesia
Lembur di Indonesia diatur di Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomor 102/MEN/VI/2004 tentang Waktu Kerja Lembur dan Upah Kerja Lembur.
Pada Kemenaker tersebut, pasalnya yang keempat menyebutkan beberapa hal sebagai berikut:
(1) Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh melebihi waktu kerja, wajib membayar upah lembur.
(2) Bagi pekerja/buruh yang termasuk dalam golongan jabatan tertentu, tidak berhak atas upah kerja lembur sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dengan ketentuan mendapat upah yang lebih tinggi.
(3) Yang termasuk dalam golongan jabatan tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah mereka yang memiliki tanggung jawab sebagai pemikir, perencana, pelaksana dan pengendali jalannya perusahaan yang waktu kerjanya tidak dapat dibatasi menurut waktu kerja yang ditetapkan perusahaan sesuai denga peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain pasal 4, pasal 5 menyatakan bahwa:
Perhitungan upah kerja lembur berlaku bagi semua perusahaan, kecuali bagi perusahaan pada sektor usaha tertentu atau pekerjaan tertentu.
Kesimpulannya, secara umum perusahaan yang menugasi pegawainya bekerja di luar jam kerja wajib membayar uang lembur, kecuali:
1) Untuk pekerja dengan jabatan tertentu yang beban dan waktu kerjanya khas;
2) Untuk pekerja pada sektor usaha tertentu. Atas kedua pekerjaan di atas, terdapat penjelasan lebih lanjut, yang tidak dibahas dalam artikel ini.
Sementara itu penjelasan atas uang lembur, terdapat pada Pasal 1 Angka 6, yang menyebutkan bahwa:
“Upah adalah hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja/buruh dan keluarganya atas suatu pekerja dan/ atau jasa yang telah atau akan dilakukan.”
Sampai di sini, pertanyaan tentang, “Apakah insentif atas lembur ini harus berupa uang?” telah terjawab.
Jawabannya adalah, upah kerja lembur wajib diberikan dalam bentuk uang.
Beberapa Cara Menghitung Perhitungan Upah Lembur Adalah Berikut
Pasal 8 Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomor 102/MEN/VI/2004 tentang Waktu Kerja Lembur dan Upah Kerja Lembur menyebutkan:
(1) Perhitungan upah lembur didasarkan pada upah bulanan.
(2) Cara menghitung upah sejam adalah 1/173 kali upah sebulan.
Sebagaimana ketentuan di atas, perhitungan uang kerja lembur didasarkan pada upah bulanan.
Oleh karena itu, untuk memudahkan pemahaman, dapat kita bagi tahapan perhitungannya menjadi 3 tahap: tahap pertama sebelum menghitung uang lembur adalah menghitung upah per bulan dan per jam pegawai terlebih dahulu, kemudian menghitung prosentase upah dasar dan kemudian menentukan uang lembur.
1 . Menghitung Upah Kerja Bulanan
Sesuai dengan pasal 8 ayat 2 sebagaimana disebutkan di atas, upah satu jam adalah 1/173 kali upah sebulan.
Apabila besaran upah yang diketahui berupa upah per bulan, untuk mendapatkan upah per jam, Anda hanya perlu membaginya dengan 173.
Sementara, apabila yang diketahui adalah upah pekerja yang dibayar per hari, maka untuk perusahaan dengan enam hari kerja per minggu, maka harus mengalikan upah per hari dengan 25 sebagai penghitungan besarnya upah sebulan.
Untuk perusahaan yang memberlakukan lima hari kerja per seminggu, upah harian dikalikan 21.
Kemudian membaginya dengan 173 untuk mendapatkan upah per jam.
Lain halnya apabila pekerja dibayar per satuan hasil, maka perhitungan upah bulanannya dapat dilakukan dengan cara menghitung upah rata-rata yang diterima pegawai selama 12 bulan terakhir.
Anda harus ingat jika, upah rata-rata selama bekerja ini tidak boleh lebih rendah dari upah minimum regional.
Kemudian membaginya dengan 173 untuk mendapatkan upah per jam.
2 . Menentukan Dasar Prosentase Uang Lembur
Setelah Anda mendapatkan besaran upah bulanan yang diterima oleh pekerja, Anda harus menganalisis komponen upah.
Karena komponen upah yang berupa upah pokok, tunjangan tetap dan atau tunjangan tidak tetap, akan menentukan dasar prosentase upah lembur.
Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP-102/MEN/VI/2004 mengatur:
- Jika diketahui hanya terdapat 1) komponen upah pokok dan 2) tunjangan tetap, maka prosentase perhitungan upah kerja lembur adalah 100% dari upah.
- Namun, jika diketahui terdapat tiga komponen antara lain 1) upah pokok, 2) tunjangan tetap dan 3) tunjangan tidak tetap, dan atau apabila diketahui upah pokok tambah tunjangan tetap lebih kecil dari 75% dari keseluruhan upah pekerja, maka prosentase perhitungan upah kerja lembur adalah 75%.
3 . Menghitung Upah Lembur
Ketentuan perhitungan uang lembur berdasar Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP-102/MEN/VI/2004 antara lain:
i ) jika kerja lembur dilakukan pada hari kerja:
- satu jam pertama dibayar upah sebesar 1,5x upah sejam;
- untuk setiap jam kedua dan berikutnya dibayar upah sebesar 2x upah sejam.
ii ) jika kerja lembur dilakukan pada hari istirahat mingguan dan/ atau hari libur resmi (untuk perusahaan dengan 6 hari kerja 40 jam seminggu) maka:
- untuk 7 jam pertama dibayar 2x upah sejam, dan jam ke-8 dibayar 3x upah sejam dan jam ke-9 dan ke-10 dibayar 4x upah sejam;
- jika hari libur resmi jatuh pada hari kerja terpendek (biasanya Jumat) perhitungannya pada 5 jam pertama dibayar 2x upah sejam, jam ke-6 dibayar 3x upah sejam dan jam ke-7 dan ke-8 dibayar 4x upah sejam.
iii ) jika kerja lembur dilakukan di hari istirahat mingguan dan/ atau hari libur resmi untuk waktu kerja 5 hari kerja dan 40 jam seminggu, maka perhitungan upah kerja lembur untuk 8 jam pertama dibayar 2x upah sejam, jam ke-9 dibayar 3x upah sejam dan jam ke-10 dan ke-11 dibayar 4x upah sejam.
Besaran uang sebagai reward lembur berdasarkan perhitungan di atas adalah ketentuan minimal.
Jika perusahaan memiliki ketentuan yang nilainya lebih tinggi, diperkenankan untuk tetap menggunakan ketentuan yang berlaku pada perusahaan tersebut.
Selain itu, Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP-102/MEN/VI/2004 mengatur pada pasalnya yang ke 7, jika lembur dilakukan lebih dari 3 (tiga) jam, maka perusahaan wajib memberikan makanan dan minuman yang minimal mengandung 1.400 kalori.
Penyediaan makanan dan minuman ini tidak boleh diganti dengan uang.
Perhitungan yang bertahap dan bisa jadi berbeda bagi masing-masing pegawai yang melaksanakan lembur memang akan menjadi tugas tambahan bagi Bagian Personalia.
Namun, Anda bisa membat pekerjaan ini menjadi lebih mudah dan akurat dengan menggunakan aplikasi HRD digital yang terintegrasi dengan mesin absensi.
Dengan demikian, Bagian Personalia tidak perlu melakukan perhitungan manual satu per satu.