Ketentuan PKWT dan Jenis-Jenis Pekerjaannya - bloghrd.com

Ketentuan PKWT dan jenis-jenis pekerjaannya, seperti apa? Bloghrd.com akan mengulasnya disini!

Di dalam dunia kerja, pekerja waktu tertentu bukanlah hal yang asing lagi.

Pekerja waktu tertentu juga dapat dikatakan sebagai pekerja kontrak.

Pekerja kontrak sendiri didefinisikan sebagai pekerja yang hanya bekerja untuk waktu tertentu berdasarkan ketentuan yang telah disepakati sebelumnya antara pekerja dan penyedia kerja.

Meski bukan karyawan tetap, tidak berarti perusahaan dapat mengabaikan hak-hak yang diterima oleh karyawan kontrak.

Agar lebih memahami tentang perjanjian kerja yang mendasarinya, Talenta akan membahas lebih detail mengenai Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dalam artikel berikut ini.

Pengertian Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Atau PKWT Adalah?

Mengacu pada Keputusan Menteri Tenaga Kerja Kerja dan Transmigrasi Nomor 100/MEN/IV.2004, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu atau yang dikenal dengan PKWT adalah perjanjian kerja antara pekerja atau buruh dengan pengusaha untuk mengadakan hubungan kerja dalam waktu tertentu atau untuk pekerjaan tertentu.

Jadi, dengan kata lain PKWT adalah perjanjian dasar yang mengatur hubungan karyawan dengan perusahaan atau penyedia kerja, baik dalam hal jabatan, masa kerja, gaji, atau fasilitas lain yang mengatur hubungan kerja secara pribadi.

Ketentuan mengenai PKWT ini juga diatur oleh Undang-Undang No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan pasal 56.

Karyawan yang menjalankan PKWT sering disebut sebagai karyawan kontrak.

Umumnya menurut UU Ketenagakerjaan pasal 58, karyawan kontrak tidak seharusnya menjalankan masa percobaan atau probation.

Jika tetap disyaratkan untuk melakukannya, maka perjanjian kerja dapat dibatalkan sebab tidak sesuai dengan hukum yang berlaku.

BACA JUGA :  Karyawan Cuti Menikah, Bagaimana Ketentuannya?

Selain itu, PKWT wajib dibuat secara tertulis dan didaftarkan di instansi ketenagakerjaan dengan menggunakan bahasa indonesia yang baik dan benar sehingga mudah dimengerti oleh seluruh jajaran perusahaan.

Pengertian Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Atau PKWT Adalah?

Jenis-Jenis PKWT Adalah Berikut

Menurut Undang-Undang No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 56, PKWT didasarkan atas dua hal, yakni jangka waktu dan selesainya pekerjaan tertentu.

PKWT berdasarkan Jangka Waktu

PKWT berdasarkan jangka waktu adalah perjanjian yang didasarkan pada masa tertentu untuk menyelesaikan suatu pekerjaan yang telah disepakati, misalnya 3 bulan, 6 bulan, 1 tahun, 2 tahun, dan sebagainya.

Jika jangka waktu atau masa kontrak sudah habis, maka hubungan kerja pun akan berakhir kecuali jika dilakukan perpanjangan kontrak oleh pihak-pihak yang bersangkutan.

PKWT berdasarkan Selesainya Pekerjaan Tertentu

PKWT berdasarkan selesainya pekerjaan tertentu adalah perjanjian yang didasarkan pada jenis atau volume pekerjaan yang wajib diselesaikan sesuai kesepakatan.

Syaratnya pekerjaan tersebut adalah bukan merupakan pekerjaan tetap, terus-menerus, serta tidak dibatasi waktu.

Untuk lebih spesifik, jenis pekerjaan waktu tertentu didasarkan pada ketentuan-ketentuan seperti berikut ini:

Pekerjaan yang sekali selesai atau bersifat sementara (paling lama 3 tahun)

Di dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu wajib dicantumkan batasan berakhirnya suatu pekerjaan dengan maksimal 3 tahun.

Jika pekerjaan ini selesai lebih cepat dari perjanjian, maka PKWT akan berakhir bersamaan ketika pekerjaan tersebut selesai.

Namun, jika PKWT sudah mencapai batasan yang ditentukan dan pekerjaan belum selesai maka pembaharuan atau perpanjangan dapat dilakukan.

Pekerjaan yang bersifat musiman

Perjanjian Kerja Waktu Tertentu  dapat pula diberlakukan untuk satu jenis pekerjaan yang terkait cuaca (musim) atau momen tahunan.

Namun, apabila ada pekerjaan-pekerjaan yang dituntut untuk memenuhi suatu target, maka hal tersebut dapat dimasukkan ke dalam kategori pekerjaan musiman dan dapat menggunakan PKWT sebagai pedoman. Untuk pekerjaan musiman, pembaharuan atau perpanjangan tidak dapat dilakukan.

BACA JUGA :  Syarat, Langkah Daftar NPWP Online Untuk WP Pribadi

Pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan.

Apabila suatu perusahaan tengah mengerjakan produk atau kegiatan baru yang masih berada di tahap percobaan, maka merekrut karyawan PKWT atau kontrak diperbolehkan.

PKWT untuk pekerjaan jenis ini dapat dilakukan untuk jangka waktu paling lama 2 tahun dan hanya dapat diperpanjang satu kali.

Namun, PKWT untuk pekerjaan ini tidak dapat diperbaharui.

Pekerja harian lepas

Perjanjian Kerja Waktu Tertentu dapat diberlakukan untuk pekerja harian lepas yang pekerjaannya berubah-ubah dalam waktu dan volume.

Upah untuk pekerja harian lepas biasanya disesuaikan dengan kehadiran.

PKWT untuk pekerja harian lepas dapat dilakukan apabila masa kerja kurang dari 21 hari dalam 1 bulan.

Jika masa kerja pekerja harian lepas lebih dari 21 hari selama 3 bulan beruntun, maka Perjanjian Kerja Waktu Tertentu harus diubah menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu.

Penyedia kerja wajib membuat perjanjian kerja untuk pekerja harian lepas secara tertulis atau hitam di atas putih.

Jenis-Jenis PKWT Adalah Berikut

Perpanjangan dan Pemberlakuan PKWT

Apakah Perjanjian Kerja Waktu Tertentu dapat diperbaharui? Tentu saja. PKWT dapat diperpanjang atau diperbaharui, dengan catatan sebagai berikut:

  • Perjanjian kerja waktu tertentu yang didasarkan atas jangka waktu tertentu dapat diadakan untuk paling lama 2 (dua) tahun dan hanya boleh diperpanjang 1 (satu) kali untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun.
  • Pengusaha atau penyedia kerja yang bermaksud memperpanjang perjanjian kerja waktu tertentu tersebut, paling lama 7 (tujuh) hari sebelum perjanjian kerja waktu tertentu berakhir telah memberitahukan maksudnya secara tertulis kepada pekerja/buruh yang bersangkutan.
  • Pembaruan perjanjian kerja waktu tertentu hanya dapat diadakan setelah melebihi masa tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari berakhirnya perjanjian kerja waktu tertentu yang lama, pembaruan perjanjian kerja waktu tertentu ini hanya boleh dilakukan 1 (satu) kali dan paling lama 2 (dua) tahun.
BACA JUGA :  Bea Materai: Fungsi & Cara Penggunaannya Pada Dokumen Anda

Dari ketentuan di atas dijelaskan PKWT hanya bisa diberlakukan paling lama 2 tahun dan diperpanjang 1 kali dalam jangka 1 tahun.

Dengan kata lain, masa PKWT yang dapat berlaku antara karyawan dan penyedia kerja adalah 3 tahun.

Disebutkan pula bahwa jika PKWT ingin diperpanjang, prosesnya tidak bisa dilakukan secara mendadak melainkan harus minimal 7 hari sebelum masa kontrak berakhir.

Jika pekerjaan belum selesai namun masa PKWT akan segera atau sudah berakhir, maka pembaharuan atau perpanjangan kerja dapat dilakukan setelah lebih dari 30 tahun sejak perjanjian itu berakhir.

Masa Berakhir PKWT

Setiap perjanjian yang dibuat pasti memiliki masa berakhir yang berbeda-beda sesuai dengan kesepakatan perusahaan dan karyawan.

Apa saja hal-hal yang menjadikan perjanjian kerja waktu tertentu dapat selesai atau berakhir?

  1. Pekerja meninggal dunia;
  2. Jika  jangka waktu perjanjian kerja berakhir;
  3. Adanya putusan pengadilan dan/atau putusan atau penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; atau
  4. Adanya keadaan atau kejadian tertentu yang dicantumkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama yang dapat menyebabkan berakhirnya hubungan kerja.

Agar tercipta kondisi yang kondusif baik bagi karyawan maupun penyedia kerja, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu harus dilakukan berdasarkan kesepakatan antara kedua belah pihak yang bersangkutan.

PKWT wajib memuat sedikit-dikitnya nama atau alamat penyedia kerja dan karyawan, pekerjaan seperti apa yang dilakukan, dan besaran upah serta tambahan berupa hak-hak dan kewajiban masing-masing pihak.

Tidak ada perbedaan signifikan antara karyawan PKWT maupun PKWTT untuk masalah ketentuan upah minimum.

Semua karyawan harus menerima upah sesuai kesepakatan dan penyedia kerja atau perusahaan dilarang membayarkan upah yang tidak sesuai atau lebih rendah dari upah minimum.

Jika melakukan itu, perusahaan atau penyedia kerja akan dikenakan sanksi yang berlaku.


Putri Ayudhia

Putri Ayudhia

Putri Ayudhia adalah seorang penulis konten SEO dan blogger paruh waktu yang telah bekerja secara profesional selama lebih dari 7 tahun. Dia telah membantu berbagai perusahaan di Indonesia untuk menulis konten yang berkualitas, SEO-friendly, dan relevan dengan bidang HR dan Psikologi. Ayudhia memiliki pengetahuan yang kuat dalam SEO dan penulisan konten. Dia juga memiliki pengetahuan mendalam tentang HR dan Psikologi, yang membantu dia dalam menciptakan konten yang relevan dan berbobot. Dia memiliki keterampilan dalam melakukan riset pasar dan analisis, yang membantu dia dalam menciptakan strategi konten yang efektif.
https://bloghrd.com