PKWT adalah salah satu bentuk hubungan kerja yang paling sering digunakan perusahaan di Indonesia, terutama untuk pekerjaan yang bersifat sementara, musiman, berbasis proyek, atau memiliki jangka waktu tertentu. Dalam praktik sehari-hari, pekerja dengan PKWT sering disebut sebagai karyawan kontrak.
Namun, meskipun disebut karyawan kontrak, perusahaan tidak bisa menggunakan PKWT secara sembarangan. Ada ketentuan hukum yang mengatur jenis pekerjaan yang boleh menggunakan PKWT, bentuk perjanjiannya, masa berlakunya, larangan masa percobaan, hak pekerja, hingga uang kompensasi saat kontrak berakhir.
Artikel ini akan membahas pengertian PKWT, perbedaannya dengan PKWTT, jenis-jenis pekerjaan yang boleh menggunakan PKWT, ketentuan masa kerja, hak pekerja kontrak, uang kompensasi, serta kesalahan yang perlu dihindari HR. Untuk memahami sistem hubungan kerja lain yang juga sering digunakan perusahaan, Anda bisa membaca artikel jenis sistem kerja outsourcing.
Daftar Isi
Apa Itu PKWT?
PKWT adalah singkatan dari Perjanjian Kerja Waktu Tertentu. Secara sederhana, PKWT adalah perjanjian kerja antara pekerja dan pengusaha untuk mengadakan hubungan kerja dalam waktu tertentu atau untuk pekerjaan tertentu.
PKWT biasanya digunakan ketika perusahaan membutuhkan pekerja untuk pekerjaan yang tidak bersifat tetap. Misalnya pekerjaan proyek, pekerjaan musiman, pekerjaan yang diperkirakan selesai dalam waktu tertentu, atau pekerjaan yang berkaitan dengan produk baru yang masih dalam tahap percobaan.
Contoh sederhana PKWT
Misalnya, sebuah perusahaan membutuhkan tim tambahan untuk menyelesaikan proyek digitalisasi dokumen selama 8 bulan. Karena pekerjaan tersebut memiliki jangka waktu dan target penyelesaian yang jelas, perusahaan dapat menggunakan PKWT selama ketentuannya sesuai dengan aturan yang berlaku.
Contoh lain, perusahaan ritel membutuhkan tenaga tambahan selama periode Ramadan dan Lebaran. Karena kebutuhan tersebut bersifat musiman, perusahaan dapat menggunakan PKWT musiman atau pekerja harian sesuai kondisi pekerjaan.
Dasar Hukum PKWT Terbaru
Pembahasan lama tentang PKWT sering mengacu pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 dan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 100/MEN/IV/2004. Namun, saat ini HR perlu memperbarui acuan dengan ketentuan terbaru, terutama PP 35 Tahun 2021 dan perubahan dalam UU Cipta Kerja yang telah ditetapkan melalui UU Nomor 6 Tahun 2023.
Regulasi penting terkait PKWT
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
- Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, serta PHK.
PP 35 Tahun 2021 menjadi rujukan penting karena mengatur jenis pekerjaan yang dapat menggunakan PKWT, jangka waktu, perpanjangan, pekerja harian, pencatatan PKWT, hingga uang kompensasi. Karena itu, perusahaan sebaiknya tidak lagi hanya menggunakan format kontrak lama tanpa menyesuaikan aturan terbaru.

Perbedaan PKWT dan PKWTT
Dalam hubungan kerja, ada dua bentuk perjanjian kerja yang paling umum: PKWT dan PKWTT. Keduanya sama-sama mengatur hubungan kerja antara pekerja dan pengusaha, tetapi memiliki karakter yang berbeda.
Apa itu PKWTT?
PKWTT adalah Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu. Perjanjian ini digunakan untuk hubungan kerja yang bersifat tetap. Karyawan dengan PKWTT umumnya dikenal sebagai karyawan tetap.
Berbeda dengan PKWT, PKWTT tidak memiliki batas waktu kontrak tertentu. Hubungan kerja berjalan sampai pekerja mengundurkan diri, pensiun, meninggal dunia, atau terjadi pemutusan hubungan kerja sesuai ketentuan.
Tabel perbedaan PKWT dan PKWTT
| Aspek | PKWT | PKWTT |
|---|---|---|
| Status umum | Karyawan kontrak atau pekerja waktu tertentu. | Karyawan tetap. |
| Dasar hubungan kerja | Jangka waktu tertentu atau selesainya pekerjaan tertentu. | Hubungan kerja bersifat tetap. |
| Bentuk perjanjian | Wajib dibuat tertulis dalam bahasa Indonesia dan huruf latin. | Dapat dibuat tertulis atau lisan, meskipun tertulis lebih disarankan. |
| Masa percobaan | Tidak boleh ada masa percobaan. | Dapat mensyaratkan masa percobaan maksimal 3 bulan. |
| Jenis pekerjaan | Hanya untuk pekerjaan tertentu yang tidak bersifat tetap. | Untuk pekerjaan yang bersifat tetap dan berkelanjutan. |
| Saat berakhir | Berakhir ketika jangka waktu selesai atau pekerjaan tertentu selesai. | Berakhir karena resign, pensiun, PHK, meninggal dunia, atau sebab lain sesuai aturan. |
| Hak saat kontrak berakhir | Berhak atas uang kompensasi jika memenuhi syarat. | Dapat berhak atas pesangon, UPMK, atau uang penggantian hak sesuai alasan PHK. |
Perbedaan ini penting dipahami HR karena kesalahan memilih jenis perjanjian kerja dapat menimbulkan risiko hukum. Jika pekerjaan sebenarnya bersifat tetap tetapi dibuat sebagai PKWT berulang-ulang, status hubungan kerja dapat dipersoalkan.
Jenis-Jenis PKWT Berdasarkan Ketentuan Terbaru
Secara garis besar, PKWT dapat dibuat berdasarkan dua dasar utama, yaitu jangka waktu tertentu dan selesainya pekerjaan tertentu. Selain itu, ada pengaturan khusus untuk pekerjaan harian lepas.
1. PKWT berdasarkan jangka waktu
PKWT berdasarkan jangka waktu digunakan untuk pekerjaan yang dapat diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu tertentu. Dalam kategori ini, kontrak dibuat dengan masa berlaku yang jelas, misalnya 6 bulan, 1 tahun, 2 tahun, atau periode tertentu lain sesuai kebutuhan pekerjaan dan batas aturan.
Jenis pekerjaan yang termasuk PKWT berdasarkan jangka waktu
- Pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama.
- Pekerjaan yang bersifat musiman.
- Pekerjaan yang berkaitan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam tahap percobaan atau penjajakan.
Untuk PKWT berdasarkan jangka waktu, total masa PKWT beserta perpanjangannya tidak boleh melebihi batas maksimal yang ditentukan peraturan. Karena itu, HR harus memiliki sistem pengingat kontrak agar tidak memperpanjang PKWT melebihi ketentuan.
2. PKWT berdasarkan selesainya pekerjaan tertentu
PKWT berdasarkan selesainya pekerjaan tertentu digunakan untuk pekerjaan yang secara alami berakhir ketika pekerjaan tersebut selesai. Dalam kontrak, perusahaan perlu menjelaskan ruang lingkup pekerjaan, hasil yang harus dicapai, serta batasan kapan pekerjaan dianggap selesai.
Contoh pekerjaan berdasarkan selesainya pekerjaan tertentu
- Proyek pembangunan fasilitas tertentu.
- Proyek instalasi sistem.
- Proyek migrasi data.
- Proyek audit dokumen.
- Pekerjaan event tertentu.
- Pekerjaan pengembangan produk dalam fase tertentu.
Jika pekerjaan selesai lebih cepat dari perkiraan, PKWT berakhir saat pekerjaan selesai. Jika pekerjaan belum selesai, perusahaan dan pekerja dapat mengatur perpanjangan sesuai kesepakatan dan ketentuan yang berlaku.
3. PKWT untuk pekerja harian lepas
PKWT juga dapat diberlakukan untuk pekerja harian lepas, yaitu pekerjaan tertentu yang berubah-ubah dari sisi waktu dan volume pekerjaan, serta pembayaran upah didasarkan pada kehadiran atau hasil kerja harian.
Dalam praktiknya, pekerja harian lepas banyak digunakan untuk kebutuhan produksi musiman, event, bongkar muat, gudang, atau pekerjaan lapangan tertentu. Namun, HR harus memantau jumlah hari kerja agar status pekerja tidak berubah karena bekerja terlalu sering dalam periode tertentu.
Untuk pembahasan lebih detail mengenai pekerja harian dan pajaknya, baca juga artikel seluk beluk pekerja harian, dari manfaat hingga perhitungan pajaknya.

Jenis Pekerjaan yang Boleh Menggunakan PKWT
PKWT tidak boleh digunakan untuk semua jenis pekerjaan. Perusahaan hanya boleh menggunakan PKWT untuk pekerjaan yang sifatnya tertentu dan tidak permanen.
1. Pekerjaan yang sekali selesai atau sementara sifatnya
Pekerjaan ini memiliki target penyelesaian yang jelas. Misalnya proyek tertentu yang selesai ketika output sudah tercapai. Dalam kontrak, perusahaan perlu mencantumkan ruang lingkup pekerjaan dan indikator penyelesaiannya.
Contoh pekerjaan sekali selesai
- Proyek renovasi kantor.
- Implementasi sistem baru.
- Digitalisasi arsip perusahaan.
- Pembuatan kampanye pemasaran tertentu.
- Pelaksanaan event perusahaan.
2. Pekerjaan yang diperkirakan selesai dalam waktu tidak terlalu lama
Jenis pekerjaan ini dapat diperkirakan durasi penyelesaiannya. Misalnya pekerjaan tambahan karena perusahaan sedang mengejar target produksi atau menyelesaikan proyek dalam periode tertentu.
HR perlu berhati-hati agar pekerjaan yang sebenarnya terus-menerus tidak dipaksakan masuk kategori ini. Jika pekerjaan tetap dibutuhkan sepanjang waktu, PKWTT lebih tepat digunakan.
3. Pekerjaan musiman
Pekerjaan musiman adalah pekerjaan yang bergantung pada musim, cuaca, momen tertentu, atau kebutuhan yang berulang pada periode tertentu. Contohnya kebutuhan tenaga tambahan saat Ramadan, Lebaran, akhir tahun, panen, atau periode promosi besar.
Contoh pekerjaan musiman
- Tenaga tambahan toko saat periode Lebaran.
- Tenaga packing saat campaign e-commerce besar.
- Pekerja panen musiman.
- Staff event untuk festival tahunan.
- Tenaga produksi tambahan saat permintaan meningkat sementara.
4. Pekerjaan terkait produk baru atau kegiatan baru
Perusahaan juga dapat menggunakan PKWT untuk pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam tahap percobaan atau penjajakan.
Contohnya, perusahaan meluncurkan lini produk baru dan membutuhkan tim tambahan untuk masa uji pasar. Karena hasil bisnisnya belum pasti, perusahaan dapat menggunakan PKWT sesuai batasan yang berlaku.
5. Pekerjaan yang berubah-ubah dalam waktu dan volume
Jenis pekerjaan ini biasanya cocok untuk pekerja harian lepas. Volume pekerjaan tidak tetap dari hari ke hari, dan kebutuhan pekerja bergantung pada kondisi operasional.
Contohnya pekerjaan bongkar muat, sortir barang, packing tambahan, atau pekerjaan gudang saat volume pesanan naik. Untuk mengelola jadwal kerja yang berubah-ubah, perusahaan perlu memiliki data absensi yang akurat. Anda bisa membaca artikel pentingnya aplikasi absensi terintegrasi.
Jenis Pekerjaan yang Tidak Boleh Menggunakan PKWT
PKWT tidak boleh digunakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap. Jika suatu pekerjaan merupakan bagian utama dan berkelanjutan dari operasional perusahaan, maka menggunakan PKWT secara berulang dapat berisiko.
Ciri pekerjaan yang lebih tepat menggunakan PKWTT
- Pekerjaan dibutuhkan terus-menerus.
- Pekerjaan menjadi bagian inti bisnis perusahaan.
- Tidak ada batas waktu penyelesaian yang jelas.
- Posisi selalu ada dalam struktur organisasi.
- Pekerja melakukan tugas yang sama dalam jangka panjang.
- Kontrak diperpanjang berulang tanpa alasan pekerjaan sementara yang jelas.
Contohnya, perusahaan yang selalu membutuhkan staf accounting, HR payroll, admin gudang permanen, atau customer service tetap sebaiknya tidak menggunakan PKWT hanya untuk menghindari status karyawan tetap.
Ketentuan Bentuk dan Isi PKWT
PKWT wajib dibuat secara tertulis, menggunakan bahasa Indonesia, dan huruf latin. Jika PKWT dibuat dalam bahasa Indonesia dan bahasa asing, maka apabila ada perbedaan tafsir, teks bahasa Indonesia yang berlaku.
Isi minimal PKWT
Agar kontrak jelas dan tidak menimbulkan perselisihan, PKWT sebaiknya memuat informasi berikut:
- Nama dan alamat perusahaan.
- Nama, jenis kelamin, umur, dan alamat pekerja.
- Jabatan atau jenis pekerjaan.
- Tempat pekerjaan.
- Besaran upah dan cara pembayarannya.
- Hak dan kewajiban perusahaan serta pekerja.
- Mulai dan jangka waktu berlakunya PKWT.
- Tempat dan tanggal PKWT dibuat.
- Tanda tangan para pihak.
Jika perusahaan menerapkan sistem kerja shift, jam kerja dan pola shift sebaiknya juga dijelaskan dengan baik. Untuk referensi, baca artikel cara efektif HR dalam mengelola shift karyawan dan aturan sistem kerja sif.
Apakah PKWT Boleh Ada Masa Percobaan?
Tidak. PKWT tidak boleh mensyaratkan masa percobaan atau probation. Jika perusahaan tetap mencantumkan masa percobaan dalam PKWT, maka ketentuan masa percobaan tersebut batal demi hukum.
Ini menjadi salah satu perbedaan penting antara PKWT dan PKWTT. Dalam PKWTT, masa percobaan dapat diberlakukan maksimal 3 bulan. Namun dalam PKWT, perusahaan tidak boleh menggunakan probation karena hubungan kerja sudah dibatasi oleh waktu atau selesainya pekerjaan tertentu.
Contoh klausul yang perlu dihindari
“Pekerja menjalani masa percobaan selama 3 bulan pertama dalam masa kontrak PKWT.”
Klausul seperti ini tidak tepat untuk PKWT. Jika perusahaan ingin mengevaluasi karyawan kontrak, evaluasi dapat dilakukan selama masa kontrak berjalan, tetapi bukan dalam bentuk masa percobaan.
Berapa Lama Jangka Waktu PKWT?
Untuk PKWT berdasarkan jangka waktu, ketentuan terbaru membatasi total jangka waktu PKWT dan perpanjangannya. Secara umum, PKWT berdasarkan jangka waktu dapat dibuat paling lama 5 tahun termasuk perpanjangannya.
Hal ini berbeda dari aturan lama yang sering disebut maksimal 2 tahun dan dapat diperpanjang 1 tahun. Karena itu, HR perlu memastikan template kontrak dan SOP lama sudah diperbarui.
Contoh perhitungan masa PKWT
| Skema | Contoh | Catatan |
|---|---|---|
| Kontrak awal | 2 tahun | Masih dapat diperpanjang selama total tidak melebihi batas. |
| Perpanjangan | 3 tahun | Total menjadi 5 tahun. |
| Total PKWT | 5 tahun | Sudah mencapai batas maksimal untuk PKWT berdasarkan jangka waktu. |
Untuk PKWT berdasarkan selesainya pekerjaan tertentu, durasinya mengikuti penyelesaian pekerjaan yang diperjanjikan. Karena itu, ruang lingkup pekerjaan harus ditulis secara jelas agar tidak menimbulkan perdebatan kapan kontrak benar-benar selesai.
Apakah PKWT Wajib Dicatatkan?
Ya. PKWT perlu dicatatkan kepada instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan. Pencatatan ini penting sebagai bagian dari administrasi dan perlindungan pekerja.
Dalam praktik terbaru, pencatatan PKWT dapat dilakukan secara daring melalui sistem yang disediakan pemerintah. Jika sistem daring belum tersedia atau mengalami kendala, perusahaan dapat mengikuti mekanisme yang ditentukan oleh instansi ketenagakerjaan setempat.
Kenapa pencatatan PKWT penting?
- Menunjukkan bahwa perusahaan memiliki administrasi hubungan kerja yang tertib.
- Membantu perlindungan pekerja kontrak.
- Mengurangi risiko sengketa terkait status hubungan kerja.
- Menjadi bukti bahwa perusahaan menjalankan kewajiban administratif.
- Membantu HR memantau masa kontrak dan kewajiban kompensasi.
Hak-Hak Pekerja PKWT
Karyawan PKWT bukan berarti karyawan tanpa hak. Mereka tetap memiliki hak dasar sebagai pekerja, termasuk hak atas upah, waktu istirahat, perlindungan kerja, jaminan sosial, dan kompensasi saat PKWT berakhir jika memenuhi ketentuan.
1. Hak atas upah
Pekerja PKWT berhak mendapatkan upah sesuai perjanjian kerja dan ketentuan pengupahan. Perusahaan tidak boleh membayar upah lebih rendah dari ketentuan upah minimum jika pekerja termasuk dalam cakupan upah minimum.
Untuk memahami struktur upah dan cara menghitung gaji, baca juga prinsip dasar upah menurut Peraturan Pemerintah dan cara menghitung gaji pegawai secara praktis dan akurat.
2. Hak atas waktu kerja dan istirahat
Pekerja PKWT tetap berhak atas pengaturan waktu kerja, waktu istirahat, cuti, dan lembur sesuai ketentuan. Status kontrak tidak membuat perusahaan bebas mengatur jam kerja tanpa batas.
3. Hak atas upah lembur
Jika pekerja PKWT bekerja melebihi jam kerja normal atau bekerja pada hari istirahat mingguan maupun hari libur resmi, perusahaan perlu memperhitungkan upah lembur sesuai aturan.
Untuk memahami rumus dan ketentuan lembur, baca artikel peraturan hingga pengertian upah lembur dan tips HR dalam mengatur upah lembur karyawan.
4. Hak atas jaminan sosial
Pekerja PKWT yang memenuhi ketentuan wajib didaftarkan dalam program jaminan sosial, seperti BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku.
Untuk memahami iuran dan manfaatnya, baca artikel menghitung manfaat dan iuran BPJS Ketenagakerjaan.
5. Hak atas PPh 21 dan slip gaji yang jelas
Penghasilan pekerja PKWT tetap dapat menjadi objek PPh 21. Karena itu, HR perlu menghitung pajak karyawan dengan benar dan menampilkan komponen penghasilan serta potongan dalam slip gaji.
Untuk referensi pajak, baca artikel tugas HR terkait pajak penghasilan karyawan. Jika perusahaan ingin merapikan slip gaji, baca juga aplikasi slip gaji online untuk UKM.
6. Hak atas uang kompensasi PKWT
Salah satu perubahan penting dalam aturan terbaru adalah kewajiban perusahaan memberikan uang kompensasi kepada pekerja PKWT ketika hubungan kerja berdasarkan PKWT berakhir, selama pekerja memenuhi syarat masa kerja.
Uang Kompensasi PKWT
Uang kompensasi PKWT adalah pembayaran yang wajib diberikan pengusaha kepada pekerja saat PKWT berakhir. Kompensasi ini berbeda dari pesangon. Pesangon umumnya berkaitan dengan PHK pada PKWTT, sementara kompensasi PKWT berkaitan dengan berakhirnya perjanjian kerja waktu tertentu.
Kapan kompensasi PKWT diberikan?
Kompensasi diberikan saat PKWT berakhir. Jika PKWT diperpanjang, maka kompensasi untuk masa kontrak sebelumnya diberikan saat kontrak tersebut berakhir sebelum perpanjangan dimulai. Setelah masa perpanjangan selesai, kompensasi untuk masa perpanjangan juga diberikan.
Siapa yang berhak menerima kompensasi?
Pekerja PKWT berhak menerima uang kompensasi jika telah bekerja paling sedikit 1 bulan secara terus-menerus. Besaran kompensasi disesuaikan dengan masa kerja pekerja di perusahaan tersebut.
Rumus umum kompensasi PKWT
Secara sederhana, rumus kompensasi PKWT adalah:
Uang kompensasi = masa kerja dalam bulan / 12 x 1 bulan upah
Contoh perhitungan kompensasi PKWT
Seorang pekerja PKWT bekerja selama 6 bulan dengan upah Rp6.000.000 per bulan. Maka kompensasinya adalah:
6 / 12 x Rp6.000.000 = Rp3.000.000
Jika pekerja PKWT bekerja selama 12 bulan, maka kompensasinya adalah 1 bulan upah. Jika bekerja lebih dari 12 bulan, kompensasi dihitung proporsional sesuai masa kerja.
Bagaimana Jika PKWT Diakhiri Sebelum Waktunya?
Dalam praktiknya, PKWT dapat berakhir sebelum waktu yang diperjanjikan, baik karena perusahaan mengakhiri kontrak lebih awal atau pekerja mengundurkan diri sebelum masa kontrak selesai. Situasi ini perlu dilihat berdasarkan isi perjanjian kerja dan ketentuan yang berlaku.
Jika salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja sebelum jangka waktu PKWT selesai atau sebelum pekerjaan tertentu selesai, pihak yang mengakhiri dapat diwajibkan membayar ganti rugi kepada pihak lainnya sebesar upah pekerja sampai batas waktu berakhirnya PKWT, kecuali ditentukan lain sesuai peraturan atau perjanjian.
Hal yang perlu diperhatikan HR
- Pastikan klausul pengakhiran kontrak tertulis jelas.
- Pastikan alasan pengakhiran sesuai aturan dan dokumen pendukung.
- Hitung hak pekerja sampai tanggal berakhirnya hubungan kerja.
- Hitung uang kompensasi jika memenuhi syarat.
- Simpan dokumentasi komunikasi dan persetujuan.
Jika masalah berujung pada tindakan disiplin atau pelanggaran, HR perlu mengikuti prosedur yang benar. Untuk contoh dokumen, baca artikel cara membuat surat peringatan karyawan sesuai aturan UU Ketenagakerjaan.
Kapan PKWT Berubah Menjadi PKWTT?
PKWT dapat berisiko berubah menjadi PKWTT jika perusahaan tidak mengikuti ketentuan. Ini adalah salah satu risiko yang perlu benar-benar dipahami HR.
PKWT dapat berisiko menjadi PKWTT jika:
- PKWT dibuat untuk pekerjaan yang bersifat tetap.
- PKWT tidak dibuat secara tertulis.
- PKWT memuat masa percobaan.
- PKWT diperpanjang melebihi batas yang diperbolehkan.
- Pekerja harian bekerja 21 hari atau lebih selama 3 bulan berturut-turut atau lebih.
- Kontrak dibuat berulang untuk posisi yang sama tanpa dasar pekerjaan sementara yang jelas.
Karena itu, HR perlu memantau masa kontrak, jenis pekerjaan, pola kehadiran, dan dokumentasi PKWT. Jangan sampai status pekerja menjadi bermasalah hanya karena administrasi tidak tertib.
Ketentuan PKWT untuk Pekerja Harian Lepas
Pekerja harian lepas dapat menggunakan PKWT jika pekerjaan berubah-ubah dalam hal waktu dan volume, serta pembayaran upah didasarkan pada kehadiran.
Ketentuan penting pekerja harian lepas
- Pekerjaan bersifat tidak tetap.
- Waktu dan volume pekerjaan berubah-ubah.
- Upah didasarkan pada kehadiran atau pekerjaan harian.
- Pekerja bekerja kurang dari 21 hari dalam 1 bulan.
- Jika bekerja 21 hari atau lebih selama 3 bulan berturut-turut atau lebih, hubungan kerja dapat berubah menjadi PKWTT.
Karena pekerja harian sering memiliki data kehadiran yang berubah-ubah, HR perlu memiliki sistem pencatatan yang akurat. Jika data absensi hilang atau tidak sinkron, perhitungan upah dan status kerja bisa bermasalah. Untuk referensi, baca artikel cara mengembalikan data absensi yang hilang.
PKWT dan Outsourcing: Apa Bedanya?
PKWT dan outsourcing sering dianggap sama, padahal keduanya berbeda. PKWT adalah bentuk perjanjian kerja antara pekerja dan perusahaan. Sementara outsourcing adalah penyerahan sebagian pekerjaan kepada perusahaan lain melalui perjanjian pemborongan pekerjaan atau penyediaan jasa pekerja.
Perbedaan sederhana
| Aspek | PKWT | Outsourcing |
|---|---|---|
| Hubungan kerja | Langsung antara pekerja dan perusahaan pengguna. | Pekerja memiliki hubungan kerja dengan perusahaan penyedia jasa. |
| Dasar penggunaan | Jangka waktu atau pekerjaan tertentu. | Penyerahan sebagian pekerjaan kepada perusahaan lain. |
| Dokumen utama | Perjanjian kerja PKWT. | Perjanjian kerja pekerja dengan perusahaan outsourcing dan perjanjian kerja sama antar perusahaan. |
Untuk memahami perbedaannya lebih detail, baca kembali artikel jenis sistem kerja outsourcing dan penerapannya.
Checklist HR Sebelum Membuat PKWT
Sebelum membuat PKWT, HR sebaiknya tidak langsung menggunakan template lama. Gunakan checklist berikut agar kontrak lebih aman.
Checklist jenis pekerjaan
- Apakah pekerjaan benar-benar bersifat sementara?
- Apakah pekerjaan memiliki jangka waktu atau target selesai yang jelas?
- Apakah pekerjaan bukan pekerjaan tetap yang dibutuhkan terus-menerus?
- Apakah pekerjaan masuk kategori musiman, proyek, produk baru, atau harian lepas?
- Apakah alasan penggunaan PKWT dapat dijelaskan secara tertulis?
Checklist isi kontrak
- Apakah nama perusahaan dan pekerja sudah benar?
- Apakah jabatan dan uraian pekerjaan jelas?
- Apakah jangka waktu kontrak jelas?
- Apakah upah dan cara pembayaran tertulis?
- Apakah hak dan kewajiban kedua pihak dijelaskan?
- Apakah tidak ada klausul masa percobaan?
- Apakah ketentuan kompensasi PKWT dicantumkan?
Checklist administrasi
- Apakah PKWT dibuat tertulis dalam bahasa Indonesia?
- Apakah kontrak ditandatangani kedua pihak?
- Apakah PKWT akan dicatatkan sesuai ketentuan?
- Apakah tanggal berakhir kontrak masuk kalender HR?
- Apakah payroll, BPJS, PPh 21, dan absensi sudah disiapkan?
Jika perusahaan ingin mengelola data kontrak, payroll, dan absensi lebih rapi, penggunaan software aplikasi payroll atau aplikasi HRD dan HRIS di Indonesia dapat membantu mengurangi risiko kelalaian administrasi.
Kesalahan yang Sering Terjadi dalam Penggunaan PKWT
Berikut beberapa kesalahan yang sering terjadi dalam praktik PKWT dan perlu dihindari oleh HR.
1. Menggunakan PKWT untuk pekerjaan tetap
Ini adalah kesalahan paling berisiko. Jika pekerjaan bersifat tetap dan terus-menerus, perusahaan sebaiknya menggunakan PKWTT, bukan PKWT.
2. Mencantumkan masa probation
PKWT tidak boleh mensyaratkan masa percobaan. Jika ada klausul probation dalam PKWT, klausul tersebut batal demi hukum.
3. Tidak mencatat masa kontrak dengan baik
Jika HR tidak memiliki reminder kontrak, perusahaan bisa terlambat memperpanjang kontrak, lupa membayar kompensasi, atau membiarkan pekerja tetap bekerja setelah kontrak berakhir tanpa dokumen baru.
4. Tidak membayar uang kompensasi
Uang kompensasi adalah hak pekerja PKWT yang memenuhi syarat. Jika perusahaan mengabaikannya, risiko komplain dan sengketa akan meningkat.
5. Tidak mencatat PKWT
Pencatatan PKWT adalah kewajiban administratif. Mengabaikannya dapat menunjukkan bahwa perusahaan tidak menjalankan administrasi hubungan kerja secara tertib.
6. Tidak membedakan pekerja harian dan PKWT biasa
Pekerja harian lepas memiliki ketentuan khusus, terutama terkait jumlah hari kerja. Jika pekerja harian bekerja terlalu sering, statusnya dapat berisiko berubah.
7. Tidak memperbarui template kontrak lama
Template lama yang masih menggunakan aturan maksimal 2 tahun + 1 tahun perlu diperbarui. Saat ini, perusahaan perlu mengacu pada PP 35 Tahun 2021 dan aturan terkait yang masih berlaku.
Contoh Klausul Sederhana dalam PKWT
Berikut contoh klausul umum yang dapat disesuaikan. Contoh ini bukan pengganti konsultasi hukum, sehingga perusahaan tetap perlu menyesuaikannya dengan kebutuhan dan regulasi yang berlaku.
Contoh klausul jangka waktu
“Perjanjian kerja ini berlaku untuk jangka waktu 12 bulan, terhitung sejak tanggal 1 Januari 2027 sampai dengan 31 Desember 2027, kecuali berakhir lebih dahulu sesuai ketentuan dalam perjanjian ini dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.”
Contoh klausul pekerjaan tertentu
“Pekerja dipekerjakan untuk menyelesaikan pekerjaan implementasi sistem inventory perusahaan. Hubungan kerja berdasarkan perjanjian ini berakhir pada saat pekerjaan sebagaimana dimaksud telah selesai atau pada tanggal berakhirnya perjanjian, mana yang lebih dahulu terjadi, sesuai ketentuan yang berlaku.”
Contoh klausul kompensasi
“Pada saat Perjanjian Kerja Waktu Tertentu ini berakhir, Perusahaan akan memberikan uang kompensasi kepada Pekerja sesuai masa kerja dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.”
FAQ Seputar PKWT
Apakah PKWT sama dengan karyawan kontrak?
Ya, dalam praktik sehari-hari pekerja dengan PKWT sering disebut karyawan kontrak. Namun, istilah hukumnya adalah pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu.
Apakah PKWT boleh untuk pekerjaan tetap?
Tidak. PKWT hanya boleh digunakan untuk pekerjaan tertentu yang tidak bersifat tetap, seperti pekerjaan sementara, musiman, proyek tertentu, produk baru, atau pekerjaan harian lepas dengan ketentuan tertentu.
Berapa lama maksimal PKWT?
Untuk PKWT berdasarkan jangka waktu, total masa PKWT beserta perpanjangannya dapat dibuat paling lama 5 tahun sesuai ketentuan terbaru. Ini berbeda dari aturan lama yang banyak dikenal sebagai 2 tahun ditambah perpanjangan 1 tahun.
Apakah PKWT boleh ada masa probation?
Tidak. PKWT tidak boleh mensyaratkan masa percobaan. Jika tetap dicantumkan, klausul masa percobaan tersebut batal demi hukum.
Apakah pekerja PKWT berhak atas uang kompensasi?
Ya. Pekerja PKWT yang telah bekerja paling sedikit 1 bulan secara terus-menerus berhak atas uang kompensasi saat PKWT berakhir. Besarnya dihitung proporsional sesuai masa kerja.
Apakah pekerja PKWT berhak atas BPJS?
Ya, pekerja PKWT yang memenuhi ketentuan wajib mendapatkan perlindungan jaminan sosial sesuai aturan yang berlaku.
Apakah PKWT harus dicatatkan?
Ya. PKWT perlu dicatatkan kepada instansi ketenagakerjaan sesuai mekanisme yang berlaku.
Apakah pekerja harian selalu termasuk PKWT?
Pekerja harian lepas dapat menggunakan PKWT jika pekerjaannya berubah-ubah dalam waktu dan volume serta upah didasarkan pada kehadiran. Namun, jika bekerja 21 hari atau lebih selama 3 bulan berturut-turut atau lebih, statusnya dapat berisiko berubah menjadi PKWTT.
Kesimpulan
PKWT adalah perjanjian kerja untuk waktu tertentu atau pekerjaan tertentu. Perjanjian ini lazim digunakan untuk karyawan kontrak, pekerja proyek, pekerja musiman, pekerja yang berkaitan dengan produk baru, atau pekerja harian lepas dengan ketentuan tertentu.
Namun, perusahaan tidak boleh menggunakan PKWT untuk semua jenis pekerjaan. PKWT hanya dapat digunakan untuk pekerjaan yang tidak bersifat tetap. Jika pekerjaan bersifat permanen dan terus-menerus, maka PKWTT lebih tepat digunakan.
HR juga perlu memperbarui pemahaman aturan lama. Ketentuan lama yang menyebut PKWT maksimal 2 tahun dan perpanjangan 1 tahun sudah perlu disesuaikan dengan PP 35 Tahun 2021. Dalam aturan terbaru, PKWT berdasarkan jangka waktu dapat dibuat paling lama 5 tahun termasuk perpanjangan.
Selain itu, perusahaan wajib memperhatikan hak pekerja PKWT, termasuk upah, lembur, jaminan sosial, PPh 21, slip gaji, dan uang kompensasi saat kontrak berakhir. Dengan administrasi yang rapi, pencatatan kontrak yang tertib, dan pemahaman regulasi yang benar, perusahaan dapat menggunakan PKWT secara lebih aman, adil, dan sesuai ketentuan.
Referensi External
- JDIH BPK – Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan PHK
- JDIH Kementerian Ketenagakerjaan – PP Nomor 35 Tahun 2021
- JDIH BPK – Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
- Better Work Indonesia – UU Nomor 6 Tahun 2023 Bab IV Ketenagakerjaan
- BPJS Ketenagakerjaan – Apa Bedanya PKWT dan PKWTT?
- Hukumonline – Hak-Hak Karyawan Kontrak Menurut UU Cipta Kerja
- JDIH Sukoharjo – Uang Kompensasi untuk Karyawan Kontrak