Komisi penjualan merupakan sebuah penghasilan, yang mana dikenakan pajak penghasilan (PPh) sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pajak atas komisi penjualan orang pribadi umumnya dikenakan PPh Pasal 21. Namun pada komisi penjualan badan usaha, akan dikenakan PPh Pasal 23.
Daftar Isi
Apa Itu PPh atas Komisi Penjualan?
PPh atas komisi penjualan orang pribadi adalah pajak komisi penjualan yang harus dikeluarkan pihak ketiga atau perantara. Apabila PPh komisi penjualan terlalu besar, maka si perantara sebagai wajib pajak bisa mengajukan keringanan berupa PPh Pasal 25 agar dapat mengangsur pajak terutangnya.
Sebenarnya, dasar dari penghitungan pajak atas komisi penjualan orang pribadi ini adalah PPh Pasal 21. Sedangkan pajak atas komisi penjualan badan menggunakan PPh Pasal 23. Perantara perdagangan dapat dikenakan PPh atas komisi penjualan dari penghasilan yang diperoleh saat transaksi antara penjual dan pembeli. Bidang yang digeluti perantara ini pada umumnya adalah perdagangan properti, kendaraan, dll. Jadi, atas transaksi yang dilakukan oleh perantara, maka perantara mendapatkan nilai ekonomi sebagai penghasilan untuk dirinya. Sehingga wajar bila kemudian kenakan PPh komisi penjualan atau pajak komisi penjualan.
Aspek PPh atas Komisi Penjualan
Berikut ini beberapa aspek pajak atas komisi penjualan yang perlu Anda ketahui baik secara pribadi maupun badan usaha:
1. PPh Pasal 21
Salah satu aspek PPh atas komisi penjualan orang pribadi adalah PPh Pasal 21 dan hal ini pun sudah tertera dalam Undang-Undang PPh Pasal 17 ayat 1, yang kemudian disempurnakan dengan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, yang mana pengecualian ditetapkan berbeda oleh pemerintah, yakni PPh atas komisi penjualan lebih dari Rp50juta akan dikenakan tarif sebesar 5% (berlaku untuk perantara yang memiliki NPWP) dan 6% (berlaku untuk perantara tanpa NPWP).
Berikut ini contoh cara menghitung PPh 21 Bukan Pegawai:
- PPh 21 Bukan Pegawai Berkesinambungan: {(50% x Penghasilan bruto) – PTKP 1 bulan} x Tarif Pasal 17
- PPh 21 Bukan Pegawai Berkesinambungan Tidak Menerima PTKP: {(50% x Penghasilan bruto) x Tarif Pasal 17
- PPh 21 Bukan Pegawai Tidak Berkesinambungan {(50% x Penghasilan bruto) x Tarif Pasal 17
Baca Juga: Besaran PPh 21 untuk Wajib Pajak Pribadi
2. PPh Pasal 23
Untuk wajib pajak badan usaha akan dikenakan pajak atas komisi penjualan badan sesuai dengan cara penghitungan PPh Pasal 23. Tarif yang dikenakan sebesar 2% dari total penghasilan bruto bagi perantara yang memiliki NPWP. Apabila perantara tidak memiliki NPWP, maka dikenakan tarif sebesar 4%.
3. PP/No23/Tahun 2018
Pajak atas komisi penjualan badan pun diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2018 sebagaiman telah diubah menjadi Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2022, yang mana pajak atas komisi penjualan badan sebesar 0,5% degan syarat penghasilan bruto kurang dari Rp4,8 milyar per tahun pajak.
Baca Juga: Serba-Serbi Pembaruan Terkait Pajak UMKM di PP-55/2022
Dasar Hukum PP Nomor 46 Tahun 2013
Salah satu peraturan yang kerap digunakan sebagai dasar perhitungan pajak komisi penjualan, yakni PP Nomor 46 Tahun 2013 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha Yang Diterima Atau Diperoleh Wajib Pajak Yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu. Akan tetapi, peraturan ini dapat digunakan dalam kondisi tertentu dan harus memenuhi beberapa persyaratan dalam penggunaan regulasi ini sebagai dasar penghitungan, yakni:
- Jasa perantara atau komisi yang diserahkan wajib pajak orang pribadi tidak dapat menggunakan dasar peraturan ini. Hal tersebut karena jasa perantara termasuk jenis pekerjaan bebas yang dikecualikan dari pengenaan aturan tersebut. Dengan kata lain, secara otomatis, jasa perantara tidak dapat dihitung dengan PP Nomor 46 ini.
- Peraturan ini sebenarnya dapat pula digunakan bila jasa perantara atau komisi diserahkan oleh wajib pajak badan. Selama syarat yang tertera dalam PP ini terpenihi, maka dapat digunakan atau dijadikan dasar regulasi pengenaan pajaknya.
- Tidak berstatus sebagai bentuk usaha tetap dan tidak menerima penghasilan dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas. Peredaran bruto pun tidak mencapai Rp4,8 milyar dalam satu tahun pajak.
Contoh Perhitungan PPh atas Komisi Penjualan
Berikut ini contoh perhitungan komisi penjualan:
Farhan bekerja sebagai seles panci. Ia mendapatkan komisi penjualan sebesar 10% karena sudah menjual panci seharga Rp50 juta. Besaran komisi yang akan diterima Farhan adalah sebesar: Rp50 juta x 10% = Rp5 juta. Lalu, bagaimana penghitungan pajaknya?
Sebagai seles panci, Farhan menerima komisi sebesar Rp5 juta. Maka Farhan yang memiliki NPWP ini harus membayar PPh 21 sebesar:
Rumus: Besarnya PPh 21 Terutang dengan NPWP: (50% x Penghasilan Bruto) x Tarif Pasal 17.
Maka: (50% x Rp5.000.000) x 5% = Rp125.000
Kesimpulannya, sebagai perantara Farhan pun harus memenuhi kewajiban perapajakannya sesuai dengan ketentuan UU yang berlaku. Untuk dapat memenuhi kewajiban perpajakan, Anda membutuhkan aplikasi yang mampu membantu Anda mengurusnya mulai dari hitung, setor, hingga lapor.
Tuntaskan Kewajiban Perpajakan Anda dengan Aplikasi Pajak
Aplikasi Pajak merupakan aplikasi berbasis web yang dapat Anda gunakan kapan saja dan di mana saja asalkan perangkat yang Anda gunakan sudah terkoneksi dengan internet. Dengan Aplikasi Pajak Anda dapat melakukan kewajiban perpajakan Anda baik Anda sebagai wajib pajak orang pribadi maupun wajib pajak badan/perusahaan. Di Aplikasi Pajak, Anda dapat memperkecil kesalahan yang mungkin terjadi dalam proses pembayaran dan pelaporan pajak. Lapor pajak jadi lebih tepat dan akurat.
Referensi
Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan
Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2022
PP Nomor 46 Tahun 2013
Ikuti terus bloghrd.com untuk mendapatkan informasi seputar HR, karir, info lowongan kerja, juga inspirasi terbaru terkait dunia kerja setiap harinya!