Siapa Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) dan Apa Kewajibannya? Berikut Ulasan Bloghrd.com!
Pajak adalah salah satu aspek penting dalam kehidupan masyarakat modern.
Pemerintah mengumpulkan pajak untuk mendanai berbagai program dan layanan yang diberikan kepada rakyat, seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan banyak lagi.
Dalam konteks pajak penghasilan (PPh) di Indonesia, wajib pajak terbagi menjadi dua kategori utama, yaitu wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan.
Artikel ini akan membahas lebih lanjut tentang WPOP, siapa saja yang termasuk dalam kategori ini, dan apa kewajiban mereka dalam membayar pajak.
Siapa Wajib Pajak Orang Pribadi?
Wajib pajak orang pribadi adalah individu-individu yang dikenakan pajak atas penghasilan yang mereka peroleh.
Mereka dapat dibagi menjadi dua kelompok utama: wajib pajak subjek dalam negeri dan wajib pajak subjek luar negeri.
Wajib Pajak Orang Pribadi Sebagai Subjek Pajak Dalam Negeri
Menurut Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh) Nomor 36 Tahun 2008, wajib pajak orang pribadi yang menjadi subjek pajak dalam negeri adalah:
- Orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia.
- Orang pribadi yang berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan.
- Orang pribadi yang dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan memiliki niat untuk bertempat tinggal di Indonesia.
Dalam konteks ini, “bertempat tinggal” mengacu pada status tinggal atau kediaman sehari-hari seseorang di Indonesia.
Dengan kata lain, orang yang menjadikan Indonesia sebagai tempat tinggal utama atau memiliki niat untuk menetap di Indonesia adalah subjek pajak dalam negeri dan wajib membayar pajak atas penghasilan mereka.
Wajib Pajak Orang Pribadi Sebagai Subjek Pajak Luar Negeri
Wajib pajak orang pribadi yang menjadi subjek pajak luar negeri, menurut Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh) Nomor 36 Tahun 2008, adalah:
- Orang pribadi yang tidak tinggal di Indonesia.
- Orang pribadi yang tidak tinggal di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, tetapi menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia.
- Orang pribadi yang tidak tinggal di Indonesia.
- Orang pribadi yang tidak tinggal di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, tetapi dapat menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia, bukan dari menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia.
Dalam hal ini, “bentuk usaha tetap” merujuk pada suatu bentuk operasi yang dijalankan oleh entitas atau individu asing di Indonesia, seperti cabang perusahaan atau proyek tertentu.
Ketika orang pribadi luar negeri terlibat dalam usaha semacam ini, mereka dianggap sebagai subjek pajak luar negeri dan wajib membayar pajak sesuai dengan penghasilan yang mereka peroleh dari aktivitas tersebut di Indonesia.
Apa Kewajiban Wajib Pajak Orang Pribadi?
Setelah mengidentifikasi siapa saja yang termasuk dalam kategori WP Pribadi, selanjutnya adalah memahami kewajiban mereka dalam membayar pajak.
Kewajiban ini berdasarkan prinsip self-assessment, di mana wajib pajak memiliki tanggung jawab untuk menghitung, memperhitungkan, membayar, dan melaporkan sendiri besarnya pajak yang harus dibayarkan.
Berikut adalah beberapa kewajiban wajib pajak orang pribadi:
Memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
Wajib pajak orang pribadi perlu mendaftarkan diri di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
NPWP adalah identifikasi resmi yang diperlukan untuk proses perpajakan.
Dengan NPWP, wajib pajak dapat melakukan berbagai transaksi perpajakan, seperti pelaporan penghasilan, pembayaran pajak, dan lainnya.
Pengisian SPT Tahunan
WP orang pribadi memiliki kewajiban untuk melaporkan penghasilan, harta, dan kewajiban mereka setahun sekali melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
SPT Tahunan adalah dokumen yang digunakan wajib pajak untuk melaporkan perhitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, serta harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pajak dalam suatu tahun pajak atau bagian tahun pajak.
Periode pelaporan SPT Tahunan adalah dari tanggal 1 Januari sampai 31 Desember, dan wajib pajak harus melaporkan SPT ini ke KPP sebelum tanggal 31 Maret setiap tahunnya.
Pemilihan Jenis SPT Tahunan
Ada tiga jenis SPT Tahunan yang dapat dipilih oleh wajib pajak orang pribadi, yaitu:
- Formulir SPT 1770 (untuk wajib pajak dalam negeri dengan penghasilan dari kegiatan usaha dan pekerjaan bebas).
- Formulir SPT 1770-S (untuk wajib pajak dalam negeri yang bekerja dengan penghasilan per tahun di atas Rp 60 juta).
- Formulir SPT 1770-SS (untuk wajib pajak dalam negeri yang bekerja dengan penghasilan per tahun di bawah Rp 60 juta).
Pilihan formulir ini tergantung pada jenis penghasilan dan jumlah penghasilan yang dimiliki oleh wajib pajak.
Setiap jenis formulir memiliki ketentuan dan persyaratan yang berbeda.
Pengisian SPT Tahunan melalui Aplikasi Pajak
Untuk memudahkan proses pelaporan, wajib pajak dapat mengisi formulir SPT Tahunan secara elektronik melalui Aplikasi Pajak Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Pengisian SPT Tahunan melalui aplikasi ini adalah metode yang cepat, efisien, dan dapat dipandu langkah demi langkah.
Selain itu, wajib pajak juga harus memastikan bahwa SPT Tahunan mereka telah dilaporkan ke KPP tidak lebih dari tanggal 31 Maret setiap tahunnya.
Lapor SPT Tahunan dengan e-Filing
Bagi wajib pajak yang ingin melaporkan SPT Tahunan secara elektronik (e-Filing), mereka harus memiliki Electronic Filing Identification Number (EFIN).
EFIN dapat diperoleh melalui KPP, dan dengan EFIN tersebut, wajib pajak dapat menggunakan aplikasi pajak yang disahkan oleh DJP untuk melakukan e-Filing.
Metode e-Filing adalah cara modern dan efisien untuk melaporkan pajak, yang memungkinkan wajib pajak untuk mengirimkan SPT mereka secara online.
Dalam proses pembayaran pajak, wajib pajak juga harus memahami berbagai ketentuan perpajakan yang berlaku, termasuk potensi insentif pajak atau pengurangan pajak yang dapat mereka manfaatkan sesuai dengan hukum pajak yang berlaku.
Hal ini penting agar wajib pajak dapat memenuhi kewajiban mereka secara benar dan efisien.
Kesimpulan
Wajib pajak orang pribadi memiliki peran penting dalam sistem perpajakan Indonesia.
Mereka adalah individu-individu yang harus melaporkan penghasilan mereka dan membayar pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kewajiban ini berdasarkan prinsip self-assessment, di mana wajib pajak memiliki tanggung jawab untuk menghitung, memperhitungkan, membayar, dan melaporkan sendiri besarnya pajak yang harus dibayarkan.
Dengan pemahaman yang baik tentang peraturan perpajakan dan penggunaan teknologi perpajakan yang efisien, WP orang pribadi dapat memenuhi kewajiban perpajakan mereka dengan tepat waktu dan sesuai dengan hukum.
Ikuti terus bloghrd.com untuk mendapatkan informasi seputar HR, karir, info lowongan kerja, juga inspirasi terbaru terkait dunia kerja setiap harinya!