PTKP Terbaru 2024 Untuk Acuan Menghitung Pajak PPh 21

Berikut Adalah Informasi PTKP Terbaru untuk Menghitung PPh 21 Di April 2024!

Pajak adalah salah satu aspek yang tidak terpisahkan dari kehidupan masyarakat dalam menjalankan aktivitas ekonomi dan bisnis.

Pemerintah Indonesia mengenakan berbagai jenis pajak untuk mendukung pendapatan negara dan membiayai berbagai program pembangunan serta layanan publik.

Salah satu jenis pajak yang cukup dikenal adalah Pajak Penghasilan (PPh).

Dalam kategori PPh, terdapat berbagai jenis pajak, salah satunya adalah Pajak Penghasilan Pasal 21 atau PPh 21.

Dalam perhitungan PPh 21, terdapat komponen yang dikenal dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

Dalam artikel bloghrd.com ini, kita akan menjelaskan secara rinci mengenai PTKP, bagaimana hubungannya dengan PPh 21, serta informasi terbaru mengenai tarif PTKP berdasarkan aturan terbaru Direktorat Jenderal Pajak.

Sekilas Tentang PTKP

Dalam konteks perpajakan, PTKP adalah singkatan dari Penghasilan Tidak Kena Pajak.

PTKP merupakan salah satu komponen penting dalam perhitungan pajak penghasilan.

Fungsinya adalah sebagai pengurang pada saat menghitung penghasilan bersih yang akan dikenakan pajak.

Dengan kata lain, PTKP adalah sejumlah uang yang dapat dikecualikan dari penghasilan kena pajak, sehingga mengurangi jumlah pajak yang harus dibayarkan oleh wajib pajak.

Dalam perhitungan PPh 21, PTKP menjadi angka yang mengurangi jumlah pajak yang harus dibayarkan oleh individu atau karyawan yang memiliki penghasilan dari pekerjaan atau usaha.

Jadi, semakin besar PTKP, semakin sedikit jumlah pajak yang harus dibayarkan oleh wajib pajak.

BACA JUGA :  Cara Menghitung Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)

Namun, penting untuk dipahami bahwa PTKP tidak sama untuk semua orang.

Besaran PTKP dapat berbeda-beda tergantung pada beberapa faktor, termasuk status perkawinan dan jumlah tanggungan yang dimiliki oleh wajib pajak.

Oleh karena itu, PTKP memiliki beberapa kategori yang harus dipahami.

Hubungan Antara PTKP dan PPh 21

Sebelum kita memahami lebih lanjut mengenai tarif PTKP terbaru, penting untuk memahami bagaimana hubungan antara PTKP dan PPh 21.

PPh 21 adalah pajak yang dikenakan pada penghasilan yang diperoleh oleh individu atau karyawan dari pekerjaan atau usaha.

Penghasilan ini dapat berasal dari berbagai sumber, seperti gaji, honorarium, atau penghasilan dari usaha sendiri.

Dalam perhitungan PPh 21, PTKP digunakan untuk mengurangkan penghasilan kena pajak. Artinya, jika seseorang memiliki PTKP yang lebih tinggi, maka jumlah penghasilan yang dikenakan pajak akan lebih rendah.

Ini berarti pajak yang harus dibayarkan oleh individu tersebut juga akan lebih rendah.

Sebagai contoh, jika seseorang memiliki penghasilan sebesar Rp 10 juta dan PTKP sebesar Rp 4 juta, maka jumlah penghasilan kena pajaknya adalah Rp 6 juta (Rp 10 juta – Rp 4 juta).

PPh 21 kemudian dihitung berdasarkan jumlah penghasilan kena pajak ini, sesuai dengan tarif yang berlaku.

Tarif PTKP Terbaru Pajak Penghasilan Pasal 21

Saat ini, tarif PTKP yang berlaku masih mengacu pada PTKP tahun 2016. Artinya, sejak tahun 2016 hingga saat ini, belum ada perubahan tarif PTKP.

PTKP tahun 2016 diatur melalui beberapa peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan berlaku sejak 1 Januari 2016.

BACA JUGA :  e-Filing Pajak: Tata Cara Pelaporan Pajak secara Online

Berikut adalah tarif PTKP terbaru yang masih berlaku:

  1. Wajib pajak orang pribadi lajang: Rp 54.000.000
  2. Istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami: Rp 54.000.000
  3. Wajib pajak yang kawin mendapatkan tambahan: Rp 4.500.000
  4. Tambahan Rp 4.500.000 untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 orang untuk setiap keluarga.

Dengan demikian, wajib pajak yang berstatus lajang akan memiliki PTKP sebesar Rp 54.000.000, sementara wajib pajak yang sudah menikah dan menggabungkan penghasilan dengan pasangan akan memiliki PTKP sebesar Rp 54.000.000 ditambah Rp 4.500.000.

Selain itu, ada tambahan PTKP untuk setiap anggota keluarga tanggungan.

Perkembangan Tarif PTKP dari Masa ke Masa Hingga Terbaru

Peraturan mengenai tarif PTKP telah mengalami beberapa perubahan sejak diberlakukan pada tahun 1984.

Tarif PTKP diperbarui dan disesuaikan dengan perkembangan ekonomi dan inflasi serta kebijakan perpajakan yang berlaku.

Berikut adalah perkembangan tarif PTKP dari masa ke masa:

Periode 2013-2015

Periode PTKP Laki-laki/Perempuan Lajang PTKP Laki-laki Kawin PTKP Suami dan Istri Digabung
TK/0 Rp24.300.000 Rp26.325.000 Rp50.625.000
TK/1 Rp26.325.000 Rp28.350.000 Rp52.650.000
TK/2 Rp28.350.000 Rp30.375.000 Rp54.675.000
TK/3 Rp30.375.000 Rp32.400.000 Rp56.700.000

Periode 2015

Periode PTKP Laki-laki/Perempuan Lajang PTKP Laki-laki Kawin PTKP Suami dan Istri Digabung
TK/0 Rp36.000.000 Rp39.000.000 Rp75.000.000
TK/1 Rp39.000.000 Rp42.000.000 Rp78.000.000
TK/2 Rp42.000.000 Rp45.000.000 Rp81.000.000
TK/3 Rp45.000.000 Rp48.000.000 Rp84.000.000

Periode 2016-2024

Periode PTKP Laki-laki/Perempuan Lajang PTKP Laki-laki Kawin PTKP Suami dan Istri Digabung
TK/0 Rp54.000.000 Rp58.500.000 Rp112.500.000
TK/1 Rp58.500.000 Rp63.000.000 Rp117.000.000
TK/2 Rp63.000.000 Rp67.500.000 Rp121.500.000
TK/3 Rp67.500.000 Rp72.000.000 Rp126.000.000

Dari tabel di atas, kita dapat melihat bagaimana tarif PTKP telah mengalami perubahan selama beberapa periode.

Tarif ini diperbarui untuk mencerminkan perkembangan ekonomi dan inflasi yang terjadi.

Sejak tahun 2016 hingga saat ini, tarif PTKP yang berlaku adalah yang terakhir dijelaskan dalam tabel.

BACA JUGA :  Perhitungan PPh 21 dan Proses Pindah Kerja atau Relokasi Karyawan

Mengenal Kode-Kode PTKP yang Berlaku Terbaru

Untuk memahami lebih lanjut kode-kode PTKP yang digunakan dalam tabel-tabel di atas, berikut penjelasan singkatnya:

Status Lajang (TK)

  • PTKP TK/0: Tidak kawin dan tidak ada tanggungan.
  • PTKP TK/1: Tidak kawin dan 1 tanggungan.
  • PTKP TK/2: Tidak kawin dan 2 tanggungan.
  • PTKP TK/3: Tidak kawin dan 3 tanggungan.

Status Menikah (K)

  • PTKP K/0: Kawin dan tidak ada tanggungan.
  • PTKP K/1: Kawin dan 1 tanggungan.
  • PTKP K/2: Kawin dan 2 tanggungan.
  • PTKP K/3: Kawin dan 3 tanggungan.

Status PTKP Digabung (K/I)

  • PTKP K/I/0: Penghasilan suami dan istri digabung dan tidak ada tanggungan.
  • PTKP K/I/1: Penghasilan suami dan istri digabung dan 1 tanggungan.
  • PTKP K/I/2: Penghasilan suami dan istri digabung dan 2 tanggungan.
  • PTKP K/I/3: Penghasilan suami dan istri digabung dan 3 tanggungan.

Penting untuk diingat bahwa konsep tanggungan pajak hanya dapat diterapkan pada suami, dan tidak pada istri.

Kesimpulan

Dalam perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21), Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) memegang peranan penting sebagai pengurang penghasilan kena pajak.

Besaran PTKP terbaru yang berlaku saat ini mengacu pada tarif PTKP tahun 2016, yang telah diatur melalui berbagai peraturan perundang-undangan.

Tarif PTKP ini berbeda-beda tergantung pada status perkawinan dan jumlah tanggungan yang dimiliki oleh wajib pajak.

Sebagai wajib pajak, penting untuk memahami tarif PTKP yang berlaku sesuai dengan kondisi pribadi Anda.

Hal ini akan membantu Anda dalam menghitung PPh 21 dengan benar dan memastikan bahwa jumlah pajak yang Anda bayarkan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

Dengan pemahaman yang baik mengenai PTKP, Anda dapat mengoptimalkan manfaat pajak yang Anda terima dan memastikan kepatuhan Anda dalam membayar pajak sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Referensi:

  • Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-16/PJ/2016
  • PMK No. 101/PMK.010/2016
  • PMK No. 102/PMK.010/2016

Ikuti terus bloghrd.com untuk mendapatkan informasi seputar HR, karir, info lowongan kerja, juga inspirasi terbaru terkait dunia kerja setiap harinya!


Putri Ayudhia

Putri Ayudhia

Putri Ayudhia adalah seorang penulis konten SEO dan blogger paruh waktu yang telah bekerja secara profesional selama lebih dari 7 tahun. Dia telah membantu berbagai perusahaan di Indonesia untuk menulis konten yang berkualitas, SEO-friendly, dan relevan dengan bidang HR dan Psikologi. Ayudhia memiliki pengetahuan yang kuat dalam SEO dan penulisan konten. Dia juga memiliki pengetahuan mendalam tentang HR dan Psikologi, yang membantu dia dalam menciptakan konten yang relevan dan berbobot. Dia memiliki keterampilan dalam melakukan riset pasar dan analisis, yang membantu dia dalam menciptakan strategi konten yang efektif.
https://bloghrd.com