Sistem Upah Ketenagakerjaan yang Berlaku Bagi Perusahaan di Indonesia

Seperti apa sistem upah ketenagakerjaan yang berlaku bagi perusahaan di Indonesia?

Setiap perusahaan dan pekerja yang melakukan kerjasama, dalam hal ini yaitu hubungan kerja, harus memerhatikan hak dan kewajiban keduabelah pihak.

Perjanjian yang sudah disepakati di awal, terikat dengan subjek hukum yang mana jika di antara keduabelah pihak terjadi pelanggaran, dapat diajukan ke meja hukum.

Kewajiban pekerja atau karyawan yaitu bekerja untuk perusahaan dan hak karyawan adalah mendapatkan upah atas pekerjaan mereka.

Sementara kewajiban perusahaan adalah memenuhi hak setiap karyawannya yaitu upah.

Oleh karena itu, memahami sistem upah ketenagakerjaan bagi perusahaan itu merupakan hal penting.

Hal ini karena berkaitan dengan kesejahteraan setiap karyawan ketika mereka bekerja di perusahaan tersebut.

Apakah perusahaan sudah layak memberikan upah atau gaji dan sesuai dengan UU Ketenagakerjaan yang berlaku.

Begini Sistem Upah Ketenagakerjaan yang Berlaku Bagi Perusahaan di Indonesia

Begini Sistem Upah Ketenagakerjaan yang Berlaku Bagi Perusahaan di Indonesia

Untuk lebih jelas memahami hal tersebut, berikut ini pembahasan mengenai sistem upah ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia.

Peraturan Sistem Upah Ketenagakerjaan di Indonesia

Upah merupakan hak setiap pekerja yang dibayarkan dalam bentuk uang sebagai imbalan atas pekerjaan yang sudah dilakukan.

Besar kecilnya upah mengacu pada kesepakatan awal antara pihak perusahaan dan calon karyawan.

Akan tetapi, ada peraturan yang berlaku di Indonesia atas ketetapan Gubernur pada setiap provinsi yaitu Upah Minimum Provinsi atau UMP.

UMP ini ditetapkan agar setiap perusahaan dapat membayarkan gaji sesuai standar minimum yang layak.

UMP ini tentunya memiliki perbedaan di setiap daerah yang tentunya sudah disesuaikan dengan pertumbuhan ekonomi di suatu daerah.

BACA JUGA :  Isi UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Lengkap

Sebagaimana diatur oleh UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 Pasal 89, bahwa penetapan upah minimum ditentukan oleh Gubernur atas pertimbangan Dewan Pengupahan Provinsi meliputi pihak pemerintah, pengusaha, serikat pekerja, dan perguruan tinggi serta pakar di bidang tersebut untuk dapat memenuhi kebutuhan hidup yang layak bagi para pekerja.

Selain itu, ketentuan upah ketenagakerjaan juga dijelaskan melalui PP Pengupahan No. 78 Tahun 2015 berisi:

  1. Pasal 21, pembayaran upah harus menggunakan mata uang rupiah.
  2. Pasal 22, pembayaran upah dapat dilakukan secara langsung atau melalui bank.
  3. Pasal 22, jika pembayaran melalui bank, upah yang dibayarkan harus bisa dicairkan oleh pekerja pada tanggal yang sama dengan waktu pembayaran upah.

Sistem upah ketenagakerjaan yang diterapkan oleh suatu perusahaan pasti berbeda-beda, tergantung dengan bidang usaha yang dijalani.

Sistem Pengupahan Berdasarkan UU Ketenagakerjaan

Setiap perusahaan bisa membuat kebijakan perihal sistem upah ketenagakerjaan, demi memudahkan proses pengupahan, namun masih sesuai dan tidak melanggar UU Ketenagakerjaan yang sudah berlaku.

Berdasarkan UU Ketenagakerjaan, sistem upah dikategorikan menjadi tiga sistem. Berikut penjelasannya:

Upah Berdasarkan Waktu

Setiap perusahaan bisa menentukan upah berdasarkan waktu yang telah disepakati.

Dalam hal ini upah dibayarkan berdasarkan waktu seperti harian, mingguan, dan bulanan.

Besaran yang dibayarkan juga ditetapkan berdasarkan lama waktu kerja meliputi upah lembur.

Biasanya perusahaan-perusahaan yang telah memiliki struktur kerja secara jelas dan terus-menerus akan menetapkan waktu pembayaran upah secara bulanan.

Upah bulanan ini berlaku pada karyawan yang berstatus kontrak atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu.

BACA JUGA :  PTKP dan Penghitungan Pajak Penghasilan

Sementara untuk upah harian dan mingguan, biasanya pada pekerja lepas harian yang upah kerja dibayar berdasarkan jumlah masuk kerja setiap karyawan atau waktu kerja tidak melebihi 21 hari dalam sebulan.

Upah Berdasarkan Hasil

Selain waktu yang dijadikan acuan, hasil dari pekerjaan juga bisa menjadi dasar dari pembayaran upah.

Pengusaha yang menerapkan sistem ini tidak akan membayar para pekerjanya berdasarkan waktu kerja, melainkan jumlah dan hasil dari pekerjaan atau kuantitas.

Hal ini merujuk pada pekerjaan yang sifatnya memproduksi suatu barang meliputi pembayaran per biji, per potong, per lusin, per kila, per kodi, dan semacamnya.

Besar gaji atau upah yang diberikan oleh suatu pengusaha kepada karyawannya, berdasarkan jumlah hasil yang telah diproduksi.

Bisa dikatakan, upah yang dibayar baik harian, mingguan, atau bulanan, sifatnya tidak tetap.

Tergantung hasil dan produktivitas masing-masing karyawan dalam menghasilkan produk yang bisa mereka lakukan demi upah lebih.

Semakin jumlah produksi yang dihasilkan, maka besar pula upah yang didapat.

Salah satu contoh pengusaha yang menetapkan sistem upah berdasarkan hasil yaitu beberapa Usaha Kecil dan Menengah atau UMKM.

Di mana, usaha mereka biasanya bergerak di bidang industri kerajinan, pangan, atau konveksi.

Selain itu, beberapa perusahaan besar atau media juga menggunakan sistem upah ini untuk beberapa posisi seperti penulis artikel, jurnalis, fotografer, dan masih banyak lainnya.

Sistem Upah Borongan

Selanjutnya ada upah borongan yang juga digunakan sebagai sistem upah karyawan.

Dimana, pihak pekerja dan pemberi kerja telah menyepakati kerjasama yang melibatkan pekerjaan dengan volume tertentu secara sekaligus di awal.

Upah ini biasanya akan dibayar awal secara keseluruhan sehingga ke depannya saat proses kerja berlangsung, pihak pemberi kerja tidak perlu lagi mengeluarkan biaya tambahan.

BACA JUGA :  Account Receivable & Account Payable: Kenali Dua Istilah Akuntansi Ini!

Sistem upah ini juga bisa masuk ke sistem PKWT, di mana kontrak kerja akan selesai pada waktu tertentu atau sementara. Misalnya, 2 sampai 3 tahun kontrak kerja.

Sistem upah borongan biasanya digunakan pada jenis pekerjaan yang pembayarannya berdasarkan proyek tertentu.

Hal terpenting dari ketiga sistem upah ketenagakerjaan ini adalah kesepakatan antara pihak pengusaha dan pekerja yang bekerjasama melalui perjanjian kerja.

Perjanjian ini meliputi besaran gaji, komponen upah, serta sistem pembayaran yang telah ditetapkan.

Akan tetapi, kesepakatan ini tidak boleh melanggar ketetapan UU Ketenagakerjaan yang sifatnya hanya menguntungkan satu pihak saja.

Hal ini menjadi kewajiban setiap perusahaan dalam memberikan suatu pekerjaan dengan upah yang layak diterima oleh para pekerjanya, demi memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Dengan begini, setiap pekerja akan fokus, loyal dan tidak khawatir dengan keuangan mereka karena upah yang diterima juga sesuai harapan.

Sudah menjadi tugas utama bagian keuangan dari suatu perusahaan untuk menghitung dan mengelola upah para pekerja secara jelas.

Hal ini meliputi gaji pokok, tunjangan-tunjangan, asuransi kesehatan, dan masih banyak lainnya.

Walau terlihat rumit dan merepotkan, tetap saja pengelolaan ini harus dilakukan semaksimal mungkin guna menghindari kesalahan-kesalahan yang fatal.

Oleh karena itu, perusahaan harus bisa mendapatkan cara yang tepat dalam mengatasi permasalahan ini.

Tentunya dengan bantuan aplikasi pintar untuk kelola karyawan yang bisa dijadikan solusi dalam membantu pengelolaan keuangan.

Misalnya yang meliputi penghitungan upah atau gaji, pengurusan slip gaji dan proses reimbursement melalui satu pintu serta dapat diakses dengan gadget, di manapun dan kapanpun.


Putri Ayudhia

Putri Ayudhia

Putri Ayudhia adalah seorang penulis konten SEO dan blogger paruh waktu yang telah bekerja secara profesional selama lebih dari 7 tahun. Dia telah membantu berbagai perusahaan di Indonesia untuk menulis konten yang berkualitas, SEO-friendly, dan relevan dengan bidang HR dan Psikologi. Ayudhia memiliki pengetahuan yang kuat dalam SEO dan penulisan konten. Dia juga memiliki pengetahuan mendalam tentang HR dan Psikologi, yang membantu dia dalam menciptakan konten yang relevan dan berbobot. Dia memiliki keterampilan dalam melakukan riset pasar dan analisis, yang membantu dia dalam menciptakan strategi konten yang efektif.
https://bloghrd.com