Dalam ranah perpajakan Indonesia, terdapat berbagai jenis Surat Ketetapan Pajak (SKP) yang digunakan untuk menentukan kewajiban perpajakan wajib pajak. Salah satunya adalah Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT). Dalam artikel ini, kita akan membahas apa itu SKPKBT, alasan kemunculannya, serta sanksi yang mungkin diterapkan dalam konteks perpajakan.
Daftar Isi
Apa Itu SKPKBT?
SKPKBT adalah singkatan dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan. SKPKBT merupakan salah satu dari lima jenis Surat Ketetapan Pajak (SKP) yang digunakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk menetapkan jumlah pajak yang harus dibayar oleh wajib pajak. Namun, apa yang membedakan SKPKBT dari SKP lainnya?
SKPKBT diterbitkan ketika terdapat tambahan jumlah pajak yang harus dibayar oleh wajib pajak atas data baru yang belum terungkap pada saat pemeriksaan atau penentuan pajak sebelumnya. Dalam kata lain, SKPKBT digunakan ketika terjadi kesalahan atau kelalaian dalam penentuan pajak awal yang kemudian ditemukan setelah pemeriksaan lanjutan atau penelitian lebih mendalam.
Dalam konteks SKPKBT, “kurang bayar” mengacu pada fakta bahwa jumlah pajak yang terutang awalnya dianggap kurang dari yang seharusnya. Sebagai akibatnya, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan digunakan untuk menetapkan jumlah tambahan pajak yang harus dibayar oleh wajib pajak sebagai koreksi terhadap kesalahan atau kelalaian tersebut.
Faktor Kemunculan SKPKBT Beserta Sanksinya
Sekarang, mari kita bahas faktor-faktor yang menyebabkan munculnya SKPKBT serta sanksi-sanksi yang terkait. Pasal 15 ayat 1-4 Undang-Undang No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana perubahan ketiga Undang-Undang No. 28 Tahun 2007, menyebutkan beberapa hal yang menjadi dasar penerbitan SKPKBT:
- Penerbitan dalam Jangka Waktu 5 Tahun: SKPKBT dapat diterbitkan dalam jangka waktu 5 tahun setelah saat terutang pajak atau berakhirnya masa pajak, bagian tahun pajak, atau tahun pajak jika ditemukan data baru yang mengakibatkan penambahan jumlah pajak yang terutang setelah dilakukan tindakan pemeriksaan dalam rangka penerbitan SKPKBT.
- Sanksi Administrasi 100%: Jumlah tambahan pajak yang ditetapkan dalam SKPKBT akan ditambahkan dengan sanksi administrasi sebesar 100% dari jumlah kekurangan pajak tersebut. Sanksi administrasi ini bertujuan untuk memberikan insentif kepada wajib pajak agar patuh terhadap peraturan perpajakan.
- Pengecualian untuk Keterangan Tertulis: Namun, pengecualian diberikan jika SKPKBT diterbitkan berdasarkan keterangan tertulis dari wajib pajak atas kehendak sendiri. Dalam hal ini, wajib pajak mengidentifikasi kesalahan perpajakan mereka sendiri dan mengajukan perbaikan tanpa adanya tindakan pemeriksaan sebelumnya oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
- Sanksi Bunga Setelah 5 Tahun: Jika SKPKBT tidak diterbitkan dalam jangka waktu 5 tahun, wajib pajak akan dikenakan sanksi bunga sebesar 48% dari jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar. Selain itu, jika dalam jangka waktu 5 tahun tersebut wajib pajak melakukan tindakan pidana di bidang perpajakan atau tindakan pidana lain yang dapat menimbulkan kerugian pendapatan negara, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan tetap dapat diterbitkan.
Dengan pemahaman mengenai faktor-faktor ini, wajib pajak akan lebih cermat dalam melaksanakan kewajiban perpajakan mereka dan menghindari sanksi yang mungkin timbul sebagai akibat dari kelalaian atau pelanggaran perpajakan.
Contoh Kasus
Untuk memberikan gambaran yang lebih jelas tentang konsep SKPKBT, mari kita lihat sebuah contoh kasus:
Seorang wajib pajak menghadapi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan yang menyatakan jumlah tambahan pajak terutang sebesar Rp200.000.000. Dalam hal ini, wajib pajak akan dikenakan sanksi administrasi sebesar 100% dari jumlah pajak yang terutang, yaitu Rp200.000.000. Sehingga, total pajak yang harus dibayar adalah Rp400.000.000.
Namun, jika Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan tersebut muncul lebih dari jangka waktu 5 tahun, sanksi administrasinya akan berubah. Sanksi administrasi yang dikenakan akan menjadi 48% dari jumlah pajak terutang. Dalam contoh ini, jika pajak terutangnya sebesar Rp200.000.000, maka sanksinya akan menjadi Rp96.000.000, sehingga total pajak yang harus dibayar adalah Rp296.000.000.
Penting untuk diingat bahwa SKPKBT dapat diterbitkan setelah jangka waktu 5 tahun jika wajib pajak melakukan tindakan pidana perpajakan atau tindakan pidana lain yang dapat merugikan pendapatan negara. Oleh karena itu, kepatuhan terhadap peraturan perpajakan sangat penting untuk menghindari sanksi yang lebih berat.
Peran Fiskus dalam Penerbitan SKPKBT
Dalam konteks perpajakan, fiskus merujuk pada orang atau badan yang bertanggung jawab atas pemungutan pajak atau iuran dari wajib pajak. Fiskus memiliki peran penting dalam proses penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan.
Fiskus melakukan pemeriksaan dan penelitian terhadap pelaksanaan kewajiban perpajakan oleh wajib pajak. Jika dalam proses ini ditemukan data tambahan yang mengindikasikan penambahan jumlah pajak yang terutang, DJP dapat mengeluarkan SKPKB (Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar) terlebih dahulu. SKPKB ini menjadi dasar untuk penentuan jumlah tambahan pajak yang harus dibayarkan oleh wajib pajak.
Namun, jika pada pemeriksaan lanjutan atau penelitian lebih mendalam ditemukan data tambahan baru yang menunjukkan penambahan kembali jumlah pajak yang terutang, barulah SKPKBT itu terbit. Dengan kata lain, SKPKBT digunakan ketika terjadi koreksi terhadap penentuan pajak yang sebelumnya telah diatur dalam SKPKB.
Kesimpulan
SKPKBT, atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, adalah salah satu instrumen perpajakan yang digunakan untuk menetapkan tambahan jumlah pajak yang harus dibayar oleh wajib pajak atas data baru yang belum terungkap pada saat penentuan pajak sebelumnya. Faktor-faktor yang menyebabkan kemunculan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan meliputi penerbitan dalam jangka waktu 5 tahun, sanksi administrasi 100%, pengecualian berdasarkan keterangan tertulis wajib pajak, dan sanksi bunga setelah 5 tahun.
Pemahaman mengenai SKPKBT sangat penting bagi wajib pajak agar dapat mematuhi peraturan perpajakan dengan benar. Dengan menjaga catatan perpajakan yang akurat dan memahami prosedur perpajakan yang berlaku, wajib pajak dapat menghindari sanksi perpajakan yang mungkin timbul akibat kesalahan atau kelalaian dalam pelaporan pajak mereka. Semoga artikel ini membantu dalam memahami peran SKPKBT dalam sistem perpajakan Indonesia.
Ikuti terus bloghrd.com untuk mendapatkan informasi seputar HR, karir, info lowongan kerja, juga inspirasi terbaru terkait dunia kerja setiap harinya!