Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) adalah salah satu jenis tarif pajak yang dikenakan pada Barang Kena Pajak (BKP) yang tergolong mewah. PPnBM merupakan bagian dari sistem perpajakan di Indonesia yang bertujuan untuk mencapai beberapa tujuan penting:
- Pemerataan Pembebanan Pajak: Salah satu tujuan utama PPnBM adalah menciptakan keseimbangan dalam pembebanan pajak antara konsumen yang berpenghasilan rendah dan konsumen yang berpenghasilan tinggi. Ini dilakukan dengan mengenakan pajak tambahan pada barang-barang mewah yang cenderung lebih banyak dibeli oleh golongan yang lebih mampu secara finansial.
- Kontrol Pola Konsumsi: PPnBM juga berfungsi sebagai alat pengendalian pola konsumsi atas BKP mewah. Dengan mengenakan pajak tambahan pada barang-barang ini, pemerintah berusaha untuk mengurangi permintaan atas barang-barang tersebut, yang pada gilirannya dapat mengurangi dampak negatifnya terhadap ekonomi dan lingkungan.
- Perlindungan untuk Produsen Lokal: Beberapa produk lokal bersaing dengan produk impor yang mungkin lebih murah. PPnBM dapat memberikan perlindungan untuk produsen lokal dengan membuat produk impor menjadi lebih mahal dibandingkan produk lokal sejenis. Ini membantu menjaga stabilitas ekonomi lokal.
- Mengamankan Penerimaan Negara: Penerimaan dari PPnBM adalah sumber pendapatan penting bagi negara. Dengan mengenakan pajak tambahan pada BKP mewah, pemerintah dapat mengamankan penerimaan yang diperlukan untuk mendukung berbagai program dan proyek pembangunan.
Daftar Isi
Mekanisme Pemungutan PPnBM
Pemungutan PPnBM dilakukan dalam dua tahap utama:
- Pemungutan Pertama: Pemungutan pertama terjadi saat penyerahan barang mewah dari pabrikan atau produsen kepada konsumen. Ini mencakup penjualan dari produsen ke distributor atau dealer, serta penjualan dari dealer ke konsumen akhir. Tarif PPnBM yang dikenakan pada tahap ini akan dibayar oleh pihak yang menjual barang, dan kemudian akan disertakan dalam harga jual barang kepada konsumen.
- Pemungutan Kedua: Pemungutan kedua terjadi saat impor barang mewah. Pada tahap ini, tarif PPnBM dikenakan pada barang yang diimpor. Ini berarti bahwa barang mewah yang diimpor akan dikenai pajak tambahan sesuai dengan tarif yang berlaku.
Kedua tahap pemungutan ini merupakan cara bagi pemerintah untuk memastikan bahwa PPnBM benar-benar dikenakan pada semua barang mewah yang beredar di pasar, baik yang diproduksi secara lokal maupun yang diimpor.
Perbedaan Antara PPnBM dan PPN
PPnBM sering kali disalahartikan sebagai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) biasa. Meskipun keduanya adalah pajak yang dikenakan pada barang-barang yang beredar, terdapat perbedaan mendasar antara keduanya:
- Objek Pajak: PPN dikenakan pada sebagian besar barang dan jasa yang beredar di pasar, sedangkan PPnBM hanya dikenakan pada BKP mewah.
- Tarif: Tarif PPN biasanya lebih rendah daripada tarif PPnBM. PPN dikenakan pada tingkat 10% di Indonesia, sementara tarif PPnBM dapat mencapai 125% tergantung pada jenis BKP mewahnya.
- Tujuan: PPN dirancang untuk mengenakan pajak yang merata pada semua jenis barang dan jasa, sementara PPnBM memiliki tujuan yang lebih khusus, seperti yang telah dijelaskan sebelumnya.
Pengelompokan Tarif PPnBM
Tarif PPnBM dibagi menjadi dua kelompok utama, yaitu tarif untuk kendaraan bermotor dan tarif untuk non-kendaraan bermotor (lainnya).
Penetapan tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk kendaraan bermotor dijelaskan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 33/PMK.010/2017. Sementara itu, tarif PPnBM untuk kelompok non-kendaraan bermotor diatur dalam PMK Nomor 35/PMK.010/2017.
Khusus mengenai tarif PPnBM untuk kendaraan bermotor, PMK Nomor 33/PMK.010/2017 lebih fokus pada jenis-jenis kendaraan bermotor yang dikenai PPnBM.
Sementara itu, terkait dengan penentuan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) untuk tarif PPnBM kendaraan bermotor, serta jenis-jenis Barang Kena Pajak (BKP) yang tidak dikenakan tarif PPnBM, dan barang yang mendapatkan fasilitas pembebasan tarif PPnBM, semuanya diatur dalam PMK Nomor 64/PMK.011/2014.
Berikut adalah penjelasan lebih rinci tentang tarif masing-masing kelompok ini:
Tarif PPnBM Kendaraan Bermotor
PPnBM untuk kendaraan bermotor diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 33/PMK.010/2017.
Tarif PPnBM kendaraan bermotor bervariasi tergantung pada jenis kendaraan dan kapasitas mesinnya. Berikut adalah tarif PPnBM untuk kendaraan bermotor:
Tarif 10%
Tarif ini diberlakukan untuk kendaraan bermotor yang termasuk dalam kategori berikut:
- Kendaraan bermotor untuk pengangkutan 10 orang sampai dengan 15 orang termasuk pengemudi, dengan motor bakar cetus api (diesel/semi diesel), baik yang dilengkapi dengan motor listrik maupun tidak, dengan semua kapasitas isi silinder.
- Kendaraan bermotor untuk pengangkutan orang kurang dari 10 orang termasuk pengemudi selain sedan atau station wagon, dengan motor bakar cetus api, baik yang dilengkapi dengan motor listrik maupun tidak, dengan sistem 1 gardan penggerak, dengan kapasitas isi silinder sampai dengan 1.500 cc.
- Kendaraan bermotor untuk pengangkutan orang kurang dari 10 orang termasuk pengemudi selain sedan atau station wagon, dengan motor bakar nyala kompresi (diesel/semi diesel), baik yang dilengkapi dengan motor listrik maupun tidak, dengan sistem 1 gardan penggerak, dengan kapasitas isi silinder sampai dengan 1.500 cc.
Tarif 20%
Tarif PPnBM ini diberlakukan untuk kendaraan bermotor yang termasuk dalam kategori berikut:
- Kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 orang termasuk pengemudi selain sedan atau station wagon, dengan sistem 1 gardan penggerak, dengan motor bakar cetus api, baik dilengkapi dengan motor listrik maupun tidak, dengan kapasitas isi silinder lebih dari 1.500 cc sampai dengan 2.500 cc.
- Kendaraan bermotor untuk pengangkutan orang kurang dari 10 orang termasuk pengemudi selain sedan atau station wagon, dengan sistem 1 gardan penggerak, dengan motor bakar nyala kompresi (diesel/semi diesel), baik yang dilengkapi dengan motor listrik maupun tidak, dengan kapasitas isi silinder lebih dari 1.500 cc sampai dengan 2.500 cc.
- Kendaraan bermotor dengan kabin yang dirancang untuk 2 baris tempat duduk (double cabin) untuk penumpang melebihi 3 orang tetapi tidak melebihi 6 orang termasuk pengemudi dan memiliki bak (terbuka atau tertutup) untuk pengangkutan barang, dengan motor bakar cetus api atau nyala kompresi (diesel/semi diesel), dilengkapi dengan motor listrik maupun tidak, dengan sistem 1 gardan penggerak atau dengan sistem 2 gardan penggerak, untuk semua kapasitas isi silinder, dengan massa total tidak lebih dari 5 ton.
Tarif 30%
Tarif ini diberlakukan untuk kendaraan bermotor yang termasuk dalam kategori berikut:
- Kendaraan bermotor untuk pengangkutan orang kurang dari 10 orang termasuk pengemudi, dengan motor bakar cetus api, baik yang dilengkapi dengan motor listrik maupun tidak, dengan kapasitas isi silinder sampai dengan 1.500 cc untuk sedan atau station wagon dan kendaraan selain sedan atau station wagon dengan sistem 2 gardan penggerak.
- Kendaraan bermotor untuk pengangkutan orang kurang dari 10 orang termasuk pengemudi, dengan motor bakar nyala kompresi, baik yang dilengkapi dengan motor listrik maupun tidak, dengan kapasitas isi silinder sampai dengan 1.500 cc untuk sedan atau station wagon dan kendaraan selain sedan atau station wagon dengan sistem 2 gardan penggerak.
Tarif 40%
Tarif PPnBM ini diberlakukan untuk kendaraan bermotor yang termasuk dalam kategori berikut:
- Kendaraan bermotor untuk pengangkutan orang kurang dari 10 orang termasuk pengemudi selain sedan atau station wagon, dengan motor bakar cetus api, baik yang dilengkapi dengan motor listrik maupun tidak, dengan sistem 1 gardan penggerak, dengan kapasitas isi silinder lebih dari 2.500 cc sampai dengan 3.000 cc.
- Kendaraan bermotor untuk pengangkutan orang kurang dari 10 orang termasuk pengemudi dengan motor bakar cetus api, baik yang dilengkapi dengan motor listrik maupun tidak, dengan kapasitas isi silinder lebih dari 1.500 cc sampai dengan kapasitas 3.000 cc, untuk sedan atau station wagon dan kendaraan selain sedan atau station wagon dengan sistem 2 gardan penggerak.
Tarif 50%
Tarif ini diberlakukan bagi seluruh kendaraan yang penggunaannya dikhususkan untuk golf.
Tarif 60%
Tarif ini diberlakukan untuk kendaraan bermotor beroda dua dengan kapasitas isi silinder lebih dari 250 cc sampai dengan 500 cc, seperti sepeda motor (termasuk moped) dan sepeda yang dilengkapi dengan motor tambahan, dengan atau tanpa kereta pasangan sisi, termasuk kereta pasangan sisi. Tarif ini juga berlaku untuk kendaraan khusus yang dirancang untuk perjalanan di atas salju, di pantai, digunung, dan kendaraan semacam itu.
Tarif 125%: Tarif ini diberlakukan untuk kendaraan bermotor yang termasuk dalam kategori berikut:
- Kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 orang termasuk pengemudi, dengan motor bakar cetus api, dilengkapi dengan motor listrik maupun tidak, dengan kapasitas isi silinder lebih dari 3.000 cc yang terdiri dari sedan atau station wagon, selain sedan atau station wagon dengan sistem 1 gardan penggerak dan dengan sistem 2 gardan penggerak.
- Kendaraan bermotor pengangkutan kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi, dengan motor bakar nyala kompresi (diesel/semi diesel), baik dilengkapi dengan motor listrik maupun tidak, dengan kapasitas isi silinder lebih dari 2500 cc yang terdiri dari, sedan atau station wagon, selain sedan atau station wagon dengan sistem 1 gardan penggerak dan dengan sistem 2 gardan penggerak.
- Kendaraan bermotor roda dua dengan kapasitas isi silinder lebih dari 500 cc yang termasuk dalam kategori sepeda motor (termasuk moped) dan sepeda yang dilengkapi dengan motor tambahan, dengan atau tanpa kereta pasangan sisi, termasuk kereta pasangan sisi.
- Trailer atau semi trailer dari tipe caravan, untuk perumahan atau kemah.
Tarif PPnBM Non Kendaraan Bermotor
Sementara itu, untuk BKP mewah yang bukan kendaraan bermotor, tarif PPnBMnya memiliki struktur yang berbeda. Berikut adalah tarif PPnBM untuk non kendaraan bermotor:
Tarif 20%: Tarif ini diberlakukan pada:
- Rumah dan town house dari jenis nonstrata title dengan harga jual sebesar Rp 20 miliar atau lebih.
- Apartemen, kondominium, town house dari jenis strata title dan sejenisnya dengan harga jual sebesar Rp 10 miliar atau lebih.
Tarif 40%: Tarif ini diberlakukan pada:
- Kelompok balon udara dan balon udara yang dapat dikemudikan, pesawat udara lainnya tanpa tenaga penggerak.
- Kelompok peluru senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara, yang terdiri dari peluru dan bagiannya, tidak termasuk peluru senapan angin.
Tarif 50%: Tarif ini diberlakukan pada:
- Kelompok pesawat udara, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan udara niaga yang terdiri dari helokopter, pesawat udara dan kendaraan udara lainnya, selain helikopter.
- Kelompok senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara yang terdiri dari senjata artileri, revolver dan pistol, senjata api (selain senjata artileri, revolver dan pistol) dan peralatan semacam itu yang dioperasikan dengan penembakan bahan peledak.
Tarif 75%: Tarif ini diberlakukan pada:
- Kapal pesiar, kapal ekskursi, dan kendaraan air semacam yang dirancang untuk pengangkutan orang, kapal feri dari semua jenis, kecuali untuk kepentingan negara atau angkutan umum.
- Yacht, kecuali untuk kepentingan negara atau angkutan umum.
Perlu diperhatikan bahwa tarif-tarif tersebut merupakan persentase tambahan dari nilai barang tersebut. Jadi, semakin tinggi tarif PPnBM yang dikenakan, semakin besar pula tambahan pajak yang harus dibayarkan oleh pembeli atau pengguna barang mewah tersebut.
Kesimpulan
PPnBM adalah instrumen perpajakan yang digunakan untuk mengenakan pajak tambahan pada barang-barang mewah, terutama kendaraan bermotor dan barang-barang non-kendaraan bermotor. Tarif PPnBM bervariasi tergantung pada jenis barang, kapasitas mesin, dan nilai harga jualnya.
Pemerintah Indonesia mengenakan PPnBM untuk mencapai beberapa tujuan, termasuk pemerataan pembebanan pajak, pengendalian pola konsumsi, perlindungan produsen lokal, dan pengamatan penerimaan negara. Pemahaman yang baik tentang tarif PPnBM ini penting bagi pengusaha, konsumen, dan pihak terkait lainnya untuk mematuhi peraturan perpajakan yang berlaku di Indonesia.
Ikuti terus bloghrd.com untuk mendapatkan informasi seputar HR, karir, info lowongan kerja, juga inspirasi terbaru terkait dunia kerja setiap harinya!